Bentuk nyata dukungan pada kebijakan pemerintah daerah;
Hadirkan layanan Perbankan Syariah kepada masyarakat Aceh
Jakarta, 27 April 2021. Seiring dengan kebijakan pemerintah daerah terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11/2018, pada hari ini PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) meresmikan selesainya proses konversi keseluruhan jaringan kantor di wilayah Provinsi Aceh menjadi Syariah. Acara ini dihadiri oleh Direktur Pengawas Bank Syariah, Sekretaris Daerah Aceh, Ketua OJK Aceh, Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, dan juga para pejabat Otoritas Jasa Keuangan Di Jakarta serta dihadiri oleh perwakilan Nasabah Danamon Syariah Aceh.
Seluruh Kantor Cabang Danamon kini menghadirkan layanan produk-produk Syariah untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat Aceh.
“Danamon menyadari peran strategis dari kemajuan perbankan syariah di Indonesia sebagai salah satu kekuatan potensial untuk pembangunan. Danamon mendukung penuh kebijakan pemerintah setempat terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018. Sebagai implementasinya, kami telah mengkonversi seluruh operasional layanan menjadi berbasis syariah. Merupakan komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan perbankan Syariah kepada masyarakat Aceh” ujar Direktur Syariah Danamon, Herry Hykmanto.
“Dengan berlakunya konversi ini, seluruh cabang Danamon Syariah di kota Banda Aceh, Bireun, Lhokseumawe dan Langsa telah dapat melayani kebutuhan produk dan layanan Syariah,” tambah Herry.
Dengan ditetapkannya operasional Danamon Syariah di Provinsi Aceh, nasabah dapat mengakses beragam produk dan layanan perbankan Syariah yang disediakan oleh Danamon seperti setoran haji, perencanaan haji, perencanaan Umrah, perencanaan Qurban, dan lain-lain. Danamon Syariah menjalankan fungsi perbankan sesuai prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Nasabah juga dapat menikmati produk dan layanan Syariah dengan pengelolaan dana yang transparan dan sesuai dengan prinsip Syariah serta dengan kemitraan yang setara untuk tumbuh bersama. Danamon Syariah memberikan pilihan produk dan layanan dengan berbagai Akad sesuai kebutuhan masyarakat Aceh, yang sesuai prinsip Syariah.
Seluruh layanan perbankan Syariah Danamon didukung oleh infrastruktur PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dari mulai jaringan kantor, channel transaksi, call center dan infrastruktur lainnya. Transaksi nasabah Danamon Syariah dapat dilakukan melalui channel transaksi Danamon termasuk diantaranya internet banking, mobile banking, ATM, dll.
Implementasi Qonun Aceh oleh Danamon ini juga diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan perbankan syariah Danamon kedepan.