I.
DEFINISI
Kecuali kalimat yang
bersangkutan
secara tegas memberikan arti lain, segala istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini
memiliki
arti sebagai berikut:
- Bancassurance adalah
aktivitas kerja sama antara Bank dengan perusahaan asuransi dalam rangka memasarkan produk
asuransi
milik
perusahaan asuransi melalui Bank.
- Bank adalah PT Bank
Danamon
Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan yang bertindak melalui kantor pusat, kantor cabang
maupun
bentuk kantor lainnya di seluruh Indonesia.
- CIF (Customer
Identification
File) adalah nomor identik Nasabah yang dikeluarkan oleh Bank untuk mengidentifikasi
masing-masing
Nasabah.
- Deposito adalah simpanan
yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat
tertentu.
- D-Bank PRO adalah
layanan
informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah selama 24 (dua puluh
empat)
jam
sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses oleh Nasabah, baik melalui D-Bank PRO
mobile
dengan
menggunakan telepon selular maupun melalui D-Bank PRO web dengan menggunakan
komputer/tablet.
- D-Point adalah poin
reward
yang diperoleh Nasabah melalui transaksi/aktivitas perbankan yang jumlahnya ditentukan oleh
Bank. Sistem
akan menghitung dan mengumpulkan poin dari beberapa aktivitas transaksi perbankan Nasabah yang
ditentukan
oleh Bank dari produk Bank yang dimiliki oleh Nasabah dengan catatan produk yang dimiliki
Nasabah
tercatat
dalam 1 (satu) CIF. Poin yang terkumpul dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah melalui saluran
penukaran
yang disediakan oleh Bank.
- E-Channel Danamon adalah
jasa layanan informasi dan transaksi perbankan secara elektronik yang disediakan oleh Bank
kepada
Nasabah
selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu, serta dapat
diakses
secara
langsung oleh Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
- Giro adalah simpanan
Nasabah
pada Bank yang penarikannya menggunakan cek, bilyet giro, dan/atau sarana perintah pembayaran
lainnya.
- Hello Danamon adalah
unit
kerja yang berwenang memberikan jasa layanan informasi dan transaksi perbankan (non tunai) yang
disediakan
oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh)
hari
seminggu.
- Kartu Debit/ATM Danamon
adalah adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank atas permohonan Nasabah yang mempunyai sebagai
kartu ATM
dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya yang akan ditentukan oleh Bank.
- Kartu Kredit Danamon
adalah
kartu yang diterbitkan oleh Bank dan diberikan kepada Nasabah atas permohonan nasabah di bawah
lisensi
Prinsipal (termasuk namun tidak terbatas pada Visa, Mastercard dan JCB) yang bekerja sama dengan
Bank
yang
dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi
termasuk
transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai di mana kewajiban pembayaran
Nasabah
dipenuhi terlebih dahulu oleh Penerbit atau Bank dan Nasabah berkewajiban melakukan pelunasan
kewajiban
pembayaran tersebut dengan jangka waktu pembayaran hingga tanggal jatuh tempo setiap bulannya
atau yang
disepakati baik secara sekaligus maupun secara angsuran.
- Kredit Pemilikan Rumah
fasilitas kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada debitur dengan tujuan untuk
pembelian
rumah, rumah toko, rumah kantor, dan/ atau unit apartemen, baik dalam kondisi baru atau bekas
(second)
sesuai dengan ketentuan Bank.
- Nasabah adalah
perorangan/individu yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan
perbankan yang
disediakan oleh Bank.
- Produk Kredit Solusi UKM
merupakan solusi finansial dari Bank yang dirancang dan ditujukan khusus bagi para pelaku Usaha
Kecil
dan
Menengah (UKM) untuk membantu mengembangkan usaha dalam bentuk kredit pinjaman atau pembiayaan
modal
usaha.
- Reksa Dana adalah wadah
yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portfolio efek
oleh
manajer investasi.
- Tabungan adalah simpanan
Nasabah pada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.
- OTP (One Time Password)
adalah kode rahasia yang dikirimkan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor telepon seluler Nasabah
yang
tercatat pada sistem Bank untuk kemudian dimasukkan pada Saluran Penukaran untuk transaksi
penukaran
D-Point.
- Saluran Penukaran
merupakan
saluran penukaran D-Point berbasis website dengan alamat dpoint.id yang digunakan oleh Nasabah
untuk
melakukan penukaran D-Point dengan berbagai hadiah yang tersedia atau saluran lain yang
disediakan oleh
Bank.
II. KETENTUAN UMUM
D-POINT
- Nasabah dengan ini
menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik D-Point yang
akan
digunakan oleh Nasabah, dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan
D-Point,
termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada D-Point yang dapat dilihat juga pada
media
komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Dengan Nasabah melakukan
penukaran D-Point melalui Saluran Penukaran sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka
Nasabah
dianggap telah membaca, memahami, menyetujui dan menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan
Ketentuan
Umum ini.
- Nasabah yang masih
memiliki
rekening perorangan di Bank maka secara otomatis bisa mendapatkan D-Point dengan melakukan
transaksi
sesuai
Syarat Ketentuan Umum ini maupun kebijakan Bank Danamon.
- Nasabah dapat secara
langsung mengakses laporan informasi mengenai D-Point pada Saluran Penukaran atau media lainnya
sebagaimana
ditentukan oleh Bank.
III. MASA BERLAKU
D-POINT
- Masa berlaku D-Point
maksimal adalah 3 (tiga) tahun sejak dikreditkan. D-Point yang telah diperoleh oleh Nasabah
tidak dapat
digunakan atau diklaim apabila:
- Jika
dalam 3
(tiga)
tahun setelah poin dikreditkan, Nasabah tidak melakukan penukaran poin, maka
poin tersebut akan
kedaluwarsa/hangus;
- Jika
Nasabah
menutup
seluruh rekening dan/atau Kartu Kredit Danamon, maka seluruh D-Point yang
terkumpul akan
kedaluwarsa/hangus walaupun masa berlaku belum genap 3 (tiga) tahun.
- Kepemilikan Nasabah atas
D-Point secara otomatis akan berakhir jika Nasabah tidak lagi memiliki rekening di Bank, Kartu
Kredit
Danamon dan/atau Nasabah dinyatakan tidak berhak mengumpulkan atau melakukan penukarkan D-Point
oleh
Bank
karena melakukan kecurangan dalam pengumpulan D-Point atau melanggar ketentuan yang berlaku di
Bank
ataupun
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini Bank sepenuhnya berhak
untuk
membatalkan kepemilikan Nasabah atas D-Point.
IV. KRITERIA PRODUK
YANG
MEMILIKI D-POINT
Berikut adalah kriteria
produk
yang memilki D-Point yang dijadikan acuan dalam penghitungan D-Point, antara lain:
- Kartu Debit/ATM
Danamon
- Kartu Kredit
Danamon
- Kredit Pemilikan
Rumah
- E-Channel Danamon (ATM,
Internet Banking, Mobile Banking, dan SMS Banking)
- Bancassurance
(Asuransi)
- Reksadana
- Produk Kredit Solusi UKM
(Kredit Investasi Ruko, Kredit Investasi Usaha, Kredit Modal Kerja); dan/atau
- Tabungan*
- Giro*
- Deposito*
*) pemberian D-Point hanya
pada
saat adanya program khusus yang diselenggarakan oleh Bank.
V. MEKANISME
PEMBERIAN
D-POINT
- Pemberian D-Point akan
dikreditkan ke akun D-Point Nasabah pada akhir bulan berdasarkan akumulasi transaksi perbankan
Nasabah.
- D-Point yang didapatkan
dari
transaksi menggunakan Kartu Kredit Danamon akan dikreditkan ke akun D-Point Nasabah yang
berbasis Kartu
Kredit Danamon.
- D-Point dari Kartu
Debit/ATM
Danamon, Kredit Pemilikan Rumah, E-Channel Danamon (ATM/CDM, Internet Banking, Mobile Banking,
dan SMS
Banking), Bancassurance (Asuransi), Reksa Dana, Produk Kredit Solusi UKM (Kredit Investasi Ruko,
Kredit
Investasi Usaha, Kredit Modal Kerja), akan dikreditkan ke akun D-Point Nasabah yang berbasis
Kartu
Debit/ATM
Danamon.
VI. MATRIK DASAR
PENGHITUNGAN POIN
Berikut adalah matriks dasar
penghitungan D-Point:
Produk
|
Jenis Transaksi/ Aktifitas
|
Jumlah Poin
|
Kartu Debit
|
Transaksi belanja di berbagai merchant baik melalui EDC (mesin transaksi
pembayaran) maupun
pembayaran online minimal transaksi Rp 7.500
|
1 D-Point
|
Kartu Kredit Danamon Visa dan MasterCard Platinum
|
- Transaksi minimal Rp2.500 (berlaku kelipatan)
- Transaksi maksimal Rp10.000.000,- (untuk transaksi bill payment PLN)
- Tidak berlaku untuk:
-
Transaksi tarik tunai (cash advance)
-
Transaksi yang dijadikan cicilan (installment payment)
-
Transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit
|
1 D-Point
|
Kartu Kredit Danamon JCB Precious
|
4x D-Point + Bonus 16.000 D-Point/bulan *)
|
Kartu Kredit Danamon GRAB
|
5x D-Point **)
|
Kartu Kredit Danamon Mastercard World
|
3 D-Point
|
Kartu Kredit Danamon Mastercard World Business
|
Kartu Kredit Danamon Visa Infinite
|
Kartu Kredit Danamon MasterCard World Elite
|
8 D-Point (transaksi dalam negeri)
|
12 D-Point (transaksi luar negeri)
|
E – Channel (D-Bank Pro, ATM/CDM, SMS
Banking)
|
Transaksi pembayaran, pembelian dan/atau transfer minimal 5 kali per bulan (tidak
berlaku
kelipatan).
|
250 D-Point
|
Pendaftaran baru akun D-Bank PRO/SMS Banking, dan langsung melakukan transaksi pembayaran, pembelian atau transfer dalam bulan yang sama
|
500 D-Point
|
Kredit Pemilikan Rumah
|
Pencairan kredit rumah minimal kredit Rp500.000.000,-. D-Point dihitung kelipatan Rp1.000.000,-
|
10 D-Point
|
Asuransi Primajaga
|
Pembelian asuransi minimal premi Rp200.000,-. Poin dihitung dengan kelipatan Rp1.000,-
|
1.25 D-Point
|
Asuransi Proteksi Prima Amanah
|
Asuransi Proteksi Prima Medika
|
Asuransi Proteksi Prima Maxiplus
|
Pembelian asuransi minimal premi Rp100.000.000,-. Poin dihitung dengan kelipatan Rp1.000.000,-
|
100 D-Point
|
Asuransi Proteksi Prima Emas Plus Single Premium
|
Asuransi Proteksi Prima Rencana Optima
|
Pembelian asuransi baru dan pembayaran premi bulanan dengan minimal premi Rp12.000.000,-. Poin dihitung dengan kelipatan Rp1.000.000,-
|
1.000 D-Point
|
Asuransi Proteksi Prima Rencana Absolut
|
Asuransi Proteksi Prima Emas Plus PPEP
|
Asuransi Proteksi Prima Sehat Global
|
Asuransi Proteksi Prima Perlindungan Utama
|
Asuransi Proteksi Prima Rencana Utama
|
Reksadana
|
Pembelian produk reksa dana (kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana ETF), dengan nominal pembelian reksa dana minimal Rp1.000.000,- (berlaku kelipatan)
|
20 D-Point
|
Produk Kredit Solusi UKM
|
Pencairan Produk Kredit Solusi UKM minimal Rp500.000.000,-. Poin dihitung dengan kelipatan Rp1.000.000,-
|
25 D-Point
|
Syarat dan Ketentuan berlaku, info lebih lanjut klik:
*) https://www.danamon.co.id/id/Personal/KartuTransaksi/Kartu-Kredit/1-Menit-Bisa-Kartu-Kredit-Danamon-JCB-Precious
**) https://www.danamon.co.id/id/Personal/KartuTransaksi/Kartu-Kredit/1-Menit-Bisa-Kartu-Kredit-Danamon-Grab
Simulasi A
|
Jenis
Transaksi
|
D-Point
|
Transaksi
menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon
|
Rp1.299.500
|
=173
D-Point
|
Asuransi
Primajaga dengan premi
|
Rp500.000
|
=625
D-Point
|
Total
Point
|
=798
D-Point
|
|
Simulasi B
|
Jenis
Transaksi
|
D-Point
|
Pendaftaran
D-Bank PRO dan transaksi pembayaran, pembelian atau transfer minimal 5
kali pada bulan yang sama
|
= 500
D-Point
|
Transaksi
Reksa Dana Rp50.000.000
|
=
1.000 D-Point
|
Total
Point
|
=
1.500 D-Point
|
Jika terjadi perbedaan
perhitungan poin antara perhitungan Nasabah dengan yang ada di sistem Bank, maka perhitungan yang
berlaku
adalah
perhitungan yang tercatat di sistem Bank.
VII. SALURAN
PENUKARAN
D-POINT
Penukaran D-Point hanya dapat
dilakukan oleh Nasabah yang memiliki D-Point melalui Saluran Penukaran atau saluran lainnya yang
disediakan
oleh
Bank.
VIII. KETENTUAN
PENUKARAN
D-POINT
- D-Point dapat ditukarkan
dengan berbagai macam pilihan produk/layanan (“Hadiah”) pada Saluran
Penukaran.
- D-Point yang
dikonversi/ditukar oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan.
- Hadiah yang sudah
dipilih
untuk ditukarkan dengan D-Point tidak bisa dikembalikan atau ditukar dengan uang tunai atau
lainnya.
- Penukaran D-Point yang
dilakukan melalui Saluran Penukaran akan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap
transaksi
penukaran D-Point, Nasabah wajib memiliki alamat email Nasabah yang tercatat
pada sistem Bank.
Jika
Nasabah tidak memiliki alamat email yang tercatat pada sistem Bank maka Nasabah
wajib terlebih
dahulu mendaftarkan alamat email pribadinya kepada Bank.
- Nasabah
wajib
terlebih dahulu membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini
dan syarat dan
ketentuan Hadiah yang akan ditukarkan tersebut.
- Dengan
Nasabah
melakukan penukaran D-Point melalui Saluran Penukaran sesuai dengan Syarat dan
Ketentuan Umum
ini,
maka nasabah dianggap telah membaca, memahami, dan menyatakan tunduk dan terikat
pada Syarat dan
Ketentuan Umum ini.
- Pada
saat
penukaran
D-Point, Nasabah wajib untuk melakukan login untuk verifikasi dan otentikasi
data Nasabah,
kemudian
Bank akan mengirimkan OTP ke nomor telepon seluler Nasabah yang tercatat pada
sistem Bank. Jika
Nasabah belum mendaftarkan nomor telepon yang tercatat pada sistem Bank, maka
Nasabah tidak akan
menerima OTP.
- Selanjutnya
Nasabah
dapat memilih Hadiah yang dapat ditukarkan dengan D-Point.
- Setelah
proses
penukaran D-Point berhasil, Nasabah akan menerima notifikasi atas transaksi
penukaran D-Point
yang
berhasil ke alamat email Nasabah yang tercatat pada sistem Bank.
- Pihak Bank berdasarkan
perjanjian kerja sama akan dibantu oleh pihak ketiga/vendor dalam melakukan proses penukaran
D-Point
menjadi
Hadiah. Pihak ketiga/vendor akan bertanggung jawab atas penyediaan dan pengiriman Hadiah
tersebut kepada
Nasabah.
- Nasabah memberikan
persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi pribadi Nasabah meliputi nama
lengkap, alamat
email, nomor telepon seluler, dan alamat kepada group perusahaan Bank (meliputi: pemegang saham
pengendali,
induk, afiliasi dan anak perusahaan), serta perusahaan yang berkerja sama dengan Bank terkait
pengembangan
produk/layanan, termasuk untuk tujuan penukaran dan pengiriman Hadiah berdasarkan penukaran
D-Point, dan
Nasabah telah memahami penjelasan dari Bank mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian
data/informasi
tersebut.
- Bank akan menjaga
kerahasiaan data yang diberikan oleh Nasabah, dan hanya akan menggunakan data tersebut untuk
kepentingan
Bank dan kepentingan pemenuhan layanan kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku.
- D-Point yang telah
ditukarkan tidak dapat dibatalkan, kecuali Bank atau vendor tidak dapat memenuhi pengiriman
Hadiah
tersebut.
- Pada kondisi Bank atau
vendor tidak dapat memenuhi pengiriman Hadiah, Bank akan mengembalikan D-Point yang telah
ditukarkan
kepada
Nasabah maksimum 3 (tiga) hari kerja sejak konfirmasi dari Hello Danamon bahwa pengiriman Hadiah
belum
dapat
dipenuhi.
IX.
BIAYA
Penukaran D-Point melalui
Saluran
Penukaran tidak dipungut biaya tambahan.
X.
KUASA
- Nasabah dengan ini
memberi
kuasa kepada Bank untuk mendebit jumlah D-Point yang dimiliki oleh Nasabah sejumlah D-Point yang
akan
ditukarkan oleh Nasabah dengan pilihan Hadiah yang dipilih Nasabah, termasuk biaya-biaya yang
timbul
atas
penukaran tersebut.
- Kuasa yang diberikan
Nasabah
sehubungan dengan pendebitan dan pengkonversian D-Point ke Hadiah yang dipilih oleh Nasabah
berdasarkan
Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Nasabah
menggunakan
D-Point dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa
tersebut
tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi
tidak
terbatas
pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal Pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan
ditariknya
embali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan
meninggalnya,
pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), Pasal 1814 (pemberi kuasa dapat
menarik
kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa
untuk
mengembalikan kuasa yang dipegangnya), dan Pasal 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk
menjalankan
suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai
diberitahukannya
kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-undang Hukum
Perdata dan
kuasa
tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
XI.
PERNYATAAN DAN JAMINAN
- Nasabah dengan ini
menyatakan dan menjamin bahwa setiap instruksi penukaran D-Point dengan Hadiah yang dipilih oleh
Nasabah
dibuat dengan itikad baik dan Nasabah meminta Bank untuk menjalankan instruksi yang disampaikan
Nasabah.
- Nasabah setuju bahwa
setiap
instruksi penukaran D-Point dari Nasabah yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank berdasarkan
Syarat dan
Ketentuan Umum ini adalah benar, lengkap, akurat, tepat, sah dan mengikat Nasabah serta dapat
berfungsi
sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan penempatan penukaran D-Point dari
Nasabah di
muka
Pengadilan.
- Nasabah dengan ini
menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah yang
disampaikan
untuk penukaran D-Point dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk
bukti gambar
bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridge, dan/atau salinan atas
bukti-bukti
tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat.
- Nasabah menyatakan bahwa
penukaran D-Point yang dilakukan Nasabah adalah inisiatif Nasabah sendiri, tanpa ada paksaan
dari pihak
manapun.
- Sehubungan dengan
pemberian
instruksi penukaran D-Point berdasarkan instruksi Nasabah, Nasabah dengan ini
menyatakan:
- Bank
mempunyai
kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi penukaran D-Point
dari Nasabah.
Apabila instruksi penukaran D-Point dijalankan oleh Bank, maka Nasabah dengan
ini setuju bahwa
setiap bukti transaksi penukaran D-Point, yang diterima oleh Nasabah
melalui alamat email
Nasabah yang tercatat pada sistem Bank diakui sebagai bukti yang sah dan
mengikat bagi Nasabah
yang
membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan instruksi yang diminta
Nasabah.
- Dalam
rangka
pelaksanaan instruksi penukaran D-Point atau untuk melaksanakan instruksi
diperlukan suatu
persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah
bersedia untuk setiap
saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau
menyampaikan
informasi
yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank maupun peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta
menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat
dipenuhi.
- Nasabah telah mengetahui
dan
memahami prosedur penukaran D-Point memiliki risiko yang mungkin timbul, yaitu antara
lain:
- Kesalahan yang
disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dalam memasukkan data/instruksi
kepada Bank yang
dapat
mengakibatkan antara lain:
- terjadinya
transaksi-transaksi yang tidak dilakukan oleh Nasabah dan dapat
dibuktikan oleh Nasabah
bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh orang lain yang tidak
berhak;
- data
Nasabah
dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak;
dan/atau
- OTP
diketahui oleh orang lain termasuk keluarga.
- Terjadinya
keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam
penyediaan
informasi/data terkait D-Point dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya
disampaikan oleh
Nasabah yang antara lain disebabkan oleh: force majeure (keadaan memaksa),
penggunaan D-Point
yang
menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Umum ini maupun
sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank.
- Data/informasi
yang
disajikan Bank tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak
yang berusaha
melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang
beritikad tidak
baik.
- Nasabah telah menerima,
membaca, mengerti, dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini dan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi
perbankan,
serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan D-Point.
- Nasabah menyatakan telah
mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala perintah penukaran D-Point yang tertera
dalam
Syarat
dan Ketentuan Penukaran D-Point yang telah disetujui oleh Nasabah tanpa adanya paksaan dari
pihak
manapun.
Seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Bank dalam
menjalankan
intruksi
merupakan tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah menyatakan telah
membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum ini dan setuju untuk mengikatkan diri dan tunduk
pada
ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalamnya.
- Kewenangan Bank untuk
menerima instruksi penukaran D-Point akan terus berlangsung sampai: (i) diterimanya permintaan
pengakhiran
penukaran D-Point oleh Nasabah; atau (ii) Bank berdasarkan pertimbangan dan kemampuannya tidak
akan lagi
menyediakan layanan penukaran D-Point kepada Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu
sebelumnya
kepada
Nasabah.
XII.
Larangan
- Hak penggunaan D-Point
ini
tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun juga, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara
atau
selamanya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Nasabah
bertanggung
jawab
atas segala bentuk penyalahgunaan D-Point.
- Nasabah dilarang
memberitahukan kepada siapapun dan dengan cara apapun juga terkaitdata/informasi Nasabah, OTP,
serta
keterangan, dokumen dan apapun yang Nasabah, selama dan setelah penggunaan D-Point.
- Nasabah mengetahui dan
dengan ini menyetujui bahwa tiap-tiap pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir
1 dan 2
akan menimbulkan hak bagi Bank untuk menghentikan/mengakhiri D-Point yang telah digunakan
Nasabah dengan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
XIII.
FORCE
MAJEURE
- Force Majeure adalah
setiap
keadaan di luar kendali wajar Bank dan di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan akan
terjadi yang
membuat transaksi perbankan tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut
adalah
termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
- bencana
alam,
sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan
bencana alam
lainnya;
- epidemi,
pandemi,
atau pemberlakuan karantina;
- perang,
kejahatan,
terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan
revolusi;
- pemogokan;
- gangguan
virus
komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat
menggangu layanan, web
browser, komputer Pengguna, atau Internet Service Provider; dan
- sistem
atau
transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi,
kebijakan pemerintah,
kegagalan sistem perbankan
- Bank tidak dapat
dinyatakan
lalai apabila hal tersebut timbul akibat Force Majeure.
- Dalam hal terjadi Force
Majeure terhadap Bank, maka Bank akan memberitahukan Nasabah dengan cara apapun atas timbulnya
keadaan
Force
Majeure tersebut.
XIV. LAIN
–LAIN
- Syarat dan ketentuan
lain
yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat
dan
Ketentuan
Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan
dari Syarat dan Ketentuan Umum.
- Syarat dan Ketentuan
Umum
ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan
Layanan Perbankan” atau “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankn
Khusus
Syariah”, ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit
Danamon”,
“Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge
Danamon American
Express”, dan ”Syarat dan Ketentuanmasing-masing Hadiah”. ”. Syarat dan
ketentuan
tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
- Nasabah dengan ini
setuju
dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
ini dari
waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan
manfaat,
risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ni, maka Nasabah
berhak
mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah
setuju bahwa
Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
dalam jangka
waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk
membatalkan
atau mengakhiri produk layanan Bank dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban
Nasabah
kepada
Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa
tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau
transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Apabila terdapat adanya
pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon
berhak
melakukan
pembatalan pemberian D-Point maupun pembatalan transaksi penukaran D-Point kepada Nasabah yang
bersangkutan.
- Jika ada satu ketentuan
dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan
dilarang
atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal
tersebut
tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan
ketentuan-ketentuan
lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan
dalam Syarat
dan
Ketentuan Umum ini. Terkait dengan ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan, Bank
akan
melakukan penyesuaian atas ketentuan tersebut dan menggantikannya dengan ketentuan yang dapat
djalankan
sesuai dengan kebijakan Bank.
- Judul dan istilah yang
dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah
pemahaman atas
isi
Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- PT Bank Danamon
Indonesia
Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga
Penjamin
Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan
Umum
ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
Otoritas
Jasa Keuangan.