Perkuat Sinergi dengan BPKH, Danamon Syariah Dukung Perencanaan Haji untuk Generasi Muda dan Pendaftaran Haji Secara Digital

Jakarta 23 Juli –  PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) melalui Unit Usaha Syariah kembali ditunjuk menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk periode 2021-2024. Hal ini melanjutkan kerjasama yang terjalin pada 2018 lalu dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang telah berakhir pada Juni 2021. Perpanjangan ini ditandai  dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPKH dengan BPS-BPIH di Jakarta pada Kamis, 15 Juli 2021 bersama lebih dari 30 Bank Syariah/Unit Usaha Syariah.

 “Kami bersyukur dan berterima kasih dapat kembali diberikan kepercayaan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH sebagai Bank Penerima Setoran – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPS-BPIH. Kami siap menjalankan amanah yang diberikan oleh BPKH sebagai BPS Penerima, Penempatan, Nilai Manfaat dan Mitra Investasi. Melalui kemitraan ini kami berharap dapat terus mendukung perkembangan Perbankan Syariah Danamon maupun secara lebih luas di tingkat nasional, sekaligus meningkatkan layanan bagi masyarakat yang ingin mendaftar haji.,” ujar Direktur Syariah dan Sustainability Finance Danamon, Herry Hykmanto.

 Berdasarkan data dari Laporan Keuangan BPKH, per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 Triliun. Alokasi dana haji terkonsentrasi di BPS-BPIH mencapai Rp45,33 triliun (31,3%) dimana dana tersebut terkosentrasi  deposito dan giro.  Posisi penempatan ini sesuai dengan amanat PP Nomor 5 Tahun 2018 sehingga kemampuan likuiditasnya sangat memadai karena penempatan pada bank-bank Syariah ini sewaktu-waktu bisa dicairkan, sehingga dana haji tidak hanya AMAN tetapi juga Likuiditasnya terjaga. Dana Kelolaan dan Nilai Manfaat dari dana haji terus meningkat memberikan manfaat yang baik bagi ekonomi khususnya ekonomi syariah dan kemaslahatan umat.

 “Sinergisme antara BPKH dengan bank-bank BPS-BPIH ini memberikan peluang untuk pengembangan keuangan haji yang lebih besar, mendatangkan nilai manfaat untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.  Penempatan dana haji pada perbankan Syariah memberikan sumber dana jangka panjang yang dapat membantu perputaran ekonomi syariah dan kemaslahatan umat. BPKH dan BPS-BPIH juga bersinergi dalam peningkatan pelayanan pendaftaran calon jemaah haji antara lain dengan layanan digitalisasi pendaftaran haji dan layanan haji jemput bola keliling bersama Kantor Kementerian Agama RI, hal ini tentunya akan memudahkan calon jemaah haji terutama di masa pandemi seperti saat ini,” ungkap Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu.

 

 “Danamon Syariah berkomitmen untuk senantiasa mendukung BPKH dalam memberikan layanan terbaik bagi calon jemaah haji. Salah satu bentuk dukungan Danamon Syariah untuk BPKH adalah melalui program Haji Muda. Generasi muda dapat mempersiapkan haji sejak dini melalui Tabungan Rencana Haji iB,” lanjut Herry. 

 Herry juga menambahkan Danamon Syariah juga mendukung untuk kedepannya pendaftaran haji dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui infrastruktur digital. Saat ini Danamon telah memiliki platform yang memungkinkan pembukaan rekening Tabungan Syariah dilakukan secara digital. Kami bersiap untuk kedepannya proses pendaftaran dan pembayaran haji juga dapat dilakukan melalui channel digital. 

 Sebagian besar dari kegiatan ibadah Haji memerlukan fisik yang kuat sehingga akan lebih baik jika ibadah Haji dapat dilaksanakan ketika masih muda. Selain itu, dengan terus meningkatnya masa tunggu keberangkatan Haji setiap tahunnya yang saat ini rata-rata 21 tahun, maka kalangan generasi muda dihimbau untuk melakukan pendaftaran lebih awal sehingga bisa melaksanakan ibadah haji saat usia muda usia.