SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN MERCHANT QR DANAMON

  1. Layanan Merchant QR Danamon (sebagaimana didefiniskan dibawah) disediakan oleh Bank Danamon untuk Merchant yang akan menggunakan QR Danamon untuk membantu Pelanggan Merchant dalam melakukan pembayaran Transaksi  dengan pemindaian menggunakan QR Code.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Merchant QR Danamon ini (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Permohonan Pendaftaran - Merchant QR Danamon dan Formulir Permohonan Pendaftaran Nama Merchant QR (MID) dan Terminal ID (TID) untuk Penerimaan Transaksi Pembayaran dengan Menggunakan Layanan Merchant QR Danamon (sebagaimana didefinisikan dibawah) (“Formulir”).

Setiap istilah dibawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain mempunyai pengertian sebagai berikut:

  1. Aplikasi QR Danamon adalah aplikasi milik PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang diperuntukkan bagi Merchant untuk mengelola transaksi pembayaran dari Pelanggan Merchant (“Pelanggan Merchant”) yang dilakukan melalui pemindaian QR Code yang telah memiliki standar Nasional QR Code Pembayaran sebagaimana didefinisikan dibawah ini. 
  2. Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Bank Danamon dan Merchant yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang terjadi yang membuat Transaksi Finansial tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    1. bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
    2. epidemi atau pemberlakuan karantina;
    3. perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru-hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
    4. pemogokan;
    5. gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan, web browser, komputer Merchant, atau Internet Service Provider; dan
    6. sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan.
  3. Formulir adalah Formulir Permohonan Pendaftaran - Merchant QR Danamon dan Formulir Permohonan Pendaftaran Nama Merchant QR (MID) dan Terminal ID (TID) untuk Penerimaan Transaksi Pembayaran dengan menggunakan Layanan Merchant QR Danamon yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab Merchant agar dapat menggunakan Layanan Merchant QR Bank Danamon, dimana Merchant dapat memiliki fasilitas pembayaran dengan pemindaian QR Code yang telah sesuai dengan QRIS.
  4. Hari Kerja adalah setiap hari kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya, termasuk operasional terbatas yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dimana perbankan pada umumnya buka untuk umum di seluruh Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Bank Danamon Indonesia.
  5. Layanan Merchant QR Danamon adalah layanan untuk menggunakan QR Danamon sebagai media pembayaran digital yang difasilitasi oleh Bank Danamon.
  6. Merchant adalah penyedia barang dan/atau jasa yang didaftarkan oleh Penanggung Jawab Merchant dan tercatat di Bank Danamon untuk menerima Transaksi QR Danamon.
  7. Penanggung Jawab Merchant adalah orang atau badan usaha/hukum yang bertanggung jawab atas Merchant(-merchant) yang didaftarkannya kepada Bank Danamon untuk menggunakan Layanan Merchant QR Danamon. 
  8. Produk dan Jasa adalah barang dan/atau jasa yang dijual oleh Merchant terkait yang pembayarannya dilakukan menggunakan QR Danamon yang telah sesuai dengan QRIS.
  9. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Merchant untuk memverifikasi identitas dirinya kepada sistem keamanan. Password akan dikirimkan melalui SMS bersama dengan user ID oleh Bank Danamon setelah Merchant terdaftar menjadi Merchant aktif Bank Danamon.
  10. Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang selanjutnya disebut QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
  11. QR Code atau Quick Response Code (selanjutnya disebut QR Code) adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian. 
  12. QR Danamon adalah QR Code dalam bentuk QR Statis maupun QR Dinamis yang dikeluarkan oleh Bank Danamon yang sesuai dengan QRIS yang digunakan untuk memfasilitasi pembayaran dengan cara pemindaian. 
  13. QR Statis adalah QR Danamon yang diterbitkan sebelum transaksi diinisiasi dan dapat dipindai berulang kali untuk memfasilitasi berbagai transaksi pembayaran yang berbeda yang dilakukan oleh Pelanggan Merchant.
  14. QR Dinamis adalah QR Danamon yang diterbitkan setelah Merchant menginput nilai Transaksi Pembayaran pada Aplikasi QR Danamon dan atau sistem Merchant yang mana QR Danamon ini hanya dapat digunakan satu kali oleh Pelanggan Merchant.
  15. Rekening Settlement adalah rekening yang telah didaftarkan oleh Penanggung Jawab Merchant sebagai rekening untuk menampung semua hasil pembayaran yang dilakukan Pelanggan Merchant melalui pemindaian QR Code pada H+1 (hari kerja) transaksi secara otomatis.
  16. Transaksi adalah suatu aktivitas pembayaran yang dilakukan oleh Pelanggan Merchant untuk menyelesaikan pembelian pada Merchant melalui mekanisme pembayaran dengan memindai QR Danamon berdasarkan QRIS.
  17. User ID adalah identitas Merchant yang mana user ID tersebut akan dibuatkan dan dikirimkan oleh Bank Danamon melalui sistem Bank Danamon ke Merchant setelah pendaftaran Merchant sebagai Merchant QR Danamon dinyatakan berhasil.
  1. Penanggung Jawab Merchant wajib terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir untuk mendaftarkan usahanya sebagai Merchant(-Merchant) Bank Danamon. Penanggung Jawab Merchant wajib membaca, memahami, menerima dan menandatangani Syarat dan Ketentuan Umum dan dengan menandatangani Syarat dan Ketentuan Umum, Penanggung Jawab Merchant menyetujui untuk tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk Bank Danamon berhak untuk menolak permohonan Penanggung Jawab Merchant dalam hal tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Penanggung Jawab Merchant menjamin kepada Bank Danamon bahwa semua data dan/atau informasi yang disampaikan melalui Formulir termasuk mengenai Produk dan Jasa yang disediakan oleh Merchant adalah akurat, lengkap, benar atau terbaru. Penanggung Jawab Merchant bertanggung jawab sepenuhnya apabila dikemudian hari ditemukan data dan/atau informasi tersebut ternyata tidak benar.
  3. Penanggung Jawab Merchant wajib mengunduh Aplikasi QR Danamon melalui Google Play Store yang ada di smartphone.
  4. Penanggung Jawab Merchant wajib login ke Aplikasi QR Danamon menggunakan User ID dan Password yang diberikan Bank Danamon.
  5. Penanggung Jawab Merchant dengan ini mengerti dan memahami, bahwa Bank Danamon berhak melakukan penilaian sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Bank Danamon sebelum menyetujui permohonan pendaftaran Layanan Merchant QR Danamon termasuk melakukan penolakan permohonan apabila salah satu dari Merchant yang didaftarkan Penanggung Jawab Merchant termasuk dalam daftar hitam (black list) Merchant yang dikelola oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Penggunaan Aplikasi QR Danamon sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penanggung Jawab Merchant. Dalam hal Penanggung Jawab Merchant memberikan akses Aplikasi QR Danamon pada pihak lain yang tidak berwenang, maka Penanggung Jawab Merchant dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan, gugatan, dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Penanggung Jawab Merchant sendiri), serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan penyalahgunaan QR Danamon yang telah dimiliki oleh Merchant tersebut.
  2. Penanggung Jawab Merchant bisa login ke Aplikasi QR Danamon menggunakan beberapa device yang berbeda dengan satu credential yang sama. Namun, login dengan berbeda device tidak boleh dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu. Jika hal ini terjadi, maka sesi login untuk device yang lebih dahulu mengakses Aplikasi QR Danamon akan habis dan secara otomatis akan keluar dari Aplikasi QR Danamon.
  3. Penanggung Jawab Merchant wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan kelengkapan instruksi yang diberikan pada setiap Transaksi yang dilakukan di Merchant(-Merchant) yang didaftarkannya, termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank Danamon. Penanggung Jawab Merchant dengan ini menyatakan, menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan data/atau perintah/Instruksi yang disampaikan.
  4. Penanggung Jawab Merchant wajib untuk memeriksa kembali dan/atau dapat membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem Aplikasi QR Danamon sebelum memberikan persetujuan atas Transaksi dimaksud. Kelalaian Penanggung Jawab Merchant untuk memeriksa kembali Transaksi yang akan dilakukan merupakan tanggung jawab Penanggung Jawab Merchant.
  5. Persetujuan atas pelaksanaan Transaksi dilakukan apabila Penanggung Jawab Merchant telah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi pada saat sistem pada Aplikasi QR Danamon melakukan konfirmasi. Sebagai tanda persetujuan Merchant wajib menyetujui Transaksi dengan memberikan konfirmasi pada kolom yang telah disediakan pada halaman Aplikasi QR Danamon.
  6. Segala Transaksi yang telah diperintahkan oleh Penanggung Jawab Merchant kepada Bank Danamon dan disetujui oleh Penanggung Jawab Merchant tidak dapat dibatalkan.
  7. Bank Danamon menerima dan akan menjalankan setiap perintah dari Penanggung Jawab Merchant sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan Password dan untuk itu Bank Danamon tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan Password atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Penanggung Jawab Merchant dengan sebagaimana mestinya.
  8. Setiap Transaksi yang berhasil dilakukan di Merchant pada Aplikasi QR Danamon akan tersimpan dalam pusat data Bank Danamon, Bank Danamon akan mengirimkan pemberitahuan berupa push notification melalui Aplikasi QR Danamon atas Transaksi yang berhasil dilakukan secara real time saat Transaksi tersebut terjadi. Dalam hal terdapat pembayaran pada Merchant melalui Aplikasi QR Danamon yang tidak tercatat, maka Penanggung Jawab Mercant wajib untuk segera menghubungi Bank Danamon.
  9. Selain pemberitahuan melalui push notification, seluruh Transaksi yang berhasil dijalankan di Merchant yang terdaftar dapat dilihat pada menu “Histori Transaksi” di Aplikasi QR Danamon. 
  10.  Apabila Transaksi gagal dijalankan oleh Bank Danamon disebabkan karena kesalahan input nominal Transaksi dan kelalaian dalam memeriksa bukti Transaksi yang diberikan oleh Pelanggan Merchant atau alasan lain, maka segala kerugian yang timbul akibat kegagalan tesebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penanggung Jawab Merchant.  Pembayaran atas Transaksi yang berhasil dijalankan di Merchant melalui Aplikasi QR Danamon akan dilakukan penyelesaian dana transaksi pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal tansaksi ke rekening tujuan settlement yang didaftarkan. 
  11. Penanggung Jawab Merchant diperkenankan untuk melakukan perubahan Data Merchant dengan mengajukan permohonan perubahan Data Merchant dengan melengkapi dan menandatangani Formulir Perubahan Data dan Penutupan Layanan Merchant QR Danamon (“Formulir Perubahan Data Merchant dan Penutupan Layanan Merchant QR Danamon”) yang tersedia di Cabang Bank Danamon dan menyerahkan Formulir Perubahan Data Merchant dan Penutupan Layanan Merchant QR Danamon yang telah ditandatangani tersebut kepada Cabang Bank Danamon.
  12. Dalam hal terdapat pengajuan Perubahan Data Merchant oleh Penanggung Jawab Merchant kepada Bank Danamon, maka akan terdapat kemungkinan adanya perubahan pada QR Code yang sebelumnya telah dimiliki oleh Merchant QR Danamon. Perubahan QR Code bisa terjadi pada gambar QR yang telah dimiliki Merchant QR Danamon serta National Merchant ID (NMID) yang telah diperoleh dari proses pendaftaran Layanan Merchant QR Danamon sebelumnya. Atas adanya perubahan pada QR Code akibat dari Perubahan data Merchant QR Danamon yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Merhcant, maka Bank Danamon akan menginformasikan gambar QR yang terbaru dan juga menginformasikan NMID yang baru kepada Merchant QR Danamon.
  13. Penanggung Jawab Merchant juga diperkenankan untuk melakukan perubahan terhadap rekening tujuan settlement, dengan catatan rekening tersebut merupakan rekening atas nama Penanggung Jawab Merchant yang ada di Bank Danamon dan/atau rekening bank yang ada di partner Bank Danamon yang telah memiliki kerjasama dengan Bank Danamon berdasarkan perjanjian kerja sama terkait Layanan Merchant QR Danamon.
  14. Penanggung Jawab Merchant::
    1. Wajib segera memberitahukan kepada Bank Danamon atas setiap perubahan data/keterangan/informasi dan hal-hal lain yang berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan kepada Bank Danamon. Kelalaian Penanggung Jawab Merchant dalam hal tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank Danamon merupakan tanggung jawab Penanggung Jawab Merchant;
    2. Bersedia sewaktu-waktu untuk menyediakan data, informasi dan/atau dokumen tambahan terkait dengan Merchant (-merchant) yang didaftarkannya, yang diminta oleh Bank Danamon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  15. Dalam hal Penanggung Jawab Merchant memiliki lebih dari satu Merchant yang terdaftar di Bank Danamon, maka Penanggung Jawab Merchant bertanggung Jawab sepenuhnya atas:
     
    1. Terpenuhinya Syarat dan Ketentuan Umum ini terkait penggunaan masing-masing akun yang diberikan kepada seluruh Merchant tersebut. Untuk menjamin ketentuan ini, maka Penanggung Jawab Merchant wajib untuk selalu mengedukasi dan mensosialisasikan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini kepada seluruh operator Merchant yang didaftarkan. Kesalahan dan/atau kelalaian Penanggung Jawab Merchant untuk melakukan hal tersebut yang mengakibatkan kerugian bagi Bank Danamon ataupun pihak lain sehubungan dengan Transaksi QR Code menjadi tanggung jawab Penanggung Jawab Merchant sepenuhnya;
    2. Segala Transaksi yang dilakukan oleh Merchant-merchant yang didaftarkan oleh Penanggung Jawab Merchant termasuk tanggung jawab hukum apabila terdapat Transaksi yang dikemudian hari didapati bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bank Danamon berhak untuk tidak melaksanakan perintah yang diberikan melalui Aplikasi QR Danamon, apabila Bank Danamon mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa terdapat Transaksi yang mencurigakan termasuk namun tidak terbatas pada indikasi penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan. Namun demikian, Penanggung Jawab Merchant dengan ini mengerti bahwa Bank Danamon tidak berkewajiban untuk memeriksa, meneliti, dan/atau perbuatan lain yang serupa sebelumnya, sehubungan dengan keabsahan Transaksi yang dilakukan oleh Merchant-merchant yang didaftarkan sepanjang telah dilakukan sesuai dengan makanisme yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini;

  16. Bank Danamon berhak untuk menghentikan Layanan Merchant QR Danamon untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank Danamon untuk keperluan pembaharuan sistem, pemeliharaan sistem, update sistem atau untuk tujuan lain berdasarkan pertimbangan yang ditentukan oleh Bank Danamon dan untuk itu Bank Danamon tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun. Setiap penghentian sementara atas Layanan Merchant QR Danamon akan diberitahukan kepada Merchant paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penghentian sementara dilakukan oleh Bank Danamon.
  1. User ID bersifat tetap dan tidak dapat diubah kembali.
  2. Sebelum dapat menerima pembayaran atas Transaksi di Merchant, Penanggung Jawab Merchant wajib untuk melakukan perubahan Password yang diberikan oleh Bank Danamon melalui Aplikasi QR Danamon. Dalam hal terdapat beberapa Merchant yang didaftarkan, maka Penanggung Jawab Merchant bertanggung jawab atas kewajiban seluruh perubahan Password yang diberikan;
  3. Untuk mencegah terjadinya fraud dan penyalahgunaan Aplikasi QR Danamon, Merchant wajib untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan User ID dan Password dengan cara:
    1. Tidak memberitahukan User ID dan Password kepada orang lain yang tidak berhak.
    2. Melakukan perubahan Password secara berkala;
    3. Memberitahukan kepada Bank Danamon apabila terdapat penyalahgunaan Aplikasi QR Danamon oleh pihak yang tidak berwenang; dan/atau
    4. Perbuatan lain yang diperlukan untuk menjaga dan memastikan keamanan dan kerahasaiaan username dan Password Aplikasi QR Danamon;
  4. Segala perintah dan Transaksi berdasarkan penggunaan User ID dan Password pada Aplikasi QR Danamon oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Merchant.
  5. Bank Danamon tidak memiliki tanggung jawab atas dan terbebas dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun kepada Penanggung Jawab Merchant sebagai akibat kelalaian dan/atau penyalahgunaan terhadap User ID dan Password pada Aplikasi QR Danamon.
  6. Jika terdapat kesalahan dalam memastikan Password pada Aplikasi QR Danamon sebanyak 3 kali, maka akses Aplikasi QR Danamon akan terblokir sementara selama 3 (tiga) menit. Penanggung Jawab Merchant dapat melakukan login kembali ke Aplikasi QR Danamon dengan memasukkan Password yang benar setelah masa blokir sementara selesai. Penanggung Jawab Merchant dapat melakukan pengaturan kembali Password melalui fitur Lupa Password pada Aplikasi QR Danamon.
  7. Penanggung Jawab Merchant dengan ini menyetujui bahwa Merchant akan memberikan ganti rugi kepada Bank Danamon beserta penerima haknya dari setiap dan semua tanggung jawab, kewajiban, klaim, penalti, keputusan-keputusan otoritas, tindakan-tindakan hukum, biaya-biaya atau pengeluaran-pengeluaran termasuk dan tidak terbatas pada, biaya hukum (legal fee) yang timbul dalam bentuk apapun yang sewaktu-waktu dapat dikenakan, dibuat, atau dituduhkan terhadap Bank Danamon dan penerima haknya dalam hal apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan permintaan dan Instruksi Merchant atas Transaksi.

Data Pengguna dan transaksi pada Aplikasi QR Danamon merupakan rahasia Bank Danamon yang patut dilindungi oleh Bank Danamon dan pengecualiannya akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Data Pribadi Penanggung Jawab Merchant yang telah Bank Danamon kumpulkan berdasarkan data yang diisi melalui Formulir Pendaftaran Merchant hanya diperuntukkan untuk kebutuhan pengembangan dan peningkatan kualitas Layanan Merchant QR Danamon atau kebutuhan lainnya yang wajar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan memberikan Data Pribadi pada saat melakukan pendaftaran Layanan Merchant QR Danamon, Penanggung Jawab Merchant setuju atas pengumpulan dan penggunaan informasi yang tertuang di dalam Kebijakan Privasi untuk Layanan Merchant QR Danamon ini. Dalam menggunakan Data Pribadi Penanggung Jawab Merchant, Bank Danamon dapat bekerjasama dengan pihak ketiga lain dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan atas Data Pribadi Penanggung Jawab merchant sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bank Danamon akan menjaga kerahasian data Penanggung Jawab Merchant dan hanya orang tertentu yang berhak untuk mengakses informasi tersebut untuk digunakan sebagaimana mestinya (dalam hal ini Bank Danamon akan selalu mengingatkan karyawan akan pentingnya menjaga kerahasian data Penanggung Jawab Merchant). Bank Danamon tidak akan memperlihatkan/menjual data tersebut kepada pihak ketiga.

Pada saat Pengguna mendaftarkan diri untuk menikmati Layanan Merchant QR Danamon, Pengguna akan diminta untuk memberikan Data Merchant dan Data Pribadi yang akan digunakan untuk mengidentifikasi dan menghubungi Pengguna, yang meliputi.

  1. Data Merchant, yang terdiri dari:
    • Nama Merchant dan/atau anggota Merchant
    • Alamat Lengkap Merchant dan/atau anggota Merchant (termasuk kode pos, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi)
    • Jenis Usaha Merchant (Badan Hukum atau Perorangan)
    • Nama Badan Hukum (hanya untuk Merchant yang merupakan Badan Usaha Badan Hukum)
    • NPWP (wajib untuk Merchant yang merupakan Badan Usaha Badan Hukum)
    • Jumlah Terminal ID
  2. Data Penanggung Jawab Merchant, yang terdiri dari:
    • Nama Penanggung Jawab Merchant
    • Nomor handphone Penanggung Jawab Merchant dan/atau pengelola di masing-masing Anggota Merchant
    • NIK e-KTP 
    • Alamat email 
    • Alamat Lengkap Penanggung Jawab Merchant (termasuk kode pos, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi)
  3. Data Rekening Bank Tujuan Settlement
    • Nomor rekening
    • Nama Nasabah yang tertera pada Rekening
  4. Data Usaha Merchant
    • Kategori usaha Merchant
    • Rata-rata omset Merchant per bulan.

Bank Danamon memastikan bahwa Data/Informasi Penanggung Jawab Merchant yang dikumpulkan akan disimpan dengan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Data Transaksi pembayaran dari Pelanggan Merchant hanya disimpan sepanjang diperlukan untuk keperluan Pelaporan Transaksi pada Penanggung Jawab Merchant.

  1. Akses Aplikasi QR Danamon oleh Merchant akan dihentikan oleh Bank Danamon dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada Penanggung Jawab Merchant paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penghentian dilakukan, apabila:
    1. Penanggung Jawab Merchant mengajukan permohonan penghentian akses Layanan Merchant QR Danamon secara permanen dengan melengkapi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Merchant dan Penutupan Layanan Merchant QR Danamon yang bisa diperoleh di seluruh Cabang Bak Danamon dan menyerahkan Formulir Perubahan Data Merchant dan Penutupan Layanan Merchant QR Danamon yang telah ditandatangani tersebut kepada Cabang Bank Danamon;
    2. Penanggung Jawab Merchant mendaftarkan rekening yang dibuka di Bank Danamon sebagai rekening tujuan penyelesaian Transaksi, dan kemudian Penanggung Jawab Merchant menutup rekening tersebut.
    3. Penanggung Jawab Merchant menyalahgunakan data dan/atau informasi yang didapatkan melalui Aplikasi QR Danamon yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    4. Atas perintah dari otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Penanggung Jawab Merchant tidak dapat menyediakan data, informasi dan/atau dokumen tambahan terkait dengan Merchant (-merchant) yang didaftarkannya, yang diminta oleh Bank Danamon.
    6. Melakukan tindakan yang merugikan Bank Danamon atau seluruh pihak yang terkait dengan Transaksi menggunakan QR Code antara lain: 
      1. Dana yang dipergunakan dalam rangka Transaksi merupakan dana yang berasal dari tindak pidana yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
      2. Penanggung Jawab Merchant dan/atau Merchant terbukti bekerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster);
      3. Layanan Merchant QR Bank Danamon ini dimaksudkan dan/atau ditujukan untuk melakukan tidak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
      4. Transaksi dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
      5. Ditemukan oleh Bank Danamon dan/atau terdapat laporan dan bukti mengenai indikasi tindak pidana pencucian uang, penipuan, dan/atau penyimpangan Transaksi yang dilakukan oleh Merhchant dan/atau Penanggung Jawab Merchant dalam menggunakan Aplikasi QR Danamon dan Layanan Merchant QR Danamon.

      Atas adanya tindakan yang merugikan Bank Danamon yang dilakukan oleh Merchant sebagaimana diatur dalam butir f pasal ini, maka Penanggung Jawab Merchant dengan ini; (i) bertanggung sepenuhnya atas segala tuntutan, gugatan, dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Penanggung Jawab Merchant sendiri), serta dari tanggung jawab dan semua kerugian dan risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan tindakan  yang dilakukan oleh Merchant yang merugikan Bank Danamon; (ii) bertanggung jawab untuk melunasi seluruh kewajiban Merchant yang masih terhutang kepada Bank Danamon dengan segera pada saat tanggal penghentian seluruh Layanan Merchant QR Danamon di seluruh Merchant QR Danamon dilakukan oleh Bank Danamon. Untuk pemenuhan tanggung jawab Penanggung Jawab Merchant kepada Bank Danamon atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir f Pasal ini, Penanggung Jawab Merchant menyetujui dan memberi kuasa kepada Bank Danamon untuk melakukan blokir dan pendebetan pada rekening tujuan settlement Merchant QR Danamon yang ada pada Bank Danamon untuk penyelesaian kewajiban Merchant kepada Bank Danamon. Apabila pada saat penghentian Layanan Merchant QR  Danamon, Bank Danamon masih memiliki kewajiban terhutang kepada Merchant, maka Bank Danamon akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait dengan kerugian yang dialami oleh Bank Danamon atas tindakan Merchant sebagaimana disebutkan dalam butir f Pasal ini. Jika berdasarkan penilaian oleh Bank Danamon, Bank Danamon tidak mengalami kerugian secara langsung atas tindakan Merchant dan/atau Penanggung Jawab Merhcant, maka Bank Danamon akan segera melunasi kewajiban Bank Danamon yang belum dilunasi kepada Merchant ke rekening tujuan settlement pada H+1 hari kerja sejak Layanan Merchant QR Danamon dihentikan oleh Bank Danamon. Namun, apabila berdasarkan penilaian Bank Danamon, Bank Danamon mengalami kerugian, maka kewajiban Bank Danamon yang masih terhutang kepada Merchant tersebut akan dibayarkan oleh Bank Danamon kepada Penanggung Jawab Merchant dengan terlebih dahulu dikurangi dengan jumlah kerugian yang dialami oleh Bank Danamon.
  2. Merchant dilarang:
    1. Menjual barang dan/atau jasa yang dilarang peraturan perundang-undangan yang berlaku selama terdaftar sebagai Merchant yang bekerjasama dengan Bank Danamon; dan
    2. Memproses Transaksi yang sebelumnya sudah berhasil diproses;
    Dalam hal Merchant melanggar ketentuan pelarangan di atas, maka Bank Danamon berhak untuk menghentikan akses ke Aplikasi QR Danamon;
  3. Merchant yang sudah dihentikan akses ke Aplikasi QR Danamon, dapat dilakukan pembukaan  kembali atas Aplikasi QR Danamon yang telah ditutup tersebut oleh Penanggung Jawab Merchant sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Danamon
  4. Dalam hal Penanggung Jawab Merchant ingin mengakhiri penggunaan Layanan Merchant QR Danamon, maka hasil Transaksi QR yang terjadi pada hari di saat Penanggung Jawab Merchant mengajukan penutupan akses akan dikreditkan 1 (satu) hari kerja terhitung dari pengajuan penutupan ke Bank Danamon ke rekening yang telah didaftarkan sebagai rekening penyelesaian transaksi oleh Penanggung Jawab Merchant.

Penanggung Jawab Merchant setuju bahwa Bank Danamon dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang timbul dari ketidakmampuan Bank Danamon untuk menyediakan Layanan Merchant QR Danamon, yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan Bank  Danamon, termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/kebijakan pemerintah yang melarang atau membatasi Layanan Merchant QR Danamon, bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, kegagalan sistem dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank Danamon karena terjadinya gangguan yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank Danamon mengalami gangguan listrik atau komunikasi (Force Majeure) dan Bank Danamon dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.

Segala hak atas kekayaan intelektual yang melekat pada situs dan Aplikasi QR Danamon seperti logo, foto, gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, tulisan, susunan warna dan kombinasi dari unsur-unsur merupakan milik Bank Danamon sepenuhnya. Penanggung Jawab Merchant dan Merchant dilarang untuk meniru, memperbanyak, atau menggunakannya untuk kepentingan dan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dahulu dari Bank Danamon.

  1. Bank Danamon akan mengkreditkan dana Transaksi yang berhasil dijalankan melalui Layanan Merchant QR Danamon ke rekening yang didaftarkan oleh Penanggung Jawab Merchant, setelah dikurangi biaya Merchant Discount Rate (MDR) per Transaksi sebagaimana komposisi biaya MDR per Transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penanggung Jawab Merchant juga dapat dikenakan biaya-biaya pembayaran lainnya sesuai dengan tarif yang berlaku di Bank Danamon. Penanggung Jawab Merchant dapat mengetahui informasi mengenai biaya yang berlaku terkait dengan Layanan Merchant QR Danamon melalui media komunikasi resmi Bank Danamon.
  3. Penanggung Jawab Merchant dilarang mengenakan biaya MDR kepada orang dan/atau pihak lain yang menjadi konsumen dari seluruh Merchant yang didaftarkan. Bank Danamon dapat melakukan penghentian akses Aplikasi QR Danamon apabila Bank Danamon mengetahui terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
  1. Penanggung jawab Merchant dengan ini memberi kuasa kepada Bank Danamon untuk mendebit rekening Penanggung Jawab Merchant untuk biaya-biaya terkait dengan Transaksi yang dilakukan Merchant sehubunagan dengan Layanan Merchant QR Danamon.
  2. Kuasa yang diberikan Penanggung jawab Merchant sehubungan dengan Transaksi berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Penanggung Jawab Merchant menggunakan Layanan Merchant QR Danamon di Merchant yang didaftarkannya dan selama kewajiban-kewajiban Penanggung Jawab Merchant belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  1. Penanggung Jawab Merchant dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap instruksi pada setiap Merchant yang didaftarkan melalui Aplikasi QR Danamon dibuat dengan itikad baik dan Bank Danamon berhak untuk menjalankan instruksi yang disampaikan.
  2. Penanggung Jawab Merchant menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi-instruksi yang diberikan kepada Bank Danamon melalui Aplikasi QR Danamon di setiap Merchant yang didaftarkan, diakui sebagai instruksi yang sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Penanggung Jawab Merchant atas dilaksanakannya suatu Transaksi, serta instruksi-instruksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Penanggung jawab Merchant dan sah mengikat sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan Transaksi Penanggung Jawab Merchant atas setiap Merchant yang didaftarkan di muka Pengadilan. 
  3. Penanggung jawab Merchant  dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi yang disampaikan melalui Aplikasi QR Danamon di seluruh Merchant yang didaftarkan, dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti transaksi, dan/atau tape/cartidge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat.
  4. Penanggung jawab Merchant mengakui telah mengetahui dan memahami prosedur Transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi QR Danamon memiliki risiko yang mungkin timbul antara lain:
    1. Penyalahgunaan Aplikasi QR Danamon karena kelalaian dan/atau kekeliruan di dalam memasukkan data dan/atau instruksi kepada Bank Danamon yang dapat mengakibatkan antara lain :
      1. Adanya Transaksi yang mungkin timbul oleh Merchant namun dinyatakan dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak;
      2. Tidak diterimanya Transaksi pembayaran dari Pelanggan Merchant.
    2. Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data Transaksi pada Aplikasi QR Danamon dan/atau eksekusi Transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Aplikasi QR Danamon yang antara lain disebabkan oleh: force majeure, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Aplikasi QR Danamon yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank Danamon.
    3. Adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik.
    4. Kerusakan yang terjadi pada perangkat keras dan perangkat lunak dari industri ponsel serta dari operator selular, gangguan virus dan komponen-komponen yang membahayakan lainnya.
  5. Bank Danamon bertanggung jawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank Danamon, dan Penanggung Jawab Merchant setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon atau gagalnya sistem karena Penanggung Jawab Merchant tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk Aplikasi QR Danamon menjadi risiko dan tanggung jawab Penanggung Jawab Merchant. Sehubungan dengan hal tersebut, Penanggung Jawab Merchant setuju dan dengan ini memberikan kuasa Bank Danamon untuk melakukan koreksi atas rekening Penanggung Jawab Merchant yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan dan apabila pada saat koreksi dilakukan ternyata dana pada rekening Penanggung Jawab Merchant tidak mencukupi, maka Penanggung jawab Merchant dengan ini setuju untuk membayar secara tunai dan lunas kepada Bank Danamon pada saat pemberitahuan pertama dari Bank Danamon kepada Penanggung Jawab Merchant.
  6. Penanggung Jawab Merchant dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Aplikasi QR Danamon dan Penanggung Jawab Merchant telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Aplikasi QR Danamon, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Aplikasi QR Danamon.
  7. Sehubungan dengan pemberian instruksi pada Aplikasi QR Danamon, Penanggung Jawab Merchant dengan ini menyatakan:
    1. Penanggung Jawab Merchant memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank Danamon, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank Danamon.
    2. Bank Danamon mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi dari Merchant. Apabila instruksi dijalankan oleh Bank Danamon, maka Penanggung Jawab Merchant dengan ini setuju bahwa bukti mutasi pada rekening Penanggung Jawab Merchant (selain bukti Transaksi lainnya yang dimiliki Bank Danamon dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat, yang membuktikan secara nyata bahwa Bank Danamon telah melaksanakan instruksi yang disampaikan melalui Aplikasi QR Danamon.
    3. Dalam rangka pelaksanaan Transaksi atau untuk melaksanakan instruksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Penanggung Jawab Merchant, maka Penanggung Jawab Merchant bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank Danamon.
  8. Penanggung Jawab Merchant menyatakan bahwa Penanggung Jawab Merchant memiliki  kewenangan dan kapasitas untuk menerima dan menandatangani dokumen ini serta dokumen ini dinyatakan benar, sah dan berlaku secara hukum serta dapat dilaksanakan.
  9. Penanggung Jawab Merchant menyatakan bahwa Penanggung Jawab Merchant setuju untuk menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya apabila diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank Danamon sehubungan dengan Transaksi.
  10. Kewenangan Bank Danamon untuk menerima instruksi akan terus berlangsung sampai: (i) diterimanya permintaan pengakhiran Transaksi oleh Merchant; atau (ii) Bank Danamon berdasarkan pertimbangan dan kemampuannya tidak akan lagi menyediakan Layanan Merchant QR Danamon kepada Merchant dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepada Penanggung Jawab Merchant.
  1. Pengaduan Penanggung Jawab Merchant terkait Layanan Merchant QR Danamon dapat dilakukan dengan menghubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau melalui email hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan mengacu pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, yang dapat diakses melalui link berikut.
  1. Penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  2. Apabila terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini atau pelaksanaannya, maka Bank Danamon dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau melalui Pengadilan Negeri di tempat kantor cabang Pemelihara Rekening.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum ini serta Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon akan berlaku terhadap Permohonan Pendaftaran - Merchant QR Danamon dan Permohonan Pendaftaran Nama Merchant QR  (MID) dan Terminal ID (TID) untuk Penerimaan Transaksi Pembayaran Dengan Menggunakan Layanan Merchant QR Bank Danamon berdasarkan Formulir. 
  2. Syarat dan ketentuan lain, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Penanggung Jawab Merchant atas seluruh Merchant yang didaftarkannya.
  3. Penanggung Jawab Merchant dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  4. Bank Danamon akan menginformasikan kepada Penanggung Jawab Merchant dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko atas Layanan Merchant QR Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal Penanggung Jawab Merchant tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Penanggung Jawab Merchant dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak perubahan dikirimkan/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Apabila Penanggung Jawab Merchant tidak menyetujui perubahan tersebut, Penanggung Jawab Merchant berhak untuk menutup/mengakhiri penggunaan Layanan Merchant QR Danamon setelah terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Penanggung Jawab Merchant yang masih terhutang kepada Bank Danamon (apabila ada) terkait penggunaan Layanan Merchant QR Danamon. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Penanggung Jawab Merchant setuju bahwa Bank akan menganggap Penanggung Jawab Merchant menyetujui perubahan tersebut.
  5. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. 
  6. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
     

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Penanggung Jawab Merchant dan Merchant berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Layanan Merchant QR Danamon ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.