Syarat dan Ketentuan Umum Live Optimal

Live Optimal (“Seminar”) adalah rangkaian acara seminar secara daring (online) dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang telah mengikuti Program Danamon Optimal 2020.

Nasabah yang berhak mengikuti Live Optimal adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah yang telah mengikuti Program Danamon Optimal 2020 dan telah memenuhi persyaratan Program Danamon Optimal 2020 yaitu: (i) pembukaan rekening Danamon Lebih dan Tabungan Cita2ku melalui cabang Bank Danamon atau pembukaan rekening D-Save dan D-Save Plus melalui aplikasi D-Bank Registration atau D-Bank; (ii) Dana Setoran Awal pada rekening Danamon Lebih atau D-Save telah berhasil diblokir sesuai Rencana yang dipilih pada Program Danamon Optimal 2020; dan (iii) Pendebetan untuk setoran bulan pertama ke rekening Tabungan Cita2ku atau D-Save Plus telah berhasil.
  2. Nasabah yang memiliki alamat email yang terdaftar di sistem Bank Danamon dan bersedia menerima informasi dan/atau penawaran produk/layanan melalui komunikasi pribadi.

(Nasabah yang telah memenuhi kriteria diatas maka selanjutnya disebut “Nasabah Yang Berhak”)

  1. Nasabah dapat memperoleh informasi mengenai jadwal Seminar (tanggal dan waktu), judul Seminar dan Pembicara/guest speakers melalui website Live Optimal di www.liveoptimal.id
  2. Identitas Pengguna (User ID) dan Kata Sandi (Password) akan dikirimkan oleh Bank Danamon melalui alamat email Nasabah yang terdaftar di sistem Bank Danamon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Nasabah memenuhi kriteria Nasabah Yang Berhak.
  3. Hanya Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum ini yang dapat mengikuti Seminar dengan melakukan reservasi melalui website Live Optimal dengan cara klik tombol “Reservasi” pada acara seminar yang telah dipilih oleh Nasabah dan melakukan login dengan menggunakan Identitas Pengguna (User ID) dan Kata Sandi (Password) yang telah dikirimkan oleh Bank Danamon.
  4. Reservasi untuk setiap acara Seminar hanya dapat dilakukan untuk 250 (dua ratus lima puluh) Nasabah Yang Berhak pertama. Apabila kuota reservasi sudah penuh maka reservasi untuk acara Seminar tersebut akan ditutup.
  5. Apabila Nasabah Yang Berhak telah melakukan reservasi maka Nasabah Yang Berhak akan menerima tautan (link) paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal Seminar melalui alamat email yang terdaftar di sistem Bank Danamon. Tautan (link) digunakan untuk masuk ke dalam acara Seminar yang diadakan secara langsung (live) dan daring (online) pada tanggal dan waktu seminar yang sudah ditentukan.
  6. Tautan (link) dapat dibuka dengan browser internet yang dimiliki Nasabah pada komputer/laptop/ tablet/smartphone seperti Chrome, Firefox, dan Safari.
  7. Identitas Pengguna (User ID), Kata Sandi (Password), dan Tautan (link) untuk masuk ke dalam acara seminar bersifat pribadi, rahasia dan tidak dapat digunakan lebih dari 1 (satu) orang dan 1 (satu) perangkat elektronik pada saat bersamaan. Oleh karena itu, penggunaan Identitas Pengguna (User ID), Kata Sandi (Password), dan Tautan (link) merupakan tanggung jawab Nasabah Yang Berhak dan apabila diberikan kepada atau digunakan oleh orang selain Nasabah Yang Berhak yang mengakibatkan Nasabah Yang Berhak tidak dapat mengikuti Seminar maka bukan merupakan tanggung jawab Bank Danamon.
  8. Tidak ada biaya yang dikenakan kepada Nasabah Yang Berhak untuk mengikuti Seminar.
  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis..
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website di link berikut
  1. Ketentuan lain yang terkait dengan Program Danamon Optimal 2020 maupun produk dan/atau layanan lainnya, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Optimal 2020, Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank Registration serta Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam  melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  5. Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah pada salah satu atau semua Seminar apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum atau apabila ditemukan pelanggaran lain oleh Nasabah.
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Live Optimal atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Pandangan dan opini yang disampaikan oleh Pembicara Seminar pada saat seminar berlangsung merupakan pandangan dan opini dari Pembicara, bukan atas nama Bank Danamon.
  8. Nasabah dilarang untuk merekam, memperbanyak dan menyebarluaskan tayangan atau materi acara Seminar yang sedang berlangsung secara live baik sebagian atau keseluruhan melalui media apapun, kecuali apabila tayangan atau materi tersebut baik sebagian atau keseluruhan sudah ditayangkan oleh Bank Danamon melalui media sosial  resmi milik Bank Danamon, maka Nasabah dapat menggunakan atau menyeberluaskan tayangan atau materi dari media sosial Bank Danamon tersebut.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.