Download Aplikasi
Merchant QR
Fitur Utama Layanan
Merchant QR Danamon
Layanan untuk menggunakan QR Danamon
sebagai media pembayaran digital melalui pemindaian QR Code yang telah sesuai QRIS. Seluruh pengguna
layanan akan mendapatkan akses ke Aplikasi QR Danamon yang hanya compatible untuk handphone
dengan sistem operasi Android. Akses masuk Aplikasi QR Danamon dapat menggunakan Merchant ID (10
digit) dan PIN (6 digit) yang diperoleh melalui SMS.
Aplikasi ini memberi kemudahan bagi Merchant QR Danamon
untuk:
- Memantau transaksi QR
yang masuk secara real time dengan adanya fitur push notification.
- Monitor jumlah transaksi
harian melalui fitur history transaksi.
-
Melihat dan mendownload QR Statik melalui fitur tambah transaksi.
- Generate QR
Dinamis melalui fitur tambah transaksi.
- Melakukan perubahan PIN
melalui fitur Ubah PIN pada Menu Setting.
- Melakukan proses lupa
PIN melalui fitur Lupa PIN yang tersedia pada Aplikasi dengan memasukkan
Merchant ID atau User ID yang berjumlah 10 digit dan kemudian one time password (OTP)
yang diterima melalui SMS.
Manfaat Layanan Merchant
QR Danamon
Selain dapat menerima pembayaran
menggunakan QR Code dari semua jenis aplikasi sumber dana pembayaran seperti OVO, GoPay, Dana, LinkAja,
serta aplikasi lainnya yang sudah mendapatkan izin QRIS, sebagai Merchant QR Danamon Anda juga mendapat
manfaat lain seperti:
- Pemberitahuan transaksi
secara real time.
- Proses penyelesaian
transaksi yang praktis.
- Monitor dan manajemen
arus kas dengan mudah.
- Penerimaan pembayaran dari luar negeri
(Thailand, Singapura, Malaysia) melalui fitur Cross-Border.
Biaya Layanan Merchant QR Danamon
Seluruh transaksi yang diterima oleh
Merchant sebelum dikreditkan ke rekening yang telah terdaftar akan terlebih dahulu dikurangi biaya
Merchant Discount Rate (MDR) per transaksi sebagaimana komposisi biaya MDR per transaksi yang telah
diatur oleh regulator. Adapun skema dan biaya pemrosesan transaksi QRIS untuk mekanisme Merchant Presented Mode adalah sebagai
berikut:
Jenis Merchant
|
Kategori
|
Besaran MDR
|
Reguler
|
Usaha Mikro (UMI) - Transaksi sampai dengan Rp100.000,-
|
0%
|
Usaha Mikro (UMI) - Transaksi di atas Rp100.000,-
|
0,3%
|
Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE)
|
0,7%
|
Khusus
|
Pendidikan
|
0,6%
|
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
|
0,4%
|
Government of People (G2P) seperti bantuan sosial, People to Government (P2G) seperti pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba)
|
0%
|
*Besaran MDR dapat berubah sewaktu-waktu sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator
Persyaratan dan Tata Cara Layanan Merchant QR Danamon
- Ketentuan
Pendaftaran Merchant QR Danamon
Kategori Nasabah yang bisa mendaftar menjadi Merchant Layanan QR Danamon:
- Nasabah
baru atau existing.
-
Nasabah yang mendaftarkan usahanya sebagai Merchant harus memiliki rekening untuk tujuan
Settlement sendiri, sehingga nama rekening dengan nama penanggung jawab Merchant adalah sama.
-
Nasabah telah lolos proses CDD/EDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Cabang.
-
Dalam hal Merchant yang didaftarkan adalah berbadan hukum, maka Nasabah harus
menggunakan rekening tujuan Settlement atas nama badan tersebut. namun, jika Nasabah
tersebut tidak memiliki rekening atas nama badan hukum tersebut di Bank Danamon, maka
diperbolehkan menggunakan rekening atas nama pengurus badan yang ada di Bank Danamon
dengan catatan pengurus tersebut bisa menunjukkan bahwa dirinya benar-benar merupakan
pengurus yang ditunjuk dan melampirkan surat kuasa dari badan sesuai anggaran dasar
Nasabah badan tersebut.
-
Nasabah yang memiliki usaha penyedia barang atau penyedia jasa, tempat ibadah, lembaga
atau organisasi penerima donasi, maupun lainnya;
-
Berlaku untuk Nasabah yang memiliki saving account dan/atau current account (CASA) dengan
mata uang rupiah dan tidak bisa menggunakan tabungan atau giro dengan mata uang asing;
Berlaku untuk nasabah individu dan badan atau komunitas.
- Berlaku
untuk nasabah yang memiliki rekening simpanan dan rekening giro dengan
status joint account ‘AND’ atau ‘OR’.
Sehubungan dengan Nasabah WNA, staf yang melakukan akuisisi wajib memastikan bahwa WNA
tersebut memiliki:
-
Ijin tinggal dan ijin bekerja (TKA) (tidak diperkenankan menggunakan surat referensi);
-
Ijin mengelola usaha;
-
Dokumen lainnya yang dipersyaratkan pada pembukaan rekening perorangan dan badan;
Dokumen yang dipersyaratkan untuk pembukaan rekening tidak diperkenankan disusulkan,
sehingga jika pendaftaran Merchant dilakukan oleh Nasabah WNA, maka Nasabah tersebut wajib
telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam ketentuan internal Bank.
-
Pendaftaran Merchant QR Danamon
Pendaftaran Merchant QR Danamon untuk saat ini hanya dapat dilakukan melalui Cabang Bank
Danamon. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan terkait pendaftaran sebagai Merchant QR
Danamon.
- Nasabah
wajib terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir serta wajib membaca,
memahami, menerima dan menandatangani Syarat dan Ketentuan Umum untuk
mendaftarkan usahanya sebagai Merchant(-Merchant) Bank Danamon.
- Nasabah
wajib melampirkan fotokopi data diri (e-KTP), NPWP (optional untuk Merchant
dengan jenis usaha perorangan), informasi dan/atau dokumen tambahan terkait
dengan Merchant (-Merchant) yang didaftarkan.
- Bank
Danamon akan menilai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Bank Danamon sebelum
menyetujui permohonan pendaftaran Layanan Merchant QR Danamon termasuk melakukan
penolakan permohonan apabila salah satu dari Merchant yang didaftarkan
Penanggung Jawab Merchant termasuk dalam daftar hitam (black list) Merchant yang
dikelola oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Jika
pendaftaran Merchant QR disetujui, Nasabah akan menerima Merchant ID dan PIN
untuk login ke Aplikasi QR Danamon melalui SMS ke no handphone yang
terdaftar.
Info lebih lanjut mengenai Ringkasan Informasi Produk, klik
di sini
Download Buku Panduan Merchant QR, klik disini klik
di sini
Formulir Pendaftaran Layanan Merchant QR Danamon klik di
sini.
Formulir Perubahan Data dan Penutupan Layanan Merchant QR Danamon klik di sini.