Syarat & Ketentuan Umum Danamon Reward Point D-Point

I. DEFINISI

Kecuali kalimat yang bersangkutan secara tegas memberikan arti lain, segala istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini memiliki arti sebagai berikut: 

  1. Bancassurance adalah aktivitas kerja sama antara Bank dengan perusahaan asuransi dalam rangka memasarkan produk asuransi milik perusahaan asuransi melalui Bank. 
  2. Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan yang bertindak melalui kantor pusat, kantor cabang maupun bentuk kantor lainnya di seluruh Indonesia.  
  3. CIF (Customer Identification File) adalah nomor identik Nasabah yang dikeluarkan oleh Bank untuk mengidentifikasi masing-masing Nasabah. 
  4. Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. 
  5. D-Bank PRO adalah layanan informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses oleh Nasabah, baik melalui D-Bank PRO mobile dengan menggunakan telepon selular maupun melalui D-Bank PRO web dengan menggunakan komputer/tablet.  
  6. D-Point adalah poin reward yang diperoleh Nasabah melalui transaksi/aktivitas perbankan yang jumlahnya ditentukan oleh Bank. Sistem akan menghitung dan mengumpulkan poin dari beberapa aktivitas transaksi perbankan Nasabah yang ditentukan oleh Bank dari produk Bank yang dimiliki oleh Nasabah dengan catatan produk yang dimiliki Nasabah tercatat dalam 1 (satu) CIF. Poin yang terkumpul dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah melalui saluran penukaran yang disediakan oleh Bank. 
  7. E-Channel Danamon adalah jasa layanan informasi dan transaksi perbankan secara elektronik yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu, serta dapat diakses secara langsung oleh Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. 
  8. Giro adalah simpanan Nasabah pada Bank yang penarikannya menggunakan cek, bilyet giro, dan/atau sarana perintah pembayaran lainnya. 
  9. Hello Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa layanan informasi dan transaksi perbankan (non tunai) yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. 
  10. Kartu Debit/ATM Danamon adalah adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank atas permohonan Nasabah yang mempunyai sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya yang akan ditentukan oleh Bank. 
  11. Kartu Kredit Danamon adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank dan diberikan kepada Nasabah atas permohonan nasabah di bawah lisensi Prinsipal (termasuk namun tidak terbatas pada Visa, Mastercard dan JCB) yang bekerja sama dengan Bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai di mana kewajiban pembayaran Nasabah dipenuhi terlebih dahulu oleh Penerbit atau Bank dan Nasabah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut dengan jangka waktu pembayaran hingga tanggal jatuh tempo setiap bulannya atau yang disepakati baik secara sekaligus maupun secara angsuran. 
  12. Kredit Pemilikan Rumah fasilitas kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada debitur dengan tujuan untuk pembelian rumah, rumah toko, rumah kantor, dan/ atau unit apartemen, baik dalam kondisi baru atau bekas (second) sesuai dengan ketentuan Bank.  
  13. Nasabah adalah perorangan/individu yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank. 
  14. Produk Kredit Solusi UKM merupakan solusi finansial dari Bank yang dirancang dan ditujukan khusus bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk membantu mengembangkan usaha dalam bentuk kredit pinjaman atau pembiayaan modal usaha. 
  15. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi. 
  16. Tabungan adalah simpanan Nasabah pada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. 
  17. OTP (One Time Password) adalah kode rahasia yang dikirimkan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor telepon seluler Nasabah yang tercatat pada sistem Bank untuk kemudian dimasukkan pada Saluran Penukaran untuk transaksi penukaran D-Point. 
  18. Saluran Penukaran merupakan saluran penukaran D-Point berbasis website dengan alamat dpoint.id yang digunakan oleh Nasabah untuk melakukan penukaran D-Point dengan berbagai hadiah yang tersedia atau saluran lain yang disediakan oleh Bank.  

II. KETENTUAN UMUM D-POINT

  1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik D-Point yang akan digunakan oleh Nasabah, dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan D-Point, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada D-Point yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada Bank. 
  2. Dengan Nasabah melakukan penukaran D-Point melalui Saluran Penukaran sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami, menyetujui dan menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.  
  3. Nasabah yang masih memiliki rekening perorangan di Bank maka secara otomatis bisa mendapatkan D-Point dengan melakukan transaksi sesuai Syarat Ketentuan Umum ini maupun kebijakan Bank Danamon. 
  4. Nasabah dapat secara langsung mengakses laporan informasi mengenai D-Point pada Saluran Penukaran atau media lainnya sebagaimana ditentukan oleh Bank. 

III. MASA BERLAKU D-POINT

  1. Masa berlaku D-Point maksimal adalah 3 (tiga) tahun sejak dikreditkan. D-Point yang telah diperoleh oleh Nasabah tidak dapat digunakan atau diklaim apabila: 
    1. Jika dalam 3 (tiga) tahun setelah poin dikreditkan, Nasabah tidak melakukan penukaran poin, maka poin tersebut akan kedaluwarsa/hangus; 
    2. Jika Nasabah menutup seluruh rekening dan/atau Kartu Kredit Danamon, maka seluruh D-Point yang terkumpul akan kedaluwarsa/hangus walaupun masa berlaku belum genap 3 (tiga) tahun. 
  2. Kepemilikan Nasabah atas D-Point secara otomatis akan berakhir jika Nasabah tidak lagi memiliki rekening di Bank, Kartu Kredit Danamon dan/atau Nasabah dinyatakan tidak berhak mengumpulkan atau melakukan penukarkan D-Point oleh Bank karena melakukan kecurangan dalam pengumpulan D-Point atau melanggar ketentuan yang berlaku di Bank ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini Bank sepenuhnya berhak untuk membatalkan kepemilikan Nasabah atas D-Point. 

IV. KRITERIA PRODUK YANG MEMILIKI D-POINT

Berikut adalah kriteria produk yang memilki D-Point yang dijadikan acuan dalam penghitungan D-Point, antara lain: 

  1. Kartu Debit/ATM Danamon 
  2. Kartu Kredit Danamon 
  3. Kredit Pemilikan Rumah 
  4. E-Channel Danamon (ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan SMS Banking) 
  5. Bancassurance (Asuransi) 
  6. Reksadana
  7. Produk Kredit Solusi UKM (Kredit Investasi Ruko, Kredit Investasi Usaha, Kredit Modal Kerja); dan/atau 
  8. Tabungan*
  9. Giro*
  10. Deposito*

*) pemberian D-Point hanya pada saat adanya program khusus yang diselenggarakan oleh Bank. 

V. MEKANISME PEMBERIAN D-POINT 

  1. Pemberian D-Point akan dikreditkan ke akun D-Point Nasabah pada akhir bulan berdasarkan akumulasi transaksi perbankan Nasabah. 
  2. D-Point yang didapatkan dari transaksi menggunakan Kartu Kredit Danamon akan dikreditkan ke akun D-Point Nasabah yang berbasis Kartu Kredit Danamon. 
  3. D-Point dari Kartu Debit/ATM Danamon, Kredit Pemilikan Rumah, E-Channel Danamon (ATM/CDM, Internet Banking, Mobile Banking, dan SMS Banking), Bancassurance (Asuransi), Reksa Dana, Produk Kredit Solusi UKM (Kredit Investasi Ruko, Kredit Investasi Usaha, Kredit Modal Kerja), akan dikreditkan ke akun D-Point Nasabah yang berbasis Kartu Debit/ATM Danamon. 

VI. MATRIK DASAR PENGHITUNGAN POIN

Berikut adalah matriks dasar penghitungan D-Point:

Syarat dan Ketentuan berlaku, info lebih lanjut klik:
*)  https://www.danamon.co.id/id/Personal/KartuTransaksi/Kartu-Kredit/1-Menit-Bisa-Kartu-Kredit-Danamon-JCB-Precious
**) https://www.danamon.co.id/id/Personal/KartuTransaksi/Kartu-Kredit/1-Menit-Bisa-Kartu-Kredit-Danamon-Grab


Simulasi A

Jenis Transaksi

D-Point

Transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon

Rp1.299.500

=173 D-Point

Asuransi Primajaga dengan premi

Rp500.000

=625 D-Point

Total Point

=798 D-Point

 

Simulasi B

Jenis Transaksi

D-Point

Pendaftaran D-Bank PRO dan transaksi pembayaran, pembelian atau transfer minimal 5 kali pada bulan yang sama

= 500 D-Point

Transaksi Reksa Dana Rp50.000.000

= 1.000 D-Point

Total Point

= 1.500 D-Point


Jika terjadi perbedaan perhitungan poin antara perhitungan Nasabah dengan yang ada di sistem Bank, maka perhitungan yang berlaku adalah perhitungan yang tercatat di sistem Bank. 

VII. SALURAN PENUKARAN D-POINT

Penukaran D-Point hanya dapat dilakukan oleh Nasabah yang memiliki D-Point melalui Saluran Penukaran atau saluran lainnya yang disediakan oleh Bank. 


VIII. KETENTUAN PENUKARAN D-POINT 

  1. D-Point dapat ditukarkan dengan berbagai macam pilihan produk/layanan (“Hadiah”) pada Saluran Penukaran. 
  2. D-Point yang dikonversi/ditukar oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan. 
  3. Hadiah yang sudah dipilih untuk ditukarkan dengan D-Point tidak bisa dikembalikan atau ditukar dengan uang tunai atau lainnya. 
  4. Penukaran D-Point yang dilakukan melalui Saluran Penukaran akan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 
    1. Setiap transaksi penukaran D-Point, Nasabah wajib memiliki alamat email Nasabah yang tercatat pada sistem Bank. Jika Nasabah tidak memiliki alamat email yang tercatat pada sistem Bank maka Nasabah wajib terlebih dahulu mendaftarkan alamat email pribadinya kepada Bank. 
    2. Nasabah wajib terlebih dahulu membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini dan syarat dan ketentuan Hadiah yang akan ditukarkan tersebut.  
    3. Dengan Nasabah melakukan penukaran D-Point melalui Saluran Penukaran sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka nasabah dianggap telah membaca, memahami, dan menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.  
    4. Pada saat penukaran D-Point, Nasabah wajib untuk melakukan login untuk verifikasi dan otentikasi data Nasabah, kemudian Bank akan mengirimkan OTP ke nomor telepon seluler Nasabah yang tercatat pada sistem Bank. Jika Nasabah belum mendaftarkan nomor telepon yang tercatat pada sistem Bank, maka Nasabah tidak akan menerima OTP. 
    5. Selanjutnya Nasabah dapat memilih Hadiah yang dapat ditukarkan dengan D-Point. 
    6. Setelah proses penukaran D-Point berhasil, Nasabah akan menerima notifikasi atas transaksi penukaran D-Point yang berhasil ke alamat email Nasabah yang tercatat pada sistem Bank. 
  5. Pihak Bank berdasarkan perjanjian kerja sama akan dibantu oleh pihak ketiga/vendor dalam melakukan proses penukaran D-Point menjadi Hadiah. Pihak ketiga/vendor akan bertanggung jawab atas penyediaan dan pengiriman Hadiah tersebut kepada Nasabah. 
  6. Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi pribadi Nasabah meliputi nama lengkap, alamat email, nomor telepon seluler, dan alamat kepada group perusahaan Bank (meliputi: pemegang saham pengendali, induk, afiliasi dan anak perusahaan), serta perusahaan yang berkerja sama dengan Bank terkait pengembangan produk/layanan, termasuk untuk tujuan penukaran dan pengiriman Hadiah berdasarkan penukaran D-Point, dan Nasabah telah memahami penjelasan dari Bank mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian data/informasi tersebut. 
  7. Bank akan menjaga kerahasiaan data yang diberikan oleh Nasabah, dan hanya akan menggunakan data tersebut untuk kepentingan Bank dan kepentingan pemenuhan layanan kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  8. D-Point yang telah ditukarkan tidak dapat dibatalkan, kecuali Bank atau vendor tidak dapat memenuhi pengiriman Hadiah tersebut.  
  9. Pada kondisi Bank atau vendor tidak dapat memenuhi pengiriman Hadiah, Bank akan mengembalikan D-Point yang telah ditukarkan kepada Nasabah maksimum 3 (tiga) hari kerja sejak konfirmasi dari Hello Danamon bahwa pengiriman Hadiah belum dapat dipenuhi. 

IX. BIAYA

Penukaran D-Point melalui Saluran Penukaran tidak dipungut biaya tambahan.

X. KUASA

  1. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit jumlah D-Point yang dimiliki oleh Nasabah sejumlah D-Point yang akan ditukarkan oleh Nasabah dengan pilihan Hadiah yang dipilih Nasabah, termasuk biaya-biaya yang timbul atas penukaran tersebut. 
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah sehubungan dengan pendebitan dan pengkonversian D-Point ke Hadiah yang dipilih oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Nasabah menggunakan D-Point dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal Pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya  embali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), Pasal 1814 (pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya), dan Pasal 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini. 

XI. PERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap instruksi penukaran D-Point dengan Hadiah yang dipilih oleh Nasabah dibuat dengan itikad baik dan Nasabah meminta Bank untuk menjalankan instruksi yang disampaikan Nasabah. 
  2. Nasabah setuju bahwa setiap instruksi penukaran D-Point dari Nasabah yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah benar, lengkap, akurat, tepat, sah dan mengikat Nasabah serta dapat berfungsi sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan penempatan penukaran D-Point dari Nasabah di muka Pengadilan. 
  3. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan untuk penukaran D-Point dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat. 
  4. Nasabah menyatakan bahwa penukaran D-Point yang dilakukan Nasabah adalah inisiatif Nasabah sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 
  5. Sehubungan dengan pemberian instruksi penukaran D-Point berdasarkan instruksi Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan: 
    1. Bank mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi penukaran D-Point dari Nasabah. Apabila instruksi penukaran D-Point dijalankan oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa setiap bukti transaksi penukaran D-Point,  yang diterima oleh Nasabah melalui alamat email Nasabah yang tercatat pada sistem Bank diakui sebagai bukti yang sah dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan instruksi yang diminta Nasabah. 
    2. Dalam rangka pelaksanaan instruksi penukaran D-Point atau untuk melaksanakan instruksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.  
  6. Nasabah telah mengetahui dan memahami prosedur penukaran D-Point memiliki risiko yang mungkin timbul, yaitu antara lain: 
    • Kesalahan yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank yang dapat mengakibatkan antara lain:  
      1. terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan oleh Nasabah dan dapat dibuktikan oleh Nasabah bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak;  
      2. data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak; dan/atau 
      3. OTP diketahui oleh orang lain termasuk keluarga.  
    • Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data terkait D-Point dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan oleh Nasabah yang antara lain disebabkan oleh: force majeure (keadaan memaksa), penggunaan D-Point yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank.  
    • Data/informasi yang disajikan Bank tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik.  
  7. Nasabah telah menerima, membaca, mengerti, dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan D-Point. 
  8. Nasabah menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala perintah penukaran D-Point yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan Penukaran D-Point yang telah disetujui oleh Nasabah tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Bank dalam menjalankan intruksi merupakan tanggung jawab Nasabah. 
  9. Nasabah menyatakan telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum ini dan setuju untuk mengikatkan diri dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalamnya.  
  10. Kewenangan Bank untuk menerima instruksi penukaran D-Point akan terus berlangsung sampai: (i) diterimanya permintaan pengakhiran penukaran D-Point oleh Nasabah; atau (ii) Bank berdasarkan pertimbangan dan kemampuannya tidak akan lagi menyediakan layanan penukaran D-Point kepada Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepada Nasabah. 

XII. Larangan

  1. Hak penggunaan D-Point ini tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun juga, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Nasabah bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan D-Point.   
  2. Nasabah dilarang memberitahukan kepada siapapun dan dengan cara apapun juga terkaitdata/informasi Nasabah, OTP, serta keterangan, dokumen dan apapun yang Nasabah, selama dan setelah penggunaan D-Point.  
  3. Nasabah mengetahui dan dengan ini menyetujui bahwa tiap-tiap pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 akan menimbulkan hak bagi Bank untuk menghentikan/mengakhiri D-Point yang telah digunakan Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. 

XIII. FORCE MAJEURE

  1. Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Bank dan di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan akan terjadi yang membuat transaksi perbankan tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya; 
    • epidemi, pandemi, atau pemberlakuan karantina; 
    • perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi; 
    • pemogokan; 
    • gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan, web browser, komputer Pengguna, atau Internet Service Provider; dan 
    • sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan 
  2. Bank tidak dapat dinyatakan lalai apabila hal tersebut timbul akibat Force Majeure. 
  3. Dalam hal terjadi Force Majeure terhadap Bank, maka Bank akan memberitahukan Nasabah dengan cara apapun atas timbulnya keadaan Force Majeure tersebut. 

XIV. LAIN –LAIN

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum. 
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankn Khusus Syariah”, ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”, dan ”Syarat dan Ketentuanmasing-masing Hadiah”. ”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. 
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ni, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan atau mengakhiri produk layanan Bank dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan pemberian D-Point maupun pembatalan transaksi penukaran D-Point kepada Nasabah yang bersangkutan.  
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. Terkait dengan ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan, Bank akan melakukan penyesuaian atas ketentuan tersebut dan menggantikannya dengan ketentuan yang dapat djalankan sesuai dengan kebijakan Bank. 
  7. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum ini. 
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 
  9. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.