Transaksi dengan Direct Debit Danamon, Nikmati Cashback hingga Rp30 Ribu

01 Agustus 2026 - 31 Oktober 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Biaya Bulanan Direct Debit Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Transaksi Direct Debit Danamon (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode dengan rincian sebagai berikut: (”Periode Program”).

No Nama Mitra Periode Program
1 PT Home Credit Indonesia 1 Agustus 2026 – 31 Oktober 2026

Kriteria Peserta Program

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank yang memiliki rekening tabungan yang aktif selama Periode Program dan dengan rincian sebagai berikut:
    1. Danamon Save konvensional/ regular;
    2. Danamon Save iB/ syariah;
    3. Danamon Lebih;
    4. Danamon Lebih PRO; dan
    5. Syariah Lebih.
    6. Fleximax,
    7. Fleximax iB/ syariah.
    Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Rekening Bank”.
  2. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank,

Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Nasabah”,

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Untuk mengikuti Program, Nasabah wajib melakukan registrasi/binding nomor rekening tabungan Danamon di Platform Mitra.
  5. Nasabah wajib melakukan transaksi pembayaran atas pembelian barang pada Plaftorm Mitra menggunakan skema pembayaran cicilan dengan tenor minimal 3 (tiga) bulan dan minimal nominal cicilan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per bulan dengan metode pembayaran menggunakan Direct Debit Danamon (”Transaksi”).
  6. Mitra yang yang ikut serta pada Program adalah sebagai berikut:
    No Nama Mitra Total Kuota Selama Periode Program
    1 PT Home Credit Indonesia 600 (enam ratus)
    Untuk selanjutnya disebut sebagai “Mitra”,
  7. Nasabah yang berhasil melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah cashback biaya bulanan berupa sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) selama program berjalan (“Hadiah Program”).
  8. Untuk 1 (satu) Customer Information File (CIF) Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Hadiah Program sebanyak 1 (satu) kali per bulan dan maksimal 3 (tiga) kali selama Periode Program pada platform Mitra yang sama dengan nilai total Hadiah Program maksimum Rp 30.000 (tiga puluh ribu Rupiah).
  9. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur diatas, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Mekanisme Pemberian Hadiah

  1. Nasabah akan mendapatkan Hadiah Program apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Hadiah Program akan diterima oleh Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja di bulan berikutnya setelah Transaksi ke rekening Nasabah di Bank.
  3. Berikut adalah ilustrasi dari pemberian Hadiah Program:
    1. Ilustrasi untuk Nasabah yang mendapatkan Hadiah Program:
      No Tanggal Aktivitas Total Hadiah
      1 10 Agustus 2026 Nasabah 1 melakukan Transaksi dengan minimal Transaksi sebesar Rp250.000 pada Platform Mitra menggunakan Direct Debit Danamon Rp10.000
      2 10 September 2026 Nasabah 1 melakukan Transaksi dengan minimal Transaksi sebesar Rp250.000 pada Platform Mitra menggunakan Direct Debit Danamon Rp10.000
      3 10 Oktober 2026 Nasabah 1 melakukan Transaksi dengan minimal Transaksi sebesar Rp250.000 pada Platform Mitra menggunakan Direct Debit Danamon Rp10.000
      Total Hadiah Program Transaksi yang didapat oleh Nasabah Rp30.000
    2. Ilustrasi Nasabah yang tidak mendapatkan Hadiah Program:
      No Aktivitas Total Hadiah
      1 Transaksi pembayaran Direct Debit Danamon tidak mencapai minimal sebesar Rp250.000 per bulan Rp0
      2 Nasabah melakukan transaksi pembayaran Direct Debit Danamon setelah Kuota Program atau Periode Program sudah habis Rp0
      3 Nasabah sudah mendapatkan Hadiah Program sebanyak 3 (tiga) kali pada Platform Mitra Rp0
      4 Nasabah memilih tenor cicilan kurang dari 3 (tiga) bulan. Rp0
  4. Kuota Hadiah Program untuk masing-masing platform Mitra adalah sebanyak 200 (dua ratus) Hadiah Program setiap bulan, dengan total 600 (enam ratus) Hadiah Program selama Periode Program (“Kuota Program”).
  5. Apabila Kuota Program telah terlampaui, maka Nasabah setuju tidak akan memperoleh Hadiah Program, meskipun Periode Program belum berakhir.
  6. Bank akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan Hadiah Program berupa cashback ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas cashback yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
  7. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah Program tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah program tidak dapat dilakukan.
  8. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah Program akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Fasilitas/Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Direct Debit Pembayaran Online Danamon”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Produk dan/atau layanan dari Mitra bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi Mitra yang bersangkutan
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program ini adalah di luar kewenangan Bank.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online