Syarat dan Ketentuan

Untuk mengajukan aplikasi Danamon KPR, Nasabah wajib memenuhi persyaratan umum, melengkapi Form Aplikasi Danamon KPR (via offline di cabang ataupun online), dan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan berikut :

a. Persyaratan umum :

Kondisi

Persyaratan Umum

Pemohon

Individu Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia minimal saat awal masa kredit

  • Menikah: 18 tahun
  • Belum Menikah: 21 tahun

Usia maksimal saat akhir masa kredit

  • Karyawan: 55 tahun
  • Pengusaha dan Profesional: 65 tahun

Minimal pendapatan per bulan

Rp5.000.000,00

Jumlah angsuran

Perhitungan angsuran dari penghasilan kotor (diperbolehkan gabungan suami dan istri)


b. Persyaratan dokumen pribadi :

No

Dokumen

Karyawan

Pengusaha

Profesional

1

Formulir aplikasi kredit

2

Fotokopi KTP Pemohon

3

Fotokopi KTP Suami/ Istri

4

Fotokopi Kartu Keluarga

5

Fotokopi Akta Nikah / Cerai / Akta Kematian

6

Fotokopi NPWP Pemohon

7

Fotokopi SPT / PPh 21

8

Perjanjian pisah harta

9

Slip gaji 1 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan dari perusahaan

-

-

10

Fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

-

-

11

Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)**

-

-

12

Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan**

-

-

13

Surat Izin Profesional / Surat Izin Praktek Profesi

-

-

14

Rekening Bank (Tabungan/ Giro) 3 bulan terakhir

15

Laporan keuangan 2 tahun terakhir

-

-

16

Surat Pernyataan Penghasilan

-

-

17

Surat pernyataan debitur untuk mendirikan bangunan (Khusus fasilitas KSB)


 **)Khusus untuk pengusaha dengan Badan Hukum PT

c. Persyaratan Dokumen Jaminan :

No

Dokumen

Tujuan Kredit

Pembelian

Renovasi

Kebutuhan Lainnya

1

Fotokopi sertifikat HM/ HGB/ Strata Title

2

Fotokopi IMB

3

Fotokopi PBB dan STTS (kecuali properti baru)

4

Rincian Anggaran Biaya (Khusus KPPR)

-

-

5

Fotokopi Down Payment (Khusus KPR/KPA)

-


d. Ketentuan Loan to Value (LTV) yang diatur oleh Bank Indonesia Kredit Properti (KP) dan Pembiayaan Properti (PP)

Tipe Properti (m²)

Fasilitas KP dan PP


I

II

III dst

Rumah Tapak

Tipe > 70

80%

70%

60%

Tipe 22 - 70

85%

80%

70%

Tipe ≤ 21

-

-

-

Rumah Susun

Tipe > 70

80%

70%

60%

Tipe 22 - 70

90%

80%

70%

Tipe ≤ 21

-

-

-

Ruko/Rukan

Tipe > 70

-

80%

70%


e. Ketentuan Biaya

Biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah selama proses pengajuan Danamon KPR

  1. Biaya Appraisal / Penilaian Jaminan Rp1.000.000,00
  2. Biaya Administrasi minimal Rp500.000,00 atau 0.1% dari plafon kredit.
  3. Biaya Provisi 1% dari plafon kredit.
  4. Biaya Autodebit Danamon KPR Rp25.000,00 per bulan.
  5. Biaya Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran sesuai tarif yang berlaku.
  6. Biaya Notaris sesuai tarif yang berlaku.

Biaya lainnya :

  1. Biaya keterlambatan.
  2. Biaya pelunasan  sebagaian atau dipercepat.

Ketentuan biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank Danamon dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah. Biaya yang berlaku dan dikenakan kepada Nasabah akan diinformasikan melalui SPPK (Surat Pemberitahuan Permohonan Kredit). 

Dalam hal Nasabah menyampaikan pernyataan yang tidak benar atau terdapat perubahan informasi atas Fasilitas Kredit/ Pembiayaan yang diperoleh Nasabah dari Bank manapun, dan Nasabah tidak menginformasikan hal ini kepada Bank Danamon, maka Nasabah bersedia dikenakan sanksi yang diatur lebih lanjut pada dokumen SPPK.

f. Risiko-risiko

Beberapa risiko yang dapat ditimbulkan atas produk ini, yaitu:

  • Potensi adanya tambahan biaya yang timbul dikarenakan keterlambatan pembayaran atau pelunasan dipercepat.
  • Berpotensi terjadinya sita agunan apabila Nasabah wanprestasi terhadap kewajibannya.
  • Risiko perubahan suku bunga. Setelah periode bunga fix berakhir, maka suku bunga yang berlaku adalah bunga floating, yang mana besaran bunga akan berubah-ubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku saat itu. Perubahan suku bunga akan mempengaruhi besarnya angsuran yang harus dibayarkan.

g. Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut terkait produk-produk Danamon KPR hubungi Hello Danamon 1-500-090 atau kunjungi cabang terdekat.

PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.