Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Chat

Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Chat
("Syarat dan Ketentuan Umum")

 

I. UMUM

  1. Layanan Danamon Chat (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) merupakan layanan yang disediakan oleh Bank Danamon untuk Nasabah dan/atau Calon Nasabah yang ingin mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan perbankan, promosi, serta lokasi ATM dan cabang Bank Danamon dengan fitur Message Broadcast untuk Nasabah serta fitur Chatbot dan Live Chat untuk Nasabah dan Calon Nasabah yang dapat diakses melalui akun Whatsapp Bisnis resmi Bank Danamon.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Chat (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan penggunaan Layanan Danamon Chat oleh Nasabah dan/atau Calon Nasabah untuk mengetahui informasi mengenai Layanan Perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon  yang merupakan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan (Khusus Syariah) berikut seluruh perubahan dan atau pembaharuannya (jika ada) sebagaimana relevan.

II. DEFINISI

  1. Agen Hello Danamon adalah agen yang berasal dari Hello Danamon yang bertugas untuk melakukan komunikasi dengan Nasabah dan/atau Calon Nasabah serta untuk menangani pertanyaan, permintaan, dan keluhan umum yang bersifat non transaksional dari Pengguna Layanan Danamon Chat.
  2. Aplikasi Whatsapp adalah aplikasi gratis yang disediakan oleh Playstore atau Appstore yang dapat diunduh melalui telepon seluler atau gawai (gadget) Nasabah yang menyediakan layanan bertukar pesan dan panggilan dan dapat digunakan dengan berbasis mobile atau website. 
  3. Bank Danamon adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta, yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia.
  4. Calon Nasabah adalah perorangan atau badan hukum yang tidak/belum memiliki simpanan dana dalam bentuk rekening maupun fasilitas perbankan di Bank Danamon.
  5. Chatbot adalah layanan obrolan robot/tokoh virtual dengan kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligent) yang menirukan percakapan manusia melalui obrolan teks untuk menyampaikan informasi mengenai produk, layanan, dan promosi produk Bank Danamon kepada Nasabah dan/atau Calon Nasabah yang terdapat pada akun Whatsapp Bisnis resmi  Bank Danamon.
  6. CVV (Card Verification Value)/ CVC (Card Verification Code) adalah kode keamanan yang dicetak di belakang kartu debit dan kredit Nasabah.
  7. Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Bank dan Nasabah dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang terjadi yang membuat transaksi perbankan tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    a. bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
    b. epidemi atau pemberlakuan karantina;
    c. perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
    d. pemogokan;
    e. gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan, web browser, komputer Pengguna, atau Internet Service Provider; dan
    f. sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan.
  8. Hello Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa layanan informasi dan transaksi keuangan, termasuk penerimaan pengaduan yang disediakan oleh Bank Danamon kepada Nasabah melalui telepon selama 24 jam (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, baik yang bersifat Transaksi finansial maupun Transaksi non finansial.
  9. Live Chat adalah fitur layanan chatting yang dapat digunakan oleh Nasabah yang terdapat pada Layanan Danamon Chat di akun Whatsapp Bisnis resmi Bank Danamon untuk melakukan percakapan dengan Agen Hello Danamon secara online untuk menyampaikan pertanyaan, permintaan, keluhan, dan hal lain terkait produk dan layanan Bank Danamon yang bersifat non transaksional.
  10. Live Chat Agent adalah agen yang berasal dari Hello Danamon yang akan melakukan komunikasi dengan Pengguna Layanan Danamon Chat serta untuk menangani permintaan dan keluhan Nasabah dalam fitur Live Chat.
  11. Layanan Danamon Chat adalah layanan informasi mengenai produk perbankan, layanan perbankan, promosi, lokasi ATM dan cabang Bank Danamon berbasis chatting untuk Nasabah dan/atau Calon Nasabah yang dapat diakses secara langsung melalui Aplikasi Whatsapp berbasis mobile atau website yang didalamnya terdapat fitur Whatsapp Broadcast, Chatbot, dan Live Chat. 
  12. Message Broadcast adalah fitur penyampaian pesan informasi mengenai produk, layanan, dan promosi perbankan ke banyak penerima sekaligus yaitu kepada Nasabah melalui Aplikasi Whatsapp.
  13. Nasabah adalah perorangan atau badan hukum yang telah memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon. 
  14. Pengguna Layanan Danamon Chat adalah masyarakat umum baik Nasabah maupun Calon Nasabah yang ingin mengetahui informasi informasi mengenai produk perbankan, layanan perbankan, promosi, lokasi ATM dan cabang Bank Danamon melalui Layanan Danamon Chat. 
  15. Password adalah kode/sandi rahasia yang diperlukan Nasabah agar dapat mengakses dan menggunakan layanan perbankan Bank Danamon berbasis digital seperti Internet Banking, Mobile Banking, dan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Bank Danamon lainnya yang kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
  16. PIN adalah angka sandi rahasia yang digunakan oleh Nasabah Bank Danamon untuk menghubungkan data diri Nasabah dengan sistem Internet Banking, Mobile Banking, dan ATM Danamon.
  17. Rekening adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank Danamon maupun yang akan dibuka di kemudian hari.
  18. Transaksi Finansial adalah bentuk transaksi yang berdampak pada perubahan saldo rekening, seperti transaksi penempatan deposito, transfer antar bank, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan transaksi-transaksi lain yang disetujui olah Bank Danamon.
  19. Transaksi Non Finansial adalah transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo rekening, seperti permintaan: inquiry saldo dan mutasi rekening, perubahan data, pembuatan PIN telepon, dan transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank Danamon.
  20. User ID adalah identitas Nasabah terkait password yang diperlukan Nasabah agar dapat mengakses dan menggunakan Layanan Perbankan Bank Danamon berbasis digital seperti Internet Banking, Mobile Banking, dan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Bank Danamon lainnya yang kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
  21. Definisi yang tidak diatur khusus akan berlaku definisi yang tertera pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Ketentuan Umum”).

III.LAYANAN DANAMON CHAT

  1. Lingkup Layanan Danamon Chat adalah untuk penyampaian informasi terkait produk, layanan, dan promosi produk Bank Danamon kepada Pengguna Layanan Danamon Chat melalui akun Whatsapp Bisnis resmi Bank Danamon.
  2. Layanan Danamon Chat terdiri dari beberapa fitur yang dapat diakses oleh Nasabah dan/atau Calon Nasabah sebagai berikut:
    1. Layanan Danamon Chat Menggunakan Fitur Message Broadcast
      1. Fitur Message Broadcast hanya dapat digunakan oleh Nasabah melalui Aplikasi Whatsapp.
      2. Nasabah wajib terlebih dahulu mengunduh Aplikasi Whatsapp pada telepon selular miliknya.  
      3. Sebelum melakukan percakapan melalui salah satu fitur dalam Layanan Danamon Chat, Nasabah dan/atau Calon Nasabah  wajib memastikan melakukan percakapan melalui nomor akun Whatsapp Bisnis resmi Bank Danamon yang  resmi dan terdaftar pada Whatsapp yang ditandai dengan tanda centang hijau yang terverifikasi. 
      4. Dalam hal Pengguna Layanan Danamon Chat melakukan percakapan dengan Bank Danamon tanpa melalui nomor akun Whatsapp Bisnis resmi Bank Danamon yang resmi dan terdaftar pada Whatsapp yang ditandai dengan tanda centang hijau yang terverifikasi, maka Pengguna Layanan Danamon Chat akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh Pengguna Layanan Danamon Chat sehubungan dengan diaksesnya nomor akun Whatsapp Bisnis milik pihak lain oleh Pengguna Layanan Danamon Chat.
    2. Layanan Danamon Chat Menggunakan Fitur Chatbot
      1. Fitur Chatbot adalah salah satu fitur percakapan yang terdapat dalam Aplikasi Whatsapp yang dapat digunakan oleh Nasabah setelah Nasabah membalas Broadcast Message yang dikirimkan oleh nomor akun Whatsapp Bisnis resmi Bank Danamon yang terverifikasi yang ditandai dengan tanda centang hijau. Sementara untuk Calon Nasabah Fitur Chatbot dapat digunakan setelah Calon Nasabah terlebih dahulu menyimpan nomor akun Whatsapp Bisnis resmi Bank Danamon yang dapat diketahui melalui browsing atau melalui informasi resmi di Cabang, ATM & Booth ATM, flyer/brosur produk, website, media sosial, dan media publikasi resmi Bank Danamon lainnya yang digunakan untuk publik.
      2. Chatbot dapat langsung digunakan oleh Pengguna Layanan Danamon Chat dengan mengetik kata kunci yang diinginkan Pengguna Layanan Danamon Chat atau mengetik angka kategori topik informasi pada pilihan menu yang tersedia.
      3. Fitur Chatbot tersedia selama 24 jam.
         
    3. Layanan Danamon Chat Menggunakan Fitur Live Chat 
      1. Fitur Live Chat dapat diakses oleh Pengguna Layanan Danamon Chat melalui Aplikasi Whatsapp.
      2. Pengguna Layanan Danamon Chat dapat menggunakan fitur Live Chat untuk terhubung secara langsung dengan Live Chat Agent dengan mengetik angka ‘7’ yang ditampilkan dalam menu utama Chatbott  atau dengan mengetik ‘chat dengan Hello Danamon'.
      3. Percakapan menggunakan fitur Live Chat tersedia pada pukul 08.00 WIB - 20.00 WIB. Pada saat sesi percakapan melalui Live Chat berlangsung, bila dalam jangka waktu 3 (tiga) menit atau jangka waktu lain yang ditentukan Bank Danamon tidak ada respon dari Pengguna Layanan Danamon Chat, maka Live Chat Agent berhak mengakhiri sesi percakapan dengan Pengguna Layanan Danamon Chat.
  3. Biaya untuk penggunaan Layanan Danamon Chat adalah biaya data internet yang digunakan oleh Pengguna Layanan Danamon Chat untuk mengakses Layanan Danamon Chat. Biaya data internet tergantung dari Layanan data yang digunakan oleh pengguna Layanan Danamon Chat. 

IV. SYARAT DAN KETENTUAN MENGAKSES LAYANAN DANAMON CHAT

  1. Layanan Danamon Chat dapat diakses secara langsung oleh Nasabah dan Calon Nasabah dengan terlebih dahulu melakukan instalasi Aplikasi Whatsapp berbasis mobile resmi melalui google playstore/appstore atau Whatsapp berbasis website pada situs resmi.   
  2. Nasabah Bank Danamon bisa mendapatkan nomor akun Whatsapp Bisnis resmi Bank Danamon melalui sosialisasi via Message Broadcast dari Bank Danamon yang dikirimkan melalui email, SMS, dan nomor Whatsapp Nasabah yang tercatat pada sistem Bank, sementara untuk Calon Nasabah dapat terlebih dahulu menyimpan nomor akun Whatsapp Bisnis resmi Bank Danamon dengan cara browsing atau melalui informasi resmi di Cabang, ATM & Booth ATM, flyer/brosur produk, website, media sosial, dan media publikasi resmi Bank Danamon lainnya yang digunakan untuk publik.
  3. Layanan Danamon Chat hanya dapat digunakan oleh Pengguna Layanan Danamon Chat untuk melakukan permintaan informasi, permohonan, dan keluhan terkait produk dan layanan Bank Danamon yang bersifat umum, non transaksional, dan tidak membutuhkan otentikasi Nasabah.
  4. Sebelum menggunakan Layanan Danamon Chat, Pengguna Layanan Danamon Chat wajib untuk untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Layanan Danamon Chat serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Chat ini.
  5. Dengan melanjutkan percakapan dengan Bank Danamon melalui Layanan Danamon Chat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Pengguna Layanan Danamon Chat dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Chat ini.
  6. Untuk menjaga keamanan data Nasabah Pengguna Layanan Danamon Chat, Nasabah dilarang untuk menyampaikan informasi yang bersifat rahasia, seperti  User ID, Password, PIN, serta CVV/CVC yang terdapat di belakang kartu saat sesi percakapan berlangsung.
  7. Agar Pengguna Layanan Danamon Chat dapat secara maksimal menikmati Layanan Danamon Chat, Pengguna Layanan Danamon Chat disarankan untuk menggunakan jenis dan versi Aplikasi Whatsapp yang akan diinformasikan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. 
  8. Layanan Danamon Chat tidak melayani penyampaian informasi terkait rahasia Bank sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun yang terkait dengan data finansial Nasabah.
  9. Bank Danamon dapat sewaktu-waktu menambahkan fitur dan/atau Layanan Danamon Chat dan setiap penambahan fitur dan/atau Layanan Danamon Chat akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank Danamon melalui Layanan Danamon Chat demikian pula Ketentuan Umum yang berlaku untuk setiap penambahan fitur dan atau layanan tersebut.
  10. Bank Danamon berhak menghentikan Layanan Danamon Chat untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank Danamon untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank Danamon dan untuk itu Bank Danamon tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
  11. Pengguna Layanan Danamon Chat bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor telepon seluler, akun Aplikasi Whatsapp, perangkat handphone dan/atau gawai (gadget) yang digunakan oleh Pengguna Layanan Danamon Chat, termasuk dalam hal apabila terjadi penyalahgunaan perangkat handphone dan/atau gawai (gadget) serta akun dan/atau Aplikasi  Whatsapp oleh pihak lain.
     

V. PERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. Pengguna Layanan Danamon Chat dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam/mendokumentasikan setiap percakapan dan aktivitas yang dilakukan melalui Layanan Danamon Chat sebagai bukti yang sah dan mengikat.
  2. Pengguna Layanan Danamon Chat dengan ini menyetujui bahwa Bank Danamon akan menggunakan nama panggilan Pengguna Layanan Danamon Chat yang diambil dari nama Pengguna Layanan Danamon Chat yang tercantum pada profil nomor Whatsapp Pengguna Layanan Danamon Chat dalam melakukan percakapan melalui Layanan Danamon Chat.
  3. Nasabah setuju bahwa setiap instruksi dari Nasabah kepada Bank Danamon melalui Layanan Danamon Chat untuk melaksanakan hal non transaksional adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah, serta dapat berfungsi sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan melaksanakan hal non transaksional melalui Layanan Danamon Chat dari Nasabah di muka Pengadilan.
  4. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan Danamon Chat, dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti transaksi, dan/atau tape/cartidge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat.
  5. Pengguna Layanan Danamon Chat mengakui telah mengetahui dan memahami prosedur penggunaan Layanan Danamon Chat memiliki risiko yang mungkin timbul antara lain:
    1. Penyalahgunaan Layanan Danamon Chat karena kelalaian/kekeliruan di dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank Danamon yang dapat mengakibatkan antara lain:
      i.Terjadinya transaksi-transaksi yang mungkin timbul oleh Nasabah dan dinyatakan dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak;
      ii. Data Pengguna Layanan Danamon Chat dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak;
      iii. User ID/Email, Password, Kode Rahasia Token dan MPIN diketahui oleh orang lain termasuk keluarga.
    2. Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data pada Layanan Danamon Chat yang disampaikan melalui Layanan Danamon Chat yang antara lain disebabkan oleh: force majeure, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Layanan Danamon Chat yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Ketentuan Umum ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank Danamon.
    3. Adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik.
    4. Kerusakan yang terjadi pada perangkat keras dan perangkat lunak dari industri ponsel serta dari operator selular, gangguan virus, dan komponen-komponen yang membahayakan lainnya.
       
  6. Bank Danamon bertanggungjawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank Danamon dan Pengguna Layanan Danamon Chat setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon atau gagalnya sistem karena Pengguna Layanan Danamon Chat tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Pengguna Layanan Danamon Chat.
  7. Bank Danamon mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi dari Nasabah melalui Layanan Danamon Chat. Apabila instruksi dijalankan oleh Bank Danamon, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa bukti percakapan (selain bukti lainnya yang dimiliki Bank Danamon dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank Danamon telah melaksanakan instruksi yang diminta Nasabah.
  8. Nasabah memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank Danamon, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank Danamon.
  9. Pengguna Layanan Danamon Chat dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan Danamon Chat dan Pengguna Layanan Danamon Chat telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Layanan Danamon Chat, termasuk manfaat dan risiko.
  10. Pengguna Layanan Danamon Chat dengan ini menyatakan telah menerima, membaca dan memahami Ketentuan Umum ini dan setuju untuk mengikatkan diri dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum yang dicantumkan di dalamnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan layanan Informasi Perbankan melalui media elektronis termasuk Layanan Danamon Chat. Dengan melanjutkan percakapan pada Layanan Danamon Chat, Pengguna Layanan Danamon Chat memberikan persetujuan pada penggunaan Layanan Danamon Chat, Pengguna Layanan Danamon Chat menyatakan bahwa Pengguna Layanan Danamon Chat memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menerima, mengerti dan menyetujui Ketentuan Umum ini yang dengan ini dinyatakan benar, sah dan berlaku secara hukum serta dapat dilaksanakan.
  11. Pengguna Layanan Danamon Chat dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Chat ini (“Perubahan”). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pengguna Layanan Danamon Chat dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  12. Selain ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Layanan Danamon Chat, Pengguna Layanan Danamon Chat dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. 

VI. FORCE MAJEURE

Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada diluar kemampuan Bank (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank karena terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik atau  komunikasi dan Bank dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.

VII. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Syarat dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia. 
  2. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, perselisihan dan/atau sengketa (“Perselisihan”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Bank dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menerima pemberitahuan tertulis dari pihak lainnya atas adanya Perselisihan tersebut (“Jangka Waktu Musyawarah”).
  3. Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah, maka Bank dan Pengguna dapat memilih untuk menyelesaikan Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (berdasarkan kesepakatan tertulis) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah (“Jangka Waktu Pemilihan Mediasi”). Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya mediasi.
  4. Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan baik: (a) secara musyawarah; dan/atau (b) tidak tercapainya kesepakatan tertulis setelah berakhirnya Jangka Waktu Pemilihan Mediasi; dan/atau (c) secara mediasi; maka Perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  5. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah    
     

VIII. LAIN-LAIN

  1. Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, serta Syarat dan Ketentuan Umum untuk masing-masing produk/ layanan perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank Danamon.
  2. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam  Ketentuan Umum  ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Umum ini. Terkait dengan hal tersebut Pengguna Layanan Danamon Chat wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Bank Danamon sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut. 
  3. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, Syarat dan Ketentuan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum ini.
  4. Bank Danamon akan menginformasikan terlebih dahulu kepada Pengguna Layanan Danamon Chat dalam hal terdapat perubahan manfaat maupun risiko kepada Pengguna Layanan Danamon Chat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon dan dalam hal Pengguna Layanan Danamon Chat tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Pengguna Layanan Danamon Chat dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak perubahan dikirimkan/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Apabila Pengguna Layanan Danamon Chat tidak menyetujui Perubahan tersebut, Pengguna Layanan Danamon Chat berhak menutup/mengakhiri produk dan/atau layanan yang telah diperoleh, dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pengguna Layanan Danamon Chat yang masih terhutang kepada Bank Danamon. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Pengguna Layanan Danamon Chat setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pengguna Layanan Danamon Chat menyetujui perubahan tersebut.
  5. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Layanan Danamon Chat ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  6. Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Layanan Danamon Chat ini.
  7. Terhadap layanan/ fasilitas perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini.
  8. Nasabah setuju untuk menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank Danamon sehubungan dengan Layanan Danamon Chat.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan..
     

     

IX.  PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan aplikasi D-Bank & D-Bank Registration ini berada di luar kewenangan Bank.

X. LAYANAN INFORMASI

Hello Danamon : 1-500-090
Alamat email : hellodanamon@danamon.co.id
Website : www.danamon.co.id