Syarat & Ketentuan Umum Danamon Reward D-Point
I. DEFINISI
Kecuali kalimat yang bersangkutan secara tegas memberikan arti lain, segala istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini memiliki arti sebagai berikut:
- Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan.
-
CIF (Customer Identification File) adalah nomor identik Nasabah yang dikeluarkan oleh Bank untuk mengidentifikasi masing-masing Nasabah.
-
Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
- D-Bank PRO adalah layanan informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah serta dapat diakses oleh Nasabah menggunakan telepon seluler.
- D-Point adalah poin reward yang diperoleh Nasabah melalui transaksi/aktivitas perbankan yang jumlahnya ditentukan oleh Bank.
- Giro adalah simpanan Nasabah pada Bank yang penarikannya menggunakan cek, bilyet giro, dan/atau sarana perintah pembayaran lainnya.
- Kartu Debit/ATM Danamon adalah adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank atas permohonan Nasabah yang mempunyai sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya yang akan ditentukan oleh Bank.
- Kartu Kredit Danamon adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank dan diberikan kepada Nasabah atas permohonan nasabah di bawah lisensi Prinsipal (termasuk namun tidak terbatas pada Visa, Mastercard dan JCB) yang bekerja sama dengan Bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai di mana kewajiban pembayaran Nasabah dipenuhi terlebih dahulu oleh Penerbit atau Bank dan Nasabah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut dengan jangka waktu pembayaran hingga tanggal jatuh tempo setiap bulannya atau yang disepakati baik secara sekaligus maupun secara angsuran.
- Nasabah adalah perorangan/individu yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
- Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi, yang dalam hal ini dapat dimiliki oleh Nasabah melalui Bank dalam kedudukannya sebagai agen penjual efek berupa reksa dana (APERD) melalui kanal yang tersedia pada Bank.
- Tabungan adalah salah satu produk simpanan Nasabah pada Bank dengan jenis serta syarat dan ketentuan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
- OTP (One Time Password) adalah kode rahasia yang dikirimkan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor telepon seluler Nasabah yang tercatat pada sistem Bank dan terdaftar pada Saluran Penukaran.
- Saluran Penukaran merupakan saluran penukaran D-Point berbasis website dengan alamat dpoint.id yang digunakan oleh Nasabah untuk melakukan penukaran D-Point dengan berbagai hadiah yang tersedia atau saluran lain yang disediakan oleh Bank.
- Syarat dan Ketentuan Umum adalah Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Reward D-Point ini.
II. KETENTUAN UMUM D-POINT
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik D-Point yang akan digunakan oleh Nasabah, dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan D-Point, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada D-Point yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Dengan Nasabah melakukan penukaran D-Point melalui Saluran Penukaran sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami, menyetujui dan menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Nasabah yang memiliki rekening di Bank dan melakukan transaksi sesuai Syarat Ketentuan Umum ini serta kebijakan yang berlaku pada Bank akan mendapatkan D-Point.
- Untuk Nasabah dengan rekening gabungan (joint) and / or, maka yang akan memperoleh D-Point adalah Nasabah pertama yang namanya tercantum pada rekening gabungan.
- Nasabah dapat mengakses laporan informasi mengenai perolehan D-Point pada Saluran Penukaran.
III. MASA BERLAKU D-POINT
-
Masa berlaku D-Point maksimal adalah 3 (tiga) tahun sejak dikreditkan oleh Bank. D-Point yang telah diperoleh oleh Nasabah tidak dapat digunakan atau diklaim apabila:
- Jika dalam 3 (tiga) tahun setelah D-Point dikreditkan, Nasabah tidak melakukan penukaran D-Point, maka D-Point tersebut akan kedaluwarsa/hangus;
- Jika Nasabah menutup seluruh rekening dan/atau Kartu Kredit, maka seluruh D-Point yang terkumpul akan kedaluwarsa/hangus walaupun masa berlaku belum genap 3 (tiga) tahun.
- Hak Nasabah atas D-Point secara otomatis akan berakhir jika Rekening atau Kartu Kredit ditutup dan/atau Nasabah dinyatakan tidak berhak mengumpulkan atau melakukan penukaran D-Point oleh Bank karena melakukan kecurangan dalam pengumpulan D-Point atau melanggar ketentuan yang berlaku di Bank ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini Bank sepenuhnya berhak untuk membatalkan kepemilikan Nasabah atas D-Point.
IV. KRITERIA PRODUK YANG MEMPEROLEH D-POINT
Berikut adalah kriteria produk yang memilki D-Point yang dijadikan acuan dalam penghitungan D-Point, antara lain:
- Kartu Debit/ATM
- Kartu Kredit
- D-Bank PRO
- Reksa Dana
- Tabungan*
- Giro* dan/atau
- Deposito*
*) pemberian D-Point hanya diberikan apabila terdapat program khusus yang diselenggarakan oleh Bank.
V. MEKANISME PEMBERIAN D-POINT
- Pemberian D-Point akan dikreditkan ke akun D-Point Nasabah pada akhir bulan berdasarkan akumulasi transaksi perbankan Nasabah dalam 1 (satu) CIF sesuai Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- D-Point yang diberikan untuk transaksi Kartu Kredit dan transaksi Kartu Debit/ATM tidak dapat dikombinasikan/diakumulasikan.
- D-Point dari Kartu Debit/ATM, D-Bank PRO, Reksa Dana, akan dikreditkan ke akun D-Point Nasabah yang berbasis Kartu Debit/ATM.
-
D-Point yang didapatkan dari transaksi menggunakan Kartu Kredit akan dikreditkan ke akun D-Point Nasabah berbasis Kartu Kredit pada setiap akhir bulan dengan dasar perhitungan D-Point sebagai berikut:
- D-Point regular dihitung atas transaksi yang dibukukan oleh Bank pada tanggal 26 bulan lalu hingga tanggal 25 bulan berjalan.
- D-Point bonus (jika ada) dihitung atas transaksi yang dibukukan oleh Bank pada tanggal 1 hingga tanggal terakhir bulan sebelumnya.
- - Pengkreditan D-Point di akhir bulan April 2025 akan dilakukan antara tanggal 26 – 30 April 2025.
-
- Komponen D-Point yang dikreditkan adalah untuk:
- D-Point Regular dari transaksi yang dibukukan oleh Bank pada tanggal 26 Mar – 25 Apr 2025.
- D-Point Bonus dari transaksi yang dibukukan oleh Bank pada tanggal 1 Maret – 31 Maret 2025.
VI. MATRIK DASAR PENGHITUNGAN POIN
Berikut adalah matriks dasar penghitungan D-Point:
| Produk | Jenis Transaksi/ Aktifitas | Jumlah Poin |
|---|---|---|
| Kartu Debit | Transaksi belanja di berbagai merchant baik melalui EDC (mesin transaksi pembayaran) maupun pembayaran online min transaksi Rp 7.500,00, berlaku kelipatan. | 1 D-Point |
| Kartu Kredit Visa dan Mastercard®Platinum |
|
1 D-Point
|
| Kartu Kredit JCB Precious | ||
| Kartu Kredit Danamon Grab | ||
| Kartu Kredit Danamon Mastercard® World | ||
| Kartu Kredit Mastercard® World Business | ||
| Kartu Kredit Visa Infinite | ||
| Kartu Kredit Danamon World Elite™ Mastercard® | ||
| E – Channel (D-Bank PRO) | Transaksi pembayaran, pembelian atau transfer min. 5 kali per bulan (tidak berlaku kelipatan). | 250 D-Point |
| Reksa Dana |
Pembelian produk reksadana min Rp1.000.000,00 juta (berlaku kelipatan). Tidak berlaku untuk reksadana pasar uang dan obligasi *)Untuk nominal Non-IDR akan dikonversi menjadi nominal IDR dengan kurs tengah (mid-rate) yang digunakanberlaku pada Bank per tgper tanggall 26 bulan berjalan / hari kerja terakhir sebelum tgl 26 bulan berjalan (apabila tgl 26 jatuh di hari libur). |
20 D-Point |
*) Berlaku pembatasan jumlah transaksi untuk perhitungan D-point Bonus (jika ada), yaitu maksimum sejumlah 1 (satu) kali dari limit kartu (termasuk jika kartu sedang dalam kenaikan limit sementara)yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah.
Simulasi Perhitungan:
| Simulasi A | ||
|---|---|---|
| Jenis Transaksi | D-Point | |
| Transaksi menggunakan Kartu Kredit Danamon Visa Platinum | Rp1.299.500,00 | =519 D-Point |
| Total Point | =519 D-Point | |
| Simulasi B | ||
|---|---|---|
| Jenis Transaksi | D-Point | |
| Transaksi menggunakan Kartu Debit Danamon | Rp2.500.000,00 | |
| Total D-Point | = 333 D-Point | |
| Simulasi C | ||
|---|---|---|
| Jenis Transaksi | D-Point | |
|
Transaksi pembayaran, pembelian atau transfer minimal 5 kali pada bulan yang sama melalui D-BankPro |
= 250 D-Point | |
| Transaksi Reksa Dana Rp50.000.000,00 | = 1.000 D-Point | |
| Total D-Point | = 1.250 D-Point | |
| Simulasi D | ||
|---|---|---|
| Jenis Transaksi | D-Point | |
|
Transaksi Reksa Dana nominal USD 5,000 tgl 22 Apr 2025 Konversi USD ke IDR dengan kurs tengah (mid rate) yang digunakan Bank per tgl 25 Apr 2025 (tgl 26 Apr 2025 jatuh di hari libur): Kurs tengah (mid rate) yang digunakan Bank per tgl 25 Apr 2025 : Rp16.830,00 Nominal IDR: 5000 * Rp16.830,00 = Rp84.150.000,00 |
= 1.680 Point | |
|
Transaksi Reksa Dana nominal USD 5,000 tgl 12 Jun 2025 Konversi USD ke IDR dengan kurs tengah (mid-rate) yang digunakan Bank per tgl 26 Jun 2025 Kurs tengah (mid-rate) yang digunakan Bank per tgl 26 Jun 2025: Rp16.204,00 Nominal IDR: 5000 * Rp16.204,00 = Rp81.020.000,00 |
= 1.620 Point | |
| Total D-Point | = 3.300 Point | |
VII. KETENTUAN PENUKARAN D-POINT
- D-Point dapat ditukarkan dengan berbagai macam pilihan produk/layanan (“Hadiah”) pada Saluran Penukaran.
- Penukaran D-Point yang dilakukan melalui Saluran Penukaran akan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk melakukan penukaran D-Point, Nasabah wajib memiliki alamat email Nasabah yang tercatat pada sistem Bank. Jika Nasabah tidak memiliki alamat email yang tercatat pada sistem Bank maka Nasabah wajib terlebih dahulu mendaftarkan alamat email kepada Bank.
- Nasabah wajib terlebih dahulu membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini dan syarat dan ketentuan Hadiah yang akan ditukarkan tersebut.
- Pada saat penukaran D-Point, Nasabah wajib untuk melakukan login untuk verifikasi dan autentikasi data Nasabah, kemudian Bank akan mengirimkan OTP ke nomor telepon seluler Nasabah yang tercatat pada sistem Bank. Nasabah wajib memastikan nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar sistem Bank adalah nomor telepon Nasabah yang aktif dan masih digunakan.
- Nasabah dapat memilih Hadiah yang dapat ditukarkan dengan D-Point.
- Setelah proses penukaran D-Point berhasil, Nasabah akan menerima notifikasi atas transaksi penukaran D-Point yang berhasil ke alamat email Nasabah yang tercatat pada sistem Bank.
- Bank bekerja sama dengan pihak ketiga/vendor dalam melakukan proses penukaran D-Point menjadi Hadiah dan pengiriman Hadiah. Pihak ketiga/vendor tersebut akan menyediakan dan mengirimkan Hadiah tersebut kepada Nasabah.
- D-Point yang telah ditukarkan tidak dapat dibatalkan oleh Nasabah.
- Hadiah yang sudah dipilih untuk ditukarkan dengan D-Point tidak bisa dikembalikan atau ditukar dengan uang tunai atau lainnya.
- Dalam hal Bank atau pihak ketiga/vendor tidak dapat mengirimkan Hadiah, Bank akan mengembalikan D-Point yang telah ditukarkan kepada Nasabah maksimum 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan dari Bank bahwa pengiriman Hadiah belum dapat dipenuhi.
- Penukaran D-Point menjadi Hadiah melalui Saluran Penukaran tidak dipungut biaya tambahan.
VIII. PERNYATAAN DAN JAMINAN
- Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap instruksi penukaran D-Point dengan Hadiah yang dipilih oleh Nasabah dibuat dengan iktikad baik.
- Nasabah setuju bahwa setiap instruksi penukaran D-Point melalui Sarana Penukaran dari Nasabah yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah benar, lengkap, akurat, tepat, sah dan mengikat Nasabah.
- Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah tersebut dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) merupakan bukti yang sah dan mengikat.
- Nasabah menyatakan bahwa penukaran D-Point yang dilakukan Nasabah adalah inisiatif Nasabah sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
-
Sehubungan dengan pemberian instruksi penukaran D-Point dari Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan:
- Bank mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi penukaran D-Point dari Nasabah.
- Dalam hal untuk pelaksanaan instruksi penukaran D-Point diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
-
Nasabah telah mengetahui dan memahami penukaran D-Point memiliki risiko yang mungkin timbul, antara lain:
- Terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan oleh Nasabah atau data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak akibat kelalaian yang dilakukan oleh Nasabah dan/atau terjadi kebocoran data;
- Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data terkait D-Point, eksekusi instruksi penukaran D-Point dan/atau Hadiah tidak terkirim yang antara lain disebabkan oleh: penggunaan D-Point yang menyimpang dari Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank
- Data/informasi yang disajikan Bank tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beriktikad buruk.
- Bank berdasarkan pertimbangannya dapat tidak memberikan D-Point atau mengakhiri pemberian D-Point kepada Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
IX. LARANGAN
- Hak penggunaan D-Point ini tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun juga, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain. Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala bentuk penyalahgunaan D-Point.
- Nasabah dilarang memberitahukan kepada siapapun dan dengan cara apapun juga terkait data/informasi Nasabah yang digunakan untuk mengakses Sarana Penukaran, termasuk namun tidak terbatas pada nomor rekening, nomor Kartu Debit/ATM, nomor Kartu Kredit dan OTP.
- Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 akan menimbulkan risiko bagi Nasabah dan Bank berhak untuk membatalkan atau mengakhiri D-Point yang diberikan kepada Nasabah.
X. LAIN–LAIN
- Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”, “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO” dan syarat dan ketentuan umum produk atau layanan terkait. Dalam hal terdapat perbedaan pengaturan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan atau mengakhiri produk layanan Bank dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan atau pengakhiran D-Point. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. Terkait dengan ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan, Bank akan melakukan penyesuaian atas ketentuan tersebut dan menggantikannya dengan ketentuan yang dapat djalankan sesuai dengan kebijakan Bank.
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Layanan Whistleblower