Jakarta, 10 Juli 2025 – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN),
anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini mengumumkan telah menerima persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“PIKK”) Operasional dari
Konglomerasi Keuangan MUFG (“KK MUFG”) di Indonesia.
Penunjukkan Danamon oleh MUFG Bank, Ltd. (“MUFG Bank”) sebagai pemegang saham pengendali Danamon untuk
bertindak sebagai PIKK Operasional KK MUFG di Indonesia adalah dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“POJK
30/2024”). Sesuai dengan POJK 30/2024, sebagai PIKK, Danamon bertanggung jawab mengendalikan,
mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas KK MUFG di Indonesia.
Daisuke Ejima, Direktur Utama Danamon, menjelaskan, “Kami mengapresiasi persetujuan OJK
kepada Danamon untuk bertindak sebagai PIKK Operasional dari KK MUFG di Indonesia. Melalui perannya sebagai PIKK
Operasional ini, Danamon akan memperkuat kolaborasi di dalam KK MUFG di Indonesia agar dapat semakin berkontribusi
terhadap kemajuan industri finansial di Indonesia dengan melayani nasabah lebih baik melalui solusi finansial
holistik dari seluruh anggota KK MUFG. Danamon berkomitmen menjalankan peran kepemimpinan ini dengan penuh tanggung
jawab serta dengan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku dan menjalankan tata kelola perusahaan yang
baik.”
Penunjukkan Danamon sebagai PIKK Operasional KK MUFG oleh MUFG Bank merupakan bagian dari langkah strategis MUFG
untuk memperkuat integrasi di dalam KK MUFG, sejalan dengan strategi Danamon untuk Tumbuh Bersama sebagai Satu Grup
Finansial, untuk bersama-sama menawarkan solusi finansial holistik bagi nasabah, agar dapat berkontribusi lebih
lanjut di industri keuangan di Indonesia, khususnya dalam posisinya kini sebagai salah satu konglomerasi keuangan
terbesar dan terkemuka di Indonesia. Selain itu, penunjukkan dan persetujuan tersebut akan memperkuat tata kelola
dan manajemen risiko terintegrasi di dalam KK MUFG dengan koordinasi yang lebih erat.
Komposisi keanggotaan KK MUFG di Indonesia adalah sebagai berikut:
Sementara itu, sesuai dengan keputusan para pemegang saham kedua perusahaan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2025, para pemegang saham dari Adira Finance dan Mandala Finance telah
menyetujui rencana penggabungan usaha antara kedua perusahaan, di mana Adira Finance bertindak sebagai entitas yang
menerima penggabungan. Sehubungan dengan rencana penggabungan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari
regulator, penggabungan usaha ini ditargetkan akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.
Keterbukaan informasi terkait hal ini dapat diakses melalui situs web Danamon dan Bursa Efek Indonesia.
###
Untuk pertanyaan media, silakan hubungi:
Matthew Hanzel Corporate Communications Manager PT Bank Danamon Indonesia Tbk Email: matthew.hanzel@danamon.co.id |