SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM INSENTIF E-VOUCHER SURVEI NASABAH INDIVIDUAL BUSINESS OWNER
Syarat dan Ketentuan Umum Program Insentif E-Voucher Survei Nasabah Individual Business Owner (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Insentif E-Voucher Survei
Nasabah Individual Business Owner (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 5 sampai dengan 15 Oktober di 2024 (“Periode Program”)
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Nasabah merupakan nasabah yang terdaftar sebagai pemilik bisnis yang menerima Survei Nasabah untuk bertanya soal profil bisnis dari nasabah yang bersangkutan.
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
-
Dengan Peserta Program melakukan pengisian survei, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengisian survei tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah hanya dapat mendapatkan insentif atas Program sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.
-
Nasabah memberikan respon yang relevan terhadap semua pertanyaan terkait profiling individual business owner yang ditanyakan.
-
Nasabah bersedia dihubungi lebih lanjut oleh pihak Danamon apabila diperlukan untuk mendalami topik survei lebih jauh.
-
Nasabah merupakan 10 (sepuluh) pengisi survei tercepat secara waktu dengan respon lengkap serta relevan terhadap topik survei.
-
Insentif program berupa e-voucher Pluxee Sodexo/Pluxee dengan total Rp200.000.
-
E-voucher Pluxee Sodexo/Pluxee akan diberikan kepada Nasabah melalui WA Blast dari Danamon.
-
E-Voucher Pluxee Sodexo/Pluxee dapat digunakan pada daftar merchant yang bekerjasama dengan Pluxee Indonesia.
-
E-Voucher dapat digunakan nasabah dengan tata cara berikut:
-
Penggunaan kode e-voucher langsung ke kasir merchant
-
Datang langsung ke merchant Pluxee dengan membawa kode e-voucher Pluxee Sodexo/Pluxee
-
Memilih barang atau memesan di merchant Pluxee Sodexo/Pluxee
-
Tunjukkan kode e-voucher Pluxee Sodexo/Pluxee kepada kasir dan akan diproses oleh kasir merchant.
-
Penggunaan kode e-voucher melalui web Pluxee Sodexo/Pluxee
-
Kunjungi website tukar.sodexovoucher.com
-
Daftar apabila belum memiliki akun atau login aoabila sudah memiliki akun
-
Pilih voucher merchant yang ingin ditukarkan
-
Masukkan kode e-voucher pada kolom yang disediakan
-
Hasil penukaran akan dikirimkan melalui email yang terdaftar
-
Voucher sudah dapat digunakan di merchant yang sudah dipilih
-
E-voucher Pluxee Sodexo/Pluxee berlaku sampai dengan 31 Agustus 2025.
-
Pajak e-voucher akan ditanggung oleh Pihak Bank Danamon.
-
Syarat dan ketentuan lain terkait produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
-
Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
-
Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan
menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak
lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.