Program Top Up Balance Saluran Telesales

Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Saluran Telesales (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top Up Balance Saluran Telesales (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


Program dilaksanakan selama periode tanggal 1-29 Februari 2024 (“Periode Program”).

Program ini berlaku untuk nasabah eksisting Bank Danamon perorangan (existing to bank) terundang yang dihubungi kemudian diinformasikan Program ini melalui Telesales Bank Danamon (”Nasabah”). Tidak berlaku untuk nasabah dan produk syariah.

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Untuk mengikuti Program ini, Nasabah wajib memberikan konfirmasi “Tertarik/Setuju” untuk mengikuti Program ini pada saat dikontak oleh Telesales Bank Danamon, kemudian melakukan penempatan deposito secara online melalui D-Bank PRO dengan nominal yang disepakati pada saat kontak dengan Telesales Bank Danamon pada bulan yang sama.    
  5. Seluruh Nasabah wajib melakukan penempatan deposito secara online melalui D-Bank PRO untuk mengikuti Program sesuai dengan skema, jumlah pemblokiran dana, periode pemblokiran dana, cashback, dan penalti sebagai berikut:

    Minimum Penempatan Deposito Online

    Cashback (6 bulan)

    Penalti (6 bulan)

    Rp25.000.000

    Rp125.000

    Rp200.000

    Rp50.000.000

    Rp300.000

    Rp400.000

  6. Nasabah hanya diperkenankan untuk memilih salah satu skema Program.
  7. Hadiah tidak berlaku kelipatan.
  8. Hanya berlaku untuk transaksi dengan menggunakan mata uang Rupiah.
  9. Ketentuan seluruh dana yang diikutsertakan dalam Program ini adalah dana segar (fresh fund), yaitu (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon. Dana yang diikutsertakan dalam program dianggap dana segar (fresh fund) apabila terdapat penambahan dana terhadap baseline. Dana segar (fresh fund) harus sama dengan atau lebih dari nominal penyetoran dan penempatan dana di rekening untuk keikutsertaan Program ini. Perhitungan dana segar adalah sebagai berikut:
    Saldo bulan berjalan : Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi
    Baseline : Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi akhir
      bulan sebelumnya
  10. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dan Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sesuai dengan nominal yang tertera di bagian Nominal Penalti pada Formulir maupun Syarat dan Ketentuan Umum Program serta biaya penalti yang berlaku atas pencairan deposito sebelum jatuh tempo sesuai syarat dan ketentuan produk yang berlaku. Biaya penalti akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.
  11. Dengan terundangnya melalui Telesales Bank Danamon, memberikan persetujuan untuk mengikuti Program pada saat dihubungi oleh Telesales Bank Danamon, serta melakukan penempatan Deposito secara online melalui D-Bank PRO sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas terundangnya melalui Telesales Bank Danamon, memberikan persetujuan untuk mengikuti Program pada saat dihubungi oleh Telesales Bank Danamon, serta melakukan penempatan Deposito secara online melalui D-Bank PRO sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program ini.

  1. Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Progam maka akan mendapatkan hadiah berupa cashback sesuai skema yang dipilih oleh Nasabah.  Apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah setuju untuk tidak mendapatkan hadiah berupa Cashback sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nominal hadiah net (bersih) sudah dipotong pajak, di mana pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
  3. Cashback akan dikreditkan ke dalam rekening Nasabah yang tercantum pada Formulir paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja dari akhir bulan Nasabah ikut serta dalam Program serta memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Progam.    
  4. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa apabila Hadiah Cashback ini menghasilkan nilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan maka tidak diikutsertakan dalam penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari "Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Berjangka”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. 
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.