Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 20% maksimum Rp200.000 untuk Aktivasi Kartu Kredit (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemegang Kartu sebagaimana diuraikan di bawah (“Pemegang Kartu”) yang terpilih dan terundang untuk mengikuti Program Cashback 20% maksimum Rp200.000 untuk Aktivasi Kartu Kredit (“Program”), yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Program ini
berlaku untuk pengajuan mulai dari 1 September 2023 sampai dengan 31 Juli 2024 (“Periode
Program”).
- Pemegang
Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Berlaku
untuk seluruh Kartu Kredit Danamon (Visa, Mastercard, JCB dan American Express), namun tidak
termasuk untuk Kartu jenis corporate dan Kartu Charge (“Kartu”).
- Bank Danamon
berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila
Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Program
berlaku untuk Pemegang Kartu yang terundang oleh Bank Danamon melalui pesan singkat (SMS)
atau (WhatsApp) ke nomor telepon seluler dan/atau surat elektronik (email) ke alamat email
Pemegang Kartu yang terdaftar dalam sistem Bank Danamon.
- Pemegang
Kartu wajib melakukan aktivasi Kartu dan transaksi ritel akumulasi senilai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) selama Periode Program.
- Transaksi
Kartu utama dan tambahan (supplement) akan dihitung sebagai satu kesatuan tagihan, yaitu
sebagai Tagihan Kartu Kredit Utama.
- Cashback 20% (dua puluh persen) maksimal Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dihitung dari total nilai akumulasi transaksi ritel pada Kartu utama dan tambahan.
- Pemegang
Kartu hanya akan mendapatkan 1 (satu) kali cashback (tidak berlaku akumulasi) untuk setiap
Kartu utama (account level) selama Periode Program, tidak berlaku untuk Kartu
tambahan.
- Pemberian
cashback pada Program ini tidak dikenakan pajak.
- Pengkreditan
cashback dilakukan ke Kartu utama maksimum 2 (dua) bulan setelah Periode Program
berakhir.
- Cashback
tidak dapat diuangkan dan dipindahtangankan.
- Bank Danamon
berhak menolak atau membatalkan pemberian cashback terhadap transaksi yang dianggap tidak
wajar atau terindikasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang
terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
- Apabila
Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi selama Periode Program yang menyebabkan
Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang
Kartu memahami dan setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan cashback.
- Bagi
Pemegang Kartu yang terpilih dan terundang melalui SMS dan/atau Whatsapp dan/atau email,
dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program dalam Periode Program,
maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program
dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Pemegang
Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana
pencucian uang dan/atau transaksi yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, indikasi
tindak pidana pencucian uang dan/atau indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan
dalam Program dan/atau pemberian cashback kepada Pemegang Kartu. Adanya pembatalan oleh Bank
Danamon tersebut tidak menghapuskan kewajiban Pemegang Kartu untuk membayarkan seluruh
tagihan Kartu miliknya.
- Syarat dan
ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda
dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang
Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, “Syarat dan
Ketentuan D-Point” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan
Kartu Kredit Bank Danamon”.
- Pemegang
Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank
Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan
tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu
setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam
hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang
Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan
kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu
kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Pemegang
Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara
tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090)
atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur
mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Perjanjian
ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
- PT Bank
Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta
penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan
lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di
luar kewenangan Bank Danamon.