Layanan Pembiayaan Paket Haji Khusus sesuai prinsip syariah dengan
pembayaran ujrah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin
mendaftar Ibadah Haji Khusus. Dapatkan nomor porsi lebih cepat, cicilan
ringan dengan jangka waktu tertentu, dan masa tunggu keberangkatan lebih
singkat dibandingkan Haji reguler.
Danamon Syariah bekerja sama dengan travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK) terpercaya dalam memberikan layanan pendaftaran dan penyelenggaraan
Haji Khusus bagi Nasabah Danamon BISA Haji.
-
Akad Wa’ad sebagai pernyataan kehendak
dari Nasabah untuk melakukan pendaftaran Paket Haji Khusus kepada
Mitra PIHK sebagai wakil Bank.
-
Akad Ijarah, adalah akad pemindahan manfaat atas
penyediaan jasa antara Ajir (pemberi jasa/Bank) dan
Musta’jir (penerima jasa/Nasabah) untuk objek Ijarah berupa
Paket Haji Khusus (PHK) dimana Bank memperoleh Imbalan (ujrah)
dari Nasabah.
-
Akad Wakalah, (i) pemberian kuasa dari Bank
kepada pihak Mitra PIHK untuk memberikan dan melayani Nasabah
dalam pemenuhan Paket Haji Khusus pada waktu yang disepakati
antara bank dan Nasabah; dan (ii) pemberian kuasa dari Nasabah
kepada Bank untuk mengajukan pembatalan pendaftaran Ibadah Haji
Khusus dalam hal Nasabah wanprestasi berdasarkan akad
pembiayaan
Karyawan, wirausaha maupun profesional (notaris, dokter, dan
lain-lain)
-
Nasabah bisa mendapatkan nomor porsi Haji Khusus lebih cepat,
tanpa menunggu waktu mengumpulkan dana terlebih dahulu.
-
Limit pembiayaan hingga Rp300.000.000 (maksimal pembiayaan 4
paket Haji Khusus untuk keluarga inti).
-
Angsuran ringan, dengan pilihan tenor pembiayaan fleksibel hingga
6 tahun.
-
Nasabah dapat mengkombinasikan dengan Tabungan Rencana Haji untuk
persiapan pelunasan Haji Khusus.
-
Warga Negara Indonesia
-
Berusia minimal 21 tahun (18 tahun bagi yang sudah menikah).
Untuk Wiraswasta Maksimal 60 tahun pada saat akhir pinjaman.
-
Berstatus karyawan tetap/permanent (untuk karyawan),Wiraswasta
atau profesional dengan lama usaha/bekerja sudah berjalan 2
tahun.
-
Memiliki rekening syariah aktif di Bank Danamon
-
Menempatkan dana retensi minimal 2x angsuran untuk memudahkan
pembayaran angsuran
-
Menempatkan biaya administrasi diawal sesuai jumlah paket per
pembiayaan
-
Formulir Aplikasi
-
Fotokopi EKTP/KTP/ Surat Keterangan yang mencantumkan NIK dan
dikeluarkan oleh Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil) sebagai pengganti E-KTP
-
Surat Pernyataan Valas
-
Copy NPWP
-
Slip Gaji
-
Billing payment kartu kredit (mengikuti ketentuan program)
-
Surat ijin berusaha (bagi wirausaha/ Professional)
-
Dokumen lain terkait pendaftaran Ibadah Haji Khusus
Biaya
|
Deskripsi
|
Biaya Administrasi
* Menempatkan biaya administrasi diawal sesuai
jumlah paket per pembiayaan
|
Mulai dari IDR 1,500,000 - 2.000,000, -/paket
Sesuai jumlah paket per pembiayaan
|
Ujrah
|
Besarnya ujrah tergantung pada nominal dan jangka
waktu
pembiayaan
Catatan : akan diinformasikan pada saat pengajuan
pembiayaan
|
Biaya Ta’widh
|
Rp 100.000/ bulan apabila terdapat keterlambatan
pembayaran
|
Diskon Ujrah
|
Bank dapat memberikan diskon ujrah dalam hal pelunasan
pembiayaan dipercepat, wanprestasi dan Meninggal atau
sebab lainnya
|
Tenor
|
1 pax
|
2 pax
|
3 pax
|
4 pax
|
6 Tahun
|
1,400,000
|
2,735,000
|
4,105,000
|
5,470,000
|
5 Tahun
|
1,571,000
|
3,080,000
|
4,620,000
|
6,160,000
|
4 Tahun
|
1,835,000
|
3,605,000
|
5,410,000
|
7,210,000
|
3 Tahun
|
2,280,000
|
4,500,000
|
6,745,000
|
8,995,000
|
2 Tahun
|
3,180,000
|
6,305,000
|
9,455,000
|
12,605,000
|
1 Tahun
|
5,890,000
|
11,725,000
|
17,585,000
|
23,445,000
|
Catatan :
-
Asumsi pembiayaan Rp65 juta per pax
-
Termasuk Ujrah
-
Nominal pembiayaan per pax sesuai dengan kurs yang ditetapkan oleh Bank pada tanggal dilakukannya konversi mata uang
-
Apabila terdapat perbedaan jumlah angsuran pada jadwal angsuran ini dengan angsuran pada sistem Bank maka yang berlaku adalah sesuai dengan sistem Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum Pembiayaan Danamon BISA Haji ini
(”Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat dan
ketentuan umum yang berlaku bagi Nasabah yang mendapatkan fasilitas
Pembiayaan Danamon BISA Haji dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk
melalui Unit Usaha Syariah (”Bank”). Syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Umum ini
merupakan perjanjian (Akad) yang mengikat antara Nasabah dan Bank yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Formulir Aplikasi
Pembiayaan Danamon BISA Haji (”Formulir”) yang telah
ditandatangani Nasabah.
-
DEFINISI
-
Akad adalah perjanjian/kesepakatan tertulis antara Bank
dengan Nasabah yang memuat hak dan kewajiban bagi
masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah yang
mengatur lebih tentang fasilitas pembiayaan, berikut semua
perubahan, tambahan, perpanjangan, penegasan, dan
pembaharuannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
syarat dan ketentuan pembiayaan beserta segala dokumen
yang dibuat sehubungan dengan pembiayaan tersebut.
-
Akad Ijarah, adalah akad pemindahan manfaat atas penyediaan
jasa antara Ajir (pemberi jasa/Bank) dan Musta’jir
(penerima jasa/Nasabah) untuk objek Ijarah berupa Paket Haji
Khusus (PHK) dimana Bank memperoleh Imbalan (ujrah) dari
Nasabah.
-
Anggota Keluarga adalah anggota keluarga Nasabah yang turut
melakukan pemesanan Paket Haji Khusus sebagaimana tercantum
dalam Formulir.
-
Angsuran adalah jumlah kewajiban yang wajib dibayarkan
kembali oleh Nasabah untuk melunasi Pembiayaan, yang terdiri
dari pokok Pembiayaan dan Ujrah.
-
Alamat Korespondensi adalah alamat Nasabah yang digunakan
untuk pengiriman Surat (Welcome Letter) baik berupa alamat
email atau alamat tempat tinggal yang tercatat di sistem
Bank.
-
Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha
Syariah yang berkedudukan di Jakarta Selatan, termasuk seluruh
kantor–kantor cabang dan unit–unit
kerja.
-
Biaya Administrasi adalah biaya yang dikenakan Bank kepada
Nasabah atas layanan adminstrasi yang disediakan oleh
Bank.
-
Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH
adalah lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji yang
meliputi penerimaan,pengembangan, pengeluaran dan
pertanggungjawaban keuangan haji.
-
Customer Information File (CIF) adalah file yang berisi data
profil Nasabah yang disimpan secara lengkap dalam sistem
sentralisasi.
-
Dana Retensi adalah sejumlah dana yang wajib di setorkan oleh
Nasabah ke Rekening Pembayaran pada awal pengajuan permohonan
Pembiayaan yang akan diblokir oleh Bank.
-
Formulir adalah formulir aplikasi permohonan Pembiayaan yang
diisi dan diajukan oleh Nasabah kepada Bank yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan
Umum ini.
-
Hari Kerja adalah hari Senin sampai Jumat dimana Bank
melakukan kegiatan usahanya (diluar hari libur resmi yang
ditetapkan oleh Pemerintah atau hari libur bank yang
ditentukan oleh Regulator.
-
Ijarah Multijasa adalah Penyediaan dana dari Bank kepada
nasabah untuk pemindahan manfaat atas jasa penyediaan Paket
Haji Khusus dalm waktu tertentu dengan pembayaran sewa (
ujrah)
-
Jemaah adalah individu yang akan melakukan ibadah haji khusus
yang direferensikan oleh Mitra PIHK kepada Bank untuk
mendapatkan Pembiayaan.
-
Jangka Waktu Pembiayaan adalah jangka waktu Pembiayaan yang
disepakati oleh Bank dan Nasabah.
-
Jumlah Pembiayaan adalah nilai Pembiayaan yang disetujui oleh
Bank dan wajib dibayar kembali oleh Nasabah kepada Bank.
-
Mitra PIHK adalah PIHK yang bekerjasama dengan Bank
dalam mereferensikan calon Jemaah yang membutuhkan Pembiayaan.
dan menyelenggaraan ibadah haji khusus berdasarkan kuasa
(wakalah) dari Bank.
-
Nasabah adalah individu/perorangan yang telah mengajukan
permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir.
-
Pembiayaan Danamon BISA Haji atau Pembiayaan
adalah penyediaan dana dari Bank kepada Nasabah berdasarkan
akad Ijarah untuk tujuan pembelian Paket Haji Khusus dalam
waktu tertentu dengan pembayaran ujrah.
-
Paket Haji Khusus adalah pembiayaan multijasa untuk memenuhi
kebutuhan atas manfaat Paket Haji Khusus menggunakan akad
ijarah
-
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggaraan
ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji
khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang
bersifat khusus.
-
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat
PIHK adalah badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk
melaksanakan ibadah haji khusus
-
Penawaran adalah penawaran Pembiayaan dari Bank kepada
Nasabah baik melalui alamat email Nasabah yang terdaftar pada
sistem Bank, telepon, secara langsung atau melalui media
penawaran lainnya.
-
Pernyataan Persetujuan Nasabah adalah pernyataan dan
persetujuan yang diberikan Nasabah kepada Bank sehubungan
dengan Pembiayaan yang diajukan Nasabah, baik yang tercantum
dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan Umum, dan PDC, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
-
PDC atau Pre Disbursement Call adalah konfirmasi akhir
melalui telepon terekam yang dilakukan oleh Bank kepada
Nasabah ke nomor telepon Nasabah yang tercatat pada sistem
Bank sebelum pencairan Pembiayaan dilakukan.
-
Rekening Pembayaran adalah rekening Nasabah pada Bank yang
dibuka berdasarkan prinsip syariah, yang menjadi rekening
sumber pendebitan untuk pembayaran Angsuran dan dapat
digunakan untuk melakukan transaksi lain yang terkait dengan
Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Formulir.
-
Rekening Pencairan adalah rekening Nasabah pada Bank yang
dibuka berdasarkan prinsip syariah (sebagaimana tercantum pada
Formulir), yang digunakan untuk menampung hasil pencairan
Pembiayaan.
-
Rekening Tabungan adalah rekening Nasabah pada Bank yang
dibuka berdasarkan prinsip syariah, selain Rekening Pembayaran
dan Rekening Pencairan.
-
Surat Pendaftaran Haji Khusus yang selanjutnya disingkat SPH
Khusus adalah bukti pendaftaran haji khusus yang memuat Nomor
Porsi yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
-
Surat (Welcome Letter) adalah surat pemberitahuan yang
disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui Alamat
Korespondensi Nasabah, yang berisi informasi mengenai Jumlah
Pembiayaan, Jangka Waktu Pembiayaan, tujuan Pembiayaan,
nama PIHK , Paket Haji Khusus yang dipilih, nama calon jemaah
haji khusus, Rekening Pembayaran, Ujrah, Tanggal Angsuran, dan
besarnya Angsuran perbulan.
-
Tanggal Angsuran adalah tanggal dimana Nasabah wajib
melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jumlah dan jangka
waktu yang telah disepakati Bank dan Nasabah berdasarkan PDC
dan Surat (Welcome Letter).
-
Tanggal Pelunasan adalah Tanggal Angsuran terakhir dimana
Nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran terakhir sesuai
dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati Bank dan
Nasabah atau tanggal pengajuan pelunasan dari Nasabah
(pelunasan dipercepat).
-
Tanggal Pencairan adalah tanggal dimana Bank melakukan
pencairan Pembiayaan ke Rekening Pencairan sesuai dengan
Jumlah Pembiayaan yang telah disepakati Bank dan Nasabah
berdasarkan PDC dan Surat (Welcome Letter).
-
Ta’widh adalah biaya ganti rugi yang dikenakan Bank
kepada nasabah atas adanya keterlambatan pembayaran Angsuran
kepada Bank.
-
Ujrah adalah imbalan jasa / fee yang dikenakan Bank
kepada Nasabah atas yang wajib dibayar oleh Nasabah atas
transaksi Pembiayaan, yang telah disepakati oleh Para Pihak
melalui Surat (Welcome Letter) dan PDC.
-
JENIS, AKAD, TUJUAN, DAN JANGKA WAKTU FASILITAS
PEMBIAYAAN
Atas fasilitas Pembiayaan berlaku syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
Jenis Fasilitas Pembiayaan: Danamon BISA
Haji
-
Akad Pembiayaan: Akad Ijarah
-
Tujuan Pembiayaan: Pendaftaran Paket Haji Khusus sebagaimana
tercantum dalam Formulir dan sebagai pemberian jasa pengurusan
pendaftaran porsi dan penyelengaraan Paket Haji Khusus
Nasabah
-
Skema Pembiayaan: Ijarah Multijasa
-
Jangka Waktu Pembiayaan: Sesuai Jangka Waktu
Pembiayaan yang disetujui Bank sebagaimana
tercantum dalam Surat (Welcome Letter)
-
Persetujuan/penolakan atas permohonan Pembiayaan yang
diajukan Nasabah berdasarkan Formulir merupakan wewenang Bank
sepenuhnya. Bank berhak menerima/menolak permohonan Nasabah
berdasarkan pertimbangan dan keputusan Bank sendiri.
-
ANGSURAN, UJRAH, DAN BIAYA-BIAYA
-
Pelaksanaan prinsip Ijarah Multijasa:
-
Bank menyediakan pendaftaran Paket Haji Khusus kepada
Nasabah, dan Nasabah akan membayar Ujrah kepada Bank
atas penyewaan Objek Akad.
-
Ujrah kepada Bank bersifat tetap dan diangsur selama
Jangka Waktu Pembiayaan.
-
Atas fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank akan ada
biaya administrasi atau sejenisnya, yang akan dibebankan
kepada Nasabah. Nasabah harus menempatkan biaya
administrasi diawal sesuai jumlah paket per pembiayaan.
-
Berdasarkan akad Ijarah, Nasabah wajib melakukan pembayaran
Ujrah kepada Bank atas Pembiayaan yang telah diberikan Bank
kepada Nasabah. Besarnya Ujrah akan diperhitungkan dalam
Angsuran yang wajib dibayarkan oleh Nasabah selama Jangka
Waktu Pembiayaan dan/atau sampai dengan fasilitas Pembiayaan
telah lunas.
-
Nasabah wajib melakukan pembayaran Angsuran sebesar dan
sesuai jadwal pembayaran yang akan disampaikan oleh Bank
kepada Nasabah melalui PDC dan Surat (Welcome Letter).
-
Nasabah wajib melakukan pembayaran Biaya Administrasi atas
setiap permohonan Pembiayaan yang disetujui Bank
-
Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk satu Paket Haji
Khusus.
-
Rp 1.500.000 untuk satu Paket Haji Khusus apabila jumlah
Paket Haji Khusus yang diajukan Pembiayaan lebih dari
satu.
Nasabah wajib menyediakan dana untuk pembayaran Biaya
Administrasi pada Rekening pencairan atau pembayaran
sebelum pencairan pembiayaan dilakukan.
-
Biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan Pembiayaan
akan diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah melalui PDC dan
Surat (Welcome Letter).
-
Atas setiap keterlambatan pembayaran Angsuran, Nasabah akan
dikenakan biaya ganti rugi (Ta’widh) sebesar Rp 100.000
bulan apabila terdapat keterlambatan pembayaran
-
Pembayaran Angsuran, Ujrah, biaya administrasi, dan
Ta’widh wajib disetorkan ke Rekening Pembayaran.
-
PENCAIRAN PEMBIAYAAN
-
Pencairan pembiayaan hanya dapat dilakukan jika menurut
pendapat Bank persyaratan dibawah ini telah dipenuhi:
-
Nasabah telah melengkapi dokumen pengajuan Pembiayaan
sebagai berikut:
-
Formulir dan Syarat dan Ketentuan Umum yang telah
ditandatangani
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Surat bukti pendaftaran awal ibadah haji khusus dari
Mitra PIHK pilihan Nasabah
-
Surat Kuasa Pembatalan Dana Setoran Haji pada
Rekening Transaksional Nasabah di BPKH (Badan
Pengelola Keuangan Haji)
-
Dokumen SPPH asli (Surat Pendaftaran Perjalanan Haji
Khusus)
-
Dokumen Daftar Pendaftaran SPH Khusus asli (Surat
Pendaftaran Perjalanan Haji Khusus)
-
Dokumen Bukti Setoran Awal Pendaftaran Haji Khusus
asli
-
Slip gaji (mengikuti ketentuan
program)
-
Billing payment kartu kredit (mengikuti ketentuan
program)
-
Surat Kepegawaian (apabila diperlukan)
-
SIUP/TPD (apabila diperlukan)
-
Nasabah telah melakukan pengisian dan menyerahkan kepada
Bank seluruh dokumen pengajuan Pembiayaan dengan
baik dan benar
-
Nasabah telah memiliki Rekening Pencairan dan Rekening
Pembayaran
-
Nasabah telah menyetorkan Dana Retensi minimal sebesar 2
(dua) kali Angsuran dan biaya administrasi sesuai
Syarat dan Ketentuan Umum.
-
Nasabah telah memberikan konfirmasi dan persetujuan atas
syarat dan ketentuan pencairan Pembiayaan yang disampaikan
oleh Bank melalui PDC.
-
Bukti pengkreditan senilai Jumlah Pembiayaan ke
Rekening Pencairan merupakan bukti yang sah dilakukannya
pencairan Pembiayaan Danamon BISA Haji atas nama Nasabah, dan
dengan ini Nasabah mengakui bahwa bukti pengkreditan tersebut
merupakan bukti yang sah bahwa Nasabah telah menerima
Pembiayaan Danamon BISA Haji dari Bank sebesar Jumlah
Pembiayaan
-
Berdasarkan kuasa dari Nasabah kepada Bank, dana hasil
pencairan dari fasilitas Pembiayaan yang telah ditransfer ke
Rekening Pencairan selanjutnya akan ditransfer ke rekening
BPKH sebagaimana tercantum dalam Formulir.
-
Jumlah dana yang akan didebit dari Rekening Pencairan untuk
ditransfer ke rekening BPKH adalah senilai biaya setoran awal
ibadah haji khusus yang ditentukan pemerintah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila jumlah
pencairan Pembiayaan kurang dari biaya setoran awal ibadah
haji khusus, maka Nasabah wajib menyediakan terlebih dahulu
sisa kekurangan biaya tersebut.
-
Nasabah dan/atau Anggota Keluarga tidak diperkenankan
melakukan pembatalan pendaftaran Paket Haji khusus yang
telah dibiayai Bank tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Bank.
-
Fasilitas Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah dapat
ditunda, dibatalkan, dan dihentikan sewaktu-waktu berdasarkan
pertimbangan dan kebijaksanaan Bank. Bank akan memberikan
pemberitahuan tertulis kepada Nasabah mengenai pelaksanaan
penundaan, pembatalan atau penghentian atas fasilitas
Pembiayaan tersebut.
-
PEMBAYARAN ANGSURAN
-
Pembayaran Angsuran dilakukan pada setiap Tanggal Angsuran
dan/atau Hari Kerja sebelumnya apabila tanggal tersebut
jatuh pada hari di luar Hari Kerja.
-
Bila Tanggal Pencairan berbeda dengan Tanggal Angsuran, maka
Nasabah wajib membayar kewajiban ujrah berjalan atas selisih
antara Tanggal Pencairan dengan Tanggal Angsuran, yang
besarnya dan waktunya akan diinformasikan oleh Bank.
-
Pembayaran Angsuran dianggap sah apabila pendebetan dana pada
Rekening Pembayaran sebesar Angsuran telah berhasil
dilakukan.
-
Setiap pembayaran Angsuran, pertama–tama akan
diperuntukan bagi pembayaran:
-
Pokok;
-
Ujrah;
-
Biaya; atau akan disesuaikan dengan kebijakan yang
berlaku di Bank.
-
PELUNASAN DIPERCEPAT SEBELUM WAKTUNYA
-
Nasabah dapat melakukan pelunasan dipercepat sebelum Jangka
Waktu Pembiayaan berakhir untuk seluruh sisa Jumlah
Pembiayaan.
-
Nasabah wajib melakukan pelunasan Jumlah Pembiayaan terhutang
apabila jadwal keberangkatan ibadah haji khusus Nasabah atau
Anggota Keluarga terjadi lebih awal dari waktu berakhirnya
Jangka Waktu Pembiayaan.
-
Nasabah wajib memberitahukan maksud pelunasan dipercepat
tersebut kepada Bank selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelunasan dipercepat. Atas pelunasan
dipercepat ini, Nasabah akan dikenakan Biaya Administrasi
pelunasan dipercepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
Bank.
-
PERISTIWA KELALAIAN DAN PEMBATALAN
-
Peristiwa Kelalaian adalah terjadinya salah satu dari
peristiwa-peristiwa di bawah ini:
-
Angsuran tidak dibayar lunas oleh Nasabah pada waktu dan
dengan cara sebagaimana yang ditentukan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini dan Dana Retensi tidak tersedia lagi,
dimana lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang
cukup dan sah bahwa Nasabah telah melalaikan kewajibannya
(setelah
-
bila menurut Bank, Nasabah tidak memenuhi, terlambat
memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian, paling tidak
salah satu dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Syarat dan Ketentuan Umum, dan dokumen lainnya
terkait Pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas
pemenuhan atas hal-hal yang diwajibkan dan hal-hal yang
dilarang dengan cara dan dalam waktu yang ditetapkan dalam
Syarat dan Ketentuan Umum, dan dokumen terkait
lainnya;
-
suatu pernyataan atau jaminan, surat keterangan atau
dokumen yang diberikan oleh Nasabah dan/atau Anggota
sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum dan dokumen
lainnya terkait Pembiayaan ternyata tidak benar atau tidak
sesuai dengan kenyataan/pernyataan sebenarnya;
-
bila menurut pertimbangan BANK, kemampuan, keadaan
keuangan, bonafiditas dan solvabilitas Nasabah menurun
sedemikian rupa yang mengakibatkan DEBITUR tidak dapat
membayar Utangnya lagi atau bila terjadi suatu peristiwa
atau keadaan yang dapat berpengaruh buruk terhadap
keuangan Nasabah ataupun terhadap manfaat yang diperoleh
Bank dari Pembiayaan;
-
Nasabah dalam proses pailit atau penundaan pembayaran
kewajiban utang (surseance van betaling) baik yang
diajukan oleh Nasabah sendiri atau pihak ketiga lainnya,
atau karena sebab apapun Nasabah tidak berhak lagi
mengurus dan menguasai kekayaannya;
-
Nasabah meninggal dunia, atau dinyatakaan berada di bawah
pengampuan (Onder Curatele Gesteld);
-
Nasabah masuk dalam daftar kredit macet dan/atau daftar
hitam nasional (blacklist) yang dikeluarkan oleh otoritas
yang berwenang;
-
Nasabah dan/atau Anggota Keluarga lalai melaksanakan
kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
dalam Syarat dan Ketentuan Umum, dan/atau dokumen lain
terkait Pembiayaan;
-
Nasabah terlibat dalam suatu proses hukum yang menurut
pendapat Bank dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah untuk
melaksanakan kewajiban Nasabah berdasarkan Syarat dan
Ketentuan Umum;
-
Nasabah dan/atau Anggota Keluarga menolak untuk
menandatangani dan/atau menyerahkan dokumen yang
dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan
Pembiayaan.
-
Apabila timbul Peristiwa Kelalaian, seluruh sisa Jumlah
Pembiayaan terutang dapat ditagih oleh Bank dan wajib
dibayarkan kembali oleh Nasabah dengan seketika dan sekaligus
seluruhnya. Atas hal tersebut, berdasarkan kuasa (Wakalah)
dari Nasabah dan Anggota Keluarga, Bank berhak untuk
mengajukan pembatalan Paket Haji Khusus Nasabah dan Anggota
Keluarga ke BPKH melalui Mitra PIHK.
-
Hasil pengembalian biaya pendaftaran Paket Haji Khusus
Nasabah dan Anggota Keluarga dari BPKH wajib digunakan untuk
melunasi seluruh Jumlah Pembiayaan terhutang Nasabah kepada
BANK, Dalam hal hasil pengembalian tersebut tidak mencukupi
untuk melunasi Jumlah Pembiayaan terhutang, maka kekurangan
tersebut tetap menjadi kewajiban Nasabah kepada Bank dan wajib
dibayar oleh Nasabah dengan seketika dan sekaligus pada saat
ditagihkan oleh Bank. Apabila terdapat kelebihan dana hasil
pengembalian setelah digunakan untuk melunasi Jumlah
Pembiayaan terhutang, maka dana tersebut akan dikembalikan
kepada Nasabah dan menjadi hak Nasabah.
-
KUASA
KUASA NASABAH
Sehubungan dengan Pembiayaan yang diajukan Nasabah dan telah
disetujui oleh Bank, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan
kuasa kepada Bank untuk:
-
Memberikan data Nasabah kepada Mitra PIHK dalam rangka
pendaftaran dan penyelenggaraan Haji Khusus Paket Haji Khusus
yang akan dijalankan oleh Mitra PIHK.
-
Memindahkan dana pencairan dari fasilitas Pembiayaan dari
Rekening Pencairan ke rekening BPKH sebesar nilai yang
ditetapkan pemerintah untuk setoran awal ibadah haji
khusus.
-
Menerima asli dokumen dari Mitra PIHK sehubungan dengan
pendaftaran Paket Haji Khusus Nasabah berupa:
-
Asli bukti setoran awal Paket Haji Khusus yang diterbitkan
oleh BPKH
-
SPPH Nasabah yang diterbitkan oleh BPKH
-
Mengajukan pembatalan pendaftaran Paket Haji Khusus kepada
BPKH melalui Mitra PIHK apabila terjadi Peristiwa Kelalaian
sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
-
Memblokir, membuka blokir dan mendebit rekening-rekening
Nasabah pada Bank (Rekening Pembayaran untuk pembayaran
angsuran dan Dana Retensi dan/atau Rekening Tabungan)
untuk pembayaran Angsuran dan/atau kewajiban Nasabah yang
masih terhutang pada Bank.
-
Akad Wakalah: (i) pemberian kuasa dari Bank (muwakil) kepada
pihak Mitra Penyedia Jasa (wakil) untuk memberikan dan
melayani Nasabah dalam pemenuhan Objek Ijarah yaitu PHK pada
waktu yang disepakati antara bank dan Nasabah; dan (ii)
pemberian kuasa (wakalah) dari Nasabah kepada Bank untuk
mengajukan pembatalan pendaftaran ibadah haji khusus dalam hal
Nasabah wanprestasi berdasarkan akad pembiayaan.
KUASA ANGGOTA KELUARGA
Sehubungan dengan Pembiayaan yang diajukan Nasabah dan telah
disetujui oleh Bank, Anggota Keluarga dengan ini memberikan
persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk:
-
Memberikan data Anggota Keluarga kepada Mitra PIHK dalam
rangka pendaftaran dan penyelenggaraan Haji Khusus Paket Haji
Khusus yang akan dijalankan oleh Mitra PIHK.
-
Menerima asli dokumen dari Mitra PIHK sehubungan dengan
pendaftaran Paket Haji Khusus Nasabah berupa:
-
Asli bukti setoran awal Paket Haji Khusus yang
diterbitkan oleh BPKH
-
SPPH Anggota keluarga yang diterbitkan oleh BPKH
-
Mengajukan pembatalan pendaftaran Paket Haji Khusus kepada
BPKH melalui Mitra PIHK apabila terjadi Peristiwa Kelalaian
sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
Kuasa-kuasa sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan
Umum ini tidak akan berakhir karena sebab apapun juga
(mengesampingkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang–Undang Hukum
Perdata Indonesia), kecuali seluruh kewajiban Nasabah kepada
Bank telah terpenuhi.
-
PENGGOLONGAN KOLEKTIBILITAS PEMBAYARAN DAN
KONSEKUENSINYA
-
Nasabah setuju bahwa Bank akan melaporkan informasi
pembiayaan, termasuk kelancaran pembayaran pembiayaan Haji
Khusus ke Sistem Pelaporan Data Kreditur secara bulanan,
yang dimiliki dan dikelola oleh Regulator, sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Kelancaran pembayaran akan dilaporkan berdasarkan
kolektibilitas tersebut di bawah ini:
-
Kolektibilitas “Lancar”
-
Yaitu kondisi di mana Nasabah melakukan pembayaran
tagihan pembiayaan Haji Khusus sebesar pembayaran
angsuran yang tercantum pada welcome letter
dan pembayaran diterima oleh Bank tidak melebihi tanggal
jatuh tempo pembayaran setiap bulannya.
-
Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus” Yaitu
kondisi jika jumlah terutang belum dibayar atau menunggak
selama 1-90 (satu sampai dengan sembilan puluh) hari
kalender setelah lewat tanggal jatuh tempo
pembayaran.
-
Kolektibilitas “Kurang Lancar” Yaitu kondisi
di mana pembayaran terhadap jumlah terutang tetap belum
dilakukan atau menunggak selama 91-120 (sembilan puluh
satu hari sampai dengan seratus dua puluh) hari kalender
setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran.
-
Kolektibilitas “Diragukan” Yaitu kondisi di
mana nasabah pembiayaan Haji Khusus belum dapat melakukan
pembayaran jumlah terutang atau menunggak selama 121-180
(seratus dua puluh satu sampai dengan seratus delapan
puluh) hari kalendar setelah lewat tanggal jatuh tempo
pembayaran.
-
Kolektibilitas “Macet” Yaitu kondisi di mana
nasabah pembiayaan Haji Khusus tidak melakukan pembayaran
ataupun itikad baik untuk melakukan pembayaran jumlah
terutang, atau apabila pembayaran jumlah terutang belum
dilakukan atau menunggak selama lebih dari 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender setelah lewat tanggal jatuh
tempo pembayaran.
-
Bank berhak setiap saat atas kebijakan atau
pertimbangannya sendiri melakukan penurunan kolektibilitas
(downgrade kolektibilitas) sesuai dengan ketentuan
Regulator. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas
kredit/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang
ditetapkan akan mengacu pada kualitas kredit/pembiayaan
terendah.
-
Konsekuensi dari masing-masing Kolektibilitas : Bank berhak
berhak untuk mengajukan pembatalan Paket Haji Khusus Nasabah
dan Anggota Keluarga ke BPKH melalui Mitra PIHK.
-
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
-
Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan
Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di
negara Republik Indonesia.
-
Mengenai Syarat dan Ketentuan Umum ini dan segala akibatnya
Bank dan Nasabah sepakat dan setuju untuk memilih tempat
kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tanpa
mengurangi hak Bank untuk mengajukan tuntutan kepada Nasabah
di Pengadilan Agama dimanapun juga di wilayah Republik
Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
LAIN – LAIN
-
Nasabah wajib melunasi sisa biaya Paket Haji Khusus secara
langsung kepada Mitra PIHK setelah terdapat jadwal
pemberangkatan Ibadah Haji Khusus.
-
Bank sesuai dengan pertimbangan dan keputusannya sendiri,
berhak untuk mengalihkan Pembiayaan kepada pihak manapun
juga.
-
Setiap pemberitahuan/surat menyurat dari Bank kepada Nasabah
akan dilakukan melalui data Nasabah yang telah tercatat pada
Bank, sehingga perubahan data (perubahan alamat rumah, kantor,
nomor telepon/nomor telepon seluler dan lain – lain)
Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank dengan disertai
dokumen pendukung. Jika Nasabah tidak melakukan pemberitahuan
tersebut maka segala konsekuensi atas perubahan tersebut
menjadi tanggung jawab Nasabah.
-
Nasabah wajib mengikuti dan mematuhi segala ketentuan yang
berlaku di Bank.
-
Nasabah wajib memberikan informasi yang jelas dan lengkap
bilamana diperlukan oleh Bank.
-
Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Penawaran, Formulir, Pernyataan Persetujuan
Nasabah, PDC dan Surat (Welcome Letter).
-
Dengan mengajukan Formulir dan menyetujui Pernyataan
Persetujuan Nasabah serta Syarat dan Ketentuan ini serta
dilakukannya pencairan Pembiayaan atas nama Nasabah oleh Bank,
Nasabah mengakui dan merupakan bukti yang sah bahwa Nasabah
telah menerima Pembiayaan dari Bank sebesar Jumlah
Pembiayaan.
-
Bank akan menginformasikan terlebih dahulu setiap perubahan
manfaat, biaya, risiko kepada Nasabah melalui media komunikasi
yang tersedia pada Bank dan dalam hal Nasabah tidak setuju
dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah dapat
mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan
perubahan dikirim/diumumkan melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank. Dalam hal Nasabah bermaksud
mengakhiri/menutup produk dan/atau layanan yang telah
diperoleh, maka Nasabah wajib menyelesaikan seluruh
kewajibannya terlebih dahulu.
-
Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa
Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan
tersebut.
-
Jika ada satu ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini
yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan
dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak
berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak
dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku dalam Syarat dan
Ketentuan ini, dan ketentuan–ketentuan lainnya tersebut
tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan
sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
-
Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan
perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor
cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello
Danamon (1-500-090) atau melalui email di
hellodanamon@danamon.co.id.
-
Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses
melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Syarat-dan-Ketentuan/Proses-Penanganan-
Keluhan-Nasabah PT Bank
Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang–undangan termasuk ketentuan Praturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada Fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
INFORMASI BIAYA
Biaya
|
Deskripsi
|
Biaya Administrasi
|
-
Rp 2.000.000 / Pax berlaku untuk 1 pendaftaran haji
khusus
-
Rp 1.500.000/ pax berlaku untuk minimal 2 pendaftaran
Haji Khusus
|
Ujrah
|
Besarnya ujrah tergantung pada nominal dan jangka waktu
pembiayaan
Catatan : akan diinformasikan pada saat pengajuan
pembiayaan
|
Biaya Ta’widh
|
Rp 100.000/ bulan apabila terdapat keterlambatan
pembayaran
|
Diskon Ujrah
|
Nasabah tetap wajib membayar piutang pokok dan ujrah
sampai dengan jatuh tempo. Bank berhak memberikan
diskon atas fee yang harus dilunasi secara
proposional.
Catatan: besarnya maksimal diskon biaya ijarah adalah
sebesar ujrah yang belum
dibayarkan (pada saat dilakukan pelunasan sampai dengan
jatuh tempo
|
Dalam hal Nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai akad
pembiayaan dan dana retensi sudah tidak tersedia maka Bank berhak
membatalkan pendaftaran Ibadah Haji khusus kepada Kemenag melalui
PIHK. Pengembalian dana pendaftaran Ibadah Haji Khusus akan
digunakan untuk pelunasan pembiayaan dan sisanya dikembalikan kepada
nasabah.
-
Bank dapat menolak permohonan Pembiayaan Paket Haji Khusus dari
nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang
berlaku.
-
Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk
Pembiayaan Paket Haji Khusus dan berhak bertanya kepada pegawai
Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk
-
Jika ada perubahan biaya sewaktu-waktu dapat dilakukan oleh Bank
dan akan diinformasikan melalui cabang, website dan media resmi
lainnya milik Bank sesuai ketentuan perundangan yang berlaku