GENERAL TERMS AND CONDITIONS 
D-BANK REGISTRATION APPLICATION
(“General Terms and Conditions”)


I. GENERAL
D-Bank Registration Services (”D-Bank Registration Services”) are provided by PT Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”) for the Customers who will make an online transaction for opening an account with Bank Danamon using Bank Danamon’s application (”Account Opening Transaction”).

II. DEFINITION

  1. E-mail Address shall mean a personal account identity of the customer which will be used by the customer to access D-Bank Registration application and other Danamon Electronic Channel Facilities/Services, which will be stored in the Bank Danamon system to be used both for sending notification and for sending electronic statement (e-statement) by Bank Danamon.
  2. D-Bank Registration Application shall mean Bank Danamon’s application that can be used by the Customers to open an account online with Bank Danamon. The Customers may conduct the registration on D-Bank Registration application using their e-KTP, e-mail address and active cellular phone (cell phone) number.
  3. User Account shall mean a unique identity which is made by the User in order to access and use D-Bank Registration Services for the purpose of Account Opening Transaction.
  4. Danamon Electronic Channel Facilities/Services shall mean any banking information and banking transaction services provided by Bank Danamon to its Customers for 24 (twenty four) hours a day and 7 (seven) days a week, as well as accessible personally by the Customers on their cellular phone by using the application’s menu through internet media available on their cellular phone, tablet, or personal computer in accordance with the applicable provisions of Bank Danamon.
  5. Force Majeure shall mean any events or conditions which are beyond the reasonable control of Bank Danamon and the Customers which are declared or announced by the Government as well as beyond exception and unpredictable which make it impossible for any banking transactions to be continued or completed or which result in a delay of such banking transactions. Such events shall mean include, but not limited to,:
    1. natural disasters, thunder/lightning strikes, earthquakes, floods, storms, explosions, fires and other natural disasters;
    2. epidemics or the effectuation of quarantine;
    3. wars, public enemy or crimes, terrorisms, rebellions, civil commotions, civil wars, riots, sabotages and revolutions;
    4. labor strikes;
    5. computer virus disruption or Trojan Horses system disruption or any hazardous or harmful components that may interrupt the services, web browser, computer of the User, or Internet Service Provider; and
    6. malfunction, failure, or failed system or transmission, power interruption, telecommunication interruption, government policies, failure of banking system.
  6. Hello Danamon shall mean a work unit which is authorized to provide the Banking Information and Transaction Services (non cash) provided by Bank Danamon to its Customers on the phone for 24 (twenty four) hours a day and 7 (seven) days a week.
  7. Business Days shall mean any Mondays to Fridays, except official holidays, wherein Bank Danamon and any banking institutions in Indonesia are generally operating and conducting its clearing transactions in accordance with the regulations of the Banking Authority in Indonesia.
  8. Danamon Debit Card shall mean any card issued by Bank Danamon upon the Customers’ request which has the function as the ATM card and/or debit card and/or any other purposes or functions to be determined by Bank Danamon.  
  9. The Customers shall mean any individual persons who have or do not have an account with Bank Danamon and/or use the Electronic Banking Facilities/Services with Bank Danamon according to the types of transactions as well as the terms/restrictions prescribed by Bank Danamon.
  10. OTP (One Time Password) shall mean an secret codes which are sent by Bank Danamon’s system by SMS to the cellular phone number of the Customers which are registered in Bank Danamon’s system when accessing D-Bank Registration application in order to validate the process of Account Opening Transaction performed by the Customers.  
  11. Password shall mean any secret code/password which is required by the Customers so that they can access and use D-Bank Registration Application and Danamon Electronic Channel Facilities/Services as well as the authorized use of such code or password is only for the rightful Customers.
  12. Telephone PIN (TPIN) shall mean any secret code/password which is provided by Bank Danamon to the Customers which functions as the verification media for Bank Danamon required in order to allow the Customers to use Hello Danamon/IVR services and the authorized use of such code or password is only for the rightful Customers.
  13. Saving Account shall mean any types of the Customers saving that they can select to open independently by the Customers after obtaining approval from Bank Danamon.
  14. Video Call shall mean 1 (one) feature in D-Bank Registration Application that can be selected by the Customers to proceed with the verification process with Bank Danamon officers, after the Customers finish completing the Customers’ data.
  15. Electronic Signature shall mean any signatures which are uploaded by the Customers into D-Bank Registration Application as the authorization for the instruction of Account Opening Transaction which will serve as the valid and authenticate specimen of the Customers’ signatures applicable in Bank Danamon, unless there is a change of specimen of the Customers’ signatures, then the Customers shall forthwith notify the change of their signatures to Bank Danamon.
  16. Any terms that have not been defined specifically in this D-Bank Registration application shall refer to the definition as contained in the General Terms and Conditions of the Account and Banking Services of Bank Danamon.

 

III. REGISTRATION, TERMINATION AND SUSPENSION/CHANGE OF D-BANK REGISTRATION SERVICES

A. Registration

  1. In order that they can use D-Bank Registration Services, the Customers shall be obliged to first download D-Bank Registration Application in the Play Store (for Android user) or App Store (for iOS user) with the minimum specifications in accordance with the regulations of Bank Danamon. D-Bank Registration Application can also be accessed in the latest version of web browser.
  2. After the Customers downloads D-Bank Registration Application, they can select the language that they will use in D-Bank Registration Application.
  3. In order to use D-Bank Registration Services, the Customers shall be obliged to make User Account by clicking “register” in order to start the registration of User Account. 
  4. Only Indonesian-Citizen individual Customers who have electronic Identity Card or e-KTP, e-email address, and active cellular phone number, can open an account in D-Bank Registration Services application.

B. Termination and Suspension/Change of D-Bank Registration Services

  1. The processes of registration, activation, termination and suspension/change of Danamon Electronic Channel Facilities/Services shall refer to the applicable Terms and Conditions of Danamon Electronic Channel Facilities/Services.  
  2. Bank Danamon may from time to time suspend and make any change of the features and/or services provided in D-Bank Registration Application (either restriction or addition) and such suspension and/or changes will be notified in advance by sending a prior written notification to the Customers by means of available communication media available with Bank Danamon in accordance with the provisions of the prevailing laws and regulations.  
  3. In the event that there is suspension of D-Bank Registration Application services, then the Customers shall first settle all the payments payable and fulfill all their outstanding obligations to Bank Danamon.

 

IV. THE PROVISIONS ON THE USE OF D-BANK REGISTRATION APPLICATION

  1. The Customers shall hereby agree that D-Bank Registration Application may only be used to conduct the opening of Saving Account online which has been prescribed by Bank Danamon and the Customers shall be obliged to comply with the terms and conditions as well as the requirements for opening any type of Saving Account which have been prescribed by Bank Danamon. 
  2. In using D-Bank Registration Application provided by Bank Danamon, the Customers shall be obliged to follow all the instructions as prescribed by Bank Danamon. Any costs or expenses for the use of data package arising from accessing D-Bank Registration application shall be borne by and for the account of the Customers in accordance with the terms and conditions applied by each cellular phone operator/ service provided.  
  3. The Customers shall hereby agree that each instruction carried out by Bank Danamon when Bank Danamon receives such instruction from the Customers shall be officiated with inputting or keying in the Password and OTP, which cannot be cancelled or changed for any reason whatsoever by the Customers. 
  4. In carrying out the Customers’ instruction, Bank Danamon shall reserve the right to apply the special procedures/requirements, such as the application of the security procedures for data validation and the correctness or authenticity of the Customers’ instruction.  
  5. In using D-Bank Registration Application, the Customers shall be obliged to ensure the accuracy and/or completeness and/or correctness of the data and/or instruction provided by the Customers (including the obligation to ensure that all data required for Account Opening Transaction shall be completed/fill out/given completely and accurately) in accordance with the format of order/instruction which have been prescribed by Bank Danamon.
  6. Any effect or consequences as a result of mistakes, errors, negligence, falsification, misuse, incompleteness, non-clarity or inaccuracy of instruction/data from the Customers and/or as a result of the performance of such order/instruction shall be borne by the Customers.
  7. The Customers shall be obliged to ensure that the electronic devices used to access D-Bank Registration Application shall be well maintained and serviced regularly as well as free from any virus and/or software that may cause any interruption to the electronic system of the devices used by the Customers and Bank Danamon’s system.
  8. Danamon shall have no obligation to review or check the authenticity or validity or authorization of the Customers’ user Password and OTP nor to assess or to prove the accuracy and completeness of the relevant instruction, and therefore, such instruction shall always be deemed valid and binding the Customers accordingly. 
  9. D-Bank Registration Application is accessible 24 (twenty four) hours a day and 7 (seven) days a week, but the Customers agree that from time to time, D-Bank Registration application may not be accessed due to system maintenance process and it will be notified by Bank Danamon in communication media available with Bank Danamon before such maintenance system is conducted.  
  10. The Customers shall first perform checking on the network quality of each operator/service provider of the cellular phone before accessing D-Bank Registration application. The failure of the Customers to access D-Bank Registration application through no errors of Bank Danamon, including the poor network quality of the operator/service provider of the cellular phone used by the Customers shall not be the responsibility of Bank Danamon.  
  11. The right to use the facility/services without Bank Danamon’s acknowledgement, either partially or entirely, either tentatively or permanently, for other party shall become the sole responsibility of and be fully borne by the Customers.
  12. The Customers can continue the account opening process within 14 calendar days from the initial account opening. If within 14 calendar days the customers do not continue the halted accounting opening process, then the customers have to start over the process on D-Bank Registration from the beginning.  

 

V. THE PROVISIONS ON THE ACCOUNT OPENING TRANSACTION

  1. Only Indonesian-Citizen individual Customers who have electronic Identity Card or e-KTP, e-email address, and active cellular phone number, can make Account Opening Transaction in D-Bank Registration Application.
  2. Account Opening Transaction in D-Bank Registration Application is a valid and binding Account Opening Transaction to the Customers so that it may not be cancelled or changed for any reason whatsoever. The Customers shall be held responsible for the correctness as well as the accuracy of information and data provided to Bank Danamon when they perform Account Opening Transaction in D-Bank Registration Application.
  3. The inquiry for Account Opening Transaction sent by the Customers in D-Bank Registration Application to Bank Danamon shall serve as a valid evidence that the instruction from the Customers exists in order to perform Account Opening Transaction.
  4. Account Opening Transaction in D-Bank Registration Application shall be performed in the following procedures:
    1. The Customers shall perform the registration of Account Opening Transaction in D-Bank Registration Application, and the registration in D-Bank Registration may only be done 1 (one) time for one electronic Identity Card or e-KTP number, 1 (one) cellular phone number and 1 (one) e-mail address.
    2. The Customers who perform Account Opening Transaction in D-Bank Registration Application may choose any Saving Account product that they will open on the Saving Account product selection menu in accordance with the currency required by the Customers.  
    3. After selecting the Saving Account product that they open, the Customers will be requested to create a D-Bank Registration account by providing the following:  
    4. After the Customers receive the OTP, then they shall be obliged to insert the OTP in the application and press “Send” button. After completing this stage, the Customers will receive Emails from Danamon notifying that the user accounts of the Customers have been successfully created.
    5. If the process of creating the Customers’ account is successful and the account is successfully created, the Customers will be requested to conduct the personal identity verification, by taking their selfie photograph with e-KTP. The Customers shall be obliged to ensure that they position their faces in the Ovale area and the customers’ e-KTP in the box area. 
    6. the Customers will continue to the next process which is to complete the personal identification data. In this process, the Customers shall be obliged to prepare their electronic identity card or e-KTP. and then, press “Take Photograph” button.The Customers shall be obliged to ensure that all the data in e-KTP are clearly readable when the e-KTP is photographed by the Customers. If the Customer wants think the photo is not clearly readable, they can press the "Retake Photo" button.
    7. If the photographed e-KTP is taken clearly, then the personal identification number or NIK of the Customers shall be automatically filled in the space or column provided, and therefore, the Customers shall be obliged to ensure that their personal identification number or NIK provided in the Application D-Bank Registration is correct and matches with the one in the Customers’ e-KTP, and if the numbers are matched.
    8. The customer will continue the process of filling in the identity data, then after it is complete the customer can press the "Continue" button.
    9. The customer must fill in the address according to the identity data. If your current address is the same as the identity data, then the customer can press the "My current address is the same as the e-KTP" button.
    10. Subsequently, the Customers will be requested to complete their data on occupations or jobs, and then the Customers shall proceed by pressing “Continue” button.
    11. Furthermore, the Customers will be requested to complete their financial-related data, and subsequently, the Customers shall proceed by pressing “Continue” button.
    12. The customer can choose to collect the Danamon Debit Card at the Bank Danamon branch office or request that the Danamon Debit Card be sent to the customer's home/office address registered in the Bank Danamon system. 
    13. In order to verify the data that have been provided by the Customers, they will be requested to ensure that all the data provided are correct and accurate, and then the Customers may press “Verification” button in order to proceed to the next stage.
    14. On the next page the customer will be asked to put a signature on the cellphone screen or by uploading a photo of the signature (the signature upload function is only available on the website platform). The Customers shall be obliged to ensure that the signatures subscribed match with the signature in their e-KTP. Subsequently, the Customers may press “Send” button in order to continue or “Delete” to repeat the process again. 
    15. After completing the registration of Account Opening Transaction in D-Bank Registration Application, the Customers can select the verification process of Accounting Opening through Danamon branches or through video call.
    16. If the Customers choose the verification process for the account opening at any Danamon branch, then the verification process will be conducted during the Business Days of the relevant Bank Danamon and if the Customers choose the verification process of account opening by video call, then the verification process will be conducted by Bank Danamon officers during Bank Danamon’s business day and time in accordance with the applicable provisions of Bank Danamon.
    17. After the verification process is successful, the Customers’ accounts will be created.r. If the registration process for the account opening in D-Bank Registration Application has been approved by Bank Danamon, then the Customers will receive an notification e-mail which informs their Danamon account number and the Customers will automatically get Danamon Electronic Channel Facilities/Services. 
    18. If the registration process for the account opening in D-Bank Registration Application has been approved by Bank Danamon, then the Customers will receive an notification e-mail which informs their Danamon account number and the Customers will automatically get Danamon Electronic Channel Facilities/Services.
    19. If the processing day of the Account Opening Transaction in D-Bank Registration coincides with holiday and the Customers make funds top-up on such holiday, then the Customers shall understand that the calculation of the accrued interests will be effective on the following Bank Danamon’s Business Day. 
  5. The Customers shall be obliged to insert their electronic signature as an approval for the instruction of Account Opening Transaction as well as simultaneously, the system will record the data/information that has been approved by the Customers and will be stored in the data center of Bank Danamon. Such data/information are correct and valid data which are acceptable by Bank Danamon as well as shall constitute a valid evidence of the instruction from the Customers to Bank Danamon.
  6. The Customers shall be held responsible for the correctness as well as the accuracy of the information and data provided to Bank Danamon when they make the Account Opening Transaction in D-Bank Registration Application.
  7. Each of the data/information and each instruction of the Account Opening Transaction in D-Bank Registration application which are stored in the data center of Bank Danamon shall be correct, true, and valid, as well as binding for each of the instructions made by the Customers in D-Bank Registration application. The Customers shall be obliged to immediately notify Bank Danamon of any change of data/information and any other matters which are different from the data/information which have ever been provided to Bank Danamon. Any negligence by the Customers for failing to notify such changes to Bank Danamon, shall become the sole responsibility of and be fully borne by the Customers.  
  8. The Customers has understood each of the risks that may arise in connection with the use of Account Opening Transaction in D-Bank Registration Application including, but not limited to, any errors of filling out or inserting the Customers’ data, any changes of the interest rates and account opening process during holidays and/or the Customers’ email is hacked by any unauthorized third party and used to make Account Opening Transaction.  
  9. The Customers shall hereby agree, that Bank Danamon shall perform the account opening on the basis of the Customers’ instruction made in D-Bank Registration Application and  Bank Danamon shall reserve the right to delay, deny, cancel, block,  and/or close the Customers’ account and/or banking services/facilities with Bank Danamon, and at the same time, impose administration charges for the closing of such bank account and such other bank charges applicable in Bank Danamon, including, in the case that:  
    1. The Customers give any data/information that are deemed by Bank Danamon as suspicious and/or provide any false/invalid/incomplete data or information, and/or are unwilling to give or provide any of the data/information when requested by Bank Danamon in accordance with the provisions of the prevailing laws and regulations.  
    2. The profiles of the prospective Customers or the Customers are listed in List of Terrorist Suspects and Terrorist Organizations and List of Mass Destructive Weapon Proliferations..
    3. The Customers are subject to the screening sanction on the basis of the applicable regulations of Bank Danamon and/or the screening sanction in the receiving country.
    4. There is a written request from the National Police, State/District Attorney Office, Competent Court of Law, Center for Financial Transaction Reporting and Analysis (PPATK), Tax Office, or such other competent authorities or government agencies in accordance with the provisions of the prevailing laws and regulations or in order to perform their obligations/settle outstanding debts payable by the Customers to Bank Danamon.
    5. The account held by the Customers is suspected to have been misused, including, but not limited to, for accommodating and/or committing any crimes and/or it has been or will be used for fraud related to such Account and/or banking services/facilities with Bank Danamon Customers, which includes any things that may inflict losses to the society and any other parties, and/or Bank Danamon.
    6. The instruction given by the Customers conflicts with the banking regulations and/or the provisions of the prevailing laws and regulations. 
    7. The blocking of account upon request from any competent authorities or government agencies. Each delay and/or cancellation will be informed by the communication media of Bank Danamon.

 

VI. THE PROVISIONS ON DANAMON DEBIT CARD ACTIVATION

  1. After the Customer’s account is established or opened, then they may proceed and select the method of collection of the Danamon Debit Card, that either the Customers may collect it through Danamon branches or they can request that their Danamon Debit Card sent to their residential/office address which is registered in the Bank Danamon’s system.
  2. In the event that the Danamon Debit Card is sent to the Customers’ address upon the Customers’ request, then the Danamon Debit Card, which has not been activated yet, will be delivered by Bank Danamon.
  3. The activation of the Danamon Debit Card which is sent to the customer’s address may be done with the following procedures:
    1. The Customers may perform the activation of the Danamon Debit Card in D-Bank Registration application by completing the data of the Danamon Debit Card and OTP sent to the active cellular phone number of the Customers which has been registered with Bank Danamon.
    2. The Customers will be requested to make the Danamon Debit Card PIN at the time of activation process of the Danamon Debit Card in D-Bank Registration application.
    3. Danamon Debit Card PIN made in D-Bank Registration application will automatically become the Customers’ Telephone PIN.
  4. In the event that the Danamon Debit Card is collected by the Customers at Bank Danamon branch upon the Customers’ request, then the Danamon Debit Card will be received by the Customers from Bank Danamon officers in inactivated condition.
  5. The activation of the Danamon Debit Card collected by the Customers at Bank Danamon branch may be performed with the assistance for Bank Danamon officers in accordance with the applicable regulations in Bank Danamon.

 

VII. PASSWORD AND OTP

  1. OTP will be sent by Bank Danamon’s system to the cellular phone number and email address of the Customers to be inserted or keyed in by the Customers in D-Bank Registration application and to be verified by Bank Danamon’s system during the process of Account Opening Transaction in D-Bank Registration Application as one of the validation stage with respect to the data of cellular phone number and email address which is registered by the Customers in D-Bank Registration Application.
  2. The authorized use of Password and OTP shall be only for the Customers.
  3. The Customers shall be obliged to secure the Password and OTP for their own interest or safety, by way of, including:
    1. To change the Password regularly.
    2. To use the Password carefully and prudently in such a way that nobody will see or know it.
    3. It is not allowed to write/store/record the Password in the cellular phone, such other objects or things or places that may be easily visible or known by other persons. 
    4. It is not allowed to give the Password and OTP to any other persons, including to any Bank Danamon officers or even the closest family members/persons.
    5. It is not allowed to use the Password that can be easily guessed, such as birth date or personal identity number of the Customers.
    6. It is not allowed to permit or the Customers must refuse the use of the Password and OTP which is assisted by or under the guidance of other persons or external parties or any Bank Danamon officers. 
  4. The use of the Password and OTP on the bank facilities/services shall be legally binding which is equally effective to any written instruction signed by the Customers.
  5. The Customers shall be held responsible for all the banking instructions and transactions with Bank Danamon that they carry out using their Password and OTP.
  6. All orders/instructions with the unauthorized use of the Password and OTP by any unauthorized persons/parties shall become the sole responsibility of the Customers.
  7. In case of any misuse or wrongful use of the Password and OTP by any third party, the Customers shall hereby release and hold harmless Bank Danamon from any and all charges, demands, or lawsuits which may arise, asserted by either any other parties or the Customers themselves, as a result of any misuse or unauthorized use of the Password and OTP.

 

VIII. REPRESENTATIONS AND WARRANTIES

  1. The Customers shall represent and agree that the instruction given by the Customers to Bank Danamon with respect to Account Opening Transaction in D-Bank Registration Application, which requires/uses the Password, OTP, and Electronic Signature, is hereby acknowledged and approved as the valid instruction and also shall serve as the acknowledgment and approval of the Customers to proceed with the instruction for such Account Opening Transaction, the instruction of which shall have equal force and effect to any written instruction signed by the Customers as well as serve as a legally binding evidence or instrument, unless the Customers can prove otherwise. to any written instruction signed by the Customers as well as serve as a legally binding evidence or instrument, unless the Customers can prove otherwise. 
  2. The Customers shall hereby represent and agree that Bank Danamon shall reserve the right to enter into/record each and every instruction of the Customers which is given in D-Bank Registration application and any of such evidence of instruction and/or such conversation (either in form of any evidences, including motion pictures (videos), photographs (images), transactions, and/or tapes/cartridges, and/or any copies of such evidences or instruments) shall be acknowledged and approved as a valid and binding evidence.  
  3. The Customers has understood and acknowledged of the procedures of Account Opening Transaction in D-Bank Registration Application that it may pose risks that may arise, including, among others:
    1. Any misuse or wrongful use of D-Bank Registration Services due to negligence or carelessness, or errors when inputting or providing the data/instruction to Bank Danamon, which may result in the following, including, among others:  
      1. the transaction is actually not performed the Customers and such unauthorized transaction may be proven by the Customers that it is conducted by an unauthorized person;  
      2. the Customers data is illegally used by any unauthorized persons or parties; and
      3. the Password and OTP are known by other persons, including the  family. 
    2. Any delay/failure to access or delay/failure to provide any information/data during the Account Opening Transaction in D-Bank Registration Application and/or the execution of transactions as the instruction has been delivered or given to D-Bank Registration Application, which may be, due to, including among others: any force majeure event, any use of D-Bank Registration Application which violates the regulations of or deviates from those prescribed by Bank Danamon under these General Terms and Conditions or for such other reasons that may occur beyond Bank Danamon’s reasonable control or normal capacity.  
    3. The data/information presented by Bank Danamon in D-Bank Registration Application is untrue or inaccurate/damaged due to any interruption or disturbance inflicted by any parties or persons who attempt to commit illegal entry or breach in order to damage or compromise the data or by any other third parties or persons who have bad faith.  
  4. Bank Danamon shall be held responsible for the smooth operation of the systems managed by Bank Danamon, and the Customers shall agree that any failure of the systems and/or communication means or devices due to any factors beyond reasonable control of Bank Danamon or any system failure due to the failure of the Customers to fully comply with the Terms and Conditions applicable for each of the services, shall become the risks and responsibility of the Customers. In connection with such matters above, the Customers shall agree and hereby authorize Bank Danamon to make and carry out any corrections to the account of the Customers in relation with the account opening which has been completed or performed by the Customers.  
  5. The Customers shall hereby represent that Bank Danamon has provided sufficient clarification or explanation with regard to the characteristics of the application of D-Bank Danamon Registration which will be used by the Customers and conversely, the Customers has understood as well as fully acknowledged of all the consequences from the use of D-Bank Registration Application, including any benefits, risks, and costs associated with D-Bank Registration Application that can be also seen in the communication media available with Bank Danamon.
  6. The Customers have read, understood, accepted and acknowledged of as well as agreed to be subject to and comply with the General Terms and Conditions for Completing the Data of the Customers in D-Bank Registration Application and the provisions of the prevailing laws and regulations of the Republic Indonesia and those normally acceptable or applicable in banking practices, as well as such other provisions prescribed by Bank Danamon Indonesia in connection with the banking transaction services through electronic media,  including, among others, D-Bank Registration application.
  7. The Customers shall hereby agree and acknowledge that Bank Danamon reserves the right to revise/amend/change/ complete these General Terms and Conditions (“any Amendment”). For such purposes, Bank Danamon will notify the Customers within a reasonable period of time or such other period as determined in accordance with the provisions of the prevailing laws and regulations through Bank Danamon branch offices and/or by such other communication media in accordance with the latest data stored in Bank Danamon.  
  8. The Customers’ participation in D-Bank Registration Application shall be on their own initiative, and there is no undue influence or force from any other parties.
  9. The data/information provided by the Customers in D-Bank Registration Application shall be true and correct and, furthermore, Bank Danamon shall reserve the right to conduct an examination on such correctness of the data/information that the Customers have provided. All the data/information and the documents that the Customers have provided will be stored in Bank Danamon and therefore, Bank Danamon shall be under no obligation to return such data/information and documents.
  10. The Customers shall agree to forthwith complete, provide, and deliver all the documents required to Bank Danamon under the provisions of the prevailing laws and regulations or as required by Bank Danamon as well as shall undertake to accept or assume all the consequences that may arise if such requirements are not fulfilled or complied with.
  11. The Customers shall hereby agree and acknowledge that Bank Danamon reserves the right to block and/or close the account of the Customers in their D-Bank Registration Application if:
    1. Bank Danamon is aware or has sufficient grounds to suspect or believe that allegedly, there has been or will be a fraud or crimes committed in relation to the account of and/or banking services provided to the Customers;
    2. The Customers has provided the data to Bank Danamon which are inaccurate, untrue, incomplete or doubtful with respect to its accuracy or truthfulness;
    3. There is an order or warrant from the National Police, State/District Attorney Office, Competent Court of Law, Center for Financial Transaction Reporting and Analysis (PPATK), Commission for Corruption Eradication (KPK), Tax Office, or such other competent authorities or government agencies in accordance with the provisions of the prevailing laws and regulations;  
    4. The Customers have read, understood, accepted and acknowledged of as well as agreed to be subject to and comply with the General Terms and Conditions of D-Bank Registration, the General Terms and Conditions of the Account and Banking Services of PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank") - ("the General Terms") or the General Terms and Conditions of the Account and Banking Services of PT Bank Danamon Indonesia Tbk Khusus Syariah ("General Sharia Terms") which shall be subject to the Official Statements of the National Sharia Committee of the Indonesian Ulemas Council or Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) for the Customers who use sharia products, as well as the Terms and Conditions of the saving products selected by the Customers.  
  12. The Customers shall agree to forthwith complete, provide, and deliver all the documents required to Bank Danamon under the provisions of the prevailing laws and regulations or as required by Bank Danamon as well as shall undertake to accept or assume all the consequences that may arise if such requirements are not fulfilled or complied with.
  13. Specially for the opening of Sharia Saving account in D-Bank Registration, the Customers shall hereby agree:
    1. To execute and enter into a contract/agreement (akad/perjanjian) for the account opening in accordance with either Mudharabah Mutlaqah or Wadiah principles. 
    2. The provisions of profit sharing ratio (nisbah bagi hasil) currently applicable in Bank Danamon, can be seen in the following link Click here
    3. The amount of provisions of profit sharing ratio (nisbah bagi hasil) shall be subject to change or adjustment from time to time with a notification to be sent by Bank Danamon to the Customers.
    4. The Customers shall use the Sharia saving account for the transactions in accordance with the Sharia principles.
  14. The Bank will maintain the confidentiality of the data provided by the Customer and the Bank will only use the data for the benefit of the Bank and the interests of fulfilling services to the Customer in accordance with the applicable laws and regulations.
  15. The customer understands and gives consent to the Bank to disclose customer data/information to: (i) institutions that have authority over Bank activities both in Indonesia and overseas; (ii) controlling shareholders, holding companies or affiliates of the Bank, (iii) parties who cooperate with the Bank for the purpose of credit analysis, product/service development or marketing (jointly referred to as the “Related Parties”) based on regulations and/or policies that apply to Banks or Related Parties; provided such regulations do not conflict with the applicable laws. 

 

IX. BANK CHARGES AND PENALTY OF BANK DANAMON

The Customers shall be subject to no charges, costs, or penalty in connection with the services used by the Customers or such other expenses applicable in Bank Danamon in relation to the application of D-Bank Danamon Registration

 

X. AUTHORIZATION

The authorization from the Customers under these General Terms shall be granted with the right of substitution. As long as the Customers use D-Bank Registration application, then such authorization shall remain effective until the termination of the use of D-Bank Registration, and such authorization shall constitute one integral and inseparable part to these General Terms.

 

XI. PROHIBITIONS

  1. The right to use this D-Bank Registration application shall not be transferred for any reason whatsoever, either in whole or in part, either temporarily or permanently, to any other parties without a prior written approval from Bank Danamon. The Customers shall be held fully responsible for any forms and kinds of misuses or unauthorized uses of their D-Bank Registration. 
  2. The Customers shall not be allowed to notify to any persons and in any manners whatsoever, related to or of their Password, OTP, as well as any information, documents and things received by the Customers, as long as and after D-Bank Registration application is being or has been used.  
  3. The Customers shall acknowledge and hereby agree that each and every violation of any of the provisions as referred to in Chapter IX regarding Prohibitions number 1 and number 2 of these General Terms shall give the right to and as such, authorize Bank Danamon to suspend/terminate the Customers’ D-Bank Registration application which has been used by the Customers with a prior notification.
     
     

XII. FORCE MAJEURE

  1. Neither party shall be declared having committed non performance or negligence or breach of any content/provision of the General Terms if such non-performance or negligence or breach is due to a force Majeure event. 
  2. An event of Force Majeure under this Agreement shall mean any events or occurrences which are beyond reasonable human control, which are including, but not limited to, sabotages, wars, issuance of the Government’s regulations/policies, natural disaster, civil commotions, epidemics, fires and inability to use the D-Bank  Registration application due to the occurrence of any disaster, including due to Bank Danamon’s devices/equipment experiencing power failure or shutdown/interruption or its communication system affected by virus.  
  3. In the event that a Force Majeure event occurs to or affects either party, then the affected party shall be obliged to immediately notify the other party in any way or means possible with regard to the occurrence of such Force Majeure event, and such notification shall be given not later than 3 (three) business days as from the end of such Force Majeure event.
  4. If the party affected by the Force Majeure event neglects or fails to notify the other party within the time period as set forth under these General Terms, then any and all losses or damages arising therefrom shall become the sole responsibility of and be fully borne by the party affected by such Force Majeure event.

 

XIII. MEDIA FOR TRANSACTION NOTIFICATION

Any matters associated with or related to the communication media to be used for the transactions shall be the Inbox (Inbox Message) in each of the Electronic Channel Facilities/Services of Bank Danamon, SMS, and E-mail.

 

XIV. THE GOVERNING LAW AND JURISDICTION

  1. The validity, interpretation, execution, and implementation of the General Terms of D-Bank  Registration shall be governed by and subject to the prevailing laws of the Republic of Indonesia. 
  2. In the event of a dispute or conflict ("Dispute") arising from or in connection with these General Terms and Conditions, the Bank and the Customer agree to resolve the Dispute by means of deliberation to reach a consensus through mediation at the Alternative Financial Services Sector Dispute Resolution Institution in Jakarta whose establishment is determined based on Regulation of the Financial Services Authority Number 61/POJK.07/2020 concerning Alternative Institutions for Settlement of Disputes in the Financial Services Sector (along with all the amendments at a later date). If within 30 (thirty) calendar days after the start of the mediation no settlement is reached, then the Dispute will be resolved through the South Jakarta District Court.

 

XV. THE PROCEDURES FOR CUSTOMER COMPLAINTS AND FURTHER INFORMATION:

  1. The Customers may lodge a complaint for their dissatisfaction for banking products/services verbally or in writing through the nearest Bank branch office or Hello Danamon (1-500-090) or via electronic mail (e-mail) at hellodanamon@danamon.co.id. 
  2. Procedures regarding complaint services can be accessed through the website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

 

XVI. MISCELLANEOUS

  1. Bank Danamon and the Customers shall hereby agree and covenant that these General Terms shall be effective to the application for D-Bank Danamon Registration provided by Bank Danamon to the Customers. 
  2. These General Terms shall constitute one integral and inseparable part to the General Terms and Conditions for the Account and Banking Services, as well as the General Terms and Conditions for each of the Banking Facilities/Services for each of the products/services applicable in Bank Danamon. 
  3. If any of the provisions under these General Terms shall be rendered illegal, invalid, or unenforceable, or declared null and void to the law by virtue of a decree of any competent authority, government agency or official, or any court of justice, such illegality, invalidity, or unenforceability shall in no way affect the other provisions of these General Terms, and furthermore, such other provisions shall remain legal, valid, binding, as well as enforceable, as provided for under these General Terms. In case of any illegality, invalidity or unenforceability of any of the provisions hereunder, the Customers shall be obliged to make, execute, and sign an instrument or document which shall contain the provisions that comply with or fulfill the requirements prescribed by Bank Danamon in lieu of such illegal, invalid, or unenforceable provisions. 
  4. Should there be any inconsistency or difference between the General Terms and the marketing media (including, but not limited to, brochures, the Terms and Conditions of the products), the parties shall agree that the provisions of these General Terms shall prevail.
  5. Bank Danamon will inform of any amendments or changes of benefits, costs, risks of possible costs or charges and any provisions of these General Terms to the Customers by the communication media available with Bank Danamon not later than 30 (thirty) business days prior to the effectuation of such amendments or changes and in the event that the Customers do not agree with such amendments or changes, then the Customers may send a statement of objection to Bank Danamon within 30 (thirty) business days as from the date on which such amendments or changes are sent/announced by the communication media available with Bank Danamon. If the Customers do not agree with such changes or amendments, the Customers shall reserve the right to close or cancel the products and/or services that are rendered by first making the full payments or settlements of all their outstanding obligations payable to Bank Danamon. With the lapse of the aforementioned time period, the Customers hereby agree that Bank Danamon will deem having agreed with such amendments or changes. 
  6. All the headings and terms used in these General Terms shall be for convenience only in order to understand the content of this D-Bank Registration application. 
  7. With respect to other banking facilities/services which have not been regulated under these General Terms, additional provisions shall be further regulated in separate instruments, which shall constitute one integral as well as inseparable part to these General Terms. 
  8. These General Terms and Conditions have been made in compliance with the provisions of the prevailing laws and regulations, including the provisions of the prevailing laws and regulations of the Financial Service Authority (Otoritas Jasa Keuangan).
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk is licensed and supervised by Financial Services Authority (OJK).
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk is a member of the deposit insurance program provided by Indonesia Deposit Insurance Corporation (peserta penjaminan LPS).

 

XVII. WARNING

Beware of fraud. Please make sure that you are very cautious and prevent from the fraud of any unauthorized individual persons who falsely and illegally act on behalf of Bank Danamon and offer any Prizes. Any kinds of fraud or such other crimes committed by any individual person/third party associated with D-Bank Registration application shall be beyond the authority or responsibility of Bank Danamon.

 

INFORMATION SERVICES

Hello Danamon : 1-500-090
email Address: hellodanamon@danamon.co.id
Website : www.danamon.co.id


 

GENERAL TERMS AND CONDITIONS

DANAMON SAVE ACCOUNT


I. GENERAL TERMS

  1. General Terms and Conditions for Danamon Save (“General Terms and Conditions”) are an integral and inseparable part of the General Terms and Conditions for Accounts and Banking Services issued by PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) and the Customer Data and Saving Account Opening Form (Individual Customer) (“Saving Account Opening Form”) signed by the Customer.
  2. Insofaras it is not specifically regulated in these General Terms and Conditions, the terms and conditions under the General Terms and Conditions for Accounts and Banking Services shall apply.
  3. Unless specifically stipulated in these General Terms and Conditions, then any definitions, terms and meanings in the General Terms and Conditions for Accounts and Banking Services have the same meaning and also apply to these General Terms and Conditions.
  4. In the event of the terms and conditions in these General Terms and Conditions conflict with the General Terms and Conditions for Accounts and Banking Services then the provisions in these General Terms and Conditions shall apply.
  5. The Customer hereby agrees and acknowledges that Bank Danamon has the right to correct/ modify/complete these General Terms and Conditions including changes to fees listed in accordance with Bank Danamon's policies and interest rates that refer to the interest rates regulated by the government in accordance with applicable regulations. In the event of a change in benefits, risks, costs, general terms and conditions, the Customer has the right to submit his/her objection in writing to Bank Danamon within 30 (thirty) business days from the notification of the change by Bank Danamon through Bank Danamon's communication media. The Customer agrees that Bank Danamon will consider the Customer to agree to these changes in the event that the Customer does not raise the above objection. If the Customer does not agree to the change, the Customer has the right to close the account and/or service by first completing all of the Customer's outstanding obligations to Bank Danamon.

 

II.DEFINITION

  1. Customer is an individual who opens a saving account for Danamon Save.
  2. Saving Account is a saving account for Danamon Save
  3. Danamon Save Acccount, is one of  saving product from PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (“Bank Danamon”) for individual customers with opening process via D-bank Registration or Bank Danamon branch office.

 

III. SAVING ACCOUNT OPENING TERMS AND CONDITIONS

  1. Bank Danamon has the right to ask the Customer to submit the required documents in connection with opening a Saving Account. Customers are obliged to comply with all applicable provisions at Bank Danamon in connection with opening Saving Account.
  2. Customer must submit to Bank Danamon the following Account opening documents
    1. Client personal data via D-bank registration or Account Opening form (for existing client).
    2. Customer Identity Card.
    3. Other documents that required by Bank Danamon.
  3. Saving Account shall only be opened with following requirements:
    1. Opened for single account.
    2. Opened in Rupiah currency.
  4. The Customer understands  that Bank Danamon has the right to reject the application for opening an Saving Account submitted by the Customer if:
    1. Customer is not willing to provide information, identity documents and supporting documents required by Bank Danamon;
    2. is known and/or should be suspected of using fake documents;
    3. conveying dubious information;
    4. contained in the List of Suspected Terrorists and Terrorist Organizations (DTTOT) and the List of Proliferation of Weapons of Mass Destruction; and/or
    5. has a source of transaction funds which are known and/or reasonably suspected to have originated from the proceeds of a criminal act.

 

IV. FEATURES AND FEE

  1. Free penalty for balance under minimum if daily average balance of Danamon Save account is Rp1.000.000 (one millions rupiah) at the minimum.
  2. Free cash withdrawal fee up to 20 (twenty) times per month at other bank ATM (ATM Bersama, ALTO, and Prima network) if balance before transaction is Rp1.000.000 (one milliions rupiah) at the minimum  If balance before transaction is less than minimum balance or transaction exceeding 20 times quota, then transaction will be charged fee Rp7.500 (seven thousand and five hundred rupiah).
  3. Transfer via BI Fast will get free transaction fee for the 20 (twenty) times transactions if balance before transaction is at minimum Rp1.000.000 (one millionsrupiah). If balance before transaction is less than minimum balance or transaction exceeding 20 times quota, then transaction will be charged fee Rp2.500 (two thousand and five hundred rupiah).
  4. The Customer’s Danamon Autodebit is entitled to receive free monthly bill payment fee for PLN and/or Telkom and/or PAM monthly bill payments conducted using the Bank Danamon Autodebit (conducted according to the letter of authority on account debiting signed by the Customer).
  5. All of the benefits of Danamon Save can be enjoyed by new Customers who have just opened Danamon Save and existing Customers who already have saving accounts at Bank Danamon other that Danamon Save then have opened Danamon Save. .

 

V. CUSTOMER COMPLAINTS

  1. Customers can submit complaints on the banking product and/or services verbally and/or in writing through Bank Danamon’s branch offices, Hello Danamon: 1-500-090 (GSM), or e-mail:: hellodanamon@danamon.co.id
  2. Complete procedures and mechanisms regarding customer complaint services refer to the General Terms and Conditions for Accounts and Banking Services, or can be accessed through the website: www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

 

VI. MISCELLANEOUS

  1. Other terms and conditions related to products and/or services, provided they are not regulated differently in this General Terms and Conditions, are declared to remain valid and binding on the Customer and become an integral and inseparable part of the General Terms and Conditions.
  2. This General Terms and Conditions is made in Indonesian and English language, in the event there are any unconformities of provisions or interpretations between the Indonesian and English language, the Indonesian version shall prevail.
  3. This General Terms and Conditions have been adjusted to the provisions of laws and regulations, including the regulations of the Indonesia Financial Services Authority.
  4. PT Bank Danamon Indonesia Tbk is a participant in the Deposit Insurance Corporation, licensed, and supervised by the Indonesia Financial Services Authority.

 


 

GENERAL TERMS AND CONDITIONS

DANAMON SAVE iB ACCOUNT


I. GENERAL TERMS

  1. General Terms and Conditions for Danamon Save (“General Terms and Conditions”) are an integral and inseparable part of the General Terms and Conditions for Sharia Accounts and Banking Services issued by PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) and the Customer Data and Saving Account Opening Form (Individual Customer) (“Saving Account Opening Form”) signed by the Customer.
  2. Insofaras it is not specifically regulated in these General Terms and Conditions, the terms and conditions under the General Terms and Conditions for Accounts and Sharia Banking Services shall apply.
  3. Unless specifically stipulated in these General Terms and Conditions, then any definitions, terms and meanings in the General Terms and Conditions for Accounts and Banking Services have the same meaning and also apply to these General Terms and Conditions.
  4. In the event of the terms and conditions in these General Terms and Conditions conflict with the General Terms and Conditions for Accounts and Sharia Banking Services then the provisions in these General Terms and Conditions shall apply.
  5. The Customer hereby agrees and acknowledges that Bank Danamon has the right to correct/ modify/complete these General Terms and Conditions including changes to fees listed in accordance with Bank Danamon's policies and profit sharing ratio that refer to the profit sharig ratio regulated by the government in accordance with applicable regulations. In the event of a change in benefits, risks, costs, general terms and conditions, the Customer has the right to submit his/her objection in writing to Bank Danamon within 30 (thirty) business days from the notification of the change by Bank Danamon through Bank Danamon's communication media. The Customer agrees that Bank Danamon will consider the Customer to agree to these changes in the event that the Customer does not raise the above objection. If the Customer does not agree to the change, the Customer has the right to close the account and/or service by first completing all of the Customer's outstanding obligations to Bank Danamon.

 

II.DEFINITION

  1. Customer is an individual who opens a Danamon Save iB saving account.
  2. Saving Account is Danamon Save iB saving account,which is one of  saving product from PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (“Bank Danamon”) based on Sharia principle for individual customers with opening process via D-bank Registration.

 

III. SAVING ACCOUNT OPENING TERMS AND CONDITION

  1. Bank Danamon has the right to ask the Customer to submit the required documents in connection with opening a Saving Account. Customers are obliged to comply with all applicable provisions at Bank Danamon in connection with opening Saving Account.
  2. Customer must submit to Bank Danamon the following Account opening via D-Bank registration.
  3. Saving Account shall only be opened with following requirements:
    1. Opened for single account.
    2. Opened in Rupiah currency.
  4. Saving Account is available in 2 (two) contract option:
    1. Saving Account with Profit Sharing Contract (Mudharabah).
    2. Saving Account with Custodian Contract (Wadiah)
  5. Profit Sharing rates of Danamon Save iB account is calculated based on average balance for current month and based on the Bank Danamon’s income for the current month. Profit sharing will be booked into the customer’s account after being reduced by tax at the beginning of the next month, according to the prevailing regulations.
  6. The Customer understands  that Bank Danamon has the right to reject the application for opening an Saving Account submitted by the Customer if:
    1. Customer is not willing to provide information, identity documents and supporting documents required by Bank Danamon;
    2. is known and/or should be suspected of using fake documents;
    3. conveying dubious information;
    4. contained in the List of Suspected Terrorists and Terrorist Organizations (DTTOT) and the List of Proliferation of Weapons of Mass Destruction; and/or
    5. has a source of transaction funds which are known and/or reasonably suspected to have originated from the proceeds of a criminal act.

 

IV. FEATURES AND FEE

  1. Free administration fee for balance under minimum if daily average balance of Saving Account is Rp1.000.000 (one millions rupiah) at the minimum.
  2. Free cash withdrawal fee up to 20 (twenty) times per month at other bank ATM (ATM Bersama, ALTO, and Prima network) if the balance before transaction is IDR 1.000.000,- (one milliions rupiah) at the minimum  If balance before transaction is less than minimum balance or transaction exceeding 20 times quota, then transaction will be charged fee IDR 7.500,- (seven thousand and five hundred rupiah).
  3. Transfer to Other Bank via BI Fast will get free transaction fee for the 20 (twenty) times transactions if balance before transaction is at minimum IDR 1.000.000,- (one millionsrupiah). If balance before transaction is less than minimum balance or transaction exceeding 20 times quota, then transaction will be charged fee IDR 2.500,- (two thousand and five hundred rupiah).
  4. The Customer is entitled to receive free monthly bill payment fee for PLN and/or Telkom and/or PAM monthly bill payments conducted using the Bank Danamon Autodebit (conducted according to the letter of authority on account debiting signed by the Customer).

 

V. CUSTOMER COMPLAINTS

  1. Customers can submit complaints on the banking product and/or services verbally and/or in writing through Bank Danamon’s branch offices, Hello Danamon: 1-500-090 (GSM), or e-mail: hellodanamon@danamon.co.id
  2. Complete procedures and mechanisms regarding customer complaint services refer to the General Terms and Conditions for Accounts and Sharia Banking Services, or can be accessed through the website: www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

 

VI. MISCELLANEOUS

  1. Other terms and conditions related to products and/or services, provided they are not regulated differently in this General Terms and Conditions, are declared to remain valid and binding on the Customer and become an integral and inseparable part of the General Terms and Conditions.
  2. This General Terms and Conditions is made in Indonesian and English language, in the event there are any unconformities of provisions or interpretations between the Indonesian and English language, the Indonesian version shall prevail.
  3. This General Terms and Conditions have been adjusted to the provisions of laws and regulations, including the regulations of the Indonesia Financial Services Authority.
  4. PT Bank Danamon Indonesia Tbk is a participant in the Deposit Insurance Corporation, licensed and supervised by the Indonesia Financial Services Authority.

 


 

 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN


I. DEFINISI

Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, kata-kata berikut akan memiliki arti sebagaimana dicantumkan di bawah ini kecuali menurut konteksnya dibutuhkan pengertian yang berbeda:

  1. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola oleh Bank, maupun yang dimiliki/dikelola Bank lain namun berdasarkan kerja sama dengan Bank, dapat dipergunakan oleh Nasabah untuk tarik tunai, inquiry saldo dan transaksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.  
  2. Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta, yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia. 
  3. Bank Notes adalah mata uang asing yang masih berlaku dan dapat diperjual belikan melalui sarana jual beli. 
  4. Beneficial Owner adalah setiap orang yang:
    1. Berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah;
    2. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada Bank (ultimately own account);
    3. Mengendalikan transaksi Nasabah;
    4. Memberikan kuasa untuk melakukan transaksi;
    5. Mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement); dan/atau
    6. Merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
  5. Cash Deposit Machine (CDM) adalah mesin yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan setoran tunai ke rekening atau inquiry saldo rekening serta fitur-fitur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
  6. Danamon Token adalah perangkat/alat yang dapat menghasilkan Kode Rahasia Token yang dapat berupa challenge response maupun One Time Password (OTP) sesuai dengan instruksi yang dimasukkan pada Danamon Token.
  7. Hello Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa Layanan Informasi dan Transaksi Keuangan, termasuk penerimaan pengaduan, yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, baik yang bersifat Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial. 
  8. Hari Kerja adalah setiap hari kecuali Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. 
  9. Interactive Voice Response (IVR) adalah mesin penjawab otomatis yang dapat melayani transaksi Nasabah melalui telepon.
  10. Kartu Debit/ATM adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank (baik Kartu Debit/ATM yang berlogo Nasional atau tidak) yang mempunyai fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya (antara lain: CDM, EDC) yang memiliki nomor unik dan terdiri dari 16 digit yang ditentukan oleh Bank.
  11. Kartu Debit Danamon Privilege adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank khususnya untuk Nasabah Privilege dan produk yang ditentukan oleh Bank.
  12. Ketentuan Tarif adalah provisi dan kurs yang berlaku pada dan telah diumumkan di kantor cabang Bank dan/atau website atau media lain yang memungkinkan. 
  13. Kode Akses adalah kode rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat melakukan Transaksi Keuangan melalui layanan yang sesuai fiturnya menggunakan kode tertentu sebagai media verifikasi dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah. 
  14. Mesin Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang digunakan untuk melakukan verifikasi transaksi maupun transaksi yang bersifat Finansial dan Non Finansial oleh Nasabah di counter Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank.  
  15. Mesin PINPad EDC adalah alat elektronik yang dibuat khusus untuk transaksi elektronik perbankan sebagai alat bantu verifikasi Nasabah dengan menggunakan Kartu Debit/ATM. 
  16. Nasabah adalah perorangan maupun badan yang memiliki Rekening di Bank dan/atau menggunakan layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
  17. One Time Password (OTP) adalah kode berupa angka yang bersifat rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui SMS (Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank atau dihasilkan oleh Danamon Token yang harus dimasukkan oleh Nasabah sebagai otorisasi persetujuan Nasabah terhadap transaksi yang akan dilakukan pada Bank. 
  18. Pengaduan Nasabah adalah ungkapan ketidakpuasan Nasabah baik secara lisan atau tertulis yang disampaikan melalui sarana komunikasi atau media resmi yang telah ditentukan Bank yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati. 
  19. Perwakilan Nasabah adalah pihak yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari Nasabah. 
  20. PIN ATM adalah kode/sandi rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan di terminal ATM/ CDM/EDC dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah. 
  21. PIN Telepon adalah kode/sandi rahasia yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang berfungsi sebagai media verifikasi bagi Bank yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan Hello Danamon/IVR dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
  22. Rekening adalah simpanan-simpanan Nasabah dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka dikemudian hari.
  23. Rekening Pasif/Dormant (selanjutnya disebut ”Rekening Pasif”) adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro atau Tabungan yang tidak memiliki aktivitas transaksi, selain biaya administrasi dan bunga simpanan, selama periode tertentu yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana diinformasikan oleh Bank melalui media komunikasi yang disediakan Bank.
  24. Transaksi Keuangan adalah pemanfaatan produk dan/atau layanan jasa keuangan Bank dan/atau pihak lain yang ditawarkan melalui Bank berupa Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial.
  25. Transaksi Finansial adalah bentuk transaksi yang berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti transaksi penempatan deposito, transfer antar bank, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan transaksi-transaksi lain yang disetujui olah Bank.
  26. Transaksi Non Finansial adalah transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti permintaan: inquiry saldo dan mutasi rekening, perubahan data, pemesanan Cek/Bilyet Giro, pembuatan PIN telepon, dan transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
  27. Ultimate Beneficial Owner (UBO) adalah setiap orang perseorangan yang termasuk sebagai pihak pengendali terakhir baik secara langsung maupun tidak langsung melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian memiliki saham perusahaan dan/atau keseluruhan struktur kelompok usaha yang mengendalikan perusahaan.

 

II. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING

A. KETENTUAN UMUM

  1. Pembukaan Rekening yang dilakukan Nasabah pada Bank, sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening untuk Rekening yang bersangkutan, berlaku Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  2. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir 1 di atas, apabila Nasabah memiliki beberapa Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, maka rekening-rekening tersebut disepakati kedua belah pihak sebagai satu kesatuan, karenanya Syarat dan Ketentuan Umum ini mengikat terhadap seluruh Rekening Nasabah.
  3. Dalam hal Rekening akan dipindahtangankan/dialihkan/ dijaminkan kepada pihak ketiga/pihak lain, harus dengan persetujuan tertulis dari Bank. 
  4. Instruksi Nasabah kepada Bank dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/ atau layanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank untuk masing-masing jenis layanan. 
    Syarat dan Ketentuan Umum terkait penggunaan masing-masing layanan tersebut (selain yang telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini) dibuat terpisah. Berikut informasi website yang dapat diakses: 
  5. Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah instruksi yang telah dilakukan dengan alasan apapun dan transaksi tersebut mengikat Nasabah pada saat instruksi  diterima dan dilaksanakan oleh Bank sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
  6. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu instruksi yang akan berdampak pada penarikan dana Rekening, maka Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup di rekeningnya. Ketidaktersediaan dana dapat menyebabkan Bank tidak menjalankan instruksi tersebut.

 

B. PENYETORAN, PINDAHBUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN

  1. Nasabah dapat melakukan penyetoran ke Rekening secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan warkat Cek dan/atau Bilyet Giro atau pemindahbukuan. Setoran non tunai baru dianggap berlaku efektif apabila dananya telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan pembukuan yang diatur pada butir II.C (Pembukuan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setoran melalui counter Bank hanya diakui apabila dokumen transaksi telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh petugas Bank sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank.
  2. Penyetoran maupun penarikan dana dan/atau pembayaran bunga yang berkaitan dengan Rekening dalam valuta asing (valas) akan dikenakan kurs/biaya administrasi sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dibukukan. Apabila karena suatu hal Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis mata uang dari Rekening Nasabah, maka terkait transaksi Nasabah diberikan pilihan: (a) melakukan pembayaran melalui transfer; atau (b) melakukan konversi atas transaksi yang dilakukan ke dalam mata uang Rupiah sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait pilihan tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta biaya administrasi) disetujui Nasabah untuk dibebankan kepada Nasabah sesuai Ketentuan Tarif yang berlaku pada Bank.  
  3. Apabila terdapat tolakan/retur atas setoran non tunai, maka Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk menyerahkan media terkait setoran non tunai tersebut (berikut bukti tolakan - jika ada) kepada pihak penyetor. Biaya yang timbul terkait adanya tolakan/retur tersebut disetujui untuk dibebankan ke Rekening Nasabah dan Bank dengan ini diberi kuasa untuk melakukan pendebetan atas biaya tersebut dari Rekening.
  4. Apabila transaksi setoran dilakukan dalam valuta yang berbeda, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan konversi sesuai ketentuan/ prosedur yang berlaku pada Bank. Nasabah juga setuju bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valas tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.  
  5. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan konversi dan pengkreditan dana atas transaksi setoran/incoming transfer yang melibatkan valuta yang berbeda dengan Rekening tujuan sesuai dengan Ketentuan Tarif yang berlaku yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.  
  6. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan retur transfer apabila persyaratan dokumen atas transaksi pembelian valas terhadap Rupiah dan/atau pembatasan transaksi Rupiah belum diterima sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
  7. Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan dana dari Rekening melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo Rekening Nasabah menjadi debet (overdraft/cerukan), tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan. 
  8. Bank hanya berkewajiban untuk melayani transaksi penarikan/pembayaran/pemindahbukuan/transfer dari Rekening Nasabah sesuai instruksi/permintaan dari Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan dengan memperhatikan ketentuan spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank dengan ketentuan sebagai berikut: 
    1. Khusus Tabungan:
      1. Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari Tabungan dapat dilakukan Nasabah melalui counter Bank dengan menggunakan dokumen transaksi yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang diadministrasikan pada Bank. Selain itu transaksi dapat juga dilakukan melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank.
      2. Penarikan dana dari Rekening Tabungan valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
    2. Khusus Giro:
      1. Penarikan tunai dari Giro Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani Cek, Bilyet Giro atau sarana penarikan yang disediakan oleh Bank, melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank, sedangkan untuk pemindahbukuan dan/atau transfer ke Bank lain dari rekening Giro yang dilakukan oleh Nasabah, cukup dengan menggunakan media aplikasi pemindahbukuan dan/atau transfer tanpa harus melampirkan warkat Cek/Bilyet Giro dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
      2. Penarikan dana dari Rekening Giro valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
      3. Dalam hal pengambilan buku Cek dan/atau Bilyet Giro yang dikuasakan (termasuk penanda-tanganan resi), Nasabah telah mengerti dan bersedia menanggung atas risiko yang timbul akibat pemberian kuasa  tersebut.
      4. Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur penandatanganan warkat, pelunasan bea meterai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat, termasuk adanya kewajiban untuk mengisi Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menatausahakan/menyimpan buku/lembaran blanko Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah didalam pengisian/penyimpanan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut yang menyebabkan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/atau disalahgunakan oleh orang-orang/pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Kecuali yang disebabkan oleh kelalaian/kesalahan Bank.
      5. Permintaan blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda terima blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaan blanko Cek/Bilyet Giro oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan langsung melakukan pengaktifan atas blanko warkat yang telah diambil oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah tersebut sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. Selain itu permintaan blanko Cek/Bilyet Giro dapat dilakukan melalui layanan lainnya yang disediakan oleh Bank, seperti Hello Danamon.    
      6. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening paling kurang sebesar nilai nominal Cek/Bilyet Giro yang beredar dan Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun. 
      7. Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
      8. Apabila Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia (BI) mengenai penarikan Cek/Bilyet Giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro dan melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. Dalam hal nama Nasabah telah dicantumkan didalam DHN dan Nasabah melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali nama Nasabah tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DHN sesuai ketentuan BI. Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro juga dikenakan kepada Nasabah yang identitasnya sudah tercantum dalam DHN bank lain. Dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah dibekukan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN maka Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank. Ketentuan tentang penutupan Rekening mengacu pada butir II.E (Penghentian Sementara atas Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau Layanan Perbankan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  9. Warkat (Cek/Bilyet Giro) yang ditolak oleh Bank yang menerima Instruksi pembayaran atau pemindahbukuan dari pemilik Rekening dan tidak diambil oleh Nasabah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penolakan atau jangka waktu yang disepakati, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk menghancurkan warkat tolakan tersebut.  
  10. Khusus untuk Nasabah yang berbentuk badan usaha atau badan hukum, dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk penggunaan stempel/cap sebagai satu persyaratan dalam penarikan/pemindahbukuan/transfer/ Instruksi tertulis lainnya berkaitan dengan Rekening Nasabah. Nasabah setuju bahwa ukuran, warna tinta stempel/cap maupun warna tinta tanda tangan tidak akan dijadikan sebagai alat verifikasi oleh Bank.
  11. Rekening Tabungan/Giro yang tidak aktif sesuai ketentuan Bank dalam periode tertentu akan diperlakukan sebagai Rekening Pasif/Dormant. Pengaktifan Rekening Pasif dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank. Pencetakan Bukti Mutasi Rekening Pasif/Dormant mengacu pada  point II.C.1.a. 
  12. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berwenang untuk tidak menjalankan transaksi atau menunda pelaksanaan transaksi jika transaksi Nasabah terkait dengan adanya larangan/pembatasan/persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan internal Bank dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah.

 

C. PEMBUKUAN

  1. Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Khusus Tabungan dan Giro:
      1. Setiap transaksi, baik penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang mengakibatkan perubahan saldo/mutasi, akan dibukukan/dicatat pada suatu media yang ditetapkan oleh Bank (”Bukti Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa pencatatan pada Bukti Mutasi yang dipegang Nasabah (antara lain: transaksi ATM, transaksi CDM, transaksi EDC, layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat perbedaan saldo/mutasi antara yang tercatat pada Bukti Mutasi yang dikuasai Nasabah dengan catatan/pembukuan yang terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada pembukuan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
      2. Pencetakan dan pengiriman Bukti Mutasi dilakukan melalui media sesuai perjanjian dengan Nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank. 
      3. Dalam hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement/laporan konsolidasi) yang dikirim ke alamat Nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh Nasabah untuk menghancurkan Bukti Mutasi tersebut dan tidak melakukan pencetakan terhadap statement hingga Nasabah memberitahukan kepada Bank untuk melakukan pencetakan kembali atas dokumen tersebut.
      4. Nasabah dapat mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang terdekat sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
    2. Khusus Deposito:
      1. Atas penempatan Deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa:
        1. Advice Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah, atau     
        2. Bilyet Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah
      2. Apabila Deposito ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap perpanjangan. Nasabah dapat datang ke cabang pemelihara rekening untuk mengambil nota konfirmasi perpanjangan tersebut.
    3. Bukti Mutasi (yang berbentuk statement) akan diterbitkan secara gabungan yang terdiri dari satu atau lebih Rekening atas nama Nasabah yang sama. Jika Nasabah tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan secara gabungan, Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank.
  2. Bank berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh Nasabah untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank apabila terdapat kekeliruan didalam mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk untuk pembukaan Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bunga ataupun penutupan/pencairan Rekening) dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang lazim digunakan untuk keperluan tersebut, antara lain pengumuman pada kantor cabang Bank atau melalui media lain yang mudah diakses serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap Rekening Nasabah yang mengakibatkan pengurangan/pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet/mencairkan simpanan-simpanan lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah.  
  3. Nasabah wajib menyimpan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening dengan baik agar tidak hilang dan/atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab atas kehilangan, penyalahgunaan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening yang telah diserahkan oleh Bank kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah.
    Prosedur yang harus dipenuhi Nasabah jika kehilangan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening sebagai berikut:
    1. Khusus Tabungan:
      Jika Nasabah kehilangan Bukti Mutasi (yang bukan berupa Statement), Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat) dan Nasabah dapat mengajukan penggantian Bukti Mutasi dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. Segala biaya yang timbul atas penerbitan Bukti Mutasi pengganti, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
    2. Khusus Deposito: 
      1. Jika atas penempatan Deposito Nasabah diberikan Bilyet Deposito maka Nasabah wajib menyimpan dengan baik Bilyet Deposito tersebut. Apabila Nasabah kehilangan Bilyet Deposito maka Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat) untuk dilakukan pemblokiran dan penggantian Bilyet Deposito sesuai prosedur yang berlaku pada Bank disertai dengan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank. Segala biaya yang timbul atas penerbitan Bilyet Deposito pengganti (jika ada), sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
      2. Jika atas penempatan Deposito diterbitkan Advice Deposito maka Nasabah wajib menyimpan formulir penempatan Deposito yang telah divalidasi oleh Bank dan jika Advice Deposito hilang cukup diinformasikan kepada Bank.
  4. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan Bank terkait dengan pembukuan Rekening Nasabah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir II.C.2 di atas, Nasabah dengan ini setuju bahwa isi pemberitahuan tersebut dianggap telah disetujui oleh Nasabah jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan, Bank tidak menerima keberatan secara tertulis dari Nasabah.

 

D. BUNGA DAN PENJAMINAN SIMPANAN

  1. Perhitungan  dan  pembukuan  bunga/jasa  simpanan dilakukan sebagai berikut:
    1. Khusus Tabungan/Giro:
      Bunga diperhitungkan dan dibukukan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Bunga dihitung atas dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan (dengan saldo minimal untuk memperoleh bunga sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
      2. Besarnya suku bunga Tabungan/Giro sesuai tarif/ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat di counter cabang atau media elektronik Bank.
      3. Hari bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) tahun.
      4. Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga Tabungan/ Giro ditanggung oleh Nasabah dan tunduk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
      5. Bank berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada Bank.
    2. Khusus Deposito:
      1. Bunga Deposito (baik dalam mata uang Rupiah maupun valas) diperhitungkan berdasarkan: (a) jumlah hari penempatan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam satu tahun; dan (b) tingkat suku bunga yang telah diperjanjikan oleh Bank, serta akan dibayarkan sesuai instruksi pada saat penempatan (setelah dikurangi PPh sesuai peraturan perpajakan yang berlaku).
      2. Bank berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada Bank. 
  2. Penjaminan Simpanan:
    1. Nasabah mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan Nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyatakan menerima risiko atas simpanannya yang akan dikecualikan dari ketentuan penjaminan jika:
      1. Data simpanan Nasabah tidak tercatat pada Bank.
      2. Termasuk kategori Nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar (yaitu pemberian bunga atas simpanan melebihi tingkat bunga yang wajar yang ditetapkan LPS untuk periode yang bersangkutan), termasuk menerima risiko atas simpanannya sebagai simpanan yang tidak layak dibayar jika ijin usaha Bank dicabut.
      3. Menyebabkan kondisi Bank tidak sehat.

 

E. PENGHENTIAN SEMENTARA ATAS TRANSAKSI PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING DAN/ ATAU LAYANAN PERBANKAN

  1. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah dan/atau menghentikan sementara transaksi Nasabah dan/atau memblokir sementara Rekening dan/atau layanan yang diperoleh Nasabah dari Bank, yang disebabkan oleh sebab-sebab tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Pertimbangan Bank, antara lain:
      1. Adanya keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas/instruksi Nasabah; atau
      2. Bank tidak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah; atau
      3. Terdapat pertentangan diantara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank dan/atau terdapat sengketa diantara Nasabah; atau
      4. Dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir, rekening Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan lainnya); maupun
      5. Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah dan terdapat indikasi pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
    2. Permintaan dari instansi terkait atau Bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. 
    3. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Karena sebab-sebab lain yang terjadi diluar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya force majeure) atau bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan.
      Khusus untuk sengketa/permasalahan diantara Nasabah dan/atau adanya pertentangan instruksi, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas sengketa/permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank.
  2. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah apabila:
    1. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
    2. Nasabah telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya.
    3. Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening apabila diketahui bahwa Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/atau kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah melalui counter Bank pada kantor cabang Pemelihara Rekening atau kantor cabang lainnya sesuai ketentuan produk yang berlaku.
  5. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara Rekening atau kantor cabang Bank terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila Nasabah memutuskan untuk menutup/membatalkan penggunaan Kartu Debit/ATM dengan alasan apapun.
  6. Jika Rekening Tabungan/Giro yang digunakan untuk layanan autodebet (misal: angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan lain-lain), pengkreditan bunga Deposito, dan/atau pencairan Deposito (single maturity) akan ditutup, maka sebelum Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan ke Rekening lainnya untuk layanan autodebet atau pengkreditan bunga Deposito dan pencairan Deposito atau seluruh kewajiban dilunasi (untuk pinjaman) atau layanan autodebet dihentikan.
  7. Jika Nasabah menutup Rekening atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup oleh Bank, maka seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan harus dipenuhi dengan tetap mengacu pada ketentuan Bank, yaitu:
    1. Khusus Tabungan:
      1. Jika Nasabah tidak mempunyai fasilitas Kartu Debit/ATM, Nasabah wajib membawa Bukti Mutasi yang disyaratkan.
      2. Jika Nasabah mempunyai fasilitas Kartu Debit/ATM dan hanya mengakses ke Rekening yang ditutup tersebut, maka Nasabah wajib membawa Bukti Mutasi yang dipersyaratkan oleh Bank dan mengembalikan Kartu Debit/ATM.
    2. Khusus Giro:
      1. Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang tidak/belum digunakan atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya kepada Bank.  
      2. Jika masih terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk membuka Rekening Khusus guna menyelesaikan kewajiban pembayaran atas Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar dan Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut (”Rekening Khusus”). Penutupan Rekening Khusus disetujui akan otomatis dilakukan oleh Bank setelah seluruh kewajiban pembayaran atas Cek/Bilyet Giro yang masih beredar telah diselesaikan dengan baik. Nasabah akan mendapat pemberitahuan secara tertulis akan penutupan Rekening Khusus tersebut.    
      3. Bagi Nasabah yang memperoleh Cek dan/atau Bilyet Giro, Nasabah wajib menyerahkan surat pernyataan  diatas  meterai yang cukup, antara lain memuat pernyataan bahwa:  
        1. Semua kewajiban Nasabah berkaitan dengan penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro telah diselesaikan dengan baik;
        2. Tidak terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah yang masih beredar di masyarakat;
        3. Nasabah bersedia identitasnya dicantumkan atau dicantumkan kembali ke dalam DHN sebagai perpanjangan, apabila ternyata dikemudian hari masih terdapat penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang memenuhi kriteria DHN.  
      4. Rekening Giro akan ditutup oleh Bank, jika Nasabah yang telah tercantum dalam DHN melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong didalam pengenaan sanksi DHN.
    3. Khusus Deposito:
      1. Pencairan Deposito dilakukan berdasarkan instruksi Nasabah dengan menggunakan media dan prosedur yang berlaku pada Bank. 
      2. Pencairan Deposito dengan media Bilyet Deposito dilakukan dengan menyerahkan asli Bilyet Deposito.
        Khusus untuk deposito single maturity, apabila  pencairan dananya akan dikredit/ditransfer ke Rekening Nasabah/pihak lain yang terdapat pada Bank atau bank lain (sesuai instruksi Nasabah pada saat awal penempatan Deposito), maka pada saat jatuh tempo dana tersebut dapat langsung dikredit/ditransfer tanpa penyerahan Bilyet Deposito. Nasabah setuju dan mengakui sepenuhnya bahwa Bilyet Deposito yang masih dikuasai Nasabah demi hukum menjadi tidak berlaku dan tidak dapat ditagih/dimintakan kembali pembayarannya kepada Bank. Bukti pelaksanaan pembukuan/transfer ke Rekening Nasabah/pihak lain berdasarkan instruksi tersebut merupakan bukti pencairan dan penerimaan dana yang sah serta mengikat Nasabah dan penerima dana.
      3. Pencairan Deposito yang dananya ditransfer ke Bank lain pelaksanaan transfernya dapat dilakukan pada hari kerja yang bersangkutan sepanjang tanggal jatuh temponya jatuh pada hari kerja dan kegiatan operasional Bank dalam kondisi normal. Namun jika tanggal jatuh tempo tersebut jatuh pada hari libur nasional/yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka transfer dimaksud  akan dilakukan Bank pada hari kerja berikutnya.  
      4. Biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pencairan Deposito dan transfer tersebut, akan dikurangi dari nominal hasil pencairan Deposito. Pelaksanaan transfer akan  dilakukan oleh Bank sesuai dengan data instruksi  yang diberikan secara tertulis dari Nasabah. Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan transfer tersebut, tunduk pada Ketentuan Umum Transfer Dalam/Luar Negeri pada Bank.
  8. Bank berhak melakukan penutupan Rekening Nasabah (termasuk layanan ATM, Kartu Debit/ATM, layanan lainnya yang diperoleh Nasabah berkaitan dengan Rekening) dan sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya lain yang berlaku pada Bank:  
    1. Jika Rekening Nasabah termasuk kriteria Rekening Pasif/Dormant dan saldo telah menjadi nol.
    2. Apabila Nasabah memberikan data yang diragukan kebenarannya oleh pihak Bank.
    3. Jika penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah. 
    4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bank menjadi diwajibkan untuk menutup Rekening Nasabah.
      Penutupan tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada Nasabah melalui sarana yang lazim digunakan kecuali untuk penutupan Rekening Nasabah yang termasuk kriteria Rekening Pasif/Dormant dan saldo telah menjadi nol, Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan penutupan Rekening tersebut secara otomatis oleh sistem Bank.
  9. Apabila Nasabah meninggal dunia atau pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, maka Bank berhak memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris atau pengganti haknya yang sah atau pihak yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
  10. Nasabah dengan ini setuju membebaskan Bank dari semua tanggung jawab dan klaim yang timbul terkait  penyerahan kepada ahli waris atau pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk instansi yang berwenang tersebut pada butir 9 di atas.

 

F. KHUSUS REKENING GABUNGAN

  1. Rekening gabungan dibuka sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang berlaku di Bank dan untuk pemberian instruksi kepada Bank serta penarikan dana dari Rekening gabungan (joint account) berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Status Rekening gabungan ”ATAU” (joint account “OR”): pemberian instruksi kepada Bank atau penarikan dari Rekening dapat dilakukan oleh salah satu pembentuk Rekening gabungan sesuai ketentuan spesimen yang terdata pada Bank.
    2. Status Rekening gabungan “DAN” (joint account “AND”): seluruh instruksi atas Rekening atau penarikan dari Rekening harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua pembentuk Rekening gabungan sesuai ketentuan spesimen yang terdata pada Bank.
  2. Sebagai konsekuensi hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek/Bilyet Giro oleh salah satu atau lebih Nasabah pembentuk Rekening gabungan wajib ditanggung secara tanggung renteng oleh seluruh Nasabah pembentuk Rekening gabungan tanpa kecuali.

 

G. PRODUK PIHAK KETIGA

  1. Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa:
    1. Bank tidak memberikan jaminan/menanggung investasi yang dilakukan Nasabah, baik pokok maupun hasil pengembangannya (jika produk/layanan tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok dan hasil pengembangannya);
    2. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pengecekan Kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut.
  2. Hal-hal terkait dengan produk pihak ketiga diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum yang dibuat terpisah dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  3. Informasi terkait produk pihak ketiga yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan informasi yang ada dalam sistem Bank atau yang diterima oleh Bank dari penyedia informasi, dan disediakan sebagai bahan referensi serta tidak ditujukan untuk tujuan perdagangan atau untuk tujuan lain.
  4. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan penasehat investasi bagi Nasabah dan Bank tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diberika kepada Nasabah tersebut. Nasabah dengan ini juga menyatakan menjamin dan membebaskan Bank dari segala risiko yang timbul akibat tidak dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman informasi kepada Nasabah atau atas setiap kesalahan dalam informasi tersebut.



III. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN PERBANKAN

A. PENGGUNAAN KARTU (al: Kartu Debit/ATM Danamon, Kartu Debit Danamon Privilege)

  1. Kartu Debit/ATM Danamon diberikan khusus untuk: (i) Rekening atas nama Nasabah perorangan, (ii) Rekening atas nama gabungan/joint account perorangan dengan status “OR” atau status “AND”.
  2. Khusus untuk Kartu Debit Danamon Privilege, ketentuan status “OR” dan “AND” mengikuti peraturan Danamon Privilege yang berlaku dan dapat dilihat pada saat Nasabah menerima Kartu Debit Danamon Privilege.
  3. Khusus untuk Rekening gabungan/joint account dengan status “OR”, masing-masing Nasabah pembentuk Rekening gabungan/joint account berhak mengajukan permohonan untuk memperoleh Kartu Debit/ATM Danamon sedangkan Rekening gabungan/joint account dengan status “AND” akan diberikan Kartu Debit/ATM Danamon yang hanya dapat digunakan untuk fungsi balance inquiry atau fungsi-fungsi yang ditetapkan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
  4. Kartu hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun juga kepada pihak lain. Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dalam hal terjadi pemindahtanganan/pengalihan Kartu.
  5. Nasabah wajib membubuhkan tanda tangan di balik Kartu Debit pada kolom yang tersedia. Segala risiko penolakan atau penyalahgunaan yang timbul akibat tidak ditandatanganinya Kartu Debit menjadi tanggung jawab Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  6. Penggunaan Kartu disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada brosur atau media lainnya yang diterbitkan/disediakan oleh Bank antara lain:
    1. Melakukan Transaksi Finansial maupun Non Finansial melalui counter Bank/EDC/ATM/CDM atau tempattempat lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan proses otorisasi berdasarkan PIN ATM dan/atau tanda tangan.
    2. Untuk transaksi pendebetan yang dilakukan melalui counter Bank, dapat didebet dari seluruh Rekening dalam 1 CIF. Sedangkan pendebetan melalui ATM dan mesin EDC akan didebet dari Rekening yang telah terdaftar pada Kartu.
    3. Untuk transaksi yang dilakukan melalui jaringan ATM lain yang memiliki kerjasama dengan Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank hanya dapat dilakukan melalui rekening utama/ primary account.
    4. Melakukan transaksi debet yaitu pembayaran atas transaksi di merchant/penggunaan jasa merchant melalui EDC yang otorisasinya dilakukan berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan.
    5. Melakukan transaksi (-transaksi) lainnya yang telah disetujui oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
  7. Transaksi dengan menggunakan Kartu dapat dilakukan sepanjang Rekening Nasabah yang telah terkoneksi dengan Kartu dalam keadaan aktif dan saldo mencukupi dan hanya dapat diakses ke rekening (-rekening) dalam valuta Rupiah dan/atau valuta tertentu yang dimiliki oleh Nasabah dan telah disetujui oleh Bank.
  8. Batasan nominal untuk transaksi dengan menggunakan Kartu dan besarnya biaya ditentukan oleh Bank dan sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan di kantor-kantor Cabang Bank atau di lokasi-lokasi tempat ATM/CDM berada atau melalui media lainnya yang tersedia pada Bank.
  9. Setiap transaksi yang menggunakan Kartu yang mengakibatkan perubahan pada saldo Rekening akan dibukukan/dicatat pada Bukti Mutasi Nasabah.
  10. Nasabah wajib menyimpan Kartu dengan baik dan merahasiakan PIN. Apabila Kartu digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak (antara lain: karena Kartu dicuri/ hilang/dipalsukan ataupun karena alasan apapun juga), maka Nasabah wajib segera memberitahukan melalui telepon atau faksimili kepada Bank (c.q. kantor Cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) untuk dilakukan proses pemblokiran oleh Bank. Nasabah bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian/ keterlambatan melaporkan kepada Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  11. Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian Kartu dan biaya administrasi yang timbul atas penggantian Kartu menjadi beban Nasabah.
  12. Bank berhak menarik/membatalkan/menutup Kartu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan ke Nasabah dalam hal terjadi salah satu sebab di bawah ini:
    1. Nasabah lalai/tidak mentaati Syarat dan Ketentuan Umum ini;
    2. Nasabah meninggal dunia;
    3. Kartu telah kadaluarsa; atau
    4. Sebab lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.

 

B. LAYANAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) DAN LAYANAN CASH DEPOSIT MACHINE (CDM)

  1. Nasabah dapat menggunakan layanan ATM/CDM dengan menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon yang dimiliki dan Nasabah dapat melakukan Transaksi Finansial ataupun Non Finansial di terminal ATM/CDM sesuai dengan jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
  2. PIN yang digunakan pada terminal ATM sama dengan PIN yang digunakan pada terminal CDM sesuai dengan jenis transaksi.
  3. Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah transaksi yang telah dilakukan melalui ATM ataupun CDM dengan alasan apapun dan transaksi tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi diberikan melalui ATM ataupun CDM tersebut.
  4. Jenis Layanan ATM adalah sebagaimana tercantum dalam media pemasaran (al: brosur).
  5. Jenis Layanan CDM, meliputi:
    1. Setoran Tunai melalui CDM:
      1. Menggunakan jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah maksimal yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada terminal CDM.
      2. Dapat dilakukan ke Rekening yang terhubung ke Kartu Debit/ATM Danamon ataupun Rekening Nasabah Bank lainnya yang tidak di link ke Kartu Debit/ATM Danamon.
      3. Kondisi uang yang bisa diterima oleh terminal CDM mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada terminal CDM. Jika terdapat perbedaan jumlah yang disetor di terminal CDM dengan jumlah yang tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran yang wajar terlebih dahulu oleh Bank, sebelum diakui bahwa jumlah setoran tunai yang tercatat di sistem Bank menjadi bukti mengikat para pihak.
    2. Cek Saldo

    Nasabah dapat melakukan pengecekan saldo terakhir dari Rekening yang terhubung ke Kartu Debit/ATM Danamon yang dimilikinya.

 

C. LAYANAN REKENING KORAN ELEKTRONIK (ELECTRONIC BANKING STATEMENT)

  1. Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan layanan Rekening Koran Elektronik (khusus Bukti Mutasi berupa Statement), maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk rekening-rekening yang terdapat dalam 1 CIF. Demikian pula pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan oleh Bank yang semula dilakukan melalui pos/kurir.  Nasabah setuju bahwa jika Laporan Rekening bulanan gagal dikirimkan ke Nasabah dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk menghentikan sementara pengiriman Rekening Koran Elektronik tersebut hingga Bank menerima instruksi lebih lanjut dari Nasabah.
  2. Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank terkait layanan Rekening Koran Elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email) adalah benar dan valid serta menjadi dasar yang sah bagi Bank di dalam memberikan Rekening Koran Elektronik dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan telah diterimanya Rekening Koran Elektronik oleh Nasabah. Untuk layanan Rekening Koran Elektronik, file yang dikirimkan dalam bentuk attachment email (PDF) dan dapat dibuka dengan menggunakan password sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
  3. Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening dormant, maka Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan Rekening Koran Elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus “AND” dan “OR”) maka Nasabah yang berhak untuk melakukan proses registrasi, pembatalan dan up date data layanan Rekening Koran Elektronik adalah Nasabah yang terdaftar di sistem Bank sebagai rekening utama/primary account.
  4. Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pelaksanaan layanan Rekening Koran Elektronik, termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/atau kegagalan pengiriman email yang antara lain disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses (antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/ atau terjadi sebab-sebab lain yang berada di luar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkahlangkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankan.

 

D. LAYANAN HELLO DANAMON

  1. Nasabah dengan ini setuju bahwa pemberian PIN Telepon kepada Nasabah dan pengaktifannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
  2. Jenis-jenis layanan Hello Danamon disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada media pemasaran yang diterbitkan/disediakan oleh Bank.
  3. Instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media IVR yang disediakan oleh Hello Danamon wajib dilakukan verifikasi sesuai ketentuan Bank.
  4. Jika Nasabah tidak menginginkan penggunaan PIN Telepon atau layanan Hello Danamon, maka Nasabah dapat melakukan permohonan penutupan fasilitas Hello Danamon melalui Caban sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank.
  5. Nasabah diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dan pelaporan dengan segera pada Bank jika terdapat tindakan mencurigakan dan mengetahui adanya penyalahgunaan akses Hello Danamon oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  6. Apabila Kartu Debit/ATM Danamon Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan Bank (karena hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya), Nasabah tidak dapat menggunakan layanan IVR. Nasabah dapat menggunakan layanan setelah kartu debit diganti dan/ atau diaktifkan kembali.

 

E. LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES

Khusus untuk layanan perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN ATM, PIN Telepon, Token), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN ATM/Telepon tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan akibat (-akibat) yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses tersebut.
  2. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank serta  memenuhi persyaratan dan ketentuan yang  diatur oleh Bank.  
  3. Apabila Nasabah lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ATM Danamon di Cabang Bank terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Nasabah dapat membuat PIN Telepon baru melalui terminal ATM.
  4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara lain:
    1. Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak memberitahukan PIN kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas Bank.
    2. Melakukan perubahan Kode Akses secara berkala.
    3. Menggunakan Kode Akses yang tidak mudah ditebak (antara lain: tanggal lahir atau identitas lainnya).
    4. Tidak mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
    5. Tidak menggunakan Kode Akses yang sama dengan
  5. Produk/layanan lain yang juga menggunakan Kode Akses.

 

F. LAYANAN PERBANKAN LAINNYA

Terhadap layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.

 

G. PENGAJUAN PENGADUAN ATAS LAYANAN PERBANKAN

  1. Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) secara lisan maupun secara tertulis.
  2. Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara lisan, maka Bank akan melakukan verifikasi pada saat pengaduan disampaikan oleh Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah.
  3. Dalam hal penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Bank, maka Bank berhak meminta kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank.
  4. Pengaduan tertulis yang diajukan oleh Nasabah  dan/atau Perwakilan Nasabah akan diselesaikan dan pemberitahuannya akan disampaikan secara tertulis kepada Nasabah paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen terkait dengan Pengaduan Nasabah diterima secara lengkap oleh Bank. 
  5. Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah belum dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, maka Bank akan menginformasikan kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah untuk melengkapinya dan memberikan waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja dan tambahan 20 (dua puluh) hari kerja apabila:
    1. Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Nasabah; dan/atau
    2. Terdapat hal lain diluar kendali Nasabah.
  6. Bank berhak memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan tersebut hingga 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah, apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
    1. Kantor Bank yang menerima pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor Bank tersebut.
    2. Pengaduan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Bank.
    3. Terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau terjadi sebab-sebab lain diluar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan. 
      Bank dapat juga menyelesaikan pengaduan diluar jangka waktu 2 (dua) kali 20 (dua puluh) hari kerja, jika penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain dan tindak lanjut tersebut mempengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan. Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah setiap terjadinya perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan.
  7. Apabila Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara tertulis, Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah wajib melengkapi dokumen sebagai berikut: surat kuasa khusus (apabila dikuasakan); jenis dan tanggal transaksi keuangan; dan permasalahan yang diadukan (tercantum dalam formulir yang diisi oleh Nasabah). Untuk dokumen lain yang dipersyaratkan, dapat mengakses website Bank Danamon melalui: https://www.danamon.co.id
  8. Bank wajib menyediakan informasi mengenai status penanganan pengaduan pada saat Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah meminta penjelasan kepada Bank mengenai pengaduan yang diajukan.
  9. Bank dapat menolak menangani pengaduan jika:
    1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
    2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan; dan/atau
    4. Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank yang bersangkutan.
  10. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara tertulis. Kemudian apabila pengaduan disampaikan secara lisan, Bank akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.
  11. Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menyampaikan keberatan terhadap tanggapan pengaduan dan/atau menyampaikan dokumen baru yang dapat mengakibatkan perubahan tanggapan pengaduan, maka Bank wajib menyelesaikan keberatan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan butir 4 dan 6.
  12. Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menolak tanggapan pengaduan dari Bank maka Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan pada bagian Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  13. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website: 
    • Layanan Hello Danamon: https://www.danamon.co.id.

 

IV. KETENTUAN KHUSUS UNTUK REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN

A. PERNYATAAN DAN KUASA

  1. Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/atau layanan Bank yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan Rekening dan/ atau layanan tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah.
  2. Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
    1. Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait produk/layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
    2. Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening/aplikasi untuk mengikuti layanan Bank/aplikasi sejenis dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa setiap data, keterangan/ informasi, dan tanda tangan yang tercantum dalam Formulir (termasuk Rekening dan/atau layanan yang dibuka untuk kepentingan Beneficial Owner) adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
    3. Apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas data, dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner), maka Bank berhak dan berwenang penuh untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Nasabah atau melakukan reversal atas transaksi yang telah dijalankan dan/ atau menutup Rekening dan/atau layanan Bank yang dimiliki/dipilih Nasabah dengan pemberitahuan.
    4. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, NPWP, tanda tangan, dan hal-hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/layanan Nasabah. Untuk maksud perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui counter Bank/Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
    5. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap sanksi hukum yang timbul apabila dikemudian hari Bank/ Penyidik/PPATK atau instansi yang berwenang mengetahui bahwa data dan/atau keterangan/ informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner) atau transaksi keuangan Nasabah tidak benar atau diduga berasal dari/merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
    6. Nasabah wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan layanan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor Cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
    7. Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/atau layanan yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/atau kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/atau layanan Bank.
    8. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/atau layanan Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/atau layanan Bank tersebut.
  3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa pemberian informasi dan/atau data terkait pemilik Rekening dan/atau Rekening serta layanan perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner dan/atau Ultimate Beneficial Owner ) kepada aparat penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan dilakukan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
  4. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data pribadi Nasabah dalam hal diwajibkan untuk diberikan kepada instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Apabila Bank akan memberikan dan/atau menyebarluaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain di luar Bank dan Grup perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Formulir Data Nasabah atau dalam dokumen terpisah.
  6. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ATM Danamon akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM dan/atau tanda tangan Nasabah sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN ATM dan/atau tanda tangan sebagaimana tersebut di atas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  7. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/CDM, Merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kelalaian Bank.
  8. Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun dari siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan:
    1. Dilakukannya pembatalan/pengakhiran/penutupan Kartu Debit/ATM Danamon dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.12.
    2. Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang disetujui oleh Bank.
    3. Adanya kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak lain yang diinstruksikan oleh Nasabah.
    4. Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7.
  9. Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
    1. Bank berhak untuk merekam setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau kuasanya yang sah berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank. Dan bukti rekaman tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
    2. Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) di dalam menjalankan transaksi dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi.
  10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan, peraturan perundangan dan kelaziman Bank yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/CDM, ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik).
  11. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  12. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank di dalam menyediakan produk/ layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.  

 

B. TANGGUNG JAWAB NASABAH UNTUK MELUNASI KEWAJIBAN

  1. Jika Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank, baik untuk kewajiban yang timbul karena transaksi yang belum diselesaikan oleh Nasabah, baik karena cerukan/ overdraft maupun kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang atau perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah dengan Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/atau mendebet serta menutup dan/atau mencairkan Rekening atas nama Nasabah (baik berupa: Rekening Giro, Tabungan, Deposito) yang terdapat pada Bank, maupun untuk memblokir dan/atau menutup layanan perbankan yang diterima Nasabah dari Bank, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang terhutang pada Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan.
  2. Mengenai adanya maupun jumlah kewajiban Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sebagai dimaksud pada butir IV.B.1 di atas (baik karena: hutang pokok, bunga, denda maupun biaya Bank lainnya), terlihat dalam catatan/administrasi yang ada pada Bank yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, dan untuk itu Nasabah dengan ini berjanji untuk memenuhi/melunasi kewajiban tersebut dengan seketika dan sekaligus setelah menerima pemberitahuan pertama dari Bank.

 

C. BIAYA - BIAYA DAN DENDA ADMINISTRASI

Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet Rekening Nasabah guna pembayaran biaya (biaya administrasi, bea meterai, biaya sehubungan dengan fasilitas-fasilitas yang dikehendaki Nasabah, biaya teleks, biaya faksimili, provisi, maupun biaya penutupan Rekening) dan biaya lainnya yang berlaku pada Bank serta denda/penalti (saldo Nasabah di bawah saldo minimum yang ditentukan oleh Bank maupun sebab-sebab lain sesuai ketentuan Bank). Bank akan menginformasikan biaya yang melekat pada produk/ jasa layanan Bank dan perubahannya kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sebelum tanggal pelaksanaan pendebetan biaya. Jumlah dan pelaksanaan pendebetan biaya (-biaya) tersebut dilakukan sesuai ketentuan Bank.

 

D. FORCE MAJEURE

Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan Bank (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank karena terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik atau komunikasi dan Bank dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankan.

 

E. HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI

  1. Syarat dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia. 
  2. Apabila terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan Sengketa dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta yang pendiriannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (berikut segala perubahannya di kemudian hari). Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dimulainya mediasi tidak tercapai penyelesaian, maka Sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
     

 

F. LAIN-LAIN

  1. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi Pembukaan Rekening dan/ atau aplikasi fasilitas/layanan perbankan untuk masingmasing produk/layanan yang berlaku pada Bank.
  2. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  3. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  4. Dalam hal dokumen terkait Rekening dan/atau Layanan dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka apabila terdapat suatu perbedaan antara versi  bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, Bank dan Nasabah dengan ini setuju bahwa versi dalam bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui kantor-kantor Cabang Bank dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank.
  6. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank.

Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.