Layanan Pembayaran Setoran Haji Khusus

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) telah ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran - Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS-BIPIH) oleh Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH), dengan memberikan kemudahan bagi anggota komunitas ibadah haji dan calon jemaah haji untuk mengakses layanan Bank Danamon khususnya Layanan Pembayaran Setoran Haji Khusus melalui Cabang Bank Danamon, yang merupakan layanan pembayaran setoran Haji Khusus dalam mata uang Dollar (USD).

Manfaat Layanan Pembayaran Setoran Haji Khusus Melalui Bank Danamon

  1. TERPERCAYA, Pendaftaran Haji Khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)/ Biro Travel rekanan terpercaya dan bekerjasama dengan Bank Danamon serta terdaftar di Kementerian Agama.
  2. MUDAH, Pembayaran setoran Awal Haji Khusus dapat dilakukan diseluruh kantor Cabang Bank Danamon, Nasabah tanpa diwajibkan membuka rekening.
  3. NYAMAN, Jemaah Haji Khusus juga dapat menabung secara rutin melalui tabungan rencana untuk mempersiapkan biaya pelunasan Haji Khusus melalui Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Layanan

  1. Berikut adalah syarat dan ketentuan Pembayaran Setoran Haji Khusus Melalui Bank Danamon yang harus dipenuhi:
    1. Pembayaran Dilakukan Oleh PIHK/ Biro Travel Rekanan Bank Danamon
      • Pembayaran setoran haji khusus dapat dilakukan oleh PIHK/ Biro Travel yang telah bekerjasama dengan Bank Danamon mencakup layanan Ibadah haji Khusus dan dibuktikan dengan membawa Surat Pendaftar Haji (SPH) Khusus atau Surat Pendaftar Pergi haji (SPPH) dari Kantor Kementerian Agama.
      • Biaya yang perlu disiapkan oleh PIHK/ Biro Travel untuk pembayaran setoran haji khusus sebesar 4.000 USD per jemaah.
    2. Pembayaran Dilakukan Oleh Jemaah Haji Khusus
      • Pembayaran setoran haji khusus dapat dilakukan oleh jemaah haji khusus yang telah mendaftar haji khusus melalui PIHK/ Biro Travel yang telah bekerjasama dengan Bank Danamon yang dibuktikan dengan membawa Surat Pendaftar Haji (SPH) Khusus atau Surat Pendaftar Pergi haji (SPPH) dari Kantor Kementerian Agama.
      • Biaya yang perlu disiapkan oleh jemaah untuk melakukan pembayaran setoran haji khusus sebesar 4.000 USD.

Risiko Layanan

Berikut adalah risiko terhadap Layanan Pembayaran Setoran Haji Khusus Melalui Bank Danamon sebagai berikut:

  1. Pembayaran setoran haji tidak dapat dilakukan apabila Calon Jemaah dan/atau PIHK/ Biro Travel rekanan Bank Danamon tidak melengkapi dokumen Surat Pendaftar Haji (SPH) Khusus atau Surat Perintah Pergi Haji (SPPH) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
  2. Pembayaran setoran haji khusus tidak dapat dilakukan oleh PIHK/ Biro Travel yang tidak sebagai rekanan Bank Danamon.
  3. Pembayaran setoran haji khusus tidak dapat dilakukan oleh calon jemaah yang tidak mendaftar haji khusus pada PIHK/ Biro Travel rekanan Bank Danamon.
  4. Calon Jemaah Haji dan atau PIHK/Biro Travel tidak mendapatkan bukti setoran awal haji khusus.
  5. Proses Pembayaran setoran haji khusus Gagal, terkendala koneksi jaringan.

Persyaratan dan Tata Cara

Adapun tata cara layanan pembayaran setoran Haji Khusus melalui Kantor Cabang Bank Danamon sebagai berikut:

  1. Jemaah Datang Langsung Ke Kantor Cabang Bank Danamon
    • Calon Jemaah Haji Khusus dapat datang ke seluruh cabang Bank Danamon yang melayani transaksi syariah untuk menanyakan proses pendaftaran Haji Khusus.
    • Cabang akan menginformasikan kepada calon Jemaah haji khusus untuk pendaftaran Haji Khusus bisa dilakukan melalui PIHK/ Biro Travel yang menjadi rekanan Bank Danamon.
    • Calon Jemaah datang ke PIHK/ Biro Travel rekanan Bank Danamon untuk melakukan pendaftaran Haji Khusus dengan membawa dokumen sebagai berikut:
      • Berusia Minimal 12 Tahun
      • Mengisi formulir pendaftaran haji khusus
      • Foto Copy E-KTP
      • Foto Copy KK
      • Foto Copy Ijazah/ Buku Nikah/ Akte Lahir
      • Foto Copy Paspor (yang sudah memiliki paspor)
      • Pas Foto atau Soft File Foto 3x4 dan 4x6 Background Putih
      • Mengisi surat-surat pendaftaran haji (surat kuasa, surat pernyataan, dan surat perjanjian) yang disediakan oleh PIHK/ Biro Travel rekanan Bank Danamon
    • PIHK/ Biro Travel melakukan proses pendaftaran calon Jemaah Haji Khusus melalui aplikasi Kementerian Agama sampai mendapatkan bukti Surat Perintah Pergi Haji (SPPH) dari kantor Kementerian Agama.
    • PIHK/ Biro Travel atau calon jemaah haji khusus datang ke kantor cabank Bank Danamon untuk melakukan Setoran Awal Haji Khusus.
    • Terdapat 2 mekanisme pembayaran setoran haji khusus melalui Bank Danamon sebagai berikut:
      • Dilakukan oleh PIHK/ Biro Travel
      • Dilakukan oleh calon jemaah haji khusus
    • Bank Danamon melakukan proses setoran haji khusus dan dana dikreditkan ke rekening Badan Pengelohan Keuangan Haji (BPKH) serta petugas Bank wajib menyerahkan bukti setoran awal haji khusus.
    • PIHK/ Biro Travel atau Calon Jemaah mendapat bukti setoran haji khusus dari Bank yang telah di tanda tangan dan cap Bank oleh pejabat Bank sebagai bukti pembayaran haji khusus.
  2. Jemaah Datang Langsung Ke PIHK/ Biro Travel Rekanan Bank Danamon
    • Calon Jemaah datang ke PIHK/ Biro Travel untuk melakukan pendaftaran Haji Khusus dengan membawa dokumen sebagai berikut:
      • Berusia Minimal 12 Tahun
      • Mengisi formulir pendaftaran 
      • Foto Copy E-KTP
      • Foto Copy KK
      • Foto Copy Ijazah/ Buku Nikah/ Akte Lahir
      • Foto Copy Paspor (yang sudah memiliki paspor)
      • Pas Foto atau Soft File Foto 3x4 dan 4x6 Background Putih
      • Mengisi surat-surat pendaftaran haji (surat kuasa, surat pernyataan, dan surat perjanjian) yang disediakan oleh PIHK/ Biro Travel rekanan Bank Danamon.
    • PIHK/ Biro Travel melakukan proses pendaftaran calon Jemaah Haji Khusus melalui aplikasi Kementerian Agama sampai mendapatkan bukti Surat Perintah Pergi Haji (SPPH) dari kantor Kementerian Agama.
    • PIHK/ Biro Travel atau calon jemaah haji khusus datang ke kantor cabank Bank Danamon untuk melakukan Setoran Awal Haji Khusus.
    • Terdapat 2 mekanisme pembayaran setoran haji khusus melalui Bank Danamon sebagai berikut:
      • Dilakukan oleh PIHK/ Biro Travel
      • Dilakukan oleh calon jemaah haji khusus
    • Bank Danamon melakukan proses setoran haji khusus ke rekening Badan Pengelohan Keuangan Haji (BPKH) serta petugas Bank wajib menyerahkan bukti setoran awal haji khusus.
    • PIHK/ Biro Travel atau Calon Jemaah mendapat bukti setoran haji khusus dari Bank yang telah di tanda tangan dan cap Bank oleh pejabat Bank sebagai bukti pembayaran haji khusus

Informasi Tambahan

  1. RIPLAY umum ini merupakan penjelasan singkat tentang Layanan Pembayaran Setoran Haji Khusus Melalui Bank Danamon, dan bukan merupakan dokumen pembayaran setoran haji khusus.
  2. Bank Danamon dapat menolak layanan pembayaran setoran haji khusus apabila mitra atau Nasabah tidak memenuhi Syarat dan ketentuan Layanan yang berlaku.
  3. Pastikan membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Pembayaran Setoran Haji khusus melalui Bank Danamon.

Apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, dapat menghubungi: Cabang Bank Danamon terdekat, atau menghubungi Hello Danamon 1-500-090.