Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Saluran Telesales (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top Up Balance Saluran Telesales (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini
setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1-29 Februari 2024 (“Periode
Program”).
Program ini berlaku untuk nasabah eksisting Bank Danamon perorangan (existing to bank) terundang yang dihubungi kemudian diinformasikan Program ini melalui Telesales Bank Danamon (”Nasabah”). Tidak berlaku untuk nasabah dan produk syariah.
Minimum Penempatan Deposito Online |
Cashback (6 bulan) |
Penalti (6 bulan) |
Rp25.000.000 |
Rp125.000 |
Rp200.000 |
Rp50.000.000 |
Rp300.000 |
Rp400.000 |
Saldo bulan berjalan | : Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi |
Baseline | : Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo
Investasi akhir bulan sebelumnya |
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah
dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya
yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau
mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.