Aktivasi Kartu Kredit Danamon Cashback 20% s.d. Rp200 Ribu

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 20% maksimum Rp200.000 untuk Aktivasi Kartu Kredit (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemegang Kartu sebagaimana diuraikan di bawah (“Pemegang Kartu”) yang terpilih dan terundang untuk mengikuti Program Cashback 20% maksimum Rp200.000 untuk Aktivasi Kartu Kredit (“Program”), yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Program ini berlaku untuk pengajuan mulai dari 1 September 2023 sampai dengan 31 Juli 2024 (“Periode Program”).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Berlaku untuk seluruh Kartu Kredit Danamon (Visa, Mastercard, JCB dan American Express), namun tidak termasuk untuk Kartu jenis corporate dan Kartu Charge (“Kartu”). 
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Program berlaku untuk Pemegang Kartu yang terundang oleh Bank Danamon melalui pesan singkat (SMS) atau (WhatsApp) ke nomor telepon seluler dan/atau surat elektronik (email) ke alamat email Pemegang Kartu yang terdaftar dalam sistem Bank Danamon.
  5. Pemegang Kartu wajib melakukan aktivasi Kartu dan transaksi ritel akumulasi senilai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) selama Periode Program. 
  6. Transaksi Kartu utama dan tambahan (supplement) akan dihitung sebagai satu kesatuan tagihan, yaitu sebagai Tagihan Kartu Kredit Utama.
  7. Cashback 20% (dua puluh persen) maksimal Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dihitung dari total nilai akumulasi transaksi ritel pada Kartu utama dan tambahan.
  8. Pemegang Kartu hanya akan mendapatkan 1 (satu) kali cashback (tidak berlaku akumulasi) untuk setiap Kartu utama (account level) selama Periode Program, tidak berlaku untuk Kartu tambahan.
  9. Pemberian cashback pada Program ini tidak dikenakan pajak.
  10. Pengkreditan cashback dilakukan ke Kartu utama maksimum 2 (dua) bulan setelah Periode Program berakhir.
  11. Cashback tidak dapat diuangkan dan dipindahtangankan.
  12. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian cashback terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar atau terindikasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  13. Apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi selama Periode Program yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu memahami dan setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan cashback.
  14. Bagi Pemegang Kartu yang terpilih dan terundang melalui SMS dan/atau Whatsapp dan/atau email, dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program dalam Periode Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. 
  1. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan dalam Program dan/atau pemberian cashback kepada Pemegang Kartu. Adanya pembatalan oleh Bank Danamon tersebut tidak menghapuskan kewajiban Pemegang Kartu untuk membayarkan seluruh tagihan Kartu miliknya.
  3. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, “Syarat dan Ketentuan D-Point” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon”.
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  7. Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  8. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.