SYARAT DAN KETENTUAN UMUM D-BANK
(“Syarat dan Ketentuan Umum”)
I. UMUM
- Layanan D-Bank (”Layanan D-Bank”) adalah Layanan Informasi dan Transaksi Perbankan yang disediakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui telepon seluler/handphone menggunakan menu pada Aplikasi D-Bank (sebagaimana didefinisikan dibawah) dengan menggunakan media jaringan internet pada telepon seluler/handphone sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan.
II. DEFINISI
Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, istilah-istilah berikut ini akan dibaca dan memiliki definisi sebagai berikut:
- Aplikasi D-Bank adalah aplikasi yang dapat di-download dari website resmi Danamon maupun media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk Danamon dan memiliki mobile operating system yang terdapat pada telepon seluler/handphone Nasabah guna melakukan transaksi.
- Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia, Tbk berkedudukan di Jakarta, yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia.
- Biometric Login adalah salah satu metode login pada Aplikasi D-Bank dengan menggunakan sidik jari / fingerprint atau identifikasi wajah / Face ID untuk perangkat handphone yang telah memiliki fitur scan sidik jari (Semua tipe perangkat handphone) dan identifikasi wajah (untuk Handphone dengan sistem operasi IOS tertentu). Metode login dengan sidik jari ini bertujuan untuk mempermudah aktivitas login Nasabah selain dari login secara manual menggunakan UserID/Email dan Password.
- Danamon Online Banking (DOB) adalah Jasa Layanan Informasi dan Transaksi Perbankan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui komputer/tablet menggunakan menu pada Danamon Online Banking dengan menggunakan media jaringan internet.
- D-Cash adalah fitur layanan finansial tarik tunai tanpa kartu yang terdapat pada menu D-Bank yang digunakan untuk melakukan penarikan tunai tanpa kartu pada ATM Bank yang bertanda D-Cash bagi penerima transaksi dengan menggunakan nomor ponsel penerima.
- Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Danamon dan Nasabah dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang terjadi yang membuat transaksi perbankan tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
- epidemi atau pemberlakuan karantina;
- perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
- pemogokan;
- gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan, web browser, komputer Pengguna, atau Internet Service Provider; dan
- sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan.
- Kartu Kredit adalah Kartu yang diterbitkan oleh Bank atas permohonan Nasabah yang mempunyai fungsi sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran Pemegang Kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Penerbit atau Bank dan Pemegang Kartu Kredit berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus maupun secara angsuran.
- Kartu Debit/ATM Danamon adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank yang mempunyai fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu Debit dan/atau fungsi lainnya (a.l. Cash Deposit Machine, Electronic Data Capture) memiliki nomor unik yang terdiri 16 digit yang akan ditentukan oleh Bank.
- Kode Aktivasi Mobile Banking adalah kode rahasia yang di-generate oleh sistem Bank dan dikirimkan ke HP Nasabah yang telah terdaftar pada sistem Bank sebagai bagian dari proses registrasi Nasabah pertama kali melalui Aplikasi D-Bank.
- m-PIN (mobile Personal Identification Number) Mobile Banking adalah kode/sandi rahasia yang digunakan Nasabah pengguna Mobile Banking saat melakukan otorisasi transaksi perbankannya.
- Nasabah adalah perorangan yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan Perbankan Aplikasi D-Bank sesuai jenis transaksi serta persyaratan/batasan-batasan yang ditentukan oleh Bank.
- OTP (One Time Password) adalah kode rahasia yang dikirimkan melalui SMS oleh sistem Danamon dan dikirimkan ke ponsel Nasabah yang telah terdaftar pada sistem Bank sebagai bentuk otorisasi atas Transaksi pada layanan e-Channel Danamon.
- Pengguna Danamon Online Banking (DOB) adalah Nasabah yang saat ini telah terdaftar / teregistrasi sebagai pengguna layanan Danamon Online Banking.
- Pembukaan Rekening adalah transaksi pembukaan rekening Bank secara online oleh Nasabah melalui Aplikasi D-Bank untuk Nasabah existing yang sudah memiliki Rekening Bank.
- Pemegang Kartu Kredit adalah pengguna yang sah atas Kartu Kredit.
- Pemegang Kartu Debit adalah pengguna yang sah atas Kartu Debit.
- Password Mobile Banking adalah kode/sandi rahasia terkait dengan User ID/Email yang diperlukan Nasabah pengguna D-Bank dan Danamon Online Banking agar dapat mengakses dan menggunakan Aplikasi D-Bank.
- Passcode adalah kode rahasia yang terdiri atas 6 angka dan dibuat oleh Nasabah melalui D-Cash pada menu D-Bank sewaktu melakukan transaksi reservasi penarikan tunai tanpa kartu melalui ATM Bank.
- Transaksi Finansial adalah adalah transaksi melalui jasa layanan internet banking dan/ atau e-channel Bank lainnya yang berdampak pada perubahan saldo rekening seperti transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian, belanja online, dan transaksi-transaksi lainnya sesuai ketentuan Bank.
- Transaksi Non Finansial adalah adalah transaksi melalui jasa layanan internet banking dan/ atau e-channel Bank lainnya yang tidak berdampak pada perubahan saldo rekening seperti informasi saldo, mutasi rekening, informasi kurs, suku bunga, dan transaksi-transaksi lainnya sesuai ketentuan Bank.
- User ID / Email adalah identitas Nasabah terkait Password yang diperlukan Nasabah Pengguna Danamon Online Banking agar dapat mengakses dan menggunakan Aplikasi D-Bank.
- Virtual Account Payment adalah fitur layanan financial pada aplikasi D-Bank yang digunakan untuk melakukan pembayaran ke rekening virtual. Virtual Account merupakan nomor identifikasi pelanggan perusahaan yang dibuat oleh Bank sebagai nomor rekening tujuan penerimaan.
Definisi yang tidak diatur khusus pada Aplikasi D-Bank ini akan berlaku definisi yang tertera pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank.
III. REGISTRASI, PENGAKTIFAN, PENGAKHIRAN DAN PENGHENTIAN/ PERUBAHAN D-BANK
- Nasabah dapat melakukan registrasi Layanan D-Bank sebagai Pengguna Danamon Online Banking (DOB) atau sebagai Pemegang Kartu Debit/ATM atau sebagai Pemegang Kartu Kredit.
- Proses registrasi dan aktivasi Layanan D-Bank, wajib dilakukan melalui Aplikasi D-Bank.
- Registrasi Layanan D-Bank hanya berlaku ketentuan 1 nomor handphone hanya berlaku untuk 1 CIF atau data tunggal yang dimiliki Nasabah di Bank.
- Aktivasi ulang (reaktivasi) melalui Aplikasi D-Bank harus dilakukan oleh Nasabah apabila:
- terdapat kondisi reset m-PIN; atau
- Menggunakan device/handphone yang berbeda dan ingin mengakses layanan atau device/handphone Nasabah hilang).
- Nasabah harus memasukan m-PIN lama untuk penggunaan device/ handphone yang berbeda pada saat aktivasi ulang.
- Penutupan Aplikasi D-Bank dapat dilakukan oleh Nasabah melalui cabang Bank dan Hello Danamon.
- Apabila Nasabah melakukan penutupan Layanan D-Bank dimana terdapat instruksi transaksi yang telah dilakukan sebelumnya untuk dijalankan oleh Bank pada hari yang telah ditentukan oleh Nasabah, maka transaksi tersebut akan dibatalkan dan tidak mengikat Bank.
- Bank dapat sewaktu-waktu menghentikan dan melakukan perubahan fitur dan/atau layanan melalui Aplikasi D-Bank (baik berupa pembatasan maupun penambahan) dan atas penghentian dan/ atau perubahan tersebut akan diberitahukan oleh Bank melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank; demikian pula Ketentuan Umum yang berlaku untuk setiap perubahan fitur dan atau layanan tersebut.
- Sebelum Nasabah menggunakan Layanan D-Bank, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, risiko dan ketentuan-ketentuan dari D-Bank.
IV. USER ID/Email, PASSWORD, BIOMETRIC LOGIN, KODE AKTIVASI & M-PIN
- Nasabah Pengguna Danamon Online Banking (DOB) dapat menggunakan User ID/Email dan Password DOB yang dimilikinya pada Aplikasi D-Bank.
- Nasabah Pemegang Kartu Debit/ATM dan Kartu Kredit harus memasukan data yang diminta pada Aplikasi D-Bank untuk pembuatan User ID/Email dan Password.
- Kode Aktivasi akan dikirimkan oleh sistem Bank setelah proses validasi atas data dan pembuatan User ID/Email serta Password dinyatakan berhasil ke nomor telepon selular Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank.
- Pembuatan m-PIN dilakukan oleh Nasabah sendiri setelah kode aktivasi berhasil dikirimkan dan divalidasi oleh sistem Bank. Penggunaan User ID/Email, Password dan m-PIN merupakan kewenangan Nasabah.
- Nasabah wajib mengamankan User ID/Email, Password dan m-PIN untuk kepentingannya sendiri dengan cara antara lain :
- Melakukan penggantian Password dan m-PIN secara berkala.
- Gunakan User ID/Email, Password dan m-PIN dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain.
- Tidak mencatat/menyimpan User ID/Email, Password dan m-PIN pada handphone, benda-benda lainnya atau tempat-tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
- Tidak memberikan User ID/Email, Password dan m-PIN pada orang lain termasuk kepada petugas Bank atau anggota keluarga/orang terdekat.
- Tidak menggunakan Password dan m-PIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau identitas pribadi Nasabah.
- Tidak memberikan atau menolak terhadap penggunaan User ID/Email, Password, m-PIN yang dituntun oleh orang lain atau pihak luar atau pihak Bank.
- Apabila User ID/Email, Password dan m-PIN tersebut telah diketahui oleh orang lain, Nasabah wajib segera melakukan perubahan Password atau mengajukan penutupan Layanan D-Bank dan melakukan registrasi ulang, seperti halnya Nasabah melakukan registrasi pertama kali.
- Jika Nasabah lupa password / terdapat data yang berbeda misalnya nomor handphone yang memerlukan pengkinian data Nasabah, maka dapat mengunjungi Cabang Bank atau Hubungi Hello Danamon.
- Nasabah wajib mengamankan penggunaan fitur Biometric login dalam Aplikasi D-Bank menggunakan sidik jari/Fingerprint atau Identifikasi wajah/Face ID dengan cara sebagai berikut:
- Membatasi penambahan jumlah sidik jari / identifikasi wajah pada perangkat handphone yang terlalu banyak / yang tidak diperlukan.
- Tidak mendaftarkan sidik jari / identifikasi wajah selain dari Nasabah pemilik rekening (yang melakukan akses ke Aplikasi D-Bank).
- Tidak memberikan perangkat handphone maupun akses scan sidik jari / identifikasi wajah kepada orang lain termasuk petugas Bank atau anggota keluarga/orang terdekat.
- Apabila terdapat sidik jari / Identifikasi wajah baru yang ditambahkan / disimpan pada perangkat handphone, maka fitur login sidik jadi akan dinonaktifkan secara otomatis pada saat Nasabah membuka Aplikasi D-Bank. Nasabah dianjurkan untuk melakukan pengecekan kembali apakah betul penambahan sidik jari / Identifikasi wajah tersebut atas kehendak Nasabah dan merupakan milik Nasabah sendiri serta Nasabah harus melakukan login manual (menggunakan Email/UserID dan Password) dan kembali melakukan aktivasi fitur Biometric login kembali.
- Aplikasi D-Bank tidak menyimpan data sidik jari / Identifikasi wajah Nasabah. Melainkan hanya menggunakan sidik jari / identifikasi wajah yang telah diverifikasi serta disimpan oleh pemilik handphone selaku pemilik rekening yang akan melakukan akses pada Aplikasi D-Bank.
- Untuk Biometric Login menggunakan sidik jari / Fingerprint, dapat digunakan pada semua jenis perangkat handphone yang memiliki fitur scan dan penyimpanan sidik jari / Fingerprint
- Untuk Biometric Login menggunakan identifikasi wajah / Face ID, dapat digunakan hanya pada jenis perangkat handphone tertentu dengan sistem operasi IOS yang telah memiliki fitur scan dan penyimpanan identifikasi wajah / Face ID
- Nasabah bertanggung jawab atas seluruh instruksi Transaksi Perbankan yang dilakukannya dengan menggunakan Password dan m-PIN Nasabah termasuk segala risiko yang akan timbul.
- Nasabah dapat menghubungi Hello Danamon untuk melakukan pertanyaan terkait User ID/Email miliknya sendiri, apabila Nasabah tidak mengingat User ID/Email -nya dengan terlebih dahulu melalui verifikasi kebenaran Nasabah.
- Apabila Kartu Debit/ATM Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan pada Bank (karena hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya), Nasabah hanya dapat melakukan transaksi terbatas pada D-Bank sampai Kartu Debit/ATM diganti dan/atau diaktifkan kembali.
- Nasabah disarankan untuk melakukan pencegahan dan pengamanan terhadap handphone antara lain seperti:
- Update program anti virus.
- Update operating system.
- Tindakan pencegahan mengakses website yang tidak diinginkan.
- Nasabah diwajibkan untuk melaporkan kepada Bank melalui Hello Danamon/cabang jika mengetahui adanya penyalahgunaan akses pada Aplikasi D-Bank oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Nasabah disarankan untuk tidak memberikan data/informasi Nasabah dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berkepentingan dan Nasabah diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dan melaporkan dengan segera pada Bank jika terdapat tindakan mencurigakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melalui Hello Danamon maupun cabang, website dan media lainnya yang dapat dipergunakan sebagai media pelayanan Nasabah.
- Nasabah tidak dapat menggunakan Password yang sama seperti sebelumnya pada saat melakukan penggantian Password pada Aplikasi D-Bank.
- Penggunaan Password dan m-PIN pada Aplikasi D-Bank memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditanda-tangani oleh Nasabah.
V. PEMBLOKIRAN LAYANAN D-BANK
- Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui, bahwa Bank berhak memblokir dan/ atau menutup Aplikasi D-Bank Nasabah apabila :
- Nasabah salah memasukkan Password/m-PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
- Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan dan/atau bukti yang dapat diduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut rekening dan/atau Layanan D-Bank yang digunakan Nasabah.
- Nasabah telah memberikan data yang diperlukan Bank secara tidak benar/lengkap kepada Bank.
- Nasabah tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan atau instansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah tidak melakukan pengaktifan Aplikasi D-Bank sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Jika Nasabah memblokir dan/atau menghapus Aplikasi D-Bank, maka untuk dapat menggunakan Aplikasi D-Bank kembali Nasabah wajib melakukan download dan aktivasi ulang.
- Apabila terjadi pemblokiran Layanan D-Bank yang dikarenakan permintaan Nasabah atau kesalahan penginputan Password maka Nasabah harus mengajukan reset Password melalui cabang/Hello Danamon dan tanpa perlu melakukan registrasi ulang melalui Aplikasi D-Bank seperti halnya Nasabah melakukan registrasi pertama kali.
- Namun apabila terjadi pemblokiran Layanan D-Bank yang dikarenakan kesalahan penginputan m-PIN maka Nasabah harus mengajukan reset m-PIN melalui Cabang/ Hello Danamon dan wajib melakukan registrasi ulang melalui Aplikasi D-Bank seperti halnya Nasabah melakukan registrasi pertama kali.
VI. PENGGUNAAN APLIKASI DAN LAYANAN D-BANK
1. UMUM
- Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Layanan D-Bank hanya dapat digunakan untuk jenis-jenis Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial telah ditentukan Bank dan Nasabah harus memenuhi persyaratan serta mematuhi limit/ batasan transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
- Dalam menggunakan Layanan D-Bank untuk melakukan Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial, Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Bank, dan serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank, berikut segenap peraturan perundangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi perbankan yang dilakukan.
- Setiap pemakaian paket data yang timbul pada saat melakukan akses ke Aplikasi D-Bank menjadi tanggung jawab Nasabah sesuai dengan ketentuan masing-masing operator/ penyedia layanan telpon seluler.
- Rekening (-Rekening) yang dapat diakses adalah Rekening (-Rekening) (sebagai source account/Rekening asal) pada Bank yang terdaftar dalam 1 (satu) kode identifikasi Nasabah (CIF) dan Rekening join account dengan tipe or.
- Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Bank hanya melaksanakan Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-Bank, namun Bank berhak menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan Layanan D-Bank antara lain dikarenakan:
- Tidak tersedianya dana pada Rekening Nasabah yang terkait dengan Layanan D-Bank ini ketika Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial akan dilaksanakan oleh Bank.
- Rekening dan/ atau Layanan D-Bank Nasabah dalam status diblokir serta Kartu Debit/ATM Danamon terblokir atau Rekening Nasabah yang akan di debet telah ditutup.
- Bank mengetahui atau memiliki cukup bukti dan/ alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan atas transaksi.
- Instruksi yang diberikan Nasabah bertentangan dengan peraturan perbankan dan atau perundang-undangan yang berlaku.
- Pemblokiran rekening atas permintaan instansi yang berwenang.
- Setiap penundaan dan/atau pembatalan pelaksanaan Layanan D-Bank akan diinformasikan melalui media komunikasi Bank kepada Nasabah.
- Dalam melaksanakan instruksi Nasabah, Bank berhak menerapkan prosedur/ persyaratan khusus seperti penerapan prosedur pengamanan untuk validasi data dan kebenaran instruksi Nasabah sebagaimana penerapan pada Bab IV butir 11 dan 12.
- Sistem Bank akan meminta konfirmasi dengan menginput mPIN Nasabah atas setiap Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial yang dilakukan Nasabah.
- Dalam menggunakan Layanan D-Bank, Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial telah diisi/ diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/ instruksi yang telah ditentukan oleh Bank.
Semua kerugian dan/ atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/ atau ketidaklengkapan dan/atau ketidakbenaran data dan/ atau perintah/ instruksi yang disampaikan Nasabah merupakan risiko dan menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Setiap data/ keterangan dan setiap instruksi pengoperasian Layanan D-Bank yang tersimpan pada data Bank adalah benar dan sah, serta mengikat untuk setiap Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial yang dilakukan Nasabah melalui Aplikasi D-Bank. Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank atas setiap perubahan data/ keterangan dan hal-hal lain yang berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan kepada Bank. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, merupakan tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah wajib menginput m-PIN sebagai tanda persetujuan atas instruksi Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial yang diinstruksikan serta pada saat yang bersamaan sistem akan merekam data/informasi yang telah disetujui Nasabah dan akan tersimpan pada pusat data Bank. Data/informasi tersebut merupakan data yang benar, sah dan diterima oleh Bank serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank.
- Nasabah harus melakukan update terhadap Aplikasi D-Bank setiap kali terdapat versi terbaru yang dikeluarkan oleh pihak Bank.
- Aplikasi D-Bank dapat diakses dalam waktu selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, tetapi Nasabah menyetujui dan memahami bahwa pada waktu tertentu, Aplikasi D-Bank kemungkinan tidak dapat diakses karena dalam proses maintenance sistem dan akan diberitahukan oleh Bank melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank sebelum proses maintenance sistem dilakukan.
- Nasabah harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kualitas jaringan masing-masing operator/penyedia layanan telepon seluler pada saat mengakses Aplikasi D-Bank dan Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial yang diakibatkan oleh menurunnya kualitas jaringan operator/penyedia layanan telepon seluler yang digunakan oleh Nasabah.
- Nasabah wajib memastikan bahwa perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses Aplikasi D-Bank dirawat secara berkala serta bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbukan gangguan terhadap sistem perangkat elektronik yang digunakan Nasabah maupun sistem Bank.
- Hak penggunaan Aplikasi D-Bank yang dialihkan tanpa sepengetahuan Bank, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya kepada pihak lain menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
2. LAYANAN TRANSAKSI NON-FINANSIAL
- Pelaksanaan Transaksi Non Finansial oleh Bank tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan regulator dan perbankan yang berlaku.
- Setiap Transaksi Non Finansial yang dilakukan melalui Layanan D-Bank akan tercatat pada sistem Bank.
3. LAYANAN TRANSAKSI FINANSIAL
- Terkait dengan Transaksi Finansial berupa pindah buku dan atau transfer dana ke bank lain: Bank atas persetujuan Nasabah berhak meminta keterangan tambahan (termasuk dokumen/surat lainnya) apabila diperlukan dengan cara melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada Nasabah terkait dengan Transaksi Finansial yang dilakukan.
- Dalam hal Transaksi Finansial dengan tanggal efektif pada tanggal yang akan datang atau Transaksi Finansial berkala, maka Nasabah diberi kesempatan untuk membatalkan transaksi tersebut dengan melakukan pembatalan transaksi melalui Aplikasi D-Bank selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif transaksi yang bersangkutan.
- Setiap instruksi Transaksi Finansial dari Nasabah atas transaksi yang berhasil dilakukan oleh Bank, maka Nasabah akan menerima bukti transaksi berupa nomor referensi sebagai bukti yang mengikat Bank bahwa atas instruksi transaksi tersebut telah dilaksanakan oleh Bank.
- Apabila terdapat penolakan akseptasi/retur, maka dana akan dikembalikan oleh Bank dengan mengkredit rekening asal pendebetan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank setelah dipotong biaya-biaya transaksi transfer tersebut. Atas kerugian yang timbul akibat retur sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah dan setiap penolakan akan diberitahukan kepada Nasabah melalui email transaksi yang dikirimkan ke email Nasabah yang terdaftar.
- Selain ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Ketentuan-ketentuan Umum Pemindahbukuan/Transfer dana, Nasabah selaku pengirim dana dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta semua peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan transaksi pemindahbukuan, serta kelaziman dalam praktek perbankan.
4. TRANSFER RUPIAH KE REKENING DANAMON (PINDAH BUKU)
- Transaksi pemindahbukuan (“Pindah Buku”) dalam mata uang Rupiah yang tersedia pada Bank dapat dilakukan Nasabah selaku Pengirim melalui Layanan D-Bank.
- Bank akan melaksanakan perintah Pindah Buku setelah data terkait pelaksanaan Pindah Buku diterima secara lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan pendebetan akan dilakukan pada saat transaksi Pindah Buku dilaksanakan dan dikirimkan pada rekening penerima.
- Sistem Bank akan melaksanakan Pindah Buku sesuai data yang telah diinput oleh Nasabah selaku Pengirim melalui Aplikasi D-Bank termasuk mengirimkan berita-berita yang berhubungan dengan Pindah Buku dengan menggunakan kata-kata, kode atau angka yang jelas (bila ada) dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada Peraturan Perundangan yang berlaku dan kebiasaan yang berlaku pada Bank.
- Pindah Buku dalam mata uang rupiah adalah transaksi pemindahbukuan uang atas instruksi Nasabah ke rekening sendiri atau pihak lain yang ada di Bank dalam mata uang yang sama dengan rekening asal pendebetan. Pindah Buku dapat dilakukan untuk transaksi sekarang (immediate), mendatang (future dated) dan berkala (recurring) selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
- Nasabah selaku pengirim dengan ini setuju bahwa Bank berwenang penuh untuk :
- menolak melaksanakan perintah pemindahbukuan jika :
- Pengirim menolak untuk melengkapi data terkait perintah pemindahbukuan;
- Pengirim menolak memberikan informasi lainnya yang dibutuhkan (sesuai prosedur yang berlaku pada Bank);
- dana tidak cukup tersedia;
- menolak transaksi pemindahbukuan akibat dari rekening baik Nasabah selaku pengirim maupun Nasabah selaku penerima terblokir karena terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang (antara lain : PPATK atau instansi lain yang berwenang) dan/atau aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku atau berdasarkan penetapan/putusan pengadilan.
- membebankan biaya sehubungan dengan pelaksanaan pemindahbukuan oleh Bank, maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan perintah pemindahbukuan. Dan biaya tersebut sepenuhnya disetujui untuk dibebankan sesuai dengan perintah Nasabah selaku pengirim. Jumlah dan pelaksanaan pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Nasabah selaku pengirim setuju dan bertanggung jawab atas segala tuntutan, gugatan dan klaim/ganti rugi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun juga dalam hal terjadi :
- kelalaian Nasabah selaku pengirim dalam melengkapi perintah pemindahbukuan;
- adanya penolakan Bank sebagaimana yang telah disebutkan pada Bab VI butir 4.E di Syarat dan Ketentuan Umum ini.
5. TRANSFER RUPIAH ANTAR BANK (IBFT ONLINE – SKN – RTGS) & PEMBAYARAN
- Definisi untuk transfer dana adalah sebagai berikut :
- Pengirim (sender) adalah Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang menerbitkan perintah transfer dana.
- Pengirim Asal adalah Pihak yang pertama kali mengeluarkan perintah transfer dana.
- Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan perintah transfer dana.
- Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang menerima perintah transfer ana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
- Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim Asal, Pemyelenggara Penerus dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima perintah transfer dana, termasuk bank sentral dan penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran antar-penyelenggara.
- Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir.
- Penyelenggara Penerima Akhir adalah penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan dana hasil transfer kepada Penerima.
- Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam perintah transfer dana untuk menerima dana hasil transfer.
- Sistem Kliring Nasional (SKN) adalah proses transfer dengan tujuan ke rekening bank lain di Indonesia dalam mata uang Rupiah, melalui media SKN atau Bank pelaksana Kliring (non RTGS).
- Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah sistem transfer dana elektronik antar Bank peserta dalam mata uang Rupiah yang dikelola oleh Bank Indonesia untuk kepentingan peserta, Nasabah peserta dan pihak lainnya yang dilakukan secara real time (cepat), aman dan efisien penyelesaiannya.
- Transfer Online melalui jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA adalah transfer dana secara online ke bank/institusi lain yang termasuk dalam anggota ATM Bersama/Alto/PRIMA melalui suatu perusahaan switching dalam mata uang Rupiah, dimana dana akan diterima secara langsung pada rekening Penerima.
- Transaksi Pengiriman Uang (Transfer) dalam mata uang Rupiah dapat dilakukan Nasabah selaku pengirim melalui Aplikasi D-Bank.
- Bank akan melaksanakan perintah transfer setelah data terkait pelaksanaan transfer diterima secara lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Sistem Bank akan melaksanakan transfer dana sesuai data yang telah diinput oleh Nasabah selaku Pengirim melalui Aplikasi D-Bank termasuk mengirimkan berita-berita yang berhubungan dengan transfer dana dengan menggunakan kata-kata, kode atau angka yang jelas (bila ada) dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada Peraturan Perundangan yang berlaku dan prosedur Bank.
- Transfer Dalam Rupiah (SKN/RTGS/Online Melalui Jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA):
- Transaksi transfer dalam Rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan sistem layanan SKN (Sistem Kliring Nasional) atau RTGS (Real Time Gross Settlement) atau secara Online melalui jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA.
- Transaksi yang dilakukan di luar batas waktu transaksi untuk jenis layanan SKN dan RTGS akan diproses dan didebit pada hari kerja berikutnya, sedangkan untuk jenis layanan Online melalui jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA, transaksi dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
- Bank berhak untuk dan dengan ini diberi wewenang/kuasa penuh untuk mengambil tindakan-tindakan yang lazim berdasarkan ketentuan ini, antara lain: mempergunakan Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir, dan/atau melaksanakan transfer dari tempat yang ditentukan oleh Bank dalam hal terjadi gangguan pada sistem operasional Bank, serta melakukan konfirmasi dengan pihak terkait.
- Nasabah selaku Pengirim dengan ini setuju bahwa perintah transfer yang telah dijalankan oleh Bank secara otomatis mengikat Pengirim pada saat Bank menerima perintah transfer tersebut dan perintah transfer tersebut tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun.
- Nasabah selaku Pengirim dengan ini setuju bahwa Bank berwenang penuh untuk:
- menolak melaksanakan perintah transfer jika Nasabah selaku Pengirim menolak untuk melengkapi data terkait perintah transfer dan/atau Nasabah selaku Pengirim menolak memberikan informasi lainnya yang dibutuhkan (sesuai prosedur yang berlaku pada Bank) atau karena dana tidak cukup tersedia atau karena rekening tidak aktif termasuk jika Nasabah selaku Pengirim melakukan transfer yang melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo rekening Nasabah selaku Pengirim menjadi debet (overdraft/cerukan) tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan dan apabila dalam kondisi tertentu rekening Nasabah terjadi debet (overdraft/cerukan) maka Nasabah setuju dan bersedia membayar bunga overdraft sesuai ketentuan yang berlaku;
- membatalkan transaksi transfer atau menghentikan sementara/menunda atau memblokir atau meretur transaksi transfer jika terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang (antara lain: PPATK atau instansi lain yang berwenang) dan/atau aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku atau melakukan pembatalan perintah transfer berdasarkan penetapan/putusan pengadilan;
- memberikan data Nasabah selaku pengirim terkait transaksi transfer jika terdapat permintaan dari Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir;
- membebankan biaya sehubungan dengan pelaksanaan transfer oleh Bank, antara lain biaya transfer, faksimili, teleks dan/atau komisi, jasa-jasa Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima akhir maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan/pembatalan perintah transfer. Dan biaya tersebut sepenuhnya disetujui untuk dibebankan sesuai dengan perintah Nasabah selaku Pengirim. Jumlah dan pelaksanaan pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank;
- melakukan pendebitan kembali atas perintah transfer dana jika pendebitan rekening di awal tidak berhasil dilakukan oleh karena proses sistem terputus atau kerusakan sistem lainnya, dimana dana telah berhasil dikreditkan ke rekening Penerima atau diteruskan ke Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir;
- Nasabah selaku Pengirim setuju dan dengan ini menjamin serta membebaskan Bank dari kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Pengirim sendiri maupun Penerima), serta dari tanggung-jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau resiko yang timbul, baik karena:
- kelalaian Pengirim dalam melengkapi perintah transfer;
- transfer terlambat atau tidak diterima atau ditolak oleh Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir karena Pengirim telah lalai/keliru dalam memberikan perintah transfer atau karena alasan apapun di luar kendali Bank (termasuk terjadinya kerusakan/cacat/kesalahan/gangguan/kekurangan/kehilangan dalam pengiriman perintah transfer maupun berita baik yang disampaikan melalui faksimili, teleks, swift, BI-RTGS, atau media lainnya, ataupun karena kesalahan yang dilakukan Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir);
- instruksi yang dikirimkan Bank tidak dijalankan/ditunda oleh Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir meskipun Bank sendiri yang mengambil inisiatif untuk menggunakan Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir tersebut;
- terjadi penghentian sementara atau penundaan atau pemblokiran atau retur sesuai ketentuan regulasi yang berlaku;
- adanya pembatalan perintah transfer oleh Pengirim;
- setiap penurunan nilai nominal yang ditransaksikan karena pajak atau pungutan atau depresiasi;
6. PEMBUKAAN REKENING
- Pembukaan Rekening melalui Layanan D-Bank ini hanya untuk Nasabah existing Bank yang sudah memiliki Rekening Danamon.
- Pembukaan rekening melalui Layanan D-Bank tersedia untuk Pembukaan Tabungan FLEXIMAX, dan Tabungan Danamon LEBIH, Tabungan D-Save, D-Save Plus, dan Deposito.
- Nasabah harus melakukan akses/login ke Aplikasi D-Bank kemudian pilih menu Pembukaan Rekening.
- Nasabah harus melakukan pemilihan sumber dana yang diinginkan, memasukkan nominal/jumlah initial deposit, sumber pendanaan dan tujuan pembuatan rekening kemudian Nasabah diminta untuk memasukan m-PIN.
- Pembukaan Rekening Tabungan melalui Layanan D-Bank ini hanya bisa dilakukan pada jam operasional Bank, apabila bertepatan dengan hari libur/batas waktu transaksi, maka pembukaan rekening akan di proses pada hari kerja Bank berikutnya.
- Pembukaan Rekening dapat langsung dijadikan sumber dana atas transaksi tertentu seperti transfer antar Bank Danamon.
- Atas transaksi Pembukaan Rekening yang berhasil, Nasabah akan memperoleh konfirmasi atas transaksi tersebut melalui inbox pada Aplikasi D-Bank dan email ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank.
- Segala risiko yang timbul akibat kelalaian Nasabah di dalam merahasiakan resi transaksi ini menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah telah mengetahui dan menerima risiko serta konsekuensi atas kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan transaksi tidak dapat dilakukan terutama berkaitan dengan pembukaan rekening di Layanan D-Bank seperti dana dari rekening sumber tidak mencukupi, salah melakukan penginputan data, dan melewati waktu transaksi yang telah ditetapkan oleh Bank.
- Nasabah telah membaca, menerima, memahami dan menyetujui mekanisme Pembukaan Rekening secara online.
7. PENEMPATAN DEPOSITO
- Penempatan Deposito dan perubahan Instruksi Deposito melalui Layanan D-Bank dapat dilakukan dan diproses setiap hari termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, dan email notifikasi akan dikirimkan oleh Bank ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada Aplikasi D-Bank, sebagai informasi bahwa Nasabah telah melakukan penempatan Deposito atau Perubahan Instruksi Deposito.
- Deposito dapat diperpanjang secara otomatis sesuai permintaan dari Nasabah. Suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan otomatis tersebut akan mengikuti suku bunga acuan/regular yang berlaku di cabang Bank (bukan suku bunga penempatan secara online) pada hari dimana perpanjangan otomatis Deposito tersebut terjadi.
- Dalam hal Deposito sudah jatuh tempo dan tidak diperpanjang, maka Bank tidak akan memperhitungkan bunga atas Deposito pada hari setelah tanggal jatuh tempo tersebut.
- Pencairan Deposito hanya dapat dilakukan pada saat Deposito jatuh tempo atau tanggal lain sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank.Nasabah yang sudah berhasil melakukan pembukaan rekening dapat datang ke cabang Bank untuk melakukan linking kartu Debit/ATM.
8. TARIK TUNAI TANPA KARTU DI ATM DANAMON (D-CASH)
- Nasabah harus melakukan reservasi terlebih dahulu melalui menu Tarik Tunai Tanpa Kartu (D-Cash) untuk dapat melakukan Transaksi Tarik Tunai tanpa kartu pada ATM Danamon. Adapun masa reservasi D-Cash adalah maksimal 2 Jam sejak reservasi dibuat melalaui Aplikasi D-Bank.
- Nasabah wajib memilih nominal jumlah penarikan, memasukkan nomor ponsel tujuan pemilik yang akan melakukan penarikan tunai (Nasabah maupun pihak ketiga) dan membuat passcode sendiri melalui menu D-Cash pada saat melakukan reservasi. Bank akan mengirimkan SMS konfirmasi ke nomer telpon seluler Nasabah yang terdaftar di Bank atas setiap reservasi yang dilakukan oleh Nasabah; dimana tercantum informasi bahwa transaksi berhasil, nominal, passcode dan nomor referensi D-Cash referensi & referensi transaksi.
- Setiap reservasi yang dilakukan Nasabah memiliki masa berlaku tertentu untuk dapat dilakukan penarikan tunai di ATM Danamon dan hal tersebut diinformasikan melalui SMS konfirmasi reservasi.
- Nasabah wajib menjaga kerahasiaan atas pilihan nominal jumlah penarikan dan pasccode-nya sewaktu ingin melakukan tarik tunai tanpa kartu di ATM Danamon.
- Nasabah mengetahui dan menerima risiko yang timbul akibat kelalaian Nasabah di dalam merahasiakan pilihan nominal jumlah penarikan dan passcode.
- Nasabah harus memasukkan kombinasi data berupa nomor ponsel, passcode dan nominal penarikan pada layar ATM Danamon. Jika lolos verifikasi, maka OTP akan dikirimkan langsung ke ponsel Nasabah berupa SMS Notifikasi.
- OTP memiliki masa berlaku tertentu sebagaimana tercantum pada pemberitahuan melalui SMS Notifikasi saat transaksi akan dilaksanakan.
- Nasabah harus melakukan reservasi ulang apabila :
- terjadi kesalahan penginputan OTP sebanyak 3 kali
- dana pada rekening tidak mencukupi
- masa berlaku reservasi telah terlewatkan (2 jam)
- Untuk setiap transaksi tarik tunai tanpa kartu yang berhasil melalui ATM Danamon maka Nasabah akan menerima resi/struk penarikan tunai tanpa kartu dan dana akan langsung terdebet pada rekening sumber pendebetan. Atas transaksi yang berhasil, Nasabah akan memperoleh konfirmasi atas transaksi tersebut dan pihak ketiga juga akan memperoleh informasi bahwa terdapat transaksi D-Cash yang dimilikinya dan bersifat private (hanya dapat dibaca oleh Nasabah dan Pihak Ketiga).
- Pembatalan reservasi dapat dilakukan oleh Nasabah melalui menu D-Cash dengan memilih pembatalan dan memasukan no referensi yang dikirimkan pada saat SMS konfirmasi reservasi.
- Nasabah harus melakukan pembatalan reservasi dan melakukan reservasi ulang apabila ingin melakukan perubahan pilihan nominal jumlah penarikan.
- Pemberian informasi atas keberhasilan reservasi tarik tunai atau sebaliknya kepada Nasabah dapat disampaikan oleh Bank (dalam hal ini Cabang dan Hello Danamon; hal ini berkaitan dengan SMS Konfirmasi yang terlambat/tidak diterima oleh Nasabah pada saat melakukan transaksi ini.
- Untuk transaksi tarik tunai tanpa kartu hanya dapat dilakukan pada ATM Danamon yang memiliki tanda khusus baik berupa stiker maupun tanda khusus lainnya yang diletakkan pada ATM tersebut.
- Segala risiko yang timbul akibat kelalaian Nasabah di dalam merahasiakan transaksi ini menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah telah mengetahui dan menerima risiko serta konsekuensi atas kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan transaksi tidak dapat dilakukan terutama berkaitan dengan Transaksi Tarik Tunai tanpa kartu di ATM Danamon seperti dana tidak mencukupi, salah melakukan penginputan data, dan melewati batas waktu transaksi yang telah ditetapkan oleh Bank.
- Nasabah bersedia menyampaikan passcode kepada penerima D-Cash dengan cara yang dianggap aman.
VII. BATASAN TRANSAKSI FINANSIAL
- Transaksi Finansial yang dapat dilakukan oleh Nasabah mengikuti Layanan D-Bank yang dapat disediakan oleh Bank dan dapat berubah sesuai dengan kondisi Bank.
- Besarnya limit Transaksi Finansial per hari adalah sesuai dengan ketentuan pada Bank yang dapat dilihat pada www.danamon.co.id Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank bahwa Bank atas pertimbangannya sendiri berhak dan berwenang setiap saat mengubah besarnya limit Transaksi Finansial dan setiap perubahan atas besarnya limit Transaksi Finansial akan disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Limit Transaksi Finansial ini merupakan limit yang terpisah dari limit e-channel lainnya dengan tetap memperhatikan limit keseluruhan layanan e-channel yang diberikan oleh Bank.
- Transaksi yang dilakukan di luar Cut-off time yang ditentukan oleh Bank akan diproses pada hari kerja berikutnya.
VIII. BIAYA (-BIAYA) DAN DENDA
Nasabah berkewajiban untuk membayar biaya-biaya (antara lain pada: biaya-biaya sehubungan dengan layanan yang dikehendaki Nasabah misalnya Biaya transfer ke bank lain, Biaya pembayaran, dll) dan biaya-biaya lainnya yang berlaku pada Bank sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Perbankan. Mengenai jumlah dan pelaksanaan pendebitan biaya (-biaya) tersebut dilakukan sesuai Ketentuan Tarif yang berlaku pada Bank dan tercantum pada menu Pre-Login – Informasi Produk & Syarat dan Ketentuan Umum ini.
IX. KUASA
- Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk (i) mendebet rekening transaksi atau rekening Nasabah lainnya untuk pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan Layanan D-Bank (ii) melakukan pemblokiran atau membuka blokir atas sejumlah dana sesuai dengan nominal yang tercantum pada layanan Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial pada rekening transaksi atau rekening Nasabah lainnya pada Bank. Biaya sebagaimana dimaksud tersebut tercantum pada menu Pre-Login – Informasi Produk & Syarat Ketentuan.
- Kuasa yang diberikan Nasabah sehubungan dengan Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama Nasabah menggunakan Layanan D-Bank dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini.
X. LARANGAN
- Hak penggunaan Layanan D-Bank tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun juga, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Nasabah bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan Layanan D-Bank termasuk baik transaksi finansial maupun non finansial.
- Nasabah dilarang memberitahukan secara apapun kepada siapapun dan dengan cara apapun juga Kode Akses dan PIN, serta keterangan, dokumen dan apapun yang diterima Nasabah, selama dan setelah penggunaan Layanan D-Bank berlangsung.
- Nasabah mengetahui dan dengan ini menyetujui bahwa tiap-tiap pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir X mengenai Larangan angka 1 dan 2. Ketentuan Umum ini menimbulkan hak bagi Bank untuk menghentikan/ mengakhiri Layanan D-Bank yang telah digunakan Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
XI. PERNYATAAN DAN JAMINAN
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan D-Bank dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Layanan D-Bank, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Layanan D-Bank.
- Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, menyetujui, mengikatkan diri dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan/atau regulator pengawas terkait lainnya sehubungan dengan layanan Transaksi Perbankan melalui media elektronis termasuk Layanan D-Bank, dan hal tersebut akan diberitahukan kepada Nasabah melalui sarana yang tersedia pada Bank termasuk namun tidak terbatas pada media tertulis maupun media elektronik.
- Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap instruksi Transasi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial dibuat dengan itikad baik dan Nasabah meminta Bank untuk menjalankan instruksi yang disampaikan Nasabah.
- Nasabah menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi-instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan Transaksi Perbankan melalui Aplikasi D-Bank yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan User ID/Alamat Email, Password dan m-PIN diakui sebagai instruksi yang benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya suatu transaksi serta instruksi-instruksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Aplikasi D-Bank, dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti transaksi, dan/atau tape/cartidge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat.
- Nasabah menyatakan bahwa Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial yang dilakukan Nasabah adalah inisiatif Nasabah sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
- Seluruh data/informasi/keterangan yang diberikan Nasabah sehubungan dengan registrasi pada Layanan D-Bank ini adalah benar, akurat dan sah. Nasabah bersedia melakukan pengkinian data apabila terjadi perubahan data/informasi Nasabah sehubungan dengan Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial. Setiap perubahan data Nasabah pada sistem Bank akan berlaku bilamana telah diterima dan disetujui Bank.
- Nasabah telah mengetahui dan memahami prosedur Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial melalui Aplikasi D-Bank memiliki risiko yang mungkin timbul, yaitu antara lain:
- Penyalahgunaan Aplikasi D-Bank karena kelalaian/kekeliruan di dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank yang dapat mengakibatkan antara lain :
- terjadinya transaksi-transaksi yang mungkin timbul oleh Nasabah dan dinyatakan dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak;
- data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak;
- User ID/Email, Password dan m-PIN diketahui oleh orang lain termasuk keluarga.
- Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data Transaksi Perbankan pada Aplikasi D-Bank dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Aplikasi D-Bank yang antara lain disebabkan oleh: force majeure, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan D-Bank yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Ketentuan Umum ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank.
- Data/informasi yang disajikan Bank melalui Aplikasi D-Bank tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik.
- Bank bertanggungjawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank, dan Nasabah setuju bawha kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa Bank untuk melakukan koreksi atas Rekening Nasabah yang terkait dengan Transaksi Perbankan yang dilakukan Nasabah dan apabila pada saat koreksi dilakukan ternyata dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi, maka Nasabah dengan ini setuju untuk membayar secara tunai dan lunas kepada Bank pada saat pemberitahuan pertama dari Bank kepada Nasabah.
- Sehubungan dengan pemberian instruksi Transaksi pada Layanan D-Bank, Nasabah dengan ini menyatakan:
- Bank mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi Transaksi dari Nasabah. Apabila instruksi penempatan dijalankan oleh Bank Danamon, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa bukti mutasi pada Rekening Transaksi (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan instruksi yang diminta Nasabah.
- Dalam rangka pelaksanaan Transaksi atau untuk melaksanakan instruksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank.
- Nasabah menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala perintah Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial yang dilakukan melalui Layanan D-Bank yang telah disetujui oleh Nasabah tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial yang dilakukan oleh Bank dalam menjalankan intruksi merupakan tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah menyatakan telah menerima, membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum ini dan setuju untuk mengikatkan diri dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalamnya.
- Kewenangan Bank untuk menerima instruksi akan terus berlangsung sampai: (i) diterimanya permintaan pengakhiran Transaksi Finansial dan atau Transaksi Non Finansial oleh Nasabah; atau (ii) Bank berdasarkan pertimbangan dan kemampuannya tidak akan lagi menyediakan layanan transaksi pada Aplikasi D-Bank kepada Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepada Nasabah.
XII. FORCE MAJEURE
- Tidak ada satu pihakpun yang dinyatakan telah melakukan kelalaian/pelanggaran terhadap isi/ketentuan ini apabila hal tersebut disebabkan karena force majeure.
- Hal-hal yang termasuk force majeure dalam Perjanjian ini adalah peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan manusia, termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, dikeluarkannya peraturan/kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, epidemi, kebakaran dan tidak dapat digunakannya Layanan Retail Internet Banking karena terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik atau komunikasi atau sistem terkena virus.
- Dalam hal terjadi Force Majeure terhadap salah satu pihak, maka pihak itu berkewajiban segera mungkin memberitahukan pihak lainnya dengan cara apapun yang mungkin atas timbulnya keadaan Force Majeure tersebut, menyampaikan pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah berakirnya keadaan Force Majeure tersebut.
- Apabila pihak yang mengalami keadaan Force Majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Umum ini, maka seluruh kerugian yang mungkin timbul menjadi heban dan tanggung jawab pihak yang mengalami Force Majeure tersebut.
XIII. MEDIA PEMBERITAHUAN TRANSAKSI
Hal-hal yang berkaitan dengan media komunikasi transaksi yang digunakan adalah Inbox (Kotak Pesan) pada Aplikasi D-Bank, SMS, maupun Email.
XIV. HUKUM YANG BERLAKU DAN JURISDIKSI
- Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
- Hal-hal yang berkaitan dengan Ketentuan Umum ini dan segala akibatnya, Nasabah memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kantor Cabang asal, yang demikian dengan tidak mengurangi hak Bank/Nasabah untuk mengajukan gugatan/ tuntutan hukum kepada salah satu pihak di hadapan pengadilan-pengadilan lain di manapun juga di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
XV. PROSEDUR PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan kepada Bank (c.q. Kantor Cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon secara lisan maupun tertulis, namun tidak termasuk pengaduan melalui pemberitaan di media massa.
- Nasabah tidak dikenakan biaya atas pelayanan dan penyelesaian pengaduan Nasabah yang disampaikan kepada Bank, baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengaduan yang dilakukan secara lisan akan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Bank.
- Dalam hal penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat diselesaikan oleh Bank dalam jangka waktu 2 hari kerja, maka Bank berhak meminta kepada Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan disertai dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank.
- Penanganan penyelesaian pengaduan tersebut akan diselesaikan dan pemberitahuannya akan disampaikan secara tertulis kepada Nasabah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja terhitung sejak Nasabah memberikan laporan atau pengaduan kepada Bank dan diterimanya dokumen-dokumen terkait yang diminta oleh Bank sehubungan dengan penanganan penyelesaian pengaduan tersebut. Dalam kondisi tertentu (misalnya transaksi yang diadukan memerlukan penelitian lebih lanjut atau ada keterlibatan pihak ketiga di luar Bank), jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya.
- Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bank berhak melakukan perpanjangan waktu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang sebagaimana dimaksud pada butir 3 berakhir, yaitu :
- Kantor Bank yang menerima pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor Bank tersebut.
- Transaksi keuangan yang diadukan oleh Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank.
- terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir XI.2 Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau terjadi sebab-sebab lain yang berada di luar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankan.
- Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Bank dan Nasabah dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak Bank Danamon untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia. Keputusan LAPSPI atau Pengadilan Negeri bersifat final dan mengikat bagi Bank dan Nasabah
XV. LAIN-LAIN
- Dengan ini Bank dan Nasabah sepakat dan setuju terhadap Layanan D-Bank yang disediakan Bank kepada Nasabah berlaku syarat-syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Umum ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, serta Syarat dan Ketentuan Umum untuk masing-masing produk/ layanan perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank.
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. Terkait dengan hal tersebut Nasabah wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Bank sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
- Apabila pada saat permohonan ini diajukan, Nasabah yang bersangkutan belum dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank, maka Pemohon dengan ini setuju untuk segera melengkapi persyaratan dimaksud dan menyerahkannya kepada Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
- Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum ini.
- Bank akan menginformasikan dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak perubahan dikirimkan/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup/mengakhiri produk dan/atau layanan yang telah diperoleh, denagn terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut.
- Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Terhadap layanan/ fasilitas perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Nasabah bersedia untuk menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan Layanan D-Bank.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dalam hal terdapat perbedaan arti atau penafsiran di antara keduanya, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
XVI. PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan aplikasi D-Bank & D-Bank Registration ini berada di luar kewenangan Bank.
LAYANAN INFORMASI
Hello Danamon : 1-500-090
Alamat email : hellodanamon@danamon.co.id
Website : www.danamon.co.id