Kredit Pemilikan Mobil/Motor (KPM) Prima

I. Deskripsi Program 
Syarat dan Ketentuan Umum Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).

Produk KPM Prima adalah produk pembiayaan mobil penumpang baik baru atau bekas dan mobil komersil yang dikelola oleh Adira Finance yang merupakan anak perusahaan Bank Danamon yang ditawarkan kepada nasabah Bank Danamon melalui cabang-cabang Bank Danamon dan juga melalui aplikasi mobile banking Bank Danamon yaitu D-Bank PRO serta website Bank Danamon.

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


Ajukan Sekarang

II. Periode Program
Periode program mulai dari tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 23 Februari 2025 (“Periode Program”).


III. Keuntungan KPM Prima
  1. Bunga spesial KPM Prima mulai 1.89% per tahun adalah bunga flat dan fixed selama masa pembiayaan
  2. Terdapat skema konvensional dan syariah. 
  3. Asuransi yang lengkap meliputi:
    • Asuransi Unit Kendaraan
    • Asuransi Personal Accident (PA)
    • Asuransi Perluasan (Bencana Alam, Huru-Hara & Risiko Pihak ke 3) – Opsional

IV. Kriteria Peserta dan Persyaratan Dokumen KPM Prima
Kriteria nasabah yang dapat mengajukan produk pembiayaan KPM Prima ini adalah sebagai berikut:
  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki produk tabungan dengan status aktif (tidak dormant).
  2. Nasabah adalah warga negara Indonesia.
  3. Jenis pekerjaan nasabah adalah karyawan, profesional ataupun wiraswata.
  4. Lama kerja: 
    • Karyawan minimal 1 (satu) tahun di perusahaan yang sama.
    • Profesional minimal 2 (dua) tahun.
    • Wiraswasta minimal 2 (dua) tahun.
  5. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah. 
  6. Usia maksimal sampai dengan akhir tenor adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
  7. Lolos pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
  8. Untuk mekanisme pengajuan dan persyaratan dokumen pengajuan fasilitas kredit KPM Prima mengacu pada syarat dan ketentuan untuk pemberian fasilitas kredit yang berlaku pada Adira Finance. Syarat dan ketentuan Adira Finance bisa diakses di laman https://www.adira.co.id/produk/metalink/kredit-mobil
  9. Proses permohonan termasuk proses analisis produk KPM Prima merupakan kewenangan Adira Finance, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Adira Finance terhadap permohonan kredit KPM Prima yang diajukan oleh Nasabah.
  10. No

    Dokumen

    Karyawan

    Profesional

    Wiraswasta

    1

    KTP Customer (fotokopi)

    2

    KTP istri/suami (fotokopi)

    3

    Kartu Keluarga/Akte Nikah (fotokopi)

    4

    Pajak Bumi Bangunan (fotokopi) atau

    Sertifikat SHM/SHGB/SHGU/AJB (fotokopi) atau

    Bukti Rekening Listrik/PDAM/Telepon (fotokopi)

    5

    NPWP (fotokopi)

    6

    Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir/ Data keuangan lainnya (bukti transaksi) (fotokopi)

    7

    SIUP (fotokopi)

     

     

    8

    Ijin Praktek (fotokopi)

     


V. Tabel pricing
Informasi mengenai bunga, jangka waktu pembiayaan, persentase down-payment, biaya admin, provisi dan asuransi kendaraan adalah sebagai berikut:
KPM Prima – New Car Passenger DP Net  > 20%

Keterangan

Tenor

12

24

36

48

60

DP Nett Minimal

20%

Flat Rate/Margin*

1.89%

2.39%

2.49%

3.59%

4.59%

Biaya Admin

Rp2.000.000,-

Provisi

0.3%

1.0%

1.5%

Asuransi Kendaraan

Comprehensive/Mix

*Margin: untuk Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun adalah 1.89% flat per tahun dan fixed selama masa pembiayaan.  
 
KPM Prima - New Car Pick Up DP Net > 25% 

Keterangan

Tenor

12

24

36

48

DP Nett Minimal

25%

Flat Rate / Margin*

5.25%

5.50%

5.75%

6.00%

Biaya Admin

Rp2.000.000,-

Provisi

0.5%

Asuransi Kendaraan

TLO/Mix/Comprehensive

*Margin: untuk Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun adalah 5.25% flat per tahun dan fixed selama masa pembiayaan.  

KPM Prima - New Car Truck DP Net > 25% 

Keterangan

Tenor

12

24

36

48

DP Nett Minimal

25%

Flat Rate / Margin*

4.50%

4.75%

5.00%

5.25%

Biaya Admin

Rp2.000.000,-

Provisi

0.5%

Asuransi Kendaraan

TLO/Mix/Comprehensive

*Margin: untuk Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun adalah 4.75% flat per tahun dan fixed selama masa pembiayaan.  

KPM Prima - Used Car Passenger

Keterangan

Tenor

12

24

36

48

60

DP Nett Minimal

20% – < 25%

Flat Rate / Margin*

5.75%

5.75%

5.75%

6.25%

6.75%

Biaya Admin

Rp2.000.000,-

Provisi

0%

Asuransi Kendaraan

Comprehensive/Mix

*Margin: untuk Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun adalah 5.75% flat per tahun dan fixed selama masa pembiayaan.  

 

VI. Syarat dan Ketentuan Umum

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Dengan Nasabah melakukan pengajuan aplikasi KPM Prima melalui D-Bank PRO yang kemudian akan dialihkan ke halaman milik Adira Finance, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan aplikasi KPM Prima tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

VII. Syarat dan Ketentuan Program Cashback 500.000 Adirapoin 

  1. Program berlaku untuk Nasabah yang melakukan pengajuan KPM Prima dari tanggal 13 Juli 2024 hingga 31 Mei 2025 melalui D-Bank PRO yang kemudian akan dialihkan ke halaman milik Adira Finance dan pengajuannya telah disetujui oleh Adira Finance serta dilakukan pencairan maksimal 30 Juni 2025 
  2. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan cashback 500.000 (lima ratus ribu) Adirapoin dengan rincian sebagai berikut:

    PRODUK

    HADIAH

    PERIODE PENGAJUAN

    KUOTA HADIAH

    KPM Prima

    Cashback 500.000 Adirapoin

    13 Juli 2024 – 31 Mei 2025

    50 nasabah pertama

  3. Proses untuk mendapatkan Cashback 500.000 (lima ratus ribu) Adirapoin:
    • Nasabah akan menerima SMS yang dikirimkan ke nomor telepon seluler Nasabah yang digunakan untuk pengajuan fasilitas KPM Prima dari AdiraFin yang berisi Kode Promo. SMS akan dikirimkan kepada Nasabah selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah pengajuan pembiayaan Nasabah disetujui dan dilakukan pencairan. 
    • Nasabah hanya akan mendapatkan SMS Kode Promo jika Nasabah telah membayar angsuran pertama, untuk aplikasi ADDB (Angsuran di Belakang) atau angsuran kedua, untuk aplikasi ADDM (Angsuran Dibayar  di Muka) secara tepat waktu. 
    • Untuk mendapatkan Cashback, Nasabah mengunduh dan login pada aplikasi Adiraku. Nasabah harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut 
      • Masuk ke menu profile
      • Pada halaman profile pilih Kode Promo 
      • Input/masukkan Kode Promo lalu, klik Pakai 
      • Muncul tampilan “Anda telah berhasil mendapatkan cashback Adirapoin” 
      • Cashback Adirapoin akan langsung masuk ke saldo Adirapoin Nasabah  
      • Untuk memastikan cashback Adirapoin sudah diterima, Nasabah dapat cek di menu Adirapoin pada halaman beranda aplikasi Adiraku 
    • Kode Promo berlaku maksimal 1 (satu) bulan sejak SMS diterima oleh Nasabah. 
    • Jika Nasabah tidak menerima SMS, Nasabah tetap dapat klaim Kode Promo di aplikasi Adiraku dengan cara berikut: 
      • Nasabah masuk ke aplikasi Adiraku 
      • Pada halaman beranda, di menu Promo Untukmu pilih lihat semua 
      • Pilih Spesial Untukmu
      • Nasabah bisa klaim kode promo yang dimiliki 
  4. Cashback tidak dapat ditukar dengan uang tunai dan/atau diperjualbelikan.
  5. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  6. Syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya

VIII. Syarat dan Ketentuan Program Voucher Rp500.000,- (Khusus Co-Base Branch)

  1. Untuk 2 (dua) Nasabah pertama yang melakukan pengajuan KPM Prima untuk produk mobil di cabang Co-Base dari tanggal 13 Februari 2025 hingga 30 April 2025 dan pengajuannya telah disetujui oleh Adira Finance serta dilakukan pencairan maksimal tanggal 14 Mei 2025, dan telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan voucher MAP senilai Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah). Kuota terbatas untuk 2 Nasabah yang mengajukan produk mobil per cabang Co-Base.
  2. Cabang Co-Base adalah sebagai berikut:

    No

    Nama Cabang

    Alamat Cabang

    1

    BDI JAKARTA KELAPA GADING 1

    Jl. Boulevard Barat Blok XB No. 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240

    2

    BDI BOGOR JUANDA

    Jl. Ir. H. Juanda No. 46, Kota Bogor, Jawa Barat, 16122

    3

    BDI SURABAYA GUBERNUR SURYO

    Jl. Gubernur Suryo No.12, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60271

    4

    BDI MAKASSAR SLAMET RIYADI

    Jl. Slamet Riyadi No. 1, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90111

  3. Voucher akan diberikan langsung ke nasabah oleh Branch Manager Adira Finance yang memproses pengajuan nasabah.
  4. Voucher tidak dapat ditukar dengan uang tunai dan/atau diperjualbelikan.

IX. Pengaduan Nasabah
  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

X. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
  1. Produk kredit Adira Finance yang dipasarkan adalah produk KPM Prima dari Adira Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon dan bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk kredit tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Adira Finance, dan oleh karenanya apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dapat menghubungi Adira Finance. Penggunaan logo atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Adira Finance dengan Bank Danamon.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah dengan ini mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  4. Bank akan memberitahukan dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak (“Perubahan”) kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  5. Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan. 
  6. Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Nasabah dapat menyampaikan keberatannya kepada Bank. Nasabah berhak mengakhiri keanggotaan Kartu dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).  
  7. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui Perubahan apabila Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan. 
  8. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  9. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku di Adira Finance. 
  10. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).  
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  12. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.  
I. Deskripsi Program 
Syarat dan Ketentuan Umum Program Kredit Pemilikan Motor (KPM) Prima (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Kredit Pemilikan Motor (KPM) Prima (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Ajukan Sekarang

II. Periode Program
Periode program mulai dari tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 28 Februari 2025 (“Periode Program”).


 

III. Tabel pricing
Informasi mengenai bunga, jangka waktu pembiayaan, persentase down-payment, biaya admin, provisi dan asuransi kendaraan adalah sebagai berikut:

KPM Prima - Premium Motorcycle OTR ≥ 500 Juta

Keterangan

Tenor

12

18

24

30

36

42

48

54

60

DP Nett Minimal

25%

Flat Rate/Margin*

4.50%

4.65%

4.65%

4.80%

4.80%

4.95%

4.95%

4.99%

4.99%

Biaya Admin**

10 juta

Provisi

0%

Asuransi Kendaraan

Mengikuti ketentuan yang berlaku

*Margin: untuk Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun adalah 4.50% flat per tahun dan fixed selama masa pembiayaan.  

KPM Prima – Non premium bike
Harga kendaraan dan angsuran dapat berbeda sesuai dengan wilayah masing-masing. Informasi mengenai bunga, harga kendaraan, angsuran, jangka waktu pembiayaan, down-payment, biaya admin, provisi, dan asuransi kendaraan dapat menghubungi Relationship Manager anda atau mengunjungi kantor cabang Bank Danamon terdekat.

IV. Kriteria Peserta dan Persyaratan Dokumen KPM Prima Motor
Kriteria nasabah yang dapat mengajukan produk pembiayaan KPM Prima ini adalah sebagai berikut:
  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki produk tabungan dengan status aktif. 
  2. Nasabah adalah warga negara Indonesia.
  3. Jenis pekerjaan nasabah adalah karyawan, profesional ataupun wiraswata.
  4. Lama kerja: 
    • Karyawan minimal 1 (satu) tahun di perusahaan yang sama.
    • Profesional minimal 2 (dua) tahun.
    • Wiraswasta minimal 2 (dua) tahun.
  5. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah. 
  6. Usia maksimal sampai dengan akhir tenor adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
  7. Tidak termasuk blacklist/negative list pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan maupun Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
  8. Untuk mekanisme pengajuan dan persyaratan dokumen pengajuan fasilitas kredit KPM Prima mengacu pada syarat dan ketentuan untuk pemberian fasilitas kredit yang berlaku pada Adira Finance. Syarat dan ketentuan Adira Finance bisa diakses di laman https://www.adira.co.id/produk/metalink/Kredit-Motor.
  9. Proses permohonan termasuk proses analisis produk KPM Prima merupakan kewenangan Adira Finance, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Adira Finance terhadap permohonan kredit KPM Prima yang diajukan oleh Nasabah.
  10. No

    Dokumen

    Karyawan

    Profesional

    Wiraswasta

    1

    KTP Customer (fotokopi)

    2

    KTP istri/suami (fotokopi)

    3

    Kartu Keluarga/Akte Nikah (fotokopi)

    4

    Pajak Bumi Bangunan (fotokopi) atau

    Sertifikat SHM/SHGB/SHGU/AJB (fotokopi) atau

    Bukti Rekening Listrik/PDAM/Telepon (fotokopi)

    5

    NPWP (fotokopi)

    6

    Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir/ Data keuangan lainnya (bukti transaksi) (fotokopi)

    7

    SIUP (fotokopi)

     

     

    8

    Ijin Praktek (fotokopi)

     


V. Syarat dan Ketentuan Program Voucher Rp200.000,- (khusus Co-Base Branch)
  1. Untuk 2 (dua) Nasabah pertama yang melakukan pengajuan KPM Prima untuk produk motor di cabang Co-Base dari tanggal 13 Februari 2025 hingga 30 April 2025 dan pengajuannya telah disetujui oleh Adira Finance serta dilakukan pencairan maksimal tanggal 14 Mei 2025, dan telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan voucher MAP senilai Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah). Kuota terbatas untuk 2 Nasabah yang mengajukan produk motor per cabang Co-Base.
  2. Cabang Co-Base adalah sebagai berikut:

    No

    Nama Cabang

    Alamat Cabang

    1

    BDI JAKARTA KELAPA GADING 1

    Jl. Boulevard Barat Blok XB No. 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240

    2

    BDI BOGOR JUANDA

    Jl. Ir. H. Juanda No. 46, Kota Bogor, Jawa Barat, 16122

    3

    BDI SURABAYA GUBERNUR SURYO

    Jl. Gubernur Suryo No.12, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60271

    4

    BDI MAKASSAR SLAMET RIYADI

    Jl. Slamet Riyadi No. 1, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90111

  3. Voucher akan diberikan langsung ke nasabah oleh Branch Manager Adira Finance yang memproses pengajuan nasabah.
  4. Voucher tidak dapat ditukar dengan uang tunai dan/atau diperjualbelikan.

VI. Pengaduan Nasabah
  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

VII. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
  1. Produk kredit Adira Finance yang dipasarkan adalah produk KPM Prima dari Adira Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon dan bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk kredit tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Adira Finance, dan oleh karenanya apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dapat menghubungi Adira Finance. Penggunaan logo atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Adira Finance dengan Bank Danamon..
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program 
  3. Nasabah dengan ini mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bank akan memberitahukan dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak (“Perubahan”) kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
  6. Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Nasabah dapat menyampaikan keberatannya kepada Bank. Nasabah berhak mengakhiri keanggotaan Kartu dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
  7. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui Perubahan apabila Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan. 
  8. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  9. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku di Adira Finance. 
  10. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).  
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  12. PT Bank Danamon Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.