Syarat & Ketentuan D-Wallet

Istilah : 

1. Danamon Wallet (“D-Wallet”) adalah jasa layanan uang elektronik berbasis  server yang disediakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) hasil kerjasama co branding dengan Doku (“Layanan Uang Elektronik”). Layanan Uang Elektronik ini disediakan untuk Nasabah Bank Danamon maupun Non Nasabah Bank Danamon (“Pengguna”) selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses secara langsung oleh Pengguna melalui telepon seluler / handphone menggunakan menu pada aplikasi Danamon Wallet (D-Wallet) yang dapat diunduh melalui  Appstore (Handphone dengan platform IOS) dan Playstore (handphone dengan platform Android)  dengan menggunakan jaringan internet pada telepon seluler / handphone  sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.

2. D-Wallet menyediakan aplikasi sistem Layanan Uang Elektronik yang terbagi  menjadi 2 jenis D-Wallet, yaitu:

  • D-Wallet Reguler adalah Layanan Uang Elektronik dengan maksimum saldo sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) di mana Pengguna melakukan Know Your Customer (KYC) tanpa  memberikan bukti identitas KTP. Pengguna hanya bisa melakukan transaksi pembelian dan pembayaran saja. 
  • D-Wallet Premium adalah Layanan Uang Eletronik dengan maksimum saldo sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah),  di mana Pengguna wajib melakukan Know Your Customer (KYC)  dengan memberikan bukti identitas KTP melalui aplikasi D-Wallet, dan telah di verifikasi dari D-Wallet. Pengguna D-Wallet Premium dapat melakukan transaksi pembayaran, pembelian, transfer dan tarik tunai digerai Alfa Group.

3. Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Bank Danamon dan Pengguna dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang terjadi yang membuat Transaksi Finansial tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
  • epidemi atau pemberlakuan karantina;
  • perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
  • pemogokan;
  • gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan, web browser, komputer Pengguna, atau Internet Service Provider; dan
  • sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan.

4. Transaksi Cash Out adalah transaksi penarikan tunai dari saldo D-Wallet yang hanya bisa dilakukan oleh pengguna D-Wallet Premium.

5. Merchant D-Wallet adalah pihak ketiga yang menawarkan Produk dan Jasa bagi Pengguna.

6. Pengguna adalah perorangan pemilik D-Wallet baik nasabah Bank Danamon maupun bukan nasabah Bank Danamon yang terdaftar sebagai pengguna Layanan D-Wallet.

7. Password adalah kombinasi huruf dan angka yang bersifat rahasia dan dibuat oleh Pengguna untuk mengakses layanan, situs dan aplikasi D-Wallet dan bisa diubah oleh Pengguna.

8. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna serta wajib dicantumkan/diinput oleh Pengguna pada saat menggunakan Layanan D-Wallet. Bersama-sama dengan User ID, Password dan PIN digunakan untuk membuktikan bahwa Pengguna bersangkutan adalah yang berhak atas layanan D-Wallet.

9. Produk dan Jasa adalah barang dan/atau jasa yang diiklankan atau ditawarkan pihak ketiga dalam situs dan aplikasi D-Wallet maupun situs dan aplikasi Merchant.

10. Transaksi adalah semua kegiatan finansial menyangkut saldo D-Wallet milik Pengguna, termasuk dan tidak terkecuali: Debit, Credit, Transfer, Top-up, Cash Out, pembelian Produk dan Jasa yang tersedia dalam situs atau aplikasi D-Wallet dan situs atau aplikasi Merchant yang dilakukan secara online maupun offline.

11. User ID adalah identitas Pengguna D-Wallet untuk keperluan Pengguna mengakses layanan, situs dan, aplikasi D-Wallet.

12. Definisi yang tidak diatur khusus pada Aplikasi Layanan D-Wallet ini akan berlaku sesuai definisi yang tertera pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon.

 

Syarat Pendaftaran :

1. Pengguna wajib mendownload aplikasi D-Wallet di App store (iOS) atau Playstore (Android).

2. Pengguna mengisi data pribadi seperti Nama, Tanggal Lahir, Nomor Telepon/Nomor Handphone, E-mail, dan lain-lain di situs atau aplikasi D-Wallet.

3. Pengguna wajib memiliki alamat e-mail dan nomor telepon.

4. Pengguna wajib melakukan top up saldo D-Wallet sebelum melakukan transaksi finansial menggunakan D-Wallet.

5. Pengguna wajib membaca dan mengklik kolom yang menyatakan bahwa “Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan D-Wallet”.

 

Ketentuan Penggunaan :

1. Pengguna wajib membaca Syarat dan Ketentuan D-Wallet (“Syarat dan Ketentuan”) dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini dengan  mengklik kolom yang menyatakan bahwa “Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan D-Wallet”.

2. Pengguna dapat menggunakan D-Wallet untuk melakukan transaksi Produk dan Jasa yang terdapat di dalam situs atau aplikasi D-Wallet dan website atau aplikasi Merchant D-Wallet.

3. Pada saat pertama kali menggunakan D-Wallet, Pengguna diharuskan melakukan aktivasi akun dengan mengklik link D-Wallet yang telah dikirim oleh sistem D-Wallet ke alamat e-mail Pengguna yang terdaftar pada aplikasi D-Wallet pertama kali.

4. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:

  •  Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi di aplikasi D-Wallet secara lengkap dan benar). Segala dampak yang mungkin timbul, yang diakibatkan oleh kekeliruan, kesalahan, kelalaian, pemalsuan, penyalahgunaan, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Pengguna dan/atau akibat dengan dilaksanakannya instruksi tersebut adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pengguna.
  •  Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi di aplikasi D-Wallet sebelum penginputan dan eksekusi PIN.
  •  Setiap instruksi terhadap Transaksi hanya dapat dijalankan atau dilakukan apabila Bank Danamon dapat mengkonfirmasi kepada Pengguna yang bersangkutan bahwa instruksi tersebut benar dan otentik melalui PIN  yang diinput oleh Pengguna dan terbukti benar.

5. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada aplikasi D-Wallet dan disetujui oleh Pengguna yang ditandai dengan penginputan dan eksekusi PIN tidak dapat dibatalkan.

6. Setiap perintah yang telah disetujui dari Pengguna yang tersimpan pada pusat data elektronik D-Wallet merupakan data yang benar dan Pengguna menerima sebagai bukti perintah yang sah kepada system D-Wallet untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.

7. Sistem D-Wallet menerima dan menjalankan setiap perintah dari Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan PIN dan untuk itu Bank Danamon tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID, Password dan PIN atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Pengguna dengan sebagaimana mestinya.

8. Jika Pengguna salah memasukkan PIN sebanyak 3 kali, maka layanan D-Wallet akan terblokir. Dan untuk dapat bertransaksi kembali, Pengguna harus mengajukan pembukaan blokir dengan menghubungi  Hello Danamon (1-500-090) di mana sebelum dilakukan pembukaan blokir harus melalui verifikasi data terlebih dahulu.

9. Bank Danamon berhak untuk tidak wajib melaksanakan perintah dari Pengguna, apabila:

  • Saldo rekening Pengguna di D-Wallet tidak cukup.
  • Bank Danamon mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa aksi penipuan atau aksi kejahatan telah atau sedang dilakukan.
  • Pengguna belum melengkapi proses KYC (Know Your Customer) sebagaimana dimaksud dalam Butir 2 diatas mengenai ketentuan “Istilah”, sehingga Pengguna tidak dapat menggunakan fitur-fitur tertentu seperti peer to peer transfer (pengiriman uang dengan sesama Pengguna D-Wallet), cash out, dan transfer ke akun bank.

10. Sebagai bukti bahwa Transaksi yang diperintahkan Pengguna telah berhasil dilakukan oleh system D-Wallet, Pengguna akan mendapatkan notifikasi tentang Transaksi melalui e-mail Pengguna/ aplikasi Pengguna (di kolom “Aktivitas”).

11. Dana di D-Wallet tidak mendapatkan bunga dan tidak dikenakan pajak.

12. Pengguna wajib memberitahukan kepada pihak Bank Danamon jika terdapat perubahan data Pengguna.

13. Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:

  • Dengan dilaksanakannya Transaksi melalui aplikasi D-Wallet, semua perintah Pengguna yang diterima system D-Wallet akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak terdapat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
  • Bukti atas perintah dari Pengguna kepada D-Wallet yang ditransmisi secara elektronik antara Bank Danamon dengan Pengguna yang tersimpan pada pusat data elektronik D-Wallet dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di system D-Wallet, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, print out komputer dan atau salinan, rekaman, komunikasi atau bentuk apa pun merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya kecuali Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.

14. Bank Danamon berhak menghentikan Layanan D-Wallet untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank Danamon untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank Danamon, dan untuk itu Bank Danamon tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun. Namun, hal ini akan diberitahukan ke pengguna paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dilakukan pembaruan, pemeliharaan ataupun tujuan lainnya.

15. Dana pada D-Wallet bukan merupakan simpanan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan, sehingga dana yang tersimpan pada D-Wallet tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

16. Pengguna dapat menutup D-Wallet ini dengan cara menghubungi Hello Danamon (1-500 – 090). Pengguna juga dapat menghubungi Hello Danamon untuk melakukan blokir, membuka blokir dan mengajukan komplain terhadap transaksi yang bermasalah  

User ID, Password, dan PIN D-Wallet

1. User ID bersifat tetap dan tidak dapat diubah kembali.

2. Pengguna wajib mengamankan User ID, Password, dan PIN dengan cara:

  • Tidak memberitahukan User ID, Password, dan PIN kepada orang lain.
  • Berhati-hati menggunakan User ID, Password, dan PIN agar tidak diketahui orang lain. 

3. Dalam hal Pengguna mengetahui atau menduga User ID, Password, dan PIN telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan PIN.

4. Segala perintah dan Transaksi berdasarkan penggunaan User ID, Password, dan PIN oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.

5. Penggunaan User ID, Password, dan PIN mempunyai kekuatan hukum, sehingga karenanya Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID, Password, dan PIN dalam setiap perintah atas Transaksi D-Wallet juga merupakan pemberian kuasa dari Pengguna kepada Bank Danamon untuk melaksanakan Transaksi, namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening saldo Pengguna yang masih tersedia di dalam aplikasi D-Wallet dalam rangka pelaksanaan Transaksi yang diperintahkan.

6. Kuasa sebagaimana tersebut diatas tidak dapat berakhir karena alasan apapun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Pengguna masih menggunakan layanan D-Wallet.

7. Pengguna dengan ini membebaskan Bank Danamon dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID, Password, dan PIN.

Penghentian Akses Layanan

1. Akses layanan D-Wallet akan dihentikan oleh Bank Danamon apabila:

a. Pengguna meminta kepada Bank Danamon untuk menghentikan akses Layanan D-Wallet secara permanen yang antara lain disebabkan oleh:

Pengguna lupa akan User ID, Password, dan atau PIN D-Wallet.

Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui Layanan D-Wallet.

Akun D-Wallet termasuk dalam investigasi penipuan.

Pengguna hendak menutup layanan D-Wallet karena pertimbangan Pribadi.

b. Diterimanya laporan tertulis dari Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID, Password dan PIN D-Wallet Pengguna oleh pihak lain yang tidak berwenang.

c. Bank Danamon melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses Layanan tersebut di atas, Pengguna wajib menghubungi Hello Danamon.

 

Force Majeure

1. Dalam hal terjadi Force Majeure maka pihak yang mengalami keadaan Force Majeure tersebut berkewajiban untuk memberitahukan pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah berakirnya keadaan Force Majeure tersebut.

2. Apabila pihak yang mengalami keadaan Force Majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka seluruh kerugian yang mungkin timbul menjadi heban dan tanggung jawab pihak yang mengalami Force Majeure tersebut.

Hak Kekayaan Intelektual

Segala hak atas kekayaan intelektual yang melekat pada situs dan aplikasi D-Wallet seperti logo, foto, gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, tulisan, susunan warna dan kombinasi dari unsur-unsur merupakan milik Bank Danamon sepenuhnya. Pengguna situs dan aplikasi D-Wallet dilarang untuk meniru, memperbanyak, atau menggunakannya untuk kepentingan dan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dahulu dari Bank Danamon.

 

Biaya

Berikut adalah biaya-biaya terkait fitur D-Wallet:

1. Biaya isi ulang melalui Bank : mengikuti biaya transfer antar bank.

2. Biaya isi ulang melalui gerai : Rp2.500,-

3. Biaya transfer ke Rekening Bank : Rp6.500,-

4. Biaya Transaksi Finansial pembayaran atau pembelian : mengikuti ketentuan masing-masing biller.

 

Lain-lain

1. Pengguna dapat menghubungi Hello Danamon atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi atau perubahan akses Layanan D-Wallet.

2. Penawaran Produk dan Jasa Merchant yang terdapat di dalam situs dan aplikasi D-Wallet hanya sebagai informasi Produk bagi Pengguna saja, dan Merchant D-Wallet  hanya merupakan kontraktor independen yang tidak berkaitan dengan Bank Danamon termasuk perusahaan, anak perusahaan, karyawan, manajemen atau pihak terafiliasi lainnya.

3. Pengguna menyetujui bahwa Bank Danamon tidak bertanggung jawab, atau menjamin, bahwa semua informasi mengenai Produk dan Jasa yang diberikan oleh Merchant D-Wallet adalah akurat, lengkap, benar atau terbaru.

4. Bank Danamon dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Layanan D-Wallet setiap saat dan wajib memberitahukan perubahan Syarat dan Ketentuan tersebut kepada Pengguna dalam waktu 30 hari kerja sebelum berlakunya perubahan manfaat, biaya, risiko, Syarat dan Ketentuan atas Layanan D-Wallet.

5. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko, Syarat dan Ketentuan yang mengikat Pengguna berkeberatan atas perubahan tersebut, maka Pengguna wajib memberitahukan keberataannya tersebut secara tertulis dalam waktu 30 hari kerja sesudah pemberitahuan dari Bank Danamon.

6. Jika setelah 30 hari kerja sesudah pemberitahuan perubahan manfaat, biaya, risiko, Syarat dan Ketentuan yang mengikat Pengguna oleh Bank Danamon, Pengguna tidak memberikan pendapatnya, maka Bank Danamon dapat menganggap Pengguna menyetujui perubahan tersebut.

7. Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, Bank Danamon dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

8. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Bank Danamon dan Pengguna dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui penyelesaian perselisihan di luar pengadilan atau melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. dengan tidak mengurangi hak Bank Danamon untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

9. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada no.8 di atas, dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).

10. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

11. Pengguna dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan D-Wallet dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan /atau Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan layanan Transaksi Perbankan melalui media elektronis, baik yang telah ada maupun yang akan ditetapkan dikemudian hari dan hal tersebut akan diberitahukan kepada Pengguna melalui sarana yang tersedia pada Bank Danamon termasuk namun tidak terbatas pada sara media tertulis maupun media elektronik.

 

Pengaduan Pengguna

1. Pengaduan Pengguna terkait aplikasi D-Wallet dapat dilakukan dengan menghubungi Hello Danamon  di nomor 1-500-090 atau melalui email hellodanamon@danamon.co.id.

2. Jika dalam hal pengaduan Pengguna, Bank Danamon meminta dokumen pendukung seperti fotokopi identitas diri dan dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank, maka Pengguna dengan ini menyatakan setuju untuk memberikan data dan persyaratan yang diminta untuk proses penyelesaian pengaduan.

3. Bank Danamon akan menyelesaikan pengaduan tersebut sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

4. Dalam hal penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat diselesaikan oleh Bank dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, maka Bank berhak meminta kepada Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan disertai dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank.

5. Penanganan penyelesaian pengaduan tersebut akan diselesaikan dan pemberitahuannya akan disampaikan secara tertulis kepada Nasabah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak Nasabah memberikan laporan atau pengaduan kepada Bank dan diterimanya dokumen-dokumen terkait yang diminta oleh Bank sehubungan dengan penanganan penyelesaian pengaduan tersebut. Dalam kondisi tertentu (misalnya transaksi yang diadukan memerlukan penelitian lebih lanjut atau ada keterlibatan pihak ketiga diluar Bank), jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya

Dengan ini Saya telah membaca, memahami dan menyetujui hal-hal yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Pengguna D-Wallet sebagai media pembayaran pembelanjaan online Saya, dan Saya tidak berkeberatan apabila D-Wallet menggunakan data pribadi Saya berupa alamat e-mail/nomor handphone untuk kepentingan pengiriman informasi antara lain : newsletter, brosur, dan lain-lain.