Program Member Get Member Platinum Card® Danamon

Syarat dan Ketentuan Umum Program Amex Member Get Member (MGM) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Amex Member Get Member (MGM) (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari  Formulir Keikutsertaan Program Amex Member Get Member (MGM) (“Formulir”). 

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan 31 Juli 2025 (“Periode Program”).


  1. Program ini berlaku untuk nasabah existing Bank Danamon kategori individu yang mempunyai Kartu Charge Danamon American Express Platinum (“Pemegang Kartu”), kemudian mereferensikan nasabah baru Bank Danamon berdasarkan Program ini. 
  2. Kartu Charge Danamon American Express Platinum milik Pemegang Kartu dalam kondisi aktif dan tidak terblokir.
  3. Calon nasabah baru Bank Danamon yang direferensikan merupakan calon nasabah kategori individu yang belum pernah menggunakan produk/layanan Bank Danamon ("Calon Pemegang Kartu") dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Calon Pemegang Kartu wajib mengajukan permohonan aplikasi Kartu Charge Danamon American Express Platinum atau Kartu Charge Danamon American Express Gold kepada Bank Danamon dan disetujui serta diaktivasi selama Periode Program.
    • Calon Pemegang Kartu belum pernah memiliki kartu kredit dan/atau kartu charge jenis apapun dari Bank Danamon. 
    • Calon Pemegang Kartu tidak dalam proses mengajukan kartu kredit dan/atau kartu charge jenis apapun dari Bank Danamon.
    • Jika Calon Pemegang Kartu pernah memiliki atau sedang dalam proses pengajuan kartu kredit dan/atau kartu charge dari Bank Danamon maka aplikasi Calon Pemegang Kartu tidak akan diperhitungkan sebagai bagian dari Program ini.
    • Jika terdapat lebih dari satu Pemegang Kartu yang mereferensikan data/informasi Calon Pemegang Kartu yang sama, maka Pemegang Kartu yang berhak untuk mendapatkan hadiah berdasarkan Program ini adalah Pemegang Kartu yang pertama kali memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini berdasarkan data yang tercatat pada Bank Danamon dan berdasarkan tanggal tercepat penerimaan Formulir Keikutsertaan Program MGM oleh Bank Danamon. 
    • Calon Pemegang Kartu tidak memiliki Kartu Kredit Bank Danamon yang berada dalam blok collection atau write off (WO)
    • Calon Pemegang Kartu tidak termasuk karyawan Bank Danamon dan group perusahaan
  4. Calon Pemegang Kartu atau Nasabah yang direferensikan (“Referee”) dikenal baik oleh Nasabah (“Referrer”), sehingga Nasabah bersedia memberikan informasi mengenai Referree kepada RM Premium jika diperlukan.
  5. Program tidak berlaku untuk karyawan Bank Danamon maupun group Bank Danamon.


  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
  4. Untuk mengikuti Program ini, Pemegang Kartu wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program MGM yang diperoleh dari Relationship Manager Premium serta menandatangani Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Bank Danamon berhak untuk membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu dan/atau pemberian hadiah/reward atas Program apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Pemegang Kartu telah memperoleh persetujuan tertulis yang sah dari Calon Pemegang Kartu untuk memberikan data dan/atau infrormasinya kepada pihak lain manapun termasuk Bank Danamon dan Pemegang Kartu akan bertanggung jawab penuh atas gugatan, klaim, tuntutan, ganti rugi, dari pihak lainnya termasuk Pemegang Kartu dan/atau Calon Pemegang Kartu terkait dengan pemberian data Calon Pemegang Kartu kepada Bank Danamon.
  7. Calon Pemegang Kartu wajib mengajukan permohonan aplikasi Kartu Charge Danamon American Express Platinum atau Kartu Charge Danamon American Express Gold kepada Bank Danamon dan disetujui serta diaktivasi selama Periode Program.
  8. Calon Pemegang Kartu belum pernah memiliki kartu kredit dan/atau kartu charge jenis apapun dari Bank Danamon. 
  9. Calon Pemegang Kartu tidak dalam proses mengajukan kartu kredit dan/atau kartu charge jenis apapun dari Bank Danamon.
  10. Jika Calon Pemegang Kartu pernah memiliki atau sedang dalam proses pengajuan kartu kredit dan/atau kartu charge dari Bank Danamon maka aplikasi Calon Pemegang Kartu tidak akan diperhitungkan sebagai bagian dari Program ini.
  11. Jika terdapat lebih dari satu Pemegang Kartu yang mereferensikan data/informasi Calon Pemegang Kartu yang sama, maka Pemegang Kartu yang berhak untuk mendapatkan hadiah berdasarkan Program ini adalah Pemegang Kartu yang pertama kali memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini berdasarkan data yang tercatat pada Bank Danamon dan berdasarkan tanggal tercepat penerimaan Formulir Keikutsertaan Program MGM oleh Bank Danamon. 
  12. Calon Pemegang Kartu tidak memiliki Kartu Kredit Bank Danamon yang berada dalam blok collection atau write off (WO)
  13. Calon Pemegang Kartu tidak termasuk karyawan Bank Danamon dan group perusahaan
  14. Bank Danamon berhak menerima, menunda atau menolak aplikasi pengajuan Kartu Charge Danamon American Express Platinum atau Kartu Charge Danamon American Express Gold dari Calon Pemegang Kartu sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
  15. Pemegang Kartu akan mendapatkan hadiah atau reward berupa Membership Rewards Point untuk setiap aplikasi yang diajukan oleh Calon Pemegang Kartu dan disetujui oleh Bank Danamon serta diaktivasi pemegang kartu dengan ketentuan hadiah atau reward sebagai berikut:

    Kartu Yang Disetujui dan Diaktivasi Untuk Calon Pemegang Kartu

    Bonus Membership Rewards Point Per

    Calon Pemegang Kartu Yang Disetujui

    Kartu Charge Danamon American Express Platinum

    100.000 (seratus ribu) Membership Rewards Point

    Kartu Charge Danamon American Express Gold

    20.000 (dua puluh ribu) Membership Rewards Point

  16. Bonus Membership Rewards Point yang akan diberikan kepada Pemegang Kartu adalah hanya untuk Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  17. Berikut adalah ilustrasi Program:
    Tipe Kartu dari Pemegang Kartu: Kartu Charge Danamon American Express Platinum
    Calon Pemegang Kartu: 2 (dua) orang yang disetujui dan diaktivasi untuk Kartu Charge Danamon American Express Platinum dan 1 (satu) orang yang disetujui dan diaktivasi untuk Kartu Charge Danamon American Express Gold.
    Pemegang Kartu akan mendapatkan bonus Membership Rewards Point sebagai berikut:

    Kartu Yang Disetujui dan Diaktivasi Untuk Calon Pemegang Kartu

    Jumlah Calon Pemegang Kartu Yang Disetujui

    Bonus
    Membership Rewards Point

    Bonus Membership Rewards Point

    Kartu Charge Danamon American Express Platinum

    2

    100.000

    200.000

    Kartu Charge Danamon American Express Gold

    1

    20.000

    20.000

    Total Bonus Membership Rewards Point

    220.000

  18. Bonus Membership Rewards Point akan dikreditkan ke Kartu Charge Danamon American Express Platinum milik Pemegang Kartu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak permohonan aplikasi Kartu Charge Danamon American Express Platinum atau Kartu Kartu Charge Danamon American Express Gold yang diajukan oleh Calon Pemegang Kartu disetujui dan diaktivasi. 
  19. Bonus Membership Rewards Points akan diberikan ke kartu basic/kartu utama milik Pemegang Kartu.
  20. Bonus Membership Rewards Point akan dikreditkan ke Kartu Charge Danamon American Express Platinum milik Pemegang Kartu yang dalam keadaan aktif, tidak terblokir, dan tidak dalam keadaan menunggak pembayaran.
  21. Bonus Membership Rewards Point tidak dapat dipindahtangankan dan diuangkan.
  22. Bonus Membership Rewards Point tersebut yang akan didapatkan oleh Pemegang Kartu dapat dicek melalui melalui aplikasi D-Bank PRO, menghubungi Platinum Card Service di (021) 3435 8889, atau Relationship Manager Premium.
  23. Masa berlaku Bonus Membership Rewards Point sesuai dengan ketentuan masa berlaku di Membership Rewards Point yang diatur dalam syarat dan ketentuan umum Membership Rewards Point.
  24. Proses verifikasi dan persetujuan aplikasi pengajuan Kartu Charge Danamon American Express Platinum atau Kartu Charge Danamon American Express Gold dari Calon Pemegang Kartu merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  25. Keputusan Bank Danamon yang berkaitan dengan Program, termasuk tapi tidak terbatas pada penerimaan data pribadi Calon Pemegang Kartu untuk kepentingan keputusan pemberian hadiah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat terhadap semua Pemegang Kartu yang mengikuti Program, baik Pemegang Kartu maupun Calon Pemegang Kartu. 
  26. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan kartu maupun produk-produk dan/atau layanan-layanan dari Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  27. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express serta Syarat dan Ketentuan Umum Membership Rewards Point. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  28. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  29. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  30. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  31. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  32. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  33. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  34. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.


  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.


  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon, Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express, Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program  dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.


PERINGATAN

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.



Informasi panduan pengunaan Kartu dapat dilihat pada e-guidebook, klik di sini.
Informasi terkait fitur Contactless (Nirkontak), klik di sini.
Informasi Syarat & Ketentuan selengkapnya klik di sini.
Informasi tarif & biaya Kartu Danamon, klik di sini.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi RM Premium Anda atau The Platinum Card Service (021) 3435 8889