Deskripsi Umum Program
Program Cooking Class bersama Kartu Kredit Danamon JCB Precious adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan ABC Cooking Studio yang berlaku bagi calon dan/atau pemegang Kartu Kredit Danamon JCB (“Peserta”) untuk dapat menghadiri Danamon Cooking Class di ABC Cooking Studio Senayan City pada 21 Mei 2022.
Periode Program
Periode Program berlaku 12 Mei 2022 sampai dengan 18 Mei 2022 (“Periode Program”).
Syarat dan Ketentuan Program
1.Peserta wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
2.Peserta setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program ini apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
3.Peserta akan dipilih untuk dapat mengikuti acara Cooking Class bersama Kartu Kredit Danamon JCB Precious sebanyak 12 (dua belas) peserta, yaitu:
a)Peserta dari followers Key Opinion Leaders (KOL) sebanyak 10 orang.
b)Peserta dari member ABC Cooking Studio sebanyak 2 orang.
4.Peserta dari followers Key Opinion Leaders (KOL) :
a)Peserta wajib mengikuti akun Instagram @mydanamon.
b)Akun Instagram peserta harus dalam keadaan tidak terkunci/tidak dalam keadaan private
c)Like dan share postingan challenge di Instagram KOL
d)Peserta diharuskan mengisi formulir pengajuan Kartu Kredit Danamon JCB Precious dengan memasukkan kode referal yang dipublikasikan oleh Key Opinion Leaders (KOL) pada periode program
e)Peserta hanya diperbolehkan mengisi formulir pengajuan Kartu Kredit Danamon JCB Precious 1 (satu) kali menggunakan salah satu kode referral. Jika terbukti tidak sesuai maka keikutsertaan peserta pada program ini dianggap tidak valid.
f)Peserta diharuskan menuliskan komentar pada foto / postingan milik KOL diawali dengan kalimat sebagai berikut : “Saya/Aku [nama lengkap] ingin #BebasDariRutinitas dengan mengikuti Cooking Class bersama Kartu Kredit Danamon JCB Precious karena …[isi dengan kalimat kreatif]…. Yuk ikutan juga [mention 3 orang lainnya]”
g)Pemenang dari peserta dari followers Key Opinion Leaders (KOL) akan diinformasikan dari akun @mydanamon.
5.Peserta dari member ABC Cooking Studio
a)ABC Cooking Studio akan menginformasikan kepada member terdaftar untuk mengisi pengajuan Kartu Kredit Danamon JCB Precious dengan memasukkan kode referral untuk ABC Cooking Studio
b)Peserta hanya diperbolehkan mengisi formulir pengajuan Kartu Kredit Danamon JCB Precious 1 (satu) kali. Jika terbukti tidak sesuai maka keikutsertaan peserta pada program ini dianggap tidak valid.
c)Member akan dipilih oleh ABC Cooking Studio dan Bank Danamon paling lambat 18 Mei 2022
d)Pemenang dari member ABC Cooking Studio akan diumumkan melalui Instagram @mydanamon.
6.Keputusan pemenang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
7.Jika pemenang terbukti tidak memenuhi salah satu dari ketentuan yang ditetapkan maka pemenang tidak diperkenankan mengikuti Cooking Class bersama Kartu Kredit Danamon JCB Precious dan pemenang dengan ini membebaskan Penyelenggara yaitu namun tidak terbatas pada Bank Danamon, JCB dan ABC Cooking Studio atas segala kewajiban dan tuntutan.
8.Pemenang wajib memberikan data lengkap kepada Bank Danamon saat verifikasi pemenang, sebagai berikut:
a)Nama
b)Alamat
c)Nomor Telepon Seluler
d)Bukti aplikasi Kartu Kredit JCB pada periode program (dapat berupa screen capture atau email konfirmasi dari Danamon)
e)Scan/foto KTP/Kartu Keluarga atau NPWP yang harus dibawa saat acara berlangsung.
9.Pada hari pengumuman pemenang, jika peserta terpilih tidak dapat dihubungi atau tidak dapat mengumpulkan kelengkapan data sesuai dengan yang diminta oleh Penyelenggara , maka peserta terpilih dinyatakan gugur.
10.Peserta terpilih tidak dipungut biaya lainnya.
11.Pemenang bersedia untuk hadir ke Cooking Class Bersama Kartu Kredit Danamon JCB Precious dengan biaya transportasi dan akomodasi sendiri.
12.Kegiatan ini diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon sebagai Penyelenggara).
13.Peserta akan bertanggung jawab, membebaskan, melepaskan dan mengganti seluruh kerugian terhadap Penyelenggara yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
14.Bank Danamon berhak melakukan pembatalan kepada peserta terpilih yang terindikasi melanggar Syarat dan Ketentuan Umum Program.
15.Dengan berpartisipasi dalam kegiatan ini, Peserta dianggap telah menyetujui dan menerima seluruh Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya (jika ada).
16.Peserta juga dianggap bersedia memberikan izin untuk dihubungi oleh Bank Danamon, afiliasinya dan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank Danamon melalui email, telepon atau sms baik pada saat periode kegiatan maupun setelahnya.
17.Peserta juga dianggap telah memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank Danamon, afiliasinya dan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank Danamon untuk mengumpulkan, mengolah, dan/atau mengungkapkan Data Peserta yang disampaikan dalam Kegiatan ini untuk kepentingan Bank Danamon.
18.Selain itu, Bank Danamon, afiliasinya dan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank Danamon juga berhak untuk menggunakan, mempublikasikan atau menampilkan Data Peserta dan untuk kepentingan Bank Danamon, jika dianggap perlu sehubungan dengan Kegiatan ini.
19.Pemenang dari kategori Key Opinion Leaders (KOL) dan member ABC Cooking Studio adalah bukan pegawai Bank Danamon
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
• Produk dan/atau layanan dari ABC Cooking Studio bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari ABC Cooking Studio. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi ABC Cooking Studio.
• Peserta menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
• Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Peserta yang bersangkutan.Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
• Peserta dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
• Syarat dan ketentuan lain terkait produk dan.atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
• Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
• Peserta dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta setuju bahwa Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta kepada Bank Danamon (apabila ada).
• Syarat dan Ketentuan Umum Program ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
• Apabila terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Bank Danamon dan Peserta sepakat untuk menyelesaikan Sengketa dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta yang pendiriannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (berikut segala perubahannya di kemudian hari). Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dimulainya mediasi tidak tercapai penyelesaian, maka Sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
• Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.