Promo JCB Special Deals Travel

Nikmati Segudang Promo Eksklusif dengan Kartu Kredit Danamon JCB Precious

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 7% (Tujuh Persen) di Expedia (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Diskon 7% (Tujuh Persen) di Expedia (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program ini berlaku dari 1 Mei 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 (“Periode Program”).

  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Program berlaku dengan detail ketentuan sebagai berikut:
      • Reservasi hotel dilakukan melalui situs resmi Expedia (“Expedia”) yang bekerja sama dengan JCB;
      • Berlaku untuk periode reservasi: 1 Mei 2024 - 31 Januari 2025;
      • Berlaku untuk periode inap: 1 Mei 2024 – 31 Maret 2025;
      • Pembayaran wajib menggunakan Kartu;
      • Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan potongan harga sebagai berikut:
        • Potongan harga sebesar 7% (tujuh persen) untuk reservasi hotel di Indonesia dan luar negeri;
        • Pemegang Kartu wajib melakukan reservasi hotel pada situs http://www.expedia.co.id/jcb (“Situs Reservasi”); 
        • Pemegang Kartu wajib menggunakan kode kupon JCBID7 (“Kode Kupon”) sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program;
        • Potongan harga belum termasuk pajak dan biaya tambahan lainnya;
        • Kode Kupon hanya berlaku untuk reservasi hotel yang dilakukan melalui Situs Reservasi sebagaimana dicantumkan pada poin 2 di atas;
        • Kode Kupon tidak berlaku untuk reservasi lewat telepon yang dilakukan melalui call center;
        • Kode Kupon hanya berlaku untuk reservasi hotel, tidak berlaku untuk tiket pesawat atau paket liburan;
        • Tidak ada maksimum diskon dan tidak ada batasan berapa kali Kode Kupon dapat digunakan selama Periode Program;
        • Beberapa produk atau layanan tidak memenuhi syarat untuk program ini. Jika kolom Kode Kupon tidak ditampilkan, maka hotel atau tipe kamar tidak memenuhi syarat untuk Kode Kupon. Kode Kupon tidak dapat digunakan untuk reservasi hotel yang tidak menerima pembayaran menggunakan Kartu;
        • Kode Kupon hanya dapat digunakan untuk reservasi dengan pembayaran di muka, bukan untuk pembayaran di hotel;
        • Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan Kode Kupon;
        • Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas konflik apa pun yang disebabkan oleh program ini;
      • Ketersediaan hotel atau kamar, pembatalan reservasi, perubahan jadwal (reschedule), serta ketentuan lainnya mengikuti kebijakan Expedia, oleh karenanya silakan untuk menghubungi langsung pihak Expedia (https://www.expedia.co.id/service/).
    6. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    7. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    8. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    9. Program tidak dapat dialihkan dan tidak dapat ditukar dengan uang tunai.
    10. Dengan melakukan transaksi di Expedia sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Hal-hal yang tidak disebutkan di atas akan mengacu pada syarat dan ketentuan program yang telah ditetapkan oleh JCB dan Expedia. Produk dan/atau layanan Program bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari JCB dan Expedia. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan silakan menghubungi pihak JCB dan Expedia.
    2. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    8. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    9. Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di EVA Air (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di EVA Air (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Perdana Andalan Air Service (“EVA Air”).


Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program ini berlaku dari 8 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 (“Periode Program”).

  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Program berlaku dengan detail ketentuan sebagai berikut:
      1. Diskon hingga 7% (tujuh persen) dengan ketentuan sebagai berikut:

        Kelas

        Sub-Kelas

        Hemat

        Bisnis

        C

        7%

        J

        4%

        D

        Premium
        Ekonomi

        K

        7%

        L

        4%

        T

        P

        Ekonomi

        Y

        7%

        B

        M

        4%

        H

        Q

        S

        W

        V

      2. Berlaku untuk pembelian melalui situs (website) www.evaair.com dengan memilih Diskon Bank dan Kartu;
      3. Tarif normal akan dikenakan untuk setiap pemesanan dan transaksi yang tidak memilih Diskon Bank;
      4. Program hanya berlaku untuk tiket pesawat (tidak termasuk bahan bakar dan pajak);
      5. Program hanya berlaku untuk penerbangan internasional yang dioperasikan oleh EVA Air;
      6. Kelas Premium Ekonomi hanya berlaku pada sektor Transpasifik dan Taipei-Eropa-Taipei dengan penerbangan yang dioperasikan pesawat B777;
      7. Pemegang Kartu wajib tunduk atas tata cara dan mengisi persyaratan Program yang terdapat di situs (website) www.evaair.com; 
      8. Periode terbang: 8 Januari 2024 – 31 Desember 2024:
        • Asia: Berdasarkan sektor internasional pertama;
        • Oceania dan Eropa: Berdasarkan outbound sektor antarbenua;
        • Amerika Utara: Berdasarkan outbound sektor transpasifik.
      9. Program berlaku untuk pembelian tiket penerbangan dari Jakarta dan Denpasar;
      10. Program berlaku untuk tujuan penerbangan berikut ini:
        • Amerika Utara: Los Angeles, San Francisco, Seattle, New York, Houston, Chicago, Vancouver, dan Toronto;
        • Asia: Taipei, Hongkong, Macau, Beijing, Chengdu, Guangzhou, Shanghai, Hangzhou, Osaka, Tokyo, Fukuoka, Sendai, Sapporo, Komatsu, Okinawa, dan Seoul;
        • Eropa: Amsterdam, London, Milan, Munich, Paris, dan Vienna;
        • Australia: Brisbane.
      11. Kelas Premium Ekonomi hanya berlaku pada sektor transpasifik/antarbenua (jarak jauh);
      12. Program berlaku untuk pembelian tiket sekali jalan (one way) maupun pulang dan pergi (round trip);
      13. Ketentuan pengembalian biaya (refund), penerbitan ulang (reissued), dan perubahan jadwal (reschedule) dari tiket pesawat berlaku sebagaimana aturan yang berlaku di EVA Air sesuai sub-kelas (sub-class) tiket masing-masing;
      14. Informasi bagasi EVA Air https://www.evaair.com/id-id/fly-prepare/baggage/free-baggage/checked-baggage/
      15. Aturan mileage: https://www.evaair.com/id-id/infinity-mileagelands/mileage-award-program/earning-mileage/eva-air-and-uni-air/mileage-accrual-ratio-rule/
      16. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline EVA Air di 021-30762353.
    6. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    7. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    8. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    9. Dengan melakukan transaksi di EVA Air sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
    2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    7. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
    9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cicilan 0% (Nol Persen) hingga 6 (Enam) Bulan di Dwidayatour (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Cicilan 0% (Nol Persen) hingga 6 (Enam) Bulan di Dwidayatour (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner Dwidayatour (“Dwidayatour”).


Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program ini berlaku dari 18 November 2022 sampai dengan 31 Oktober 2024 (“Periode Program”).

  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Program berlaku dengan detail ketentuan sebagai berikut:
      • Program cicilan 0% (nol persen) berlaku untuk tenor dan minimum transaksi sebagai berikut:

        Tenor

        Minimum Transaksi (Rp)

        3 bulan

        1.000.000

        6 bulan

        1.000.000

      • Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan merupakan transaksi ritel di seluruh kategori untuk pembelanjaan di seluruh outlet Dwidayatour. Untuk list outlet dapat dilihat disini.
      • Program berlaku untuk Pemegang Kartu utama dan tambahan namun permohonan perubahan cicilan hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu utama (basic).
      • Proses pengajuan konversi maksimal 7 hari kalender setelah tanggal transaksi.
      • Pastikan Anda belum mengajukan konversi cicilan melalui chanel lainnya (SMS atau email).
      • Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan akan dikenakan biaya admin Rp15.000 (lima belas ribu rupiah).
      • Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point. 
      • Cicilan akan ditagihkan bersamaan dengan transaksi pembelanjaan lainnya setiap bulan pada lembar penagihan. Suku bunga pembelanjaan akan dikenakan pada pokok cicilan jika Pemegang Kartu membayar kurang dari total tagihan baru atau membayar setelah tanggal jatuh tempo. Bunga tersebut akan menjadi bagian dari pembayaran minimum.
      • Bank Danamon berhak untuk membatalkan atau menunda permohonan dalam hal Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program atau dinilai tidak layak. Atas pembatalan atau penundaan permohonan tersebut akan diinformasikan kepada Pemegang Kartu.
    6. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    7. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    8. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    9. Dengan melakukan transaksi di Dwidayatour sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
    2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon.” Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    7. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
    9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cicilan 0% (Nol Persen) hingga 6 (Enam) Bulan di Panorama JTB (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Cicilan 0% (Nol Persen) hingga 6 (Enam) Bulan di Panorama JTB (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Panorama JTB Tours Indonesia (“Panorama JTB”).


Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program ini berlaku dari 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Juli 2024 (“Periode Program”).

  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Program berlaku dengan detail ketentuan sebagai berikut:
      • Program cicilan 0% (nol persen) berlaku untuk tenor dan minimum transaksi sebagai berikut:
      • Program berlaku untuk transaksi pembelian semua produk travel di seluruh outlet Panorama JTB. Daftar list outlet dapat dilihat disini.
      • Program berlaku untuk Pemegang Kartu utama dan tambahan namun permohonan perubahan cicilan hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu utama (basic).
      • Proses pengajuan konversi maksimal 7 hari kalender setelah tanggal transaksi.
      • Pastikan Anda belum mengajukan konversi cicilan melalui chanel lainnya (SMS atau email).
      • Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan akan dikenakan biaya admin Rp15.000 (lima belas ribu rupiah).
      • Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point. 
      • Cicilan akan ditagihkan bersamaan dengan transaksi pembelanjaan lainnya setiap bulan pada lembar penagihan. Suku bunga pembelanjaan akan dikenakan pada pokok cicilan jika Pemegang Kartu membayar kurang dari total tagihan baru atau membayar setelah tanggal jatuh tempo. Bunga tersebut akan menjadi bagian dari pembayaran minimum.
      • Bank Danamon berhak untuk membatalkan atau menunda permohonan dalam hal Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program atau dinilai tidak layak. Atas pembatalan atau penundaan permohonan tersebut akan diinformasikan kepada Pemegang Kartu.
    6. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    7. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    8. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    9. Dengan melakukan transaksi di Panorama JTB sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
    2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, melakukan pengakhiran penggunaan Kartu maupun pemberian manfaat dan/atau cicilan kepada Pemegang Kartu. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
    7. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
    9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
     

Nikmati Beragam Penawaran Spesial di Berbagai Negara

Jepang

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di Drug Store di Jepang (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di Drug Store di Jepang (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).


Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 


  1. Periode Program

    Program ini berlaku dari 1 Mei 2024 sampai dengan 30 September 2024 (“Periode Program”).

     

  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Pemegang Kartu dapat memperoleh potongan harga dengan melakukan transaksi pembelian di Drug Store di Jepang menggunakan Kartu (“Transaksi”) dengan detail ketentuan sebagai berikut:
      • Matsumoto Kiyoshi
        • Diskon 3% (tiga persen) dengan minimum transaksi JPY10.000 (sepuluh ribu yen)
        • Diskon 5% (lima persen) dengan minimum transaksi JPY30.000 (tiga puluh ribu yen)
        • Diskon 7% (tujuh persen) dengan minimum transaksi JPY50.000 (lima puluh ribu yen)
      • Satudora
        • Diskon 3% (tiga persen) untuk transaksi di bawah JPY30.000 (tiga puluh ribu yen)
        • Diskon 5% (lima persen) dengan minimum transaksi JPY30.000 (tiga puluh ribu yen)
        • Diskon 7% (tujuh persen) dengan minimum transaksi JPY50.000 (lima puluh ribu yen)
      • Sundrug
        • Diskon 3% (tiga persen) dengan minimum transaksi JPY10.000 (sepuluh ribu yen)
        • Diskon 5% (lima persen) dengan minimum transaksi JPY30.000 (tiga puluh ribu yen)
        • Diskon 7% (tujuh persen) dengan minimum transaksi JPY50.000 (lima puluh ribu yen)
      • Tsuruha Drug
        • Diskon 3% (tiga persen) dengan minimum transaksi JPY10.000 (sepuluh ribu yen)
        • Diskon 5% (lima persen) dengan minimum transaksi JPY30.000 (tiga puluh ribu yen)
        • Diskon 7% (tujuh persen) dengan minimum transaksi JPY50.000 (lima puluh ribu yen)
    6. Tidak ada maksimum diskon.
    7. Potongan harga belum termasuk pajak dan biaya tambahan lainnya.  
    8. Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
    9. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    10. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    11. Pemegang Kartu wajib menunjukkan kupon diskon dan paspor sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini. Klik di sini untuk memperoleh kupon diskon.
    12. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Dengan melakukan Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  3. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Hal-hal yang tidak disebutkan di atas akan mengacu pada syarat dan ketentuan program yang telah ditetapkan oleh JCB. Produk dan/atau layanan Program bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari JCB. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan silakan menghubungi pihak JCB.
    2. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    8. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    9. Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 10% (Sepuluh Persen) di Premium Outlet di Jepang (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Cashback 10% (Sepuluh Persen) di Premium Outlet di Jepang (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).


Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program ini berlaku pada tanggal – tanggal:

    • 1 April 2024 sampai dengan 30 Juni 2024; 
    • 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024; 
    • 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024; 
    • 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025  
    • Bersama-sama disebut sebagai “Seluruh Periode Program”.

     

  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Premium Outlet di Jepang:
      • Gotemba Premium Outlets yang beralamat di 1312 Fukasawa, Gotemba, Shizuoka 412-0023, Jepang
      • Rinku Premium Outlets yang beralamat di 3-28 Rinkuoraiminami, Izumisano, Osaka 598-8508, Jepang
      • Tosu Premium Outlets yang beralamat di 8 Chome-1 Yayoigaoka, Tosu, Saga 841-0005, Jepang
      • Shisui Premium Outlets yang beralamat di 2 Chome-4-1 Iizumi, Shisui, Imba District, Chiba 285-0912, Jepang
    6. Berlaku untuk minimum akumulasi transaksi sebesar JPY50.000 (lima puluh ribu yen) per Periode Program. 
    7. Berlaku kuota sebanyak 140 (seratus empat puluh) cashback per bulan.
    8. Berlaku cashback sebesar 10% (sepuluh persen) dengan maksimum nominal cashback yang diterima sebesar JPY5.000 (lima ribu yen) per Periode Program.
    9. Cashback diberikan satu kali per Kartu per Periode Program. Maksimum nominal cashback yang dapat diperoleh per Kartu adalah JPY20.000 (dua puluh ribu yen) untuk Seluruh Periode Program.
    10. Cashback akan diberikan pada Kartu milik Pemegang Kartu maksimal 3 (tiga) bulan setelah Periode Program berakhir.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    12. Program dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    13. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Dengan melakukan transaksi di Premium Outlet di Jepang sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  3. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Hal-hal yang tidak disebutkan di atas akan mengacu pada syarat dan ketentuan program yang telah ditetapkan oleh JCB. Produk dan/atau layanan Program bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari JCB. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan silakan menghubungi pihak JCB.
    2. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    8. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    9. Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM

HARGA SPESIAL SESI PEMOTRETAN DI JEPANG DENGAN SWEETESCAPE

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 15% (Lima Belas Persen) Sesi Pemotretan di Jepang dengan SweetEscape (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Hemat 15% (Lima Belas Persen) Sesi Pemotretan di Jepang dengan SweetEscape (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).


Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program ini berlaku dari 17 Juli 2023 sampai dengan 16 Juli 2024 (“Periode Program”).

  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Program berlaku dengan detail ketentuan sebagai berikut:
      1. Pembelian paket pemotretan dilakukan melalui SweetEscape (“SweetEscape”) yang bekerja sama dengan JCB;
      2. Berlaku untuk periode pemesanan: 17 Juli 2023 - 16 Juli 2024;
      3. Berlaku untuk periode pemotretan: 20 Juli 2023 – 19 Juli 2024;
      4. Pembayaran wajib menggunakan Kartu;
      5. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan potongan harga sebesar 15% (lima belas persen) dan kuota foto dua kali untuk pembelian paket pemotretan selama 1 (satu) atau 2 (dua) jam di Jepang;
      6. Tidak termasuk dalam paket pemotretan:
        • Biaya foto tambahan (selain dari penawaran kuota foto dua kali yang telah diberikan);
        • Biaya masuk lokasi pemotretan (apabila ada);
        • Biaya izin pemotretan (apabila ada);
        • Biaya transportasi fotografer (apabila ada); 
      7. Pembatalan (cancellation) atau perubahan jadwal (reschedule) gratis jika mengajukan permintaan pembatalan (cancellation) atau perubahan jadwal (reschedule) yang dilakukan 96 (sembilan puluh enam) jam sebelum tanggal pemotretan.
      8. Ketersediaan paket, pembatalan (cancellation), perubahan jadwal (reschedule), serta ketentuan lainnya mengikuti kebijakan SweetEscape, oleh karenanya silakan untuk menghubungi langsung pihak SweetEscape (https://www.sweetescape.com/id).
    6. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    7. Program dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    8. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    9. Dengan melakukan transaksi di SweetEscape sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  3. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Hal-hal yang tidak disebutkan di atas akan mengacu pada Syarat dan Ketentuan Umum Program yang telah ditetapkan oleh JCB dan SweetEscape. Produk dan/atau layanan Program bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari  JCB dan SweetEscape. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan silakan menghubungi JCB dan SweetEscape.
    2. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    8. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    9. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Bali, Indonesia

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 20% di Sushi Tei Group (Sushi Tei, Sushi Kiosk, Tom Sushi, Sushi Kyuden, Hokkaido-Ya, Yoka Yoka, dan Sushi Tei Cafe) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Diskon 20% di Sushi Tei Group (Sushi Tei, Sushi Kiosk, Tom Sushi, Sushi Kyuden, Hokkaido-Ya, Yoka Yoka, dan Sushi Tei Cafe) (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner Sushi Tei Group (Sushi Tei, Sushi Kiosk, Tom Sushi, Sushi Kyuden, Hokkaido-Ya, Yoka Yoka, dan Sushi Tei Cafe) .


  1. Periode Program

    Periode Program berlaku mulai 1 April 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 (“Periode Program”).

  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Program pada masing-masing merchant partner Sushi Tei Group yang disebutkan di bawah ini, berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    1. Diskon 20% (dua puluh persen) dengan maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dan maksimum transaksi Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) sebelum pajak dan service charge.
    2. Promo berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program berlangsung.
    3. Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi (split bill).
    4. Promo hanya berlaku untuk makan di tempat (dine in).
    5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya & Sushi Tei loyalty program.
    6. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    7. Promo berlaku di seluruh outlet Sushi Tei di Indonesia. Klik disini untuk detail alamat outlet Sushi Tei.
    8. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    1. Diskon 20% (dua puluh persen) dengan maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) dan maksimum transaksi Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) sebelum pajak.
    2. Promo berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program berlangsung.
    3. Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi (split bill).
    4. Promo berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan dibawa pulang (take away).
    5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya & Sushi Kiosk loyalty program.
    6. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    7. Promo berlaku di seluruh outlet Sushi Kiosk. Klik disini untuk detail alamat outlet Sushi Kiosk.
    8. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    1. Diskon 20% (dua puluh persen) dengan maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) dan maksimum transaksi Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) sebelum pajak dan service charge.
    2. Promo berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program berlangsung.
    3. Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi (split bill).
    4. Promo hanya berlaku untuk makan di tempat (dine in).
    5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya.
    6. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    7. Promo berlaku di seluruh outlet Tom Sushi. Klik disini untuk detail alamat outlet Tom Sushi.
    8. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    1. Diskon 20% (dua puluh persen) dengan maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dan maksimum transaksi Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) sebelum pajak dan service charge.
    2. Promo berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program berlangsung.
    3. Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi (split bill).
    4. Promo hanya berlaku untuk makan di tempat (dine in).
    5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya & Sushi Kyuden loyalty program.
    6. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    7. Promo berlaku di seluruh outlet Sushi Kyuden. Klik disini untuk detail alamat outlet Sushi Kyuden.
    8. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    1. Diskon 20% (dua puluh persen) dengan maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) dan maksimum transaksi Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) sebelum pajak.
    2. Promo berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program berlangsung.
    3. Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi (split bill).
    4. Promo berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan dibawa pulang (take away).
    5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya.
    6. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    7. Promo berlaku di seluruh outlet Hokkaido-Ya di Indonesia. Klik disini untuk detail alamat outlet Hokkaido-Ya.
    8. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    1. Diskon 20% (dua puluh persen) dengan maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu Rupiah) dan maksimum transaksi Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) sebelum pajak dan service charge.
    2. Promo berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program berlangsung.
    3. Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi (split bill).
    4. Promo hanya berlaku untuk makan di tempat (dine in).
    5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya.
    6. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    7. Promo berlaku di seluruh outlet Yoka Yoka. Klik disini untuk detail alamat outlet Yoka Yoka.
    8. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    1. Diskon 20% (dua puluh persen) dengan maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dan maksimum transaksi Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) sebelum pajak dan service charge.
    2. Promo berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program berlangsung.
    3. Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi (split bill).
    4. Promo berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan dibawa pulang (take away).
    5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya & Sushi Tei loyalty program.
    6. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    7. Promo berlaku di seluruh outlet Sushi Tei Cafe. Klik disini untuk detail alamat outlet Sushi Tei Cafe.
    8. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

    1. Produk dan layanan dari masing masing merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari masing masing merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan layanan tersebut, silakan menghubungi masing masing merchant partner.
    2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program atau pemberian penghematan atau cicilan kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon", “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    8. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    9. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
    10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
    11. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Malaysia

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Sunway Medical Centre (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Sunway Medical Centre (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).


Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program ini berlaku dari 1 Mei 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

     

  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Program berlaku dengan detail ketentuan sebagai berikut:
      • Berlaku di Sunway Medical Centre yang beralamat di 5, Jalan Lagoon Selatan, Bandar Sunway, 47500 Subang Jaya, Selangor, Malaysia (“Sunway Medical Centre”) yang bekerja sama dengan JCB;
      • Pembayaran wajib menggunakan Kartu;
      • Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan hadiah berupa potongan harga sebesar 15% (lima belas persen) untuk paket pemeriksaan kesehatan tertentu dan mendapat Pemeriksaan Retinopati Diabetik tanpa dikenakan biaya tambahan dengan minimum transaksi RM1000 (seribu ringgit) atau mendapatkan penginapan 1 malam di Sunway Sanctuary tanpa dikenakan biaya dengan minimum transaksi RM2000 (dua ribu ringgit);
      • Program ini berlaku untuk paket pemeriksaan Wellness Screening, Men's Health Screening, Women's Health Screening, Heart Screening, Stroke Screening. Informasi lebih lanjut mengenai paket pemeriksaan kesehatan yang berlaku klik di sini;
      • Hadiah pemeriksaan Retinopati Diabetik tanpa dikenakan biaya berlaku untuk janji pemeriksaan kesehatan yang berlaku hingga 31 Juli 2024 dengan kuota 50 (lima puluh) Pemegang Kartu dengan sistem first-come-first-serve. Informasi lebih lanjut mengenai Pemeriksaan Retinopati Diabetik klik di sini;
      • Hadiah penginapan 1 (satu) malam di Sunway Sanctuary tanpa dikenakan biaya berlaku untuk janji pemeriksaan hingga 31 Juli 2024 dengan kuota 30 Pemegang Kartu dengan sistem first-come-first-serve serta bergantung pada ketersediaan. Hadiah penginapan 1 (satu) malam di Sunway Sanctuary termasuk penggunaan kolam reang dan gym, namun tidak termasuk makanan;
      • Pemesanan paket pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke smc.ipc@sunway.com.my dan CC ke jessieylj@sunway.com.my; 
      • Pemesanan hadiah Pemeriksaan Retinopati Diabetik atau hadiah penginapan 1 malam di Sunway Sanctuary tanpa dikenakanan biaya dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke jessieylj@sunway.com.my;
      • Program tidak dapat digabungkan dengan penawaran promosi, diskon, hak istimewa dan/atau program loyalitas lainnya; 
      • Ketersediaan paket, pembatalan (cancellation), perubahan jadwal (reschedule), serta ketentuan lainnya mengikuti kebijakan Sunway Medical Centre, oleh karenanya silakan untuk menghubungi langsung pihak Sunway Medical Centre (https://www.sunwaymedical.com/en/).
    6. Dengan melakukan transaksi pembelian paket pemeriksaan kesehatan di Sunway Medical Centre sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  3. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Hal-hal yang tidak disebutkan di atas akan mengacu pada Syarat dan Ketentuan Umum Program yang telah ditetapkan oleh JCB dan Sunway Medical Centre. Produk dan/atau layanan Program bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari JCB dan Sunway Medical Centre. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan silakan JCB dan Sunway Medical Centre.
    2. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    8. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    9. Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Singapore

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Tote Bag di Bacha Coffee Room & Boutique (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Hadiah Tote Bag di Bacha Coffee Room & Boutique (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program ini berlaku dari 1 Mei 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 (“Periode Program”).

     

  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Bacha Coffee Room & Boutique yang beralamat di:Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
      • 2 Orchard Turn #01-15/16 ION Orchard Mall, Singapura 238801
      • 2 Bayfront Ave, B2-13/14 Marina Bay Sands, Singapura 018972
    6. Pemegang Kartu akan mendapatkan hadiah berupa tote bag (atau hadiah lain dalam hal tote bag sudah tidak tersedia) (“Hadiah”) untuk pembelian produk retail dengan minimum transaksi sebesar S$120 (seratus dua puluh dolar Singapura) sebelum pajak dan biaya layanan.
    7. Hadiah bervariasi sesuai ketersediaan dan jumlah hadiah terbatas.
    8. Berlaku 1 (satu) Hadiah per Kartu.
    9. Program tidak berlaku untuk transaksi makan di tempat (dine in).
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    12. Pemegang Kartu wajib menunjukkan kupon Hadiah sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan hadiah atas Program ini. Klik di sini untuk memperoleh kupon hadiah.
    13. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Dengan melakukan transaksi di Bacha Coffee Room & Boutique sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  3. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Hal-hal yang tidak disebutkan di atas akan mengacu pada Syarat dan Ketentuan Umum Program yang telah ditetapkan oleh JCB dan Bacha Coffee Room & Boutique. Produk dan/atau layanan Program bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari JCB dan Bacha Coffee Room & Boutique. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan silakan JCB dan Bacha Coffee Room & Boutique.
    2. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    8. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    9. Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.