D-Bank PRO Insurance

Asuransi Zurich Travel Insurance merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan dari berbagai risiko perjalanan, baik di dalam (Domestik) maupun luar negeri (Internasional), seperti risiko pembatalan perjalanan, kehilangan atau kerusakan pada bagasi, sakit dalam perjalanan, dan selengkapnya mengacu pada Polis. Untuk mengetahui cara pembelian, klik tombol di bawah ini:

Tutorial Pembelian Asuransi Perjalanan

Promo Spesial Diskon 30%

Manfaat Utama:
  1. Kecelakaan Diri dengan pertanggungan hingga Rp1.500.000.000,-
  2. Biaya Medis dan Darurat Lainnya dengan pertanggungan biaya medical expense hingga Rp2.500.000.000,-
  3. Pembatalan & Perubahan Perjalanan dengan pertanggungan hingga Rp65.000.000,-
  4. Biaya Perjalanan dan Biaya Terkait Perjalanan dengan pertanggungan hingga Rp45.000.000,-
  5. Perlindungan Bagasi dan Barang Pribadi dengan pertanggungan hingga Rp30.000.000,-
  6. Pemulangan Jenazah dan Biaya Terkait Lainnya dengan pertanggungan hingga sebesar nilai tagihan.
  7. Manfaat Lain-lain dengan pertanggungan hingga Rp2.500.000.000,-

Manfaat Perlindungan:

  1. Zurich Assist untuk bantuan medis dan layanan bantuan darurat.
  2. Beli polis Internasional otomatis dapat perlindungan Domestik (kecuali Schengen Essentials).
  3. 100% perlindungan untuk anak-anak, tanpa batasan jumlah anak.
  4. Lebih hemat dengan polis Duo Plus  (Saya + 1 dan Grup).
  5. Manfaat keterlambatan bagasi apabila mengalami keterlambatan minimal 4 jam.
  6. Perlindungan Covid-19 (kecuali untuk Perjalanan Sekali Jalan, Perjalanan Tahunan, dan Paket Schengen Essential).
  7. Beragam manfaat tambahan:
    1. Olahraga Musim Dingin 
    2. Perlindungan Kapal Pesiar 
    3. Aktivitas Petualangan 
    4. Perlindungan Visa 
    5. Perjalanan Bisnis 
    6. Kehilangan Acara 

Pilihan Jenis Tertanggung:

  • Saya sendiri
    Berlaku untuk 1 (satu) orang (Polis Individu)
  • Saya + 1
    Berlaku untuk 2 (dua) orang (Polis Duo Plus). 
  • Keluarga saya
    Menjamin Anda dan pasangan sah Anda termasuk anak-anak Anda (maksimal usia anak adalah 18 tahun) (Polis Keluarga). 
  • Grup
    Berlaku untuk 3 (tiga) orang atau lebih (Polis Duo Plus).
     *Catatan: apabila anak Anda berusia lebih dari 18 tahun maka silakan pilih paket Grup.
     

Jenis Paket Berdasarkan Destinasi:

Kategori

Pilihan

Deskripsi Wilayah

Seluruh Dunia

Premiere, Executive & Basic

Semua negara di seluruh dunia

Seluruh Dunia kecuali USA & Kanada

Premiere, Executive & Basic

Semua negara di seluruh dunia kecuali Amerika Serikat dan Kanada

Schengen Essential

-

Austria, Belgium, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Italy, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Netherlands, Norway, Poland, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland.

Asia Pasifik

Premiere, Executive & Basic

Seluruh negara Asia, Australia, Selandia Baru, dan Oseania.

ASEAN

-

Brunei Darussalam, Cambodia, Malaysia, Thailand, Laos, Myanmar, Philippines, Singapore, Vietnam

Domestik

Gold & Silver

Seluruh wilayah Indonesia.

 

Perjalanan domestik minimal 100 km dari tempat tinggal Anda ke wilayah Indonesia dan menggunakan angkutan umum atau akomodasi yang telah dipesan sebelumnya.


Pengajuan Klaim:

  1. Memberitahukan kepada Zurich secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya hal yang menimbulkan klaim.
  2. Menyerahkan dokumen-dokumen klaim serta bukti-bukti pendukung paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya hal yang menimbulkan klaim, seperti: 
    1. Formulir klaim dan kronologi kejadian 
    2. Fotokopi passport 
    3. Copy halaman depan buku tabungan 
    4. Copy Polis 
    5. Ticket & Boarding Pass 
      Dan dokumen lain sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.
  3. Pembayaran klaim dapat dilakukan oleh Zurich dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender setelah adanya surat persetujuan klaim diterima atau ditolak dari Zurich dan Anda atau perwakilan hukum Anda sudah menandatangani dan mengembalikan ke Zurich formulir deklarasi penerimaan dan pelepasan hak. 
    Ketentuan klaim selengkapnya mengacu pada Polis Zurich Travel Insurance.

Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan:

  1. Penyampaian pengaduan oleh Anda dapat dilakukan langsung ke Zurich melalui Zurich Care 1500 456. Untuk keluhan yang disampaikan Anda ke Bank yang terkait proses di Zurich, Bank akan mengarahkan Anda untuk menghubungi Zurich melalui Zurich Care 1500 456 supaya dapat ditindaklanjuti. 
  2. Zurich akan menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan yang diajukan secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penerimaan keluhan yang diajukan secara lisan kepada Zurich. 

Catatan: 
Khusus untuk layanan darurat rawat inap saat perjalanan, evakuasi medis darurat, dan pemulangan, silakan hubungi Zurich Assist di nomor +62 21 5082 5555

Asuransi Autocillin merupakan produk asuransi kendaraan bermotor roda empat milik PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (“Penanggung”) yang memberikan pertanggungan terhadap mobil milik Anda (“Tertanggung”). Untuk mengetahui cara pembelian, klik tombol di bawah ini:

Tutorial Pembelian Asuransi Kendaraan

Keunggulan Produk:
  1. Proteksi sesuai kebutuhan
    Autocillin menyediakan 2 paket proteksi yang sesuai dengan kebutuhan Anda; TLO (Total Loss Only) dan Comprehensive
  2. Pilihan perluasan perlindungan
    Memberikan ketenangan pikiran dengan perluasan manfaat yang beragam

  3. Proses klaim mudah dan cepat
    Anda dapat mengajukan klaim serta memonitoring proses klaim di manapun dan kapanpun melalui smartphone Anda hanya dengan menggunakan aplikasi Autocilin Mobile Claim
  4. Same Day Repair
    Perbaikan di hari yang sama untuk kerusakan ringan pada bengkel rekanan terpilih (hanya berlaku untuk Autocillin Comprehensive)
  5. Premi Terjangkau dengan Perlindungan Maksimal
  6. Didukung oleh kantor cabang dan jaringan bengkel se-Indonesia
  7. Call Center 24 jam

Perluasan Jaminan Autocillin:

No.

Jaminan

Comprehensive

Total Loss Only

1

Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)

Limit maks. Rp15.000.000

Limit maks. Rp15.000.000

2

Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor (TFSHL)

3

Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi(EQVET)

4

Huru-hara dan Kerusuhan (RSCC)

5

Terorisme dan Sabotase

6

Kecelakaan Diri untuk Pengemudi

Limit maks. Rp10.000.000 / 1 pengemudi

Limit maks. Rp10.000.000 / 1 pengemudi

7

Kecelakaan Diri untuk Penumpang

Limit maks. Rp10.000.000 / 1 penumpang.Maks. 4 penumpang

Limit maks. Rp10.000.000 / 1 penumpang.Maks. 4 penumpang

8

Fasilitas Bengkel Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)

-


Syarat & Ketentuan Autocillin:

Kondisi

Keterangan

Periode Asuransi

Tahunan

Usia

Comprehensive

Maks. 12 tahun

Total Loss Only

Maks. 20 tahun

Maksimum Total Uang Pertanggungan

Rp1.000.000.000

Ketentuan Total Uang Pertanggungan

Nilai dari kendaraan (Casco) + penambahan perlengkapan non-standard (5% dari nilai kendaraan, max Rp 10.000.000)


Keunggulan membeli produk asuransi Autocillin melalui D-Bank PRO:

  • Tidak memerlukan adanya proses pemeriksaan kendaraan secara langsung dan cukup melampirkan foto kendaraan serta STNK/BASTK saja
  • Anda dapat melakukan pengecekan premi secara langsung
  • Pengajuan pembelian dan persetujuan lebih cepat dan mudah
  • Pembelian cukup dilakukan dalam satu aplikasi D-Bank PRO saja
  • Pembelian Asuransi Kendaraan dapat dilakukan setiap saat
  • Anda dapat melihat status pembelian Anda dan e-polis dalam menu Asuransi lalu Asuransi Saya pada D-Bank PRO

Tata Cara Pengajuan & Penyelesaian Klaim: 

  1. Call center 24 jam atau melalui aplikasi AMC
    Tertanggung melaporkan klaim kerugian ke Zurich Care 1500 456 atau melalui aplikasi AMC (Autocillin Mobile Claim) khusus untuk produk Autocillin, paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian.
  2. Upload dokumen
    Penanggung memberikan penjelasan proses klaim dan dokumen kelengkapan klaim yang perlu diserahkan oleh Tertanggung
  3. Proses verifikasi cepat
    Penanggung akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen klaim yang diserahkan oleh Tertanggung paling lambat 1 hari kerja sejak dokumen klaim diterima. H+1 hari kerja sejak dokumen klaim diterima
  4. Proses perbaikan cepat
    Apabila klaim disetujui, maka Penanggung akan merekomendasikan bengkel rekanan untuk melakukan perbaikan. Penanggung akan menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel paling lambat 1 hari kerja sejak klaim diverifikasi

*Bila klaim ditolak, Penanggung akan menginformasikan penolakan kepada Tertanggung terkait H+1setelah Penanggung melakukan verifikasi dan validasi dokumen.

*Ketentuan klaim mengacu ke Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Asuransi Motopro merupakan produk asuransi kendaraan bermotor roda dua milik PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (“Penanggung’’) yang memberikan pertanggungan terhadap motor milik Anda (“Tertanggung”). Untuk mengetahui cara pembelian, klik tombol di bawah ini:

Tutorial Pembelian Asuransi Kendaraan

Keunggulan Produk:
  1. Premi yang terjangkau
    Motopro menyediakan paket proteksi dengan premi yang terjangkau 

  2. Pilihan perluasan jaminan yang beragam
    Memberikan ketenangan pikiran dengan perluasan manfaat yang beragam

Perluasan Jaminan Motopro:

No.

Jaminan

Total Loss Only

1

Kecelakaan Diri Pengemudi

Maksimum Rp10.000.000 / pengemudi

2

Kecelakaan Diri Penumpang

Maksimum Rp10.000.000 / penumpang

3

Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan

Tanah Longsor (TFSHL)

4

Gempa Bumi, Tsunami & Letusan Gunung -

Berapi (EQVET)

5

Huru-hara & Kerusuhan (SRCC)

6

Terorisme & Sabotase (TS)

Untuk perluasan Terorisme & Sabotase,

wajib mengambil perluasan Huru-hara &

Kerusuhan

7

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL)

Senilai harga kendaraan,

Maks. Rp10.000.000



Syarat & Ketentuan Motopro:

Kondisi

Keterangan

Maksimum Usia Kendaraan

Maksimal 15 tahun


Keunggulan membeli produk asuransi Motopro melalui D-Bank PRO:

  • Tidak memerlukan adanya proses pemeriksaan kendaraan secara langsung dan cukup melampirkan foto kendaraan serta STNK/BASTK saja
  • Anda dapat melakukan pengecekan premi secara langsung
  • Pengajuan pembelian dan persetujuan lebih cepat dan mudah
  • Pembelian cukup dilakukan dalam satu aplikasi D-Bank PRO saja
  • Pembelian Asuransi Kendaraan dapat dilakukan setiap saat
  • Anda dapat melihat status pembelian Anda dan e-polis dalam menu Asuransi lalu Asuransi Saya pada D-Bank PRO

Tata Cara Pengajuan & Penyelesaian Klaim: 

  1. Call center 24 jam 
    Tertanggung melaporkan klaim kerugian ke Zurich Care 1500 456 paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian.
  2. Upload dokumen
    Penanggung memberikan penjelasan proses klaim dan dokumen kelengkapan klaim yang perlu diserahkan oleh Tertanggung
  3. Proses verifikasi cepat
    Penanggung akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen klaim yang diserahkan oleh Tertanggung paling lambat 1 hari kerja sejak dokumen klaim diterima. H+1 hari kerja sejak dokumen klaim diterima
    *Bila klaim ditolak, Penanggung akan menginformasikan penolakan kepada Tertanggung terkait H+1setelah Penanggung melakukan verifikasi dan validasi dokumen.
    *Ketentuan klaim mengacu ke Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

*Bila klaim ditolak, Penanggung akan menginformasikan penolakan kepada Tertanggung terkait H+1setelah Penanggung melakukan verifikasi dan validasi dokumen.

*Ketentuan klaim mengacu ke Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Mikro Hospital Cash Plan 5 Diseases merupakan produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat santunan harian rawat inap jika Tertanggung dirawat inap karena 5 jenis penyakit, yaitu Demam Berdarah Dengue dan/atau Demam Dengue, Tipes atau Demam Tifoid, Pneumonia, Meningitis, Difteri. Untuk mengetahui cara pembelian, klik tombol di bawah ini:

Tutorial Pembelian Asuransi Kesehatan


Manfaat Asuransi Mikro Hospital Cash Plan 5 Diseases:
Santunan Harian Rawat Inap
Zurich akan memberikan santunan harian rawat inap sampai dengan Rp2.000.000/hari sampai dengan batas maksimal 10 hari kalender apabila secara medis Anda memerlukan pelayanan Rawat Inap, dengan ketentuan pelayanan Rawat Inap disarankan secara tertulis oleh Dokter.

Berikut adalah Pilihan Plan, Nominal Premi, dan Limit Santunan:

Pilihan Plan

Premi/ tahun

Limit Santunan Rawat Inap

Plan 1

Rp150.000

Rp500.000 per hari maksimal Rp5.000.000

Plan 2

Rp300.000

Rp1.000.000 per hari maksimal Rp10.000.000

Plan 3

Rp450.000

Rp1.500.000 per hari maksimal Rp15.000.000

Plan 4

Rp600.000

Rp2.000.000 per hari maksimal Rp20.000.000



Keunggulan membeli produk asuransi kesehatan melalui D-Bank PRO:
  1. Premi Terjangkau dengan Perlindungan Maksimal
  2. Double Cover
    (Apabila Tertanggung dijamin oleh Asuransi lain, maka Tertanggung tetap berhak mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan ketentuan Polis)
  3. Proses pembelian dan klaim cepat dan mudah.
  4. Call Center tersedia 24 jam
  5. Anda dapat melihat status pembelian Anda dan e-polis dalam menu Asuransi Saya pada D-Bank PRO

Tata Cara Pengajuan & Penyelesaian Klaim:

  1. Lapor ke Zurich Care 1500 456 paling lambat 14 hari kalender sejak didiagnosis penyakit yang dijamin oleh Dokter.
  2. Kirimkan dokumen klaim ke Zurich paling lambat 30 hari kalender sejak didiagnosis penyakit yang dijamin oleh Dokter
  3. Zurich menganalisa dokumen klaim dan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan.
  4. Apabila klaim disetujui, Zurich akan membayarkan klaim paling lambat 10 hari kerja sejak dokumen yang diterima lengkap dan benar.

 

Mikro Demam Berdarah Plus merupakan produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat santunan harian rawat inap atau santunan lumpsum jika Tertanggung didiagnosis penyakit Demam Dengue atau Demam Berdarah Dengue oleh Dokter dan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa Tertanggung mengalami penurunan jumlah trombosit hingga dibawah 150.000 atau hasil positif tes NS1.  Untuk mengetahui cara pembelian, klik tombol di bawah ini: 

Tutorial Pembelian Asuransi Kesehatan


Manfaat Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus:
  1. Santunan Harian Rawat Inap
    Zurich akan memberikan santunan harian rawat inap sampai dengan Rp2.000.000/hari sampai dengan batas maksimal 10 hari kalender apabila secara medis Anda memerlukan pelayanan Rawat Inap, dengan ketentuan pelayanan Rawat Inap disarankan secara tertulis oleh Dokter.
  2. Santunan Lumpsum
    Zurich akan memberikan santunan yang dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sampai dengan Rp10.000.000,-

Berikut adalah Pilihan Plan, Nominal Premi, dan Limit Santunan:

Pilihan Plan

Premi/ tahun

Limit Santunan

Rawat Inap

Lumpsum

Plan 1

Rp50.000

Rp500.000 per hari maksimal Rp5.000.000

Rp2.500.000

Plan 2

Rp100.000

Rp1.000.000 per hari maksimal Rp10.000.000

Rp5.000.000

Plan 3

Rp150.000

Rp1.500.000 per hari maksimal Rp15.000.000

Rp7.500.000

Plan 4

Rp200.000

Rp2.000.000 per hari maksimal Rp20.000.000

Rp10.000.000


Keunggulan membeli produk asuransi kesehatan melalui D-Bank PRO:

  • Premi Terjangkau dengan Perlindungan Maksimal
  • Double Cover
    (Apabila Tertanggung dijamin oleh Asuransi lain, maka Tertanggung tetap berhak mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan ketentuan Polis)
  • Proses pembelian dan klaim cepat dan mudah.
  • Call Center tersedia 24 jam
  • Anda dapat melihat status pembelian Anda dan e-polis dalam menu Asuransi Saya pada D-Bank PRO

Tata Cara Pengajuan & Penyelesaian Klaim:

  1. Lapor ke Zurich Care 1500 456 paling lambat 14 hari kalender sejak didiagnosis penyakit yang dijamin oleh Dokter.
  2. Kirimkan dokumen klaim ke Zurich paling lambat 30 hari kalender sejak didiagnosis penyakit yang dijamin oleh Dokter
  3. Zurich menganalisa dokumen klaim dan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan.
  4. Apabila klaim disetujui, Zurich akan membayarkan klaim paling lambat 10 hari kerja sejak dokumen yang diterima lengkap dan benar. 



PERINGATAN

Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.