Danamon Terima Persetujuan OJK sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional MUFG di Indonesia

 

Jakarta, 10 Juli 2025 – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini mengumumkan telah menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“PIKK”) Operasional dari Konglomerasi Keuangan MUFG (“KK MUFG”) di Indonesia. 

Penunjukkan Danamon oleh MUFG Bank, Ltd. (“MUFG Bank”) sebagai pemegang saham pengendali Danamon untuk bertindak sebagai PIKK Operasional KK MUFG di Indonesia adalah dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“POJK 30/2024”). Sesuai dengan POJK 30/2024, sebagai PIKK, Danamon bertanggung jawab mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas KK MUFG di Indonesia.

Daisuke Ejima, Direktur Utama Danamon, menjelaskan, “Kami mengapresiasi persetujuan OJK kepada Danamon untuk bertindak sebagai PIKK Operasional dari KK MUFG di Indonesia. Melalui perannya sebagai PIKK Operasional ini, Danamon akan memperkuat kolaborasi di dalam KK MUFG di Indonesia agar dapat semakin berkontribusi terhadap kemajuan industri finansial di Indonesia dengan melayani nasabah lebih baik melalui solusi finansial holistik dari seluruh anggota KK MUFG. Danamon berkomitmen menjalankan peran kepemimpinan ini dengan penuh tanggung jawab serta dengan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.”

Penunjukkan Danamon sebagai PIKK Operasional KK MUFG oleh MUFG Bank merupakan bagian dari langkah strategis MUFG untuk memperkuat integrasi di dalam KK MUFG, sejalan dengan strategi Danamon untuk Tumbuh Bersama sebagai Satu Grup Finansial, untuk bersama-sama menawarkan solusi finansial holistik bagi nasabah, agar dapat berkontribusi lebih lanjut di industri keuangan di Indonesia, khususnya dalam posisinya kini sebagai salah satu konglomerasi keuangan terbesar dan terkemuka di Indonesia. Selain itu, penunjukkan dan persetujuan tersebut akan memperkuat tata kelola dan manajemen risiko terintegrasi di dalam KK MUFG dengan koordinasi yang lebih erat.

Komposisi keanggotaan KK MUFG di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Danamon, bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan bertindak sebagai PIKK Operasional KK MUFG;
  • PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”, BEI: ADMF), perusahaan pembiayaan yang berkedudukan di Indonesia dan bertindak sebagai anggota KK MUFG;
  • PT Home Credit Indonesia (“Home Credit Indonesia”), perusahaan pembiayaan yang berkedudukan di Indonesia dan bertindak sebagai anggota KK MUFG; dan
  • PT Mandala Multi Finance Tbk (“Mandala Finance”, BEI: MFIN), perusahaan pembiayaan yang berkedudukan di Indonesia dan bertindak sebagai anggota KK MUFG.

Sementara itu, sesuai dengan keputusan para pemegang saham kedua perusahaan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2025, para pemegang saham dari Adira Finance dan Mandala Finance telah menyetujui rencana penggabungan usaha antara kedua perusahaan, di mana Adira Finance bertindak sebagai entitas yang menerima penggabungan. Sehubungan dengan rencana penggabungan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari regulator, penggabungan usaha ini ditargetkan akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.

Keterbukaan informasi terkait hal ini dapat diakses melalui situs web Danamon dan Bursa Efek Indonesia.
 

###  

 

Untuk pertanyaan media, silakan hubungi:

Matthew Hanzel

Corporate Communications Manager

PT Bank Danamon Indonesia Tbk

Email: matthew.hanzel@danamon.co.id