Tanya Jawab D-Point

D-Point adalah poin reward yang diperoleh Nasabah melalui transaksi/aktivitas perbankan yang jumlahnya ditentukan oleh Bank. Sistem akan menghitung dan mengumpulkan poin dari beberapa aktivitas transaksi perbankan Nasabah yang ditentukan oleh Bank dari produk Bank yang dimiliki oleh Nasabah dengan catatan produk yang dimiliki Nasabah tercatat dalam 1 (satu) CIF. Poin yang terkumpul dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah melalui saluran penukaran yang disediakan oleh Bank.

Nasabah yang masih memiliki rekening perorangan di Bank maka secara otomatis bisa mendapatkan D-Point dengan melakukan transaksi sesuai Syarat Ketentuan Umum maupun kebijakan Bank Danamon yang berlaku.

Keikutsertaan Nasabah dimulai pada saat program ini diluncurkan atau pada saat nasabah bergabung dengan Danamon melalui rekening produk-produk Danamon

Kepemilikan Nasabah atas D-Point secara otomatis akan berakhir jika Nasabah tidak lagi memiliki rekening di Bank, Kartu Kredit Danamon dan/atau Nasabah dinyatakan tidak berhak mengumpulkan atau melakukan penukarkan D-Point oleh Bank karena melakukan kecurangan dalam pengumpulan D-Point atau melanggar ketentuan yang berlaku di Bank ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini Bank sepenuhnya berhak untuk membatalkan kepemilikan Nasabah atas D-Point.

Masa berlaku D-Point maksimal adalah 3 (tiga) tahun sejak dikreditkan. 

D-Point akan hangus secara otomatis dan tidak dapat ditukarkan untuk ditukarkan dengan hadiah D-Point apapun.

Jika Nasabah menutup seluruh rekening dan/atau Kartu Kredit Danamon, maka seluruh D-Point yang terkumpul akan kedaluwarsa/hangus walaupun masa berlaku belum genap 3 (tiga) tahun. Nasabah disarankan untuk menukarkan D-Point sebelum melakukan penutupan rekening. Hal ini berlaku juga bagi rekening-rekening yang ditutup oleh Danamon (involuntary closed seperti dormant zero balance dll).

  • Nasabah Individu dari Consumer & SME Banking Danamon
  • Memiliki setidaknya 1 rekening aktif/open di pada Nomor Identitas Nasabah (CIF)
  • Tidak termasuk dalam daftar Nasabah fraud atau memiliki tunggakan/pelanggaran lainnya

Nasabah dapat secara langsung mengakses laporan informasi mengenai D-Point pada Saluran Penukaran atau media lainnya sebagaimana ditentukan oleh Bank. Saluran penukaran D-Point berbasis website dengan alamat dpoint.id menampilkan informasi D-Point yang akurat dan real time. 

  • Kartu Debit/ATM Danamon
  • Kartu Kredit Danamon
  • Kredit Pemilikan Rumah
  • E-Channel Danamon (ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan SMS Banking)
  • Bancassurance (Asuransi)
  • Reksa Dana
  • Produk Kredit Solusi UKM (Kredit Investasi Ruko, Kredit Investasi Usaha, Kredit Modal Kerja); dan/atau
  • Tabungan*
  • Giro*
  • Deposito*

*) pemberian D-Point hanya pada saat adanya program khusus yang diselenggarakan oleh Bank.

D-Point akan dihitung berdasarkan matriks perhitungan dasar poin. Poin akan dihitung & dikumpulkan dalam sistem dari rekening-rekening nasabah yang satu nomor CIF (customer number) 

D-Point yang didapatkan dari transaksi menggunakan Kartu Kredit Danamon akan dikreditkan ke akun D-Point Nasabah yang berbasis Kartu Kredit Danamon. D-Point dari Kartu Debit/ATM Danamon, Kredit Pemilikan Rumah, E-Channel Danamon (ATM/CDM, Internet Banking, Mobile Banking, dan SMS Banking), Bancassurance (Asuransi), Reksa Dana, Produk Kredit Solusi UKM (Kredit Investasi Ruko, Kredit Investasi Usaha, Kredit Modal Kerja), akan dikreditkan ke akun D-Point Nasabah yang berbasis Kartu Debit/ATM Danamon.

Ya dihitung. D-Point dihitung berdasarkan nominal pembelanjaan dalam mata uang rupiah setelah dikonversi dari mata uang asal. Nilai tukar mata uang asing berdasarkan nilai tukar yang berlaku di Danamon.

D-Point dihitung berdasarkan pembelian premi yang sudah diterbitkan polis asuransinya.

Selama polis sudah diterbitkan dan dana sudah masuk maka D-Point tetap diberikan.

D-Point dihitung berdasarkan total premi yang dibayarkan, tidak memperhitungkan porsi investasi dan asuransinya.

Nasabah akan dianggap 2 Nasabah yang berbeda, dan D-Point dari masing-masing CIF tidak dapat digabungkan.

Nasabah tidak berhak mengikuti program ini sertaD-Point yang terkumpul akan hangus secara otomatis.

Pada rekening gabungan baik AND atau OR maka D-Point akan dihitung & dikumpulkan untuk CIF pertama.

D-Point dapat ditukarkan dengan berbagai macam pilihan produk/layanan (“Hadiah”) pada Saluran Penukaran. Saluran penukaran D-Point berbasis website dengan alamat dpoint.id dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan penukaran D-Point dengan berbagai hadiah yang tersedia

  1. Masuk ke website dpoint.id 
  2. Masukan data credential nasabah:
    • Nomor Rekening (sebanyak 12 digit, jika nomor rekening kurang dari 12 digit maka ditambahkan angka ‘0’ didepan sehingga total nomor rekening mencapai 12 digit) / nomor Kartu Debit/ Nomor Kartu Kredit;
    • Tanggal Lahir (DD/MM/YYYY); dan
    • Nomor handphone.
  3. Masukan kode OTP (One Time Password) yang diterima melalui nomor ponsel yang terdaftar pada sistem Danamon.
  4. Pilih hadiah yang tersedia dalam saluran penukaran sesuai jumlah poin yang dimiliki nasabah.
  5. Lakukan konfirmasi transaksi penukaran poin
  6. Nasabah akan menerima notifikasi transaksi penukaran poin melalui alamat email yang terdaftar di sistem bank

D-Point dapat ditukarkan dengan berbagai macam pilihan produk/layanan (“Hadiah”) yang tersedia pada Saluran Penukaran.

D-Point yang dikonversi/ditukar oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan. 

Nasabah dapat menghubungi Customer Care Hello Danamon untuk menyampaikan keluhan dan Danamon akan membantu menindaklanjuti tersebut ke pihak vendor penyedia barang.

Pengiriman tergantung dari jenis barang, asal barang dan alamat tujuan, mempertimbangkan asal barang bisa saja berasal dari luar Indonesia. Secara keseluruhan lama pengiriman sekitar 14 - 30 hari kerja.

Keluhan penukaran point selambat-lambatnya diterima Hello Danamon (1-500-090), 2 (dua) minggu sejak penukaran poin.