Cashback Biaya Penalti Di Bawah Saldo Minimum Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB

01 Maret 2026 - 31 Agustus 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Biaya Penalti Di Bawah Saldo Minimum Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Cashback Biaya Penalti Di Bawah Saldo Minimum Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku dari 1 Maret 2026 hingga 31 Agustus 2026 (“Periode Program”)

Kriteria Peserta Program

Program ini dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”)

  1. Nasabah existing pemegang tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.
  2. Berlaku untuk Nasabah single account dan joint account (OR/AND).

Syarat dan Ketentuan Umum Program

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah mendapatkan cashback biaya penalti/biaya administrasi di bawah saldo minimum Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB sejumlah Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) (”Cashback”) setiap bulannya apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. saldo rata-rata rekening IDR pada Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB tidak kurang dari 0 (nol) dan kurang dari Rp1.000.000 (satu juta rupiah); dan.
    2. saldo rata-rata gabungan dari seluruh rekening mata uang pada Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB senilai minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah) pada bulan yang sama.
  5. Penghitungan saldo rata-rata untuk rekening mata uang asing pada Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB akan dilakukan dalam IDR dengan menggunakan rate harian yang tersedia pada sistem Bank Danamon.
  6. Jika Nasabah memiliki lebih dari satu Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, maka perhitungan Cashback berdasarkan pada saldo rata-rata IDR dan saldo rata-rata seluruh rekening mata uang dari Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang sama.

Mekanisme Pemberian Cashback Program

  1. 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB berhak mendapatkan Cashback satu kali per bulan.
  2. Cashback akan dikreditkan ke rekening IDR pada Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB. Rekening IDR pada Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB Nasabah harus dalam keadaan aktif pada saat pemberian Cashback.
  3. Cashback diberikan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal terakhir dari bulan terkait.
  4. Pajak Cashback ditanggung oleh Bank Danamon.

Simulasi Program

Simulasi pemberian Cashback akan diberikan kepada Nasabah dengan mengikuti matriks berikut:

Bulan April 2026
Nasabah A memilki saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO mata uang IDR Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Maka pada tanggal 15 April 2026 Nasabah A akan terkena biaya di bawah saldo minimum sebesar Rp20.000. Namun, Nasabah A ini eligible untuk mendapatkan Cashback dengan penjelasan sebagai berikut:

 

Saldo Rata-Rata

Saldo Rata-Rata (IDR)

Saldo Rata-Rata Gabungan (IDR)

Rekening IDR

Rp500.000

Rp500.000

Rp1.820.000

 

Saldo ini ≥ 1 Juta sehingga Nasabah eligible untuk mendapatkan Cashback sebesar Rp20.000

Rekening USD

-

-

Rekening AUD

-

-

Rekening NZD

-

-

Rekening SGD

SGD 100

Rp1.320.000*

Rekening EUR

-

-

Rekening GBP

-

-

Rekening JPY

-

-

Rekening CNY

-

-

Rekening HKD

-

-

Rekening CAD

-

-

Rekening SAR

-

-

*Kurs harian, untuk bulan April 2026 maka perhitungan saldo rata-rata dari tanggal 16 Maret – 15 April (kursnya akan menggunakan kurs harian dari tanggal tersebut).
Contoh : Kurs rata-rata 1 SGD: Rp13.200 (tiga belas ribu dua ratus rupiah)

Bulan April 2026
Nasabah B memilki saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO mata uang IDR Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah). Maka pada tanggal 15 April 2026 Nasabah B tidak terkena biaya di bawah saldo minimum sebesar Rp20.000. Sehingga, Nasabah B ini tidak eligible untuk mendapatkan Cashback.

Bulan April 2026
Nasabah C memilki saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO mata uang IDR Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Maka pada tanggal 15 April 2026 Nasabah C akan terkena biaya di bawah saldo minimum sebesar Rp20.000. Nasabah C tidak berhak mendapatkan Cashback karena saldo rata-rata gabungannya kurang dari Rp1.000.000 dengan penjelasan sebagai berikut.

 

Saldo Rata-Rata

Saldo Rata-Rata (IDR)

Saldo Rata-Rata Gabungan (IDR)

Rekening IDR

Rp750.000

Rp750.000

Rp859.000

 

Saldo rata-rata gabungan ≤ 1 Juta sehingga Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan Cashback.

Rekening USD

-

-

Rekening AUD

-

-

Rekening NZD

-

-

Rekening SGD

-

-

Rekening EUR

-

-

Rekening GBP

-

-

Rekening JPY

JPY 1,000

Rp109.000*

Rekening CNY

-

-

Rekening HKD

-

-

Rekening CAD

-

-

Rekening SAR

-

-

*Kurs harian, untuk bulan April 2026 maka perhitungan saldo rata-rata dari tanggal 16 Maret – 15 April (kursnya akan menggunakan kurs harian dari tanggal tersebut).
Contoh : Kurs rata-rata 1 JPY: Rp109 (seratus sembilan rupiah)

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupu secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.idsecara lisan maupun secara tertulis.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO", "Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB", dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan yang diterbitkan oleh Bank Danamon. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program/potongan harga kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online