SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM MY OWN
INSTALLMENT MELALUI SMS
Syarat dan Ketentuan Umum Program My Own Installment Melalui SMS (“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang
mengikuti Program My Own Installment Melalui SMS (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank
Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Program sebagai berikut:
-
Pemegang Kartu wajib membaca, memahami,
dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program pada saat pengajuan cicilan melalui
SMS.
- Pemegang Kartu terlebih dahulu akan
mendapatkan pesan singkat (SMS) penawaran Program melalui nomor telepon seluler Pemegang
Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon yang menginformasikan transaksi, program dan
cara pengajuannya (“Penawaran”).
- Pemegang Kartu wajib mendaftarkan diri
dan mengajukan keikutsertaan program melalui pesan singkat (SMS) sesuai dengan Penawaran
yang diberikan oleh Bank Danamon yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan
keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
- Berlaku untuk seluruh Kartu Kredit Danamon (Visa & Mastercard) (”Kartu”)
- Program ini tidak berlaku untuk Kartu
Corporate.
- Kartu wajib dalam keadaan aktif, tidak
menunggak, dan tidak terblokir.
- Kartu dan transaksi yang diikutsertakan
dan diajukan pada Program ini adalah Kartu dan transaksi yang tertera pada Penawaran.
- Minimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan adalah sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan maksimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan sesuai dengan kebijakan Bank Danamon, dengan jangka waktu angsuran (cicilan) maksimal 3 (tiga) bulan.
- Informasi transaksi yang
diinformasikan pada Penawaran adalah transaksi yang terdapat pada Kartu utama dan Kartu
tambahan, namun yang berhak mengajukan Program ini hanya Pemegang Kartu utama.
- Transaksi yang dapat diubah menjadi
cicilan hanya transaksi ritel dan tidak termasuk transaksi tarik tunai (cash advance),
pembayaran premi asuransi (insurance premium payment), transfer dana (money transfer),
pembayaran tagihan (bill payment), transaksi cicilan maupun yang telah dikonversi menjadi
cicilan, dan biaya transaksi.
- Transaksi yang dilakukan dalam mata uang
selain mata uang Rupiah maka akan dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan
konversi berdasarkan kurs yang berlaku pada prinsipal (Visa, Mastercard, dan American
Express) serta biaya konversi yang ditetapkan Bank Danamon pada saat transaksi dibukukan
oleh Bank Danamon. Oleh sebab itu, nilai transaksi dalam mata uang Rupiah sebelum transaksi
dibukukan mungkin akan berbeda dengan nilai transaksi dalam mata uang Rupiah setelah
transaksi dibukukan.
- Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank
Danamon berhak untuk membebankan bunga dan biaya administrasi atas Program ini yang besarnya
sesuai dengan yang tertera dalam Penawaran.
- Nilai cicilan akan tertera pada lembar
tagihan Pemegang Kartu.
- Beban bunga dan biaya administrasi akan
mengikuti jangka waktu cicilan yang dipilih dan akan dikenakan kepada Pemegang Kartu untuk
setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan.
- Perhitungan bunga cicilan menggunakan
perhitungan cicilan tetap, dimana total cicilan tetap akan memiliki komposisi porsi pokok
pinjaman dan porsi bunga tidak sama pada setiap bulannya, komposisi akan berbanding terbalik
mulai dari cicilan pertama dilakukan sampai dengan pelunasan pembayaran angsuran pada Bank
Danamon.
- Perubahan transaksi menjadi cicilan akan
diproses dalam 1-2 (satu sampai dua) hari kerja setelah transaksi berhasil dibukukan.
Apabila transaksi tidak berhasil dibukukan dalam 5 (lima) hari kerja maka pengajuan Program
akan dibatalkan.
- Apabila diperlukan sesuai kebijakan Bank
Danamon, Bank Danamon akan melakukan konfirmasi melalui telepon ke nomor telepon seluler
Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
- Bank Danamon berhak menolak atau
membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program apabila tidak memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program dan/atau berdasarkan penilaian/pemeriksaan yang dilakukan Bank
Danamon ternyata tidak sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
- Pemegang Kartu akan menerima notifikasi
pemberitahuan atas pengajuan Program melalui pesan singkat (SMS) ke nomor telepon seluler
Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
- Setiap pelunasan dipercepat atau
pembatalan transaksi Program, akan dikenakan biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari
sisa pokok pinjaman Program dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
- Atas setiap keterlambatan pembayaran
angsuran Program, Pemegang Kartu akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang
berlaku pada Bank Danamon.
- Dalam hal Pemegang Kartu tidak membayar
minimum tagihan Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon (atau tidak membayar tagihan
secara penuh khusus Kartu Charge Danamon American Express) selama 2 (dua) bulan berturut
turut pada tanggal jatuh tempo, maka Bank Danamon akan menagihkan seluruh sisa pokok
pinjaman ditambah biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program,
denda keterlambatan dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
- Untuk tujuan Program ini, Pemegang Kartu
dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk mengubah transaksi dari Kartu milik
Pemegang Kartu menjadi cicilan.
-
Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada
transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang
tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan
indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak
melakukan pembatalan transaksi dan/atau pengajuan Program, namun dengan adanya pembatalan
oleh Bank Danamon tersebut tidak menghapuskan kewajiban Pemegang Kartu untuk membayarkan
seluruh tagihan Kartu miliknya.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait
dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan
Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon”.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan
mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan
ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui
media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap
menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam
jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka
Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan
atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang
Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di
hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan yang
berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.