Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan Danamon
Chat
("Syarat dan Ketentuan Umum")
I.
UMUM
- Layanan Danamon Chat
(sebagaimana didefinisikan dibawah ini) merupakan layanan yang disediakan oleh Bank Danamon untuk Nasabah
dan/atau Calon Nasabah yang ingin mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan perbankan, promosi,
serta lokasi ATM dan cabang Bank Danamon dengan fitur Message Broadcast untuk Nasabah serta fitur Chatbot
dan Live Chat untuk Nasabah dan Calon Nasabah yang dapat diakses melalui akun Whatsapp Bisnis resmi Bank
Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum
Layanan Danamon Chat (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan penggunaan Layanan Danamon Chat oleh Nasabah dan/atau Calon Nasabah untuk mengetahui
informasi mengenai Layanan Perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon yang merupakan satu kesatuan
dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan (Khusus Syariah) berikut seluruh perubahan dan atau pembaharuannya (jika ada)
sebagaimana relevan.
II.
DEFINISI
- Agen Hello Danamon adalah
agen yang berasal dari Hello Danamon yang bertugas untuk melakukan komunikasi dengan Nasabah dan/atau Calon
Nasabah serta untuk menangani pertanyaan, permintaan, dan keluhan umum yang bersifat non transaksional dari
Pengguna Layanan Danamon Chat.
- Aplikasi Whatsapp adalah
aplikasi gratis yang disediakan oleh Playstore atau Appstore yang dapat diunduh melalui telepon seluler atau
gawai (gadget) Nasabah yang menyediakan layanan bertukar pesan dan panggilan dan dapat digunakan dengan
berbasis mobile atau website.
- Bank Danamon adalah PT Bank
Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta, yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia.
- Calon Nasabah adalah
perorangan atau badan hukum yang tidak/belum memiliki simpanan dana dalam bentuk rekening maupun fasilitas
perbankan di Bank Danamon.
- Chatbot adalah layanan
obrolan robot/tokoh virtual dengan kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligent) yang menirukan
percakapan manusia melalui obrolan teks untuk menyampaikan informasi mengenai produk, layanan, dan promosi
produk Bank Danamon kepada Nasabah dan/atau Calon Nasabah yang terdapat pada akun Whatsapp Bisnis
resmi Bank Danamon.
- CVV (Card Verification
Value)/ CVC (Card Verification Code) adalah kode keamanan yang dicetak di belakang kartu debit dan kredit
Nasabah.
- Force Majeure adalah setiap
keadaan di luar kendali wajar Bank dan Nasabah dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang
terjadi yang membuat transaksi perbankan tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut
adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam
lainnya;
b. epidemi atau pemberlakuan karantina;
c. perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan
revolusi;
d. pemogokan;
e. gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu
layanan, web browser, komputer Pengguna, atau Internet Service Provider; dan
f. sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan
pemerintah, kegagalan sistem perbankan.
- Hello Danamon adalah unit
kerja yang berwenang memberikan jasa layanan informasi dan transaksi keuangan, termasuk penerimaan pengaduan
yang disediakan oleh Bank Danamon kepada Nasabah melalui telepon selama 24 jam (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, baik yang bersifat Transaksi finansial maupun Transaksi non finansial.
- Live Chat adalah fitur
layanan chatting yang dapat digunakan oleh Nasabah yang terdapat pada Layanan Danamon Chat di akun Whatsapp
Bisnis resmi Bank Danamon untuk melakukan percakapan dengan Agen Hello Danamon secara online untuk
menyampaikan pertanyaan, permintaan, keluhan, dan hal lain terkait produk dan layanan Bank Danamon yang
bersifat non transaksional.
- Live Chat Agent adalah agen
yang berasal dari Hello Danamon yang akan melakukan komunikasi dengan Pengguna Layanan Danamon Chat serta
untuk menangani permintaan dan keluhan Nasabah dalam fitur Live Chat.
- Layanan Danamon Chat adalah
layanan informasi mengenai produk perbankan, layanan perbankan, promosi, lokasi ATM dan cabang Bank Danamon
berbasis chatting untuk Nasabah dan/atau Calon Nasabah yang dapat diakses secara langsung melalui Aplikasi
Whatsapp berbasis mobile atau website yang didalamnya terdapat fitur Whatsapp Broadcast, Chatbot, dan Live
Chat.
- Message Broadcast adalah
fitur penyampaian pesan informasi mengenai produk, layanan, dan promosi perbankan ke banyak penerima
sekaligus yaitu kepada Nasabah melalui Aplikasi Whatsapp.
- Nasabah adalah perorangan
atau badan hukum yang telah memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan layanan perbankan yang
disediakan oleh Bank Danamon.
- Pengguna Layanan Danamon
Chat adalah masyarakat umum baik Nasabah maupun Calon Nasabah yang ingin mengetahui informasi informasi
mengenai produk perbankan, layanan perbankan, promosi, lokasi ATM dan cabang Bank Danamon melalui Layanan
Danamon Chat.
- Password adalah kode/sandi
rahasia yang diperlukan Nasabah agar dapat mengakses dan menggunakan layanan perbankan Bank Danamon berbasis
digital seperti Internet Banking, Mobile Banking, dan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Bank Danamon
lainnya yang kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- PIN adalah angka sandi
rahasia yang digunakan oleh Nasabah Bank Danamon untuk menghubungkan data diri Nasabah dengan sistem
Internet Banking, Mobile Banking, dan ATM Danamon.
- Rekening adalah simpanan
Nasabah dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik
yang telah dibuka Nasabah pada Bank Danamon maupun yang akan dibuka di kemudian hari.
- Transaksi Finansial adalah
bentuk transaksi yang berdampak pada perubahan saldo rekening, seperti transaksi penempatan deposito,
transfer antar bank, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan
transaksi-transaksi lain yang disetujui olah Bank Danamon.
- Transaksi Non Finansial
adalah transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo rekening, seperti permintaan: inquiry saldo dan
mutasi rekening, perubahan data, pembuatan PIN telepon, dan transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh
Bank Danamon.
- User ID adalah identitas
Nasabah terkait password yang diperlukan Nasabah agar dapat mengakses dan menggunakan Layanan Perbankan Bank
Danamon berbasis digital seperti Internet Banking, Mobile Banking, dan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik
Bank Danamon lainnya yang kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- Definisi yang tidak diatur
khusus akan berlaku definisi yang tertera pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT
Bank Danamon Indonesia Tbk (“Ketentuan Umum”).
III.LAYANAN DANAMON
CHAT
- Lingkup Layanan Danamon Chat
adalah untuk penyampaian informasi terkait produk, layanan, dan promosi produk Bank Danamon kepada Pengguna
Layanan Danamon Chat melalui akun Whatsapp Bisnis resmi Bank Danamon.
- Layanan Danamon Chat terdiri
dari beberapa fitur yang dapat diakses oleh Nasabah dan/atau Calon Nasabah sebagai berikut:
- Layanan Danamon Chat Menggunakan Fitur Message Broadcast
- Fitur Message Broadcast hanya dapat digunakan oleh Nasabah melalui
Aplikasi Whatsapp.
- Nasabah wajib terlebih dahulu mengunduh Aplikasi Whatsapp pada
telepon selular miliknya.
- Sebelum melakukan percakapan melalui salah satu fitur dalam Layanan
Danamon Chat, Nasabah dan/atau Calon Nasabah wajib memastikan melakukan percakapan melalui
nomor akun Whatsapp Bisnis resmi Bank Danamon yang resmi dan terdaftar pada Whatsapp yang
ditandai dengan tanda centang hijau yang terverifikasi.
- Dalam hal Pengguna Layanan Danamon Chat melakukan percakapan dengan
Bank Danamon tanpa melalui nomor akun Whatsapp Bisnis resmi Bank Danamon yang resmi dan
terdaftar pada Whatsapp yang ditandai dengan tanda centang hijau yang terverifikasi, maka
Pengguna Layanan Danamon Chat akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh
Pengguna Layanan Danamon Chat sehubungan dengan diaksesnya nomor akun Whatsapp Bisnis milik
pihak lain oleh Pengguna Layanan Danamon Chat.
- Layanan Danamon Chat Menggunakan Fitur Chatbot
- Fitur Chatbot adalah salah satu fitur percakapan yang terdapat
dalam Aplikasi Whatsapp yang dapat digunakan oleh Nasabah setelah Nasabah membalas Broadcast
Message yang dikirimkan oleh nomor akun Whatsapp Bisnis resmi Bank Danamon yang terverifikasi
yang ditandai dengan tanda centang hijau. Sementara untuk Calon Nasabah Fitur Chatbot dapat
digunakan setelah Calon Nasabah terlebih dahulu menyimpan nomor akun Whatsapp Bisnis resmi Bank
Danamon yang dapat diketahui melalui browsing atau melalui informasi resmi di Cabang, ATM &
Booth ATM, flyer/brosur produk, website, media sosial, dan media publikasi resmi Bank Danamon
lainnya yang digunakan untuk publik.
- Chatbot dapat langsung digunakan oleh Pengguna Layanan Danamon Chat
dengan mengetik kata kunci yang diinginkan Pengguna Layanan Danamon Chat atau mengetik angka
kategori topik informasi pada pilihan menu yang tersedia.
- Fitur Chatbot tersedia selama 24 jam.
- Layanan Danamon Chat Menggunakan Fitur Live Chat
- Fitur Live Chat dapat diakses oleh Pengguna Layanan Danamon Chat
melalui Aplikasi Whatsapp.
- Pengguna Layanan Danamon Chat dapat menggunakan fitur Live
Chat untuk terhubung secara langsung dengan Live Chat Agent dengan mengetik
angka ‘7’ yang ditampilkan dalam menu utama Chatbott atau dengan mengetik
‘chat dengan Hello Danamon'.
- Percakapan menggunakan fitur Live Chat tersedia pada pukul 08.00
WIB - 20.00 WIB. Pada saat sesi percakapan melalui Live Chat berlangsung, bila dalam
jangka waktu 3 (tiga) menit atau jangka waktu lain yang ditentukan Bank Danamon tidak ada respon
dari Pengguna Layanan Danamon Chat, maka Live Chat Agent berhak mengakhiri sesi
percakapan dengan Pengguna Layanan Danamon Chat.
- Biaya untuk penggunaan Layanan Danamon Chat adalah biaya data internet yang
digunakan oleh Pengguna Layanan Danamon Chat untuk mengakses Layanan Danamon Chat. Biaya data internet
tergantung dari Layanan data yang digunakan oleh pengguna Layanan Danamon Chat.
IV. SYARAT DAN KETENTUAN
MENGAKSES LAYANAN DANAMON CHAT
- Layanan Danamon Chat dapat
diakses secara langsung oleh Nasabah dan Calon Nasabah dengan terlebih dahulu melakukan instalasi Aplikasi
Whatsapp berbasis mobile resmi melalui google playstore/appstore atau Whatsapp berbasis website pada situs
resmi.
- Nasabah Bank Danamon bisa
mendapatkan nomor akun Whatsapp Bisnis resmi Bank Danamon melalui sosialisasi via Message Broadcast dari
Bank Danamon yang dikirimkan melalui email, SMS, dan nomor Whatsapp Nasabah yang tercatat pada sistem Bank,
sementara untuk Calon Nasabah dapat terlebih dahulu menyimpan nomor akun Whatsapp Bisnis resmi Bank Danamon
dengan cara browsing atau melalui informasi resmi di Cabang, ATM & Booth ATM, flyer/brosur produk,
website, media sosial, dan media publikasi resmi Bank Danamon lainnya yang digunakan untuk publik.
- Layanan Danamon Chat hanya
dapat digunakan oleh Pengguna Layanan Danamon Chat untuk melakukan permintaan informasi, permohonan, dan
keluhan terkait produk dan layanan Bank Danamon yang bersifat umum, non transaksional, dan tidak membutuhkan
otentikasi Nasabah.
- Sebelum menggunakan Layanan
Danamon Chat, Pengguna Layanan Danamon Chat wajib untuk untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik,
manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Layanan Danamon Chat serta menyetujui Syarat dan
Ketentuan Umum Layanan Danamon Chat ini.
- Dengan melanjutkan
percakapan dengan Bank Danamon melalui Layanan Danamon Chat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada
Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Pengguna Layanan Danamon Chat dianggap telah membaca, memahami, dan
menyetujui untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Chat ini.
- Untuk menjaga keamanan data
Nasabah Pengguna Layanan Danamon Chat, Nasabah dilarang untuk menyampaikan informasi yang bersifat rahasia,
seperti User ID, Password, PIN, serta CVV/CVC yang terdapat di belakang kartu saat sesi percakapan
berlangsung.
- Agar Pengguna Layanan
Danamon Chat dapat secara maksimal menikmati Layanan Danamon Chat, Pengguna Layanan Danamon Chat disarankan
untuk menggunakan jenis dan versi Aplikasi Whatsapp yang akan diinformasikan oleh Bank Danamon melalui media
komunikasi Bank Danamon.
- Layanan Danamon Chat tidak
melayani penyampaian informasi terkait rahasia Bank sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
maupun yang terkait dengan data finansial Nasabah.
- Bank Danamon dapat
sewaktu-waktu menambahkan fitur dan/atau Layanan Danamon Chat dan setiap penambahan fitur dan/atau Layanan
Danamon Chat akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank Danamon melalui Layanan Danamon Chat demikian pula
Ketentuan Umum yang berlaku untuk setiap penambahan fitur dan atau layanan tersebut.
- Bank Danamon berhak
menghentikan Layanan Danamon Chat untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank Danamon untuk
keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank
Danamon dan untuk itu Bank Danamon tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
- Pengguna Layanan Danamon
Chat bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor telepon seluler, akun Aplikasi Whatsapp, perangkat
handphone dan/atau gawai (gadget) yang digunakan oleh Pengguna Layanan Danamon Chat, termasuk dalam
hal apabila terjadi penyalahgunaan perangkat handphone dan/atau gawai (gadget) serta akun dan/atau
Aplikasi Whatsapp oleh pihak lain.
V. PERNYATAAN DAN
JAMINAN
- Pengguna Layanan Danamon
Chat dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam/mendokumentasikan setiap
percakapan dan aktivitas yang dilakukan melalui Layanan Danamon Chat sebagai bukti yang sah dan
mengikat.
- Pengguna Layanan Danamon
Chat dengan ini menyetujui bahwa Bank Danamon akan menggunakan nama panggilan Pengguna Layanan Danamon Chat
yang diambil dari nama Pengguna Layanan Danamon Chat yang tercantum pada profil nomor Whatsapp Pengguna
Layanan Danamon Chat dalam melakukan percakapan melalui Layanan Danamon Chat.
- Nasabah setuju bahwa setiap
instruksi dari Nasabah kepada Bank Danamon melalui Layanan Danamon Chat untuk melaksanakan hal non
transaksional adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah, serta dapat berfungsi sebagai alat
bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan melaksanakan hal non transaksional melalui Layanan Danamon Chat
dari Nasabah di muka Pengadilan.
- Nasabah dengan ini
menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah yang
disampaikan melalui Layanan Danamon Chat, dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam
bentuk bukti transaksi, dan/atau tape/cartidge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui
sebagai bukti yang sah dan mengikat.
- Pengguna Layanan Danamon
Chat mengakui telah mengetahui dan memahami prosedur penggunaan Layanan Danamon Chat memiliki risiko yang
mungkin timbul antara lain:
- Penyalahgunaan
Layanan Danamon Chat karena kelalaian/kekeliruan di dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank
Danamon yang dapat mengakibatkan antara lain:
i.Terjadinya transaksi-transaksi yang mungkin timbul oleh Nasabah dan dinyatakan dilakukan oleh
orang lain yang tidak berhak;
ii. Data Pengguna Layanan Danamon Chat dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak;
iii. User ID/Email, Password, Kode Rahasia Token dan MPIN diketahui oleh orang lain termasuk
keluarga.
- Terjadinya
keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan
informasi/data pada Layanan Danamon Chat yang disampaikan melalui Layanan Danamon Chat yang antara
lain disebabkan oleh: force majeure, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Layanan
Danamon Chat yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Ketentuan Umum
ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank Danamon.
- Adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha
melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak
baik.
- Kerusakan yang
terjadi pada perangkat keras dan perangkat lunak dari industri ponsel serta dari operator selular,
gangguan virus, dan komponen-komponen yang membahayakan lainnya.
- Bank Danamon
bertanggungjawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank Danamon dan Pengguna Layanan
Danamon Chat setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di
luar kendali Bank Danamon atau gagalnya sistem karena Pengguna Layanan Danamon Chat tidak memenuhi Syarat
dan Ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Pengguna Layanan
Danamon Chat.
- Bank Danamon mempunyai
kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi dari Nasabah melalui Layanan Danamon Chat.
Apabila instruksi dijalankan oleh Bank Danamon, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa bukti percakapan
(selain bukti lainnya yang dimiliki Bank Danamon dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai
bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank Danamon telah
melaksanakan instruksi yang diminta Nasabah.
- Nasabah memahami adanya
risiko tidak terlaksananya instruksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank Danamon, termasuk
tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank
Danamon.
- Pengguna Layanan Danamon
Chat dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik
Layanan Danamon Chat dan Pengguna Layanan Danamon Chat telah mengerti serta memahami segala konsekuensi
pemanfaatan Layanan Danamon Chat, termasuk manfaat dan risiko.
- Pengguna Layanan Danamon
Chat dengan ini menyatakan telah menerima, membaca dan memahami Ketentuan Umum ini dan setuju untuk
mengikatkan diri dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum yang dicantumkan di dalamnya dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan,
serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan layanan Informasi Perbankan
melalui media elektronis termasuk Layanan Danamon Chat. Dengan melanjutkan percakapan pada Layanan Danamon
Chat, Pengguna Layanan Danamon Chat memberikan persetujuan pada penggunaan Layanan Danamon Chat, Pengguna
Layanan Danamon Chat menyatakan bahwa Pengguna Layanan Danamon Chat memiliki kewenangan dan kapasitas untuk
menerima, mengerti dan menyetujui Ketentuan Umum ini yang dengan ini dinyatakan benar, sah dan berlaku
secara hukum serta dapat dilaksanakan.
- Pengguna Layanan Danamon
Chat dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat
dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Chat ini (“Perubahan”). Untuk keperluan tersebut, Bank
Danamon akan memberitahukan kepada Pengguna Layanan Danamon Chat dalam jangka waktu yang wajar atau yang
ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau
melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
- Selain ketentuan-ketentuan
yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Layanan Danamon Chat, Pengguna Layanan Danamon Chat
dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT
Bank Danamon Indonesia Tbk.
VI. FORCE
MAJEURE
Nasabah setuju bahwa Bank dengan
ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena peristiwa atau
kejadian yang berada diluar kemampuan Bank (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase,
peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, pemogokan,
epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/atau
layanan yang disediakan Bank karena terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan
Bank mengalami gangguan listrik atau komunikasi dan Bank dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah
perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.
VII. HUKUM YANG BERLAKU
DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Syarat dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perbedaan penafsiran, perselisihan dan/atau sengketa (“Perselisihan”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Bank dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menerima pemberitahuan tertulis dari pihak lainnya atas adanya Perselisihan tersebut (“Jangka Waktu Musyawarah”).
- Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah, maka Bank dan Pengguna dapat memilih untuk menyelesaikan Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (berdasarkan kesepakatan tertulis) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah (“Jangka Waktu Pemilihan Mediasi”). Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya mediasi.
- Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan baik: (a) secara musyawarah; dan/atau (b) tidak tercapainya kesepakatan tertulis setelah berakhirnya Jangka Waktu Pemilihan Mediasi; dan/atau (c) secara mediasi; maka Perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
VIII.
LAIN-LAIN
- Ketentuan Umum ini merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, serta Syarat
dan Ketentuan Umum untuk masing-masing produk/ layanan perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang
berlaku pada Bank Danamon.
- Jika ada satu ketentuan
dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang
atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut
tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan
lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan
Umum ini. Terkait dengan hal tersebut Pengguna Layanan Danamon Chat wajib membuat dan menandatangani dokumen
yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Bank Danamon sebagai pengganti ketentuan yang dilarang
atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
- Dalam hal terdapat
inkonsistensi antara Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur,
Syarat dan Ketentuan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana
diatur dalam Ketentuan Umum ini.
- Bank Danamon akan
menginformasikan terlebih dahulu kepada Pengguna Layanan Danamon Chat dalam hal terdapat perubahan manfaat
maupun risiko kepada Pengguna Layanan Danamon Chat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon
dan dalam hal Pengguna Layanan Danamon Chat tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Pengguna
Layanan Danamon Chat dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak perubahan dikirimkan/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada
Bank Danamon. Apabila Pengguna Layanan Danamon Chat tidak menyetujui Perubahan tersebut, Pengguna Layanan
Danamon Chat berhak menutup/mengakhiri produk dan/atau layanan yang telah diperoleh, dengan terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Pengguna Layanan Danamon Chat yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Pengguna Layanan Danamon Chat setuju bahwa Bank Danamon akan
menganggap Pengguna Layanan Danamon Chat menyetujui perubahan tersebut.
- Keabsahan, penafsiran, dan
pelaksanaan dari Layanan Danamon Chat ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
- Judul dan istilah-istilah
yang dipergunakan dalam Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi
Layanan Danamon Chat ini.
- Terhadap layanan/ fasilitas
perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan merupakan satu
kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini.
- Nasabah setuju untuk
menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank Danamon sehubungan
dengan Layanan Danamon Chat.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan..
IX.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan.
Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan
Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan
dengan aplikasi D-Bank & D-Bank Registration ini berada di luar kewenangan Bank.
X. LAYANAN
INFORMASI
Hello Danamon : 1-500-090
Alamat email : hellodanamon@danamon.co.id
Website : www.danamon.co.id