Danamon BISA Haji

Layanan Pembiayaan Paket Haji Khusus sesuai prinsip syariah dengan pembayaran ujrah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftar Ibadah Haji Khusus. Dapatkan nomor porsi lebih cepat, cicilan ringan dengan jangka waktu tertentu, dan masa tunggu keberangkatan lebih singkat dibandingkan Haji reguler.

Danamon Syariah bekerja sama dengan travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terpercaya dalam memberikan layanan pendaftaran dan penyelenggaraan Haji Khusus bagi Nasabah Danamon BISA Haji.

 

  1. Akad Wa’ad sebagai pernyataan kehendak dari Nasabah untuk melakukan pendaftaran Paket Haji Khusus kepada Mitra PIHK sebagai wakil Bank.
  2. Akad Ijarah, adalah akad pemindahan manfaat atas penyediaan jasa antara Ajir (pemberi jasa/Bank) dan Musta’jir (penerima jasa/Nasabah) untuk objek Ijarah berupa Paket Haji Khusus (PHK) dimana Bank memperoleh Imbalan (ujrah) dari Nasabah. 
  3. Akad Wakalah, (i) pemberian kuasa dari Bank kepada pihak Mitra PIHK untuk memberikan dan melayani Nasabah dalam pemenuhan Paket Haji Khusus pada waktu yang disepakati antara bank dan Nasabah; dan (ii) pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank untuk mengajukan pembatalan pendaftaran Ibadah Haji Khusus dalam hal Nasabah wanprestasi berdasarkan akad pembiayaan

Karyawan, wirausaha maupun profesional (notaris, dokter, dan lain-lain)

  1. Nasabah bisa mendapatkan nomor porsi Haji Khusus lebih cepat, tanpa menunggu waktu mengumpulkan dana terlebih dahulu.
  2. Limit pembiayaan hingga Rp300.000.000 (maksimal pembiayaan 4 paket Haji Khusus untuk keluarga inti).
  3. Angsuran ringan, dengan pilihan tenor pembiayaan fleksibel hingga 6 tahun.
  4. Nasabah dapat mengkombinasikan dengan Tabungan Rencana Haji untuk persiapan pelunasan Haji Khusus.

  1. Warga Negara Indonesia 
  2. Berusia minimal 21 tahun (18 tahun bagi yang sudah menikah). Untuk Wiraswasta Maksimal 60 tahun pada saat akhir pinjaman.
  3. Berstatus karyawan tetap/permanent (untuk karyawan),Wiraswasta atau profesional dengan lama usaha/bekerja sudah berjalan 2 tahun. 
  4. Memiliki rekening syariah aktif di Bank Danamon
  5. Menempatkan dana retensi minimal 2x angsuran untuk memudahkan pembayaran angsuran
  6. Menempatkan biaya administrasi diawal sesuai jumlah paket per pembiayaan
  1. Formulir Aplikasi
  2. Fotokopi EKTP/KTP/ Surat Keterangan yang mencantumkan NIK dan dikeluarkan oleh Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai pengganti E-KTP 
  3. Surat Pernyataan Valas
  4. Copy NPWP
  5. Slip Gaji 
  6. Billing payment kartu kredit (mengikuti ketentuan program)
  7. Surat ijin berusaha (bagi wirausaha/ Professional)
  8. Dokumen lain terkait pendaftaran Ibadah Haji Khusus

Biaya

Deskripsi

Biaya Administrasi

* Menempatkan biaya administrasi diawal sesuai
jumlah paket per pembiayaan

Mulai dari IDR 1,500,000 - 2.000,000, -/paket

 

Sesuai jumlah paket per pembiayaan

 

Ujrah

Besarnya ujrah tergantung pada nominal dan jangka waktu
pembiayaan

Catatan : akan diinformasikan pada saat pengajuan
pembiayaan

Biaya Ta’widh

 

Rp 100.000/ bulan apabila terdapat keterlambatan
pembayaran

Diskon Ujrah

 

Bank dapat memberikan diskon ujrah dalam hal pelunasan
pembiayaan dipercepat, wanprestasi dan Meninggal atau
sebab lainnya

Tenor

1 pax

2 pax

3 pax

4 pax

6 Tahun

1,400,000

2,735,000

4,105,000

5,470,000

5 Tahun

1,571,000

3,080,000

4,620,000

6,160,000

4 Tahun

1,835,000

3,605,000

5,410,000

7,210,000

3 Tahun

2,280,000

4,500,000

6,745,000

8,995,000

2 Tahun

3,180,000

6,305,000

9,455,000

12,605,000

1 Tahun

5,890,000

11,725,000

17,585,000

23,445,000

Catatan :
  1. Asumsi pembiayaan Rp65 juta per pax
  2. Termasuk Ujrah
  3. Nominal pembiayaan per pax sesuai dengan kurs yang ditetapkan oleh Bank pada tanggal dilakukannya konversi mata uang
  4. Apabila terdapat perbedaan jumlah angsuran pada jadwal angsuran ini dengan angsuran pada sistem Bank maka yang berlaku adalah sesuai dengan sistem Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum Pembiayaan Danamon BISA Haji ini (”Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat dan ketentuan umum yang berlaku bagi Nasabah yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Danamon BISA Haji dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (”Bank”). Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan perjanjian (Akad) yang mengikat antara Nasabah dan Bank yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Formulir Aplikasi Pembiayaan Danamon BISA Haji (”Formulir”) yang telah ditandatangani Nasabah.
  1. DEFINISI 
    • Akad adalah perjanjian/kesepakatan tertulis antara Bank dengan Nasabah yang memuat hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah yang mengatur lebih tentang fasilitas pembiayaan, berikut semua perubahan, tambahan, perpanjangan, penegasan, dan pembaharuannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari syarat dan ketentuan pembiayaan  beserta segala dokumen yang dibuat sehubungan dengan pembiayaan tersebut.
    • Akad Ijarah, adalah akad pemindahan manfaat atas penyediaan jasa antara Ajir (pemberi jasa/Bank) dan Musta’jir (penerima jasa/Nasabah) untuk objek Ijarah berupa Paket Haji Khusus (PHK) dimana Bank memperoleh Imbalan (ujrah) dari Nasabah.
    • Anggota Keluarga adalah anggota keluarga Nasabah yang turut melakukan pemesanan Paket Haji Khusus sebagaimana tercantum dalam Formulir.
    • Angsuran adalah jumlah kewajiban yang wajib dibayarkan kembali oleh Nasabah untuk melunasi Pembiayaan, yang terdiri dari pokok Pembiayaan dan Ujrah.
    • Alamat Korespondensi adalah alamat Nasabah yang digunakan untuk pengiriman Surat (Welcome Letter) baik berupa alamat email atau alamat tempat tinggal yang tercatat di sistem Bank.
    • Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah yang berkedudukan di Jakarta Selatan, termasuk seluruh kantor–kantor cabang dan unit–unit kerja. 
    • Biaya Administrasi adalah biaya yang dikenakan Bank kepada Nasabah atas layanan adminstrasi yang disediakan oleh Bank. 
    • Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan,pengembangan, pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan haji.
    • Customer Information File (CIF) adalah file yang berisi data profil Nasabah yang disimpan secara lengkap dalam sistem sentralisasi.
    • Dana Retensi adalah sejumlah dana yang wajib di setorkan oleh Nasabah ke Rekening Pembayaran pada awal pengajuan permohonan Pembiayaan yang akan diblokir oleh Bank. 
    • Formulir adalah formulir aplikasi permohonan Pembiayaan yang diisi dan diajukan oleh Nasabah kepada Bank yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    • Hari Kerja adalah hari Senin sampai Jumat dimana Bank melakukan kegiatan usahanya (diluar hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah atau hari libur bank yang ditentukan oleh Regulator.
    • Ijarah Multijasa adalah Penyediaan dana dari Bank kepada nasabah untuk pemindahan manfaat atas jasa penyediaan Paket Haji Khusus dalm waktu tertentu dengan pembayaran sewa ( ujrah)
    • Jemaah adalah individu yang akan melakukan ibadah haji khusus yang direferensikan oleh Mitra PIHK kepada Bank untuk mendapatkan Pembiayaan. 
    • Jangka Waktu Pembiayaan adalah jangka waktu Pembiayaan yang disepakati oleh Bank dan Nasabah.
    • Jumlah Pembiayaan adalah nilai Pembiayaan yang disetujui oleh Bank dan wajib dibayar kembali oleh Nasabah kepada Bank.
    • Mitra PIHK  adalah PIHK yang bekerjasama dengan Bank dalam mereferensikan calon Jemaah yang membutuhkan Pembiayaan. dan menyelenggaraan ibadah haji khusus berdasarkan kuasa (wakalah) dari Bank. 
    • Nasabah adalah individu/perorangan yang telah mengajukan permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir. 
    • Pembiayaan Danamon BISA Haji   atau Pembiayaan adalah penyediaan dana dari Bank kepada Nasabah berdasarkan akad Ijarah untuk tujuan pembelian Paket Haji Khusus dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah.
    • Paket Haji Khusus adalah pembiayaan multijasa untuk memenuhi kebutuhan atas manfaat Paket Haji Khusus menggunakan akad ijarah
    • Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus. 
    • Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk melaksanakan ibadah haji khusus
    • Penawaran adalah penawaran Pembiayaan dari Bank kepada Nasabah baik melalui alamat email Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank, telepon, secara langsung atau melalui media penawaran lainnya. 
    • Pernyataan Persetujuan Nasabah adalah pernyataan dan persetujuan yang diberikan Nasabah kepada Bank sehubungan dengan Pembiayaan yang diajukan Nasabah, baik yang tercantum dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan Umum, dan PDC, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 
    • PDC atau Pre Disbursement Call adalah konfirmasi akhir melalui telepon terekam yang dilakukan oleh Bank kepada Nasabah ke nomor telepon Nasabah yang tercatat pada sistem Bank sebelum pencairan Pembiayaan dilakukan.
    • Rekening Pembayaran adalah rekening Nasabah pada Bank yang dibuka berdasarkan prinsip syariah, yang menjadi rekening sumber pendebitan untuk pembayaran Angsuran dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi lain yang terkait dengan Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Formulir.
    • Rekening Pencairan adalah rekening Nasabah pada Bank yang dibuka berdasarkan prinsip syariah (sebagaimana tercantum pada Formulir), yang digunakan untuk menampung hasil pencairan Pembiayaan.
    • Rekening Tabungan adalah rekening Nasabah pada Bank yang dibuka berdasarkan prinsip syariah, selain Rekening Pembayaran dan Rekening Pencairan.
    • Surat Pendaftaran Haji Khusus yang selanjutnya disingkat SPH Khusus adalah bukti pendaftaran haji khusus yang memuat Nomor Porsi yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 
    • Surat (Welcome Letter) adalah surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui Alamat Korespondensi Nasabah, yang berisi informasi mengenai Jumlah Pembiayaan, Jangka Waktu Pembiayaan,  tujuan Pembiayaan, nama PIHK , Paket Haji Khusus yang dipilih, nama calon jemaah haji khusus, Rekening Pembayaran, Ujrah, Tanggal Angsuran, dan besarnya Angsuran perbulan. 
    • Tanggal Angsuran adalah tanggal dimana Nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati Bank dan Nasabah berdasarkan PDC dan Surat (Welcome Letter). 
    • Tanggal Pelunasan adalah Tanggal Angsuran terakhir dimana Nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran terakhir sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati Bank dan Nasabah atau tanggal pengajuan pelunasan dari Nasabah (pelunasan dipercepat). 
    • Tanggal Pencairan adalah tanggal dimana Bank melakukan pencairan Pembiayaan ke Rekening Pencairan sesuai dengan Jumlah Pembiayaan yang telah disepakati Bank dan Nasabah berdasarkan PDC dan Surat (Welcome Letter).
    • Ta’widh adalah biaya ganti rugi yang dikenakan Bank kepada nasabah atas adanya keterlambatan pembayaran Angsuran kepada Bank. 
    • Ujrah adalah  imbalan jasa / fee yang dikenakan Bank kepada Nasabah atas yang wajib dibayar oleh Nasabah atas transaksi Pembiayaan, yang telah disepakati oleh Para Pihak melalui Surat (Welcome Letter) dan PDC.
  2. JENIS, AKAD, TUJUAN, DAN JANGKA WAKTU FASILITAS PEMBIAYAAN
    Atas fasilitas Pembiayaan berlaku syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    • Jenis Fasilitas Pembiayaan: Danamon BISA Haji  
    • Akad Pembiayaan: Akad  Ijarah
    • Tujuan Pembiayaan: Pendaftaran Paket Haji Khusus sebagaimana tercantum dalam Formulir dan sebagai pemberian jasa pengurusan pendaftaran porsi dan penyelengaraan Paket Haji Khusus Nasabah
    • Skema Pembiayaan: Ijarah Multijasa
    • Jangka Waktu Pembiayaan:  Sesuai Jangka Waktu Pembiayaan  yang disetujui Bank sebagaimana   tercantum dalam Surat (Welcome Letter) 
    • Persetujuan/penolakan atas permohonan Pembiayaan yang diajukan Nasabah berdasarkan Formulir merupakan wewenang Bank sepenuhnya. Bank berhak menerima/menolak permohonan Nasabah berdasarkan pertimbangan dan keputusan Bank sendiri.
  3. ANGSURAN, UJRAH, DAN BIAYA-BIAYA
    • Pelaksanaan prinsip Ijarah Multijasa:
      1. Bank menyediakan pendaftaran Paket Haji Khusus kepada Nasabah, dan Nasabah akan membayar Ujrah kepada Bank atas penyewaan Objek Akad.
      2. Ujrah kepada Bank bersifat tetap dan diangsur selama Jangka Waktu Pembiayaan.
    • Atas fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank akan ada biaya  administrasi atau sejenisnya, yang akan dibebankan kepada Nasabah. Nasabah  harus menempatkan biaya administrasi diawal sesuai jumlah paket per pembiayaan.
    • Berdasarkan akad Ijarah, Nasabah wajib melakukan pembayaran Ujrah kepada Bank atas Pembiayaan yang telah diberikan Bank kepada Nasabah. Besarnya Ujrah akan diperhitungkan dalam Angsuran yang wajib dibayarkan oleh Nasabah selama Jangka Waktu Pembiayaan dan/atau sampai dengan fasilitas Pembiayaan telah lunas.
    • Nasabah wajib melakukan pembayaran Angsuran sebesar dan sesuai jadwal pembayaran yang akan disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui PDC dan Surat (Welcome Letter).
    • Nasabah wajib melakukan pembayaran Biaya Administrasi atas setiap permohonan Pembiayaan yang disetujui Bank 
      1. Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk satu Paket Haji Khusus. 
      2. Rp 1.500.000 untuk satu Paket Haji Khusus apabila jumlah Paket Haji Khusus yang diajukan Pembiayaan lebih dari satu.
      Nasabah wajib menyediakan dana untuk pembayaran Biaya Administrasi pada Rekening  pencairan atau pembayaran sebelum pencairan pembiayaan dilakukan.
    • Biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan Pembiayaan akan diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah melalui PDC dan Surat (Welcome Letter).
    • Atas setiap keterlambatan pembayaran Angsuran, Nasabah akan dikenakan biaya ganti rugi (Ta’widh) sebesar Rp 100.000 bulan apabila terdapat keterlambatan pembayaran 
    • Pembayaran Angsuran, Ujrah, biaya administrasi, dan Ta’widh wajib disetorkan ke Rekening Pembayaran.
  4. PENCAIRAN PEMBIAYAAN
    • Pencairan pembiayaan hanya dapat dilakukan jika menurut pendapat Bank persyaratan dibawah ini telah dipenuhi:
      1. Nasabah telah melengkapi dokumen pengajuan Pembiayaan sebagai berikut:
        • Formulir dan Syarat dan Ketentuan Umum yang telah ditandatangani
        • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
        • Kartu Keluarga (KK)
        • Surat bukti pendaftaran awal ibadah haji khusus dari Mitra PIHK pilihan Nasabah
        • Surat Kuasa Pembatalan Dana Setoran Haji pada Rekening Transaksional Nasabah di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)
        • Dokumen SPPH asli (Surat Pendaftaran Perjalanan Haji Khusus)
        • Dokumen Daftar Pendaftaran SPH Khusus asli (Surat Pendaftaran Perjalanan Haji Khusus)
        • Dokumen Bukti Setoran Awal Pendaftaran Haji Khusus asli
        • Slip gaji (mengikuti ketentuan program)  
        • Billing payment kartu kredit (mengikuti ketentuan program)
        • Surat Kepegawaian (apabila diperlukan) 
        • SIUP/TPD (apabila diperlukan)
      2. Nasabah telah melakukan pengisian dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen pengajuan Pembiayaan  dengan baik dan benar
      3. Nasabah telah memiliki Rekening Pencairan dan Rekening Pembayaran
      4. Nasabah telah menyetorkan Dana Retensi minimal sebesar 2 (dua) kali Angsuran dan biaya administrasi  sesuai Syarat dan Ketentuan Umum.
      5. Nasabah telah memberikan konfirmasi dan persetujuan atas syarat dan ketentuan pencairan Pembiayaan yang disampaikan oleh Bank melalui PDC.
    • Bukti pengkreditan senilai Jumlah Pembiayaan  ke Rekening Pencairan merupakan bukti yang sah dilakukannya pencairan Pembiayaan Danamon BISA Haji atas nama Nasabah, dan dengan ini Nasabah mengakui bahwa bukti pengkreditan tersebut merupakan bukti yang sah bahwa Nasabah telah menerima Pembiayaan Danamon BISA Haji dari Bank sebesar Jumlah Pembiayaan
    • Berdasarkan kuasa dari Nasabah kepada Bank, dana hasil pencairan dari fasilitas Pembiayaan yang telah ditransfer ke Rekening Pencairan selanjutnya akan ditransfer ke rekening BPKH sebagaimana tercantum dalam Formulir.
    • Jumlah dana yang akan didebit dari Rekening Pencairan untuk ditransfer ke rekening BPKH adalah senilai biaya setoran awal ibadah haji khusus yang ditentukan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila jumlah pencairan Pembiayaan kurang dari biaya setoran awal ibadah haji khusus, maka Nasabah wajib menyediakan terlebih dahulu sisa kekurangan biaya tersebut.
    • Nasabah dan/atau Anggota Keluarga tidak diperkenankan melakukan pembatalan pendaftaran Paket Haji khusus  yang telah dibiayai Bank tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
    • Fasilitas Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah dapat ditunda, dibatalkan, dan dihentikan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan dan kebijaksanaan Bank. Bank akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah mengenai pelaksanaan penundaan, pembatalan atau penghentian atas fasilitas Pembiayaan tersebut.
  5. PEMBAYARAN ANGSURAN
    • Pembayaran Angsuran dilakukan pada setiap Tanggal Angsuran dan/atau Hari Kerja sebelumnya  apabila tanggal tersebut jatuh pada hari di luar Hari Kerja.
    • Bila Tanggal Pencairan berbeda dengan Tanggal Angsuran, maka Nasabah wajib membayar kewajiban ujrah berjalan atas selisih antara Tanggal Pencairan dengan Tanggal Angsuran, yang besarnya dan waktunya akan diinformasikan oleh Bank.
    • Pembayaran Angsuran dianggap sah apabila pendebetan dana pada Rekening Pembayaran sebesar Angsuran telah berhasil dilakukan. 
    • Setiap pembayaran Angsuran, pertama–tama akan diperuntukan bagi pembayaran: 
      1. Pokok;
      2. Ujrah;
      3. Biaya; atau akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Bank.
  6. PELUNASAN DIPERCEPAT SEBELUM WAKTUNYA 
    • Nasabah dapat melakukan pelunasan dipercepat sebelum Jangka Waktu Pembiayaan berakhir untuk seluruh sisa Jumlah Pembiayaan.
    • Nasabah wajib melakukan pelunasan Jumlah Pembiayaan terhutang apabila jadwal keberangkatan ibadah haji khusus Nasabah atau Anggota Keluarga terjadi lebih awal dari waktu berakhirnya Jangka Waktu Pembiayaan.
    • Nasabah wajib memberitahukan maksud pelunasan dipercepat tersebut kepada Bank selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan dipercepat. Atas pelunasan dipercepat ini, Nasabah akan dikenakan Biaya Administrasi pelunasan dipercepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
  7. PERISTIWA KELALAIAN  DAN PEMBATALAN 
    • Peristiwa Kelalaian adalah terjadinya salah satu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
      1. Angsuran tidak dibayar lunas oleh Nasabah pada waktu dan dengan cara sebagaimana yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dan Dana Retensi tidak tersedia lagi, dimana lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa Nasabah telah melalaikan kewajibannya (setelah 
      2. bila menurut Bank, Nasabah tidak memenuhi, terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian, paling tidak salah satu dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum, dan dokumen lainnya terkait Pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pemenuhan atas hal-hal yang diwajibkan dan hal-hal yang dilarang dengan cara dan dalam waktu yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Umum, dan dokumen terkait lainnya;
      3. suatu pernyataan atau jaminan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan oleh Nasabah dan/atau Anggota sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum dan dokumen lainnya terkait Pembiayaan ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan/pernyataan sebenarnya;
      4. bila menurut pertimbangan BANK, kemampuan, keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas Nasabah menurun sedemikian rupa yang mengakibatkan DEBITUR tidak dapat membayar Utangnya lagi atau bila terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dapat berpengaruh buruk terhadap keuangan Nasabah ataupun terhadap manfaat yang diperoleh Bank dari Pembiayaan;
      5. Nasabah dalam proses pailit atau penundaan pembayaran kewajiban utang (surseance van betaling) baik yang diajukan oleh Nasabah sendiri atau pihak ketiga lainnya, atau karena sebab apapun Nasabah tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya;
      6. Nasabah meninggal dunia, atau dinyatakaan berada di bawah pengampuan (Onder Curatele Gesteld); 
      7. Nasabah masuk dalam daftar kredit macet dan/atau daftar hitam nasional (blacklist) yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang;
      8. Nasabah dan/atau Anggota Keluarga lalai melaksanakan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum, dan/atau dokumen lain terkait Pembiayaan;
      9. Nasabah terlibat dalam suatu proses hukum yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah untuk melaksanakan kewajiban Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum;
      10. Nasabah dan/atau Anggota Keluarga menolak untuk menandatangani dan/atau menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan Pembiayaan.
    • Apabila timbul Peristiwa Kelalaian, seluruh sisa Jumlah Pembiayaan terutang dapat ditagih oleh Bank dan wajib dibayarkan kembali oleh Nasabah dengan seketika dan sekaligus seluruhnya. Atas hal tersebut, berdasarkan kuasa (Wakalah) dari Nasabah dan Anggota Keluarga, Bank berhak untuk mengajukan pembatalan Paket Haji Khusus Nasabah dan Anggota Keluarga ke BPKH melalui Mitra PIHK.
    • Hasil pengembalian biaya pendaftaran Paket Haji Khusus Nasabah dan Anggota Keluarga dari BPKH wajib digunakan untuk melunasi seluruh Jumlah Pembiayaan terhutang Nasabah kepada BANK, Dalam hal hasil pengembalian tersebut tidak mencukupi untuk melunasi Jumlah Pembiayaan terhutang, maka kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban Nasabah kepada Bank dan wajib dibayar oleh Nasabah dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagihkan oleh Bank. Apabila terdapat kelebihan dana hasil pengembalian setelah digunakan untuk melunasi Jumlah Pembiayaan terhutang, maka dana tersebut akan dikembalikan kepada Nasabah dan menjadi hak Nasabah.
  8. KUASA
    KUASA NASABAH
    Sehubungan dengan Pembiayaan yang diajukan Nasabah dan telah disetujui oleh Bank, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk:
    • Memberikan data Nasabah kepada Mitra PIHK dalam rangka pendaftaran dan penyelenggaraan Haji Khusus Paket Haji Khusus yang akan dijalankan oleh Mitra PIHK.
    • Memindahkan dana pencairan dari fasilitas Pembiayaan dari Rekening Pencairan ke rekening BPKH sebesar nilai yang ditetapkan pemerintah untuk setoran awal ibadah haji khusus.
    • Menerima asli dokumen dari Mitra PIHK sehubungan dengan pendaftaran Paket Haji Khusus Nasabah berupa:
    • Asli bukti setoran awal Paket Haji Khusus yang diterbitkan oleh BPKH 
    • SPPH Nasabah yang diterbitkan oleh BPKH
    • Mengajukan pembatalan pendaftaran Paket Haji Khusus kepada BPKH melalui Mitra PIHK apabila terjadi Peristiwa Kelalaian sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. 
    • Memblokir, membuka blokir dan mendebit rekening-rekening Nasabah pada Bank (Rekening Pembayaran untuk pembayaran angsuran dan Dana Retensi  dan/atau Rekening Tabungan) untuk pembayaran Angsuran dan/atau kewajiban Nasabah yang masih terhutang pada Bank. 
    • Akad Wakalah: (i) pemberian kuasa dari Bank (muwakil) kepada pihak Mitra Penyedia Jasa (wakil)  untuk memberikan dan melayani Nasabah dalam pemenuhan Objek Ijarah yaitu PHK pada waktu yang disepakati antara bank dan Nasabah; dan (ii) pemberian kuasa (wakalah) dari Nasabah kepada Bank untuk mengajukan pembatalan pendaftaran ibadah haji khusus dalam hal Nasabah wanprestasi berdasarkan akad pembiayaan.
    KUASA ANGGOTA KELUARGA
    Sehubungan dengan Pembiayaan yang diajukan Nasabah dan telah disetujui oleh Bank, Anggota Keluarga dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk:
    • Memberikan data Anggota Keluarga kepada Mitra PIHK dalam rangka pendaftaran dan penyelenggaraan Haji Khusus Paket Haji Khusus yang akan dijalankan oleh Mitra PIHK.
    • Menerima asli dokumen dari Mitra PIHK sehubungan dengan pendaftaran Paket Haji Khusus Nasabah berupa:
      1. Asli bukti setoran awal Paket Haji Khusus yang diterbitkan oleh BPKH 
      2. SPPH Anggota keluarga yang diterbitkan oleh BPKH
    • Mengajukan pembatalan pendaftaran Paket Haji Khusus kepada BPKH melalui Mitra PIHK apabila terjadi Peristiwa Kelalaian sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. 
    • Kuasa-kuasa sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini tidak akan berakhir karena sebab apapun juga (mengesampingkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata Indonesia), kecuali seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank telah terpenuhi.
  9. PENGGOLONGAN KOLEKTIBILITAS PEMBAYARAN DAN KONSEKUENSINYA
    • Nasabah setuju bahwa Bank akan melaporkan informasi pembiayaan, termasuk kelancaran pembayaran pembiayaan Haji Khusus  ke Sistem Pelaporan Data Kreditur secara bulanan, yang dimiliki dan dikelola oleh Regulator, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
    • Kelancaran pembayaran akan dilaporkan berdasarkan kolektibilitas tersebut di bawah ini:
      1. Kolektibilitas “Lancar”
      2. Yaitu kondisi di mana Nasabah  melakukan pembayaran tagihan pembiayaan Haji Khusus  sebesar pembayaran angsuran  yang tercantum pada welcome letter  dan pembayaran diterima oleh Bank tidak melebihi tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulannya.
      3. Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus” Yaitu kondisi jika jumlah terutang belum dibayar atau menunggak selama 1-90 (satu sampai dengan sembilan puluh) hari kalender setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran.
      4. Kolektibilitas “Kurang Lancar” Yaitu kondisi di mana pembayaran terhadap jumlah terutang tetap belum dilakukan atau menunggak selama 91-120 (sembilan puluh satu hari sampai dengan seratus dua puluh) hari kalender setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran.
      5. Kolektibilitas “Diragukan” Yaitu kondisi di mana nasabah pembiayaan Haji Khusus belum dapat melakukan pembayaran jumlah terutang atau menunggak selama 121-180 (seratus dua puluh satu sampai dengan seratus delapan puluh) hari kalendar setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran.
      6. Kolektibilitas “Macet” Yaitu kondisi di mana nasabah pembiayaan Haji Khusus tidak melakukan pembayaran ataupun itikad baik untuk melakukan pembayaran jumlah terutang, atau apabila pembayaran jumlah terutang belum dilakukan atau menunggak selama lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran. 
      7. Bank berhak setiap saat atas kebijakan atau pertimbangannya sendiri melakukan penurunan kolektibilitas (downgrade kolektibilitas) sesuai dengan ketentuan Regulator. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas kredit/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang ditetapkan akan mengacu pada kualitas kredit/pembiayaan terendah.
    • Konsekuensi dari masing-masing Kolektibilitas : Bank berhak berhak untuk mengajukan pembatalan Paket Haji Khusus Nasabah dan Anggota Keluarga ke BPKH melalui Mitra PIHK.
  10. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
    • Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
    • Mengenai Syarat dan Ketentuan Umum ini dan segala akibatnya Bank dan Nasabah sepakat dan setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan tuntutan kepada Nasabah di Pengadilan Agama dimanapun juga di wilayah Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. LAIN – LAIN 
    • Nasabah wajib melunasi sisa biaya Paket Haji Khusus secara langsung kepada Mitra PIHK setelah terdapat jadwal pemberangkatan Ibadah Haji Khusus. 
    • Bank sesuai dengan pertimbangan dan keputusannya sendiri, berhak untuk mengalihkan Pembiayaan kepada pihak manapun juga.
    • Setiap pemberitahuan/surat menyurat dari Bank kepada Nasabah akan dilakukan melalui data Nasabah yang telah tercatat pada Bank, sehingga perubahan data (perubahan alamat rumah, kantor, nomor telepon/nomor telepon seluler dan lain – lain) Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung. Jika Nasabah tidak melakukan pemberitahuan tersebut maka segala konsekuensi atas perubahan tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.
    • Nasabah wajib mengikuti dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank.
    • Nasabah wajib memberikan informasi yang jelas dan lengkap bilamana diperlukan oleh Bank.
    • Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Penawaran, Formulir, Pernyataan Persetujuan Nasabah, PDC dan Surat (Welcome Letter).
    • Dengan mengajukan Formulir dan menyetujui Pernyataan Persetujuan Nasabah serta Syarat dan Ketentuan ini serta dilakukannya pencairan Pembiayaan atas nama Nasabah oleh Bank, Nasabah mengakui dan merupakan bukti yang sah bahwa Nasabah telah menerima Pembiayaan dari Bank sebesar Jumlah Pembiayaan.
    • Bank akan menginformasikan terlebih dahulu setiap perubahan manfaat, biaya, risiko kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan dikirim/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal Nasabah bermaksud mengakhiri/menutup produk dan/atau layanan yang telah diperoleh, maka Nasabah wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya terlebih dahulu.
    • Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut. 
    • Jika ada satu ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan ketentuan–ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
    • Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    • Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Syarat-dan-Ketentuan/Proses-Penanganan-           Keluhan-Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang–undangan termasuk ketentuan Praturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan tunduk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

  12. INFORMASI BIAYA

    Biaya

    Deskripsi

    Biaya Administrasi

     
    • Rp 2.000.000 / Pax berlaku untuk 1 pendaftaran haji khusus  
    • Rp 1.500.000/ pax berlaku untuk minimal 2 pendaftaran Haji Khusus

       

    Ujrah

    Besarnya ujrah tergantung pada nominal dan jangka waktu pembiayaan

     

    Catatan : akan diinformasikan pada saat pengajuan pembiayaan

    Biaya Ta’widh 

    Rp 100.000/ bulan apabila terdapat keterlambatan pembayaran

     

    Diskon Ujrah

     

    Nasabah tetap wajib membayar piutang pokok dan ujrah sampai dengan jatuh tempo. Bank berhak memberikan

    diskon atas fee yang harus dilunasi secara proposional.

     

    Catatan: besarnya maksimal diskon biaya ijarah adalah sebesar ujrah yang belum

    dibayarkan (pada saat dilakukan pelunasan sampai dengan jatuh tempo

     

     

Dalam hal Nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai akad pembiayaan dan dana retensi sudah tidak tersedia maka Bank berhak membatalkan pendaftaran Ibadah Haji khusus kepada Kemenag melalui PIHK.  Pengembalian dana pendaftaran Ibadah Haji Khusus akan digunakan untuk pelunasan pembiayaan dan sisanya dikembalikan kepada nasabah. 

  1. Bank dapat menolak permohonan Pembiayaan Paket Haji Khusus dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  2. Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk Pembiayaan Paket Haji Khusus dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk 
  3. Jika ada perubahan biaya sewaktu-waktu dapat dilakukan oleh Bank dan akan diinformasikan melalui cabang, website dan media resmi lainnya milik Bank sesuai ketentuan perundangan yang berlaku