Danamon Syariah telah ditetapkan sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang) menyediakan Layanan Penerimaan Wakaf Uang dengan memberikan kemudahan dalam pembayaran wakaf uang abadi berupa uang secara tunai. Bersama dengan pengelola wakaf (Nazhir) yang kredibel, berwakaf kini lebih nyaman dan terpercaya.
MANFAAT LAYANAN PENERIMAAN WAKAF UANG DANAMON SYARIAH
KEMUDAHAN PEMBAYARAN WAKAF UANG
Wakif mendapatkan kemudahan untuk pembayaran wakaf uang di seluruh cabang Bank Danamon, kanal digital Bank Danamon serta kemitraan digital Bank yang dapat diakses pada socialbanking.id.
BEBAS MENENTUKAN NOMINAL WAKAF
Kini berwakaf tidak perlu menunggu kaya atau memiliki lahan atau bangunan, mulai dari Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiaporang bisa berwakaf. Bagi Wakif yang menyetorkan Wakaf Uang < Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) akan mendapatkan slip bukti pembayaran wakaf. Bagi Wakif yang menyetorkan Wakaf Uang ≥ Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) akan menerima Sertifikat Wakaf Uang (SWU).
REKANAN NAZHIR TERPERCAYA
Danamon Syariah bekerjasama dengan Nazhir yang terpercaya yang terdaftar di BWI (Badan Wakaf Indonesia).
PILIHAN PROGRAM WAKAF YANG BERAGAM
Wakif dapat menentukan dana wakafnya akan disalurkan ke program atau proyek yang disediakan.
TRANSPARANSI PENGGUNAAN DANA WAKAF
Wakif dapat melihat dan memonitor progress penggunaan dana wakaf uang pada platform digital wakaf milik mitra digital yang bekerjasama dengan Bank Danamon, berupa web-based dan aplikasi, dengan cara mengunduh aplikasi Social Banking atau dapat melihat program yang sudah dipilih pada website socialbanking.id.
SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN
Berikut adalah syarat dan ketentuan berwakaf yang harus dipenuhi:
Wakif (pewakaf) meliputi:
Wakif Perseorangan
- Dewasa;
- Berakal sehat;
- Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
- Pemilik sah harta benda wakaf.
Wakif Organisasi
Hanya dapat berwakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran organisasi yang bersangkutan.
Wakif Badan Hukum
Hanya dapat berwakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
Tujuan pemanfaatan harta wakaf serta penerima wakaf (mauquf alaih), dapat diperuntukan bagi:
Sarana dan kegiatan ibadah;
Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
Bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
PILIHAN WAKAF
Pilihan wakaf di Layanan Penerimaan Wakaf Uang Danamon Syariah dapat dalam bentuk:
Wakaf Uang
Wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk diberikan kepada penerima wakaf.
Wakaf Melalui Uang
Wakaf dengan memberikan uang untuk membeli atau mengadakan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki pewakaf untuk dikelola produktif atau kebutuhan sosial.
MITRA PENGELOLA WAKAF (NAZHIR)
Saat ini Danamon Syariah bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) Wakaf Al Azhar, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Dompet Dhuafa yang telah terdaftar dan direkomendasikan oleh BWI.
PROGRAM-PROGRAM WAKAF
Wakaf Pembangunan Pusat Syiar & Kebudayan Islam Kawasan Jababeka – Wakaf Al Azhar
Wakaf Pembangunan Pusat Ibadah & Pembelajaran Islam Kawasan Tangerang Selatan – Wakaf Al Azhar
Wakaf Pembangunan Pusat Ibadah & Pembelajaran Islam Kawasan Bintaro – Wakaf Al Azhar
Wakaf Produktif Pengembangan Hewan Qurban melalui Desa Binaan – Wakaf Al Azhar
Wakaf Pembangunan RS Hasyim Asyari (Ruang IGD) – Dompet Dhuafa
Wakaf Bangun Negeri (Akbari) – Mobile Screening RS Mata Achmad Wardi – BWI
TATA CARA BERWAKAF
Melalui cabang Bank Danamon
Saat ini pembayaran wakaf uang dapat dilayani di cabang-cabang Bank Danamon tersebar di seluruh Indonesia.
The following exchange rates are subject to change without notice. For the latest Currency Info Contact the nearest Danamon branch.
Kurs per 19 May 2025 15:05:56 WIB
D-Point is a point reward program for all banking activities conducted by the customer. It is a loyalty program launched by Danamon to reward the customer’s loyalty.
D-Bank PRO A one-control application that provides convenience and variety of transactions, both financial and non-financial as well as practical in transactions
Danamon Trade Connect is developed to enhance your Trade Finance and Service experience by allowing you to conduct trade transaction through internet from the comfort of your office.