SYARAT DAN KETENTUAN
DANAMON LEBIH
- Danamon LEBIH adalah salah satu produk tabungan yang dikeluarkan oleh PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (”Bank Danamon”) yang dimiliki oleh Nasabah perorangan, yang memiliki keuntungan antara lain berupa: gratis Asuransi Meninggal Dunia karena Kecelakaan (Accidental Death Benefit); dan program lainnya yang akan ditawarkan lebih lanjut oleh Bank Danamon. (Untuk selanjutnya pihak yang membuka rekening Danamon LEBIH disebut dengan ”Nasabah”).
- Early Personal Accident Protection dan Personal Accident Protection (Asuransi Meninggal Dunia karena Kecelakaan)
a. Untuk fitur Early Personal Accident Protection (“Asuransi Kecelakaan”) dan Personal Accident Protection (“Tambahan Asuransi Kecelakaan”), Bank Danamon bekerja sama dengan PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (”Manulife Indonesia”).
b. Dengan membuka rekening Danamon LEBIH, Nasabah berhak mendapatkan perlindungan Asuransi Kecelakaan secara gratis senilai Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) selama 6 (enam) bulan sejak tanggal pembukaan rekening Danamon LEBIH yang dibuktikan dengan pemberian Sertifikat Asuransi Kecelakaan (”Sertifikat”) yang diterbitkan oleh Manulife Indonesia.
c. Nasabah wajib bertanggung jawab terhadap keamanan Sertifikat yang telah diberikan oleh Bank Danamon.
d. Manulife Indonesia dan Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas risiko tidak dibayarkannya Uang Pertanggungan karena hilang/rusak/sebab lainnya dari Sertifikat tersebut.
e. Batas waktu pengajuan klaim maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kejadian.
f. Asuransi Kecelakaan ini hanya berlaku bagi pihak yang telah menjadi Nasabah Danamon LEBIH (Nasabah yang sama dengan pemilik rekening Danamon LEBIH) dan tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan, 1 (satu) Nasabah Danamon LEBIH hanya berhak mendapatkan 1 (satu) perlindungan Asuransi Kecelakaan gratis senilai Rp10.000.000 (tidak berlaku kelipatan).
g. Nasabah berdasarkan kebutuhannya dapat menambah perlindungan Asuransi Kecelakaan dengan membayar premi tambahan setiap bulannya. Detail Tambahan Asuransi Kecelakaan dan mekanismenya tercantum pada brosur dan Formulir Pendaftaran Perlindungan Asuransi Kecelakaan.
h. Jumlah premi bulanan dan besarnya Uang Pertanggungan Tambahan Asuransi Kecelakaan adalah sebagai berikut:
No Nilai Pertanggungan (Rp) Jumlah Premi (Rp)
1 Rp100.000.000 Rp17.400
2 Rp300.000.000 Rp49.900
3 Rp500.000.000 Rp79.900
i. Minimal Usia Nasabah untuk Asuransi Kecelakaan dan Tambahan Asuransi Kecelakaan adalah 18 (delapan belas) tahun.
j. Maksimal Usia Nasabah untuk Asuransi Kecelakaan dan Tambahan Asuransi Kecelakaan adalah 65 (enam puluh lima) tahun.
k. Premi Tambahan Asuransi Kecelakaan akan didebet dari rekening Nasabah (berdasarkan surat kuasa dari Nasabah kepada Manulife Indonesia) dan perlindungan Tambahan Asuransi Kecelakaan mulai berlaku sesuai tanggal mulai berlaku yang tercantum dalam Polis. Apabila saldo di rekening Nasabah tidak mencukupi untuk pendebetan pembayaran premi, maka dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender pertanggungan Tambahan Asuransi Kecelakaan secara otomatis akan berakhir.
l. Syarat dan Ketentuan Tambahan Asuransi Kecelakaan tercantum dalam polis yang akan diterbitkan oleh Manulife Indonesia setelah semua syarat terpenuhi dan dikirimkan oleh Manulife Indonesia kepada Nasabah.
m. Premi yang dibayarkan oleh Nasabah sudah termasuk biaya administrasi, biaya asuransi dan komisi Bank Danamon.
n. Maksimal Uang Pertanggungan untuk seluruh Polis Personal Accident Protection adalah sebesar Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) per Tertanggung.
o. Maksimal Uang Pertanggungan untuk jenis perlindungan kecelakaan (termasuk namun tidak terbatas pada Polis Personal Accident Protection) yang diterbitkan oleh Manulife Indonesia per Tertanggung adalah ekuivalen US$500 ribu (atau nilai lain yang ekuivalen dengan kurs Rupiah).
p. Besar Manfaat Pertanggungan Personal Accident Protection sebelum Premi pertama diterima dalam 45 (empat puluh lima) hari kalender adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan namun tidak lebih besar dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dikurangi dengan kewajiban yang ada.
q. Apabila pengajuan aplikasi Tambahan Asuransi Kecelakaan ditolak oleh Manulife Indonesia, maka Polis menjadi batal sejak awal dan Manulife Indonesia dibebaskan dari kewajiban membayar Uang Pertanggungan.
r. Pertanggungan asuransi ditanggung oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
- Autodebit Danamon Nasabah berhak mendapatkan gratis biaya pembayaran tagihan bulanan PLN dan/atau Telkom dan/atau PAM yang dilakukan melalui autodebit Bank Danamon (yang dilakukan berdasarkan surat kuasa pendebitan rekening yang ditandatangani oleh Nasabah).
- Semua keuntungan Danamon LEBIH dapat dinikmati baik oleh Nasabah yang baru membuka Danamon LEBIH maupun Nasabah lama yang sudah mempunyai tabungan di Bank Danamon dan telah membuka Danamon LEBIH. Untuk Nasabah yang merupakan Nasabah dengan rekening gabungan, maka keuntungan ini dapat dimiliki oleh salah satu pembentuk rekening gabungan saja (khusus untuk Asuransi Kematian, keuntungan tersebut hanya berlaku bagi salah satu pembentuk rekening gabungan yang namanya tercantum dalam sertifikat). Untuk Nasabah lama yang ingin mendapatkan keuntungan Danamon LEBIH, agar menghubungi kantor cabang Bank Danamon terdekat.
- Seluruh istilah-istilah yang digunakan dalam Ketentuan Umum Danamon LEBIH ini mempunyai pengertian yang sama dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening & Layanan Perbankan (”Ketum Rekening”), kecuali didefinisikan lain secara tegas dalam Ketentuan Umum Danamon LEBIH ini.
- Ketentuan Umum Danamon LEBIH ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Ketum Rekening termasuk Ketentuan Kebijakan & Prosedur serta dokumen yang dipersyaratkan untuk rekening tabungan yang berlaku di Bank Danamon.
- Ketentuan dari masing-masing produk dan layanan sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Danamon.
- Dengan mengikuti program asuransi yang terkait dengan produk Danamon LEBIH maka Nasabah dengan ini setuju kepada Bank Danamon untuk menyerahkan data pribadi Nasabah kepada perusahaan asuransi.
- Setiap perubahan atas Ketentuan Umum Danamon LEBIH ini akan diberitahukan oleh Bank Danamon kepada Nasabah melalui media yang ditetapkan oleh Bank Danamon sebelum perubahan dilakukan.
- Bebas biaya administrasi bulanan jika saldo rata-rata rekening Danamon LEBIH pada saat bulan berjalan Rp500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
- Transaksi Tarik tunai GRATIS di seluruh jaringan ATM BERSAMA, ALTO & Prima jika saldo sebelum penarikan minimum Rp1.000.000 (saru juta rupiah). Maksimum 10x per bulan. Untuk transaksi ke 11x dan seterusnya akan dikenakan biaya.
- Transaksi Informasi Saldo :
a. Tidak dikenakan biaya sebanyak 10 kali transaksi pertama dalam Bulan yang sama untuk transaksi informasi saldo di jaringan ATM Bersama, ALTO dan Prima (secara gabungan), jika saldo sebelum transaksi ≥Rp1.000.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Hal: 3/3
RIP DL.v10– 0319
b. Dikenakan biaya untuk transaksi yang ke-11 kali dan seterusnya dalam Bulan yang sama dengan butir 12.a. diatas untuk transaksi informasi saldo di jaringan ATM Bersama, ALTO dan Prima (secara gabungan).
- Transaksi transfer GRATIS jika saldo sebelum transaksi minimum Rp1.000.000 (saru juta rupiah). Maksimum 10x per bulan. Untuk transaksi ke 11x dan seterusnya akan dikenakan biaya.
- Syarat & Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan/Regulator.
Catatan Penting Untuk Diperhatikan
- Asuransi pada produk ini mengacu pada ketentuan asuransi yang berlaku dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank serta bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank dan tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan. Sehubungan dengan produk asuransi tersebut Nasabah wajib membaca dan mengerti isi dan ketentuan mengenai asuransi ini secara lebih rinci di sertifikat/polis asuransi. Perlindungan asuransi ditanggung oleh PT Asuransi Manulife Indonesia yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tenaga Pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau asosiasi terkait.
- Bank tidak bertanggung jawab atas sertifikat yang diterbitkan oleh PT Asuransi Manulife Indonesia sehubungan dengan produk ini. Informasi produk telah dibaca dan disetujui pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Ketentuan Umum Polis. Informasi produk dibuat berdasarkan informasi dari PT Asuransi Manulife Indonesia.
- Nasabah dapat mengajukan klaim kepada PT Asuransi Manulife Indonesia melalui Kantor Cabang Bank Danamon terdekat dengan disertai dokumen lengkap sebagaimana diatur dalam sertifikat/polis. Persetujuan klaim akan diproses oleh PT Asuransi Manulife Indonesia sesuai
Layanan/Keluhan 24 Jam
Hello Danamon 1-500-090