Dana Instant School Holiday

Dana Instant adalah produk fasilitas pinjaman tanpa agunan hingga Rp200 Juta untuk perorangan dalam rangka memenuhi segala kebutuhan pribadi.  

1-30 Juni 2023

Detail Program

Jangka Waktu Pinjaman*

Admin Fee**

24 Bulan

36 Bulan

Untuk seluruh Pengajuan Dana Instant sesuai periode program

0.69%

2% Min Rp 200.000,-


*Untuk jangka waktu pinjaman diluar yang disebutkan diatas, akan menyesuaikan dengan Bunga dan biaya pinjaman yang sedang berlaku untuk masing-masing pengajuan
**Admin fee yang dikenakan dapat berbeda sesuai dengan program yang diajukan

Jumlah Pinjaman

Cicilan per Bulan

24 Bulan

36 Bulan

0,69%

0,69%

10,000,000

485,667

346,778

25,000,000

1,214,167

866,944

50,000,000

2,428,333

1,733,889

100,000,000

4,856,667

3,467,778

150,000,000

7,285,000

5,201,667

200,000,000

9,713,333

6,935,556


* Special Rate hanya berlaku untuk pengajuan produk UPL kepada seluruh Customer Segment UPL dengan jangka waktu pinjaman 24 & 36 bulan
Tabel cicilan yang diatas hanya dipakai sebagai perkiraan, jumlah cicilan sebenarnya akan ditentukan pada saat persetujuan kredit oleh Bank Danamon. 
  • Melalui Cabang Bank Danamon
    Anda dapat mengajukan Dana Instant di lebih dari 846 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia serta mendapatkan informasi lebih lanjut dicabang terdekat Anda.
  • Melalui penawaran Telesales Danamon
    Anda yang terundang akan dihubungi oleh Telesales kami untuk mendapatkan manfaat atas fitur produk serta manfaat Dana Instant.
  • Melalui Danamon Corporate Website (DCW)
    Anda dapat mengajukan Dana Instant melalui Danamon Corporate Website.
  • Warga Negara Indonesia.
  • Min. 21 tahun dan maks. 60 tahun pada saat akhir pinjaman. (khusus karyawan maks. 55 tahun pada saat pengajuan)
  • Karyawan/Profesional/Pengusaha
  • Minimum penghasilan kotor Rp 3 Juta per bulan
  • Masa kerja minimum 1 tahun (karyawan) dan 2 tahun (pengusaha/professional)
  • Mengisi lengkap & menandatangani aplikasi Dana Instant
  • Aplikasi Dana Instant
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP

*Dapat berbeda sesuai Penawaran Dana Instant yang diajukan

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/ atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”.
  3. Ketentuan program ini mengacu pada syarat dan ketentuan umum produk Dana Instan dalam link ini https://www.danamon.co.id/id/Personal/Pinjaman/Dana-Instant
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/ mengubah/ melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  5. Persetujuan pinjaman dan jangka waktu
    • Nasabah  dengan  ini  menyatakan  setuju  bahwa  Bank  berhak  mengubah  pengajuan  rincian  Pinjaman  termasuk Jumlah Pinjaman dan Jangka Waktu Pinjaman apabila dari hasil analisa yang dilakukan Bank tidak sesuai dengan pengajuan Nasabah dalam Formulir.
    • Nasabah dengan ini menyatakan setuju bahwa Bank memiliki kewenenangan untuk tidak menyetujui pengajuan nasabah apabila dari hasil analisa yang dilakukan Bank, nasabah tidak memenuhi syarat pengajuan Dana Instant yang diatur oleh Bank
  6. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  7. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun tertulis.
  8. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  10. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Layanan / Keluhan 24 jam

Hello Danamon 1-500-090