Japan
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON 15% (LIMA BELAS PERSEN) SESI PEMOTRETAN DI JEPANG DENGAN
SWETESCAPE
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) Sesi
Pemotretan di Jepang
dengan SweetEscape (“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”) ini merupakan
syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti
Program Diskon 15%
(Lima Belas Persen) Sesi Pemotretan di Jepang dengan SweetEscape
(“Program”)
yang
diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk
(“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program dilaksanakan selama periode tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).
-
Kriteria Peserta Program
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat
dan Ketentuan Umum
Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan
Peserta Program atas Program
ini apabila Peserta Program tidak memenuhi
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala risiko kerugian,
tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan
dengan keikutsertaan dan/atau
pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada
Program ini.
- Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan
bertransaksi dengan menggunakan
Kartu Kredit Danamon JCB Precious
(“Kartu”).
- Program berlaku dengan detail ketentuan sebagai
berikut:
-
Pembelian paket pemotretan
dilakukan melalui SweetEscape
(“SweetEscape”)
yang bekerja
sama dengan JCB
di situs
https://www.sweetescape.com/JCB
(“Situs
Reservasi”);
- Berlaku untuk periode pemesanan: 17
Juli 2024 - 31 Desember
2025;
- Berlaku untuk periode pemotretan: 17
Juli 2024 - 31 Januari
2026;
- Peserta Program yang memenuhi Syarat
dan Ketentuan Umum Program
berhak
mendapatkan potongan harga
sebesar 15% (lima belas persen)
dan kuota foto
dua kali untuk pembelian paket
pemotretan selama 1 (satu) atau
2 (dua) jam
di Jepang;
- Tidak termasuk dalam paket
pemotretan:
- Biaya foto tambahan (selain dari penawaran kuota foto dua kali yang telah diberikan);
- Biaya masuk lokasi pemotretan (apabila ada);
- Biaya izin pemotretan
(apabila
ada);
- Biaya transportasi fotografer (apabila ada).
-
Pembatalan (cancellation)
atau perubahan jadwal
(reschedule) gratis
jika
mengajukan permintaan pembatalan
(cancellation) atau
perubahan jadwal
(reschedule) yang
dilakukan 96 (sembilan puluh
enam) jam sebelum tanggal
pemotretan; dan
- Ketersediaan paket, pembatalan (cancellation), perubahan jadwal (reschedule), serta ketentuan lainnya mengikuti kebijakan SweetEscape, oleh karenanya silakan untuk menghubungi langsung pihak SweetEscape (https://www.sweetescape.com/id).
-
Pembelian paket pemotretan
dilakukan melalui SweetEscape
(“SweetEscape”)
yang bekerja
sama dengan JCB
di situs
https://www.sweetescape.com/JCB
(“Situs
Reservasi”);
-
Program berlaku setiap hari selama Periode
Program.
- Program dapat digabung dengan program dan/atau promo
lainnya.
- Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk
pembayaran.
- Dengan Peserta Program melakukan transaksi di SweetEscape, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat
dan Ketentuan Umum
Program.
-
Pengaduan Peserta Program
-
Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas
produk/layanan perbankan secara
lisan maupun secara tertulis melalui kantor
cabang Bank yang terdekat atau Hello
Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas
produk/layanan perbankan secara
lisan maupun secara tertulis melalui kantor
cabang Bank yang terdekat atau Hello
Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
-
Ketentuan Lain
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan
satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank
Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan
Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan
Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan
tersebut tetap berlaku sepanjang tidak
diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini.
- Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB
dan SweetEscape merupakan
tanggung jawab dari JCB dan SweetEscape, dan
bukan merupakan produk dan tanggung
jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau
keluhan sehubungan dengan produk,
layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan
menghubungi JCB dan SweetEscape.
- Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa
Bank berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke
waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan
atas Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini akan diberitahukan melalui media
komunikasi yang tersedia pada Bank.
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko,
biaya, syarat dan ketentuan
berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini, maka Peserta Program berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada
Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan
perubahan tersebut dilakukan oleh
Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta
Program setuju bahwa Peserta Program
dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal
Peserta Program tidak mengajukan
keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila
Peserta Program tidak menyetujui
perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak
untuk membatalkan kepesertaan
Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan
seluruh kewajiban Peserta Program
kepada Bank (apabila ada).
- Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak
akan ada transaksi yang
terindikasi tindak pidana pencucian uang
dan/atau transaksi lainnya yang tidak
diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan,
penyalahgunaan, penyimpangan
transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana
pencucian uang dan/atau tindakan
yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan
pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan
produk/layanan Bank, pembatalan
keikutsertaan Program, maupun pembatalan
pemberian manfaat Program kepada Peserta
Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap
wajib untuk melunasi seluruh
kewajibannya kepada Bank (apabila
ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini
atau apabila dirasakan adanya
penipuan yang terjadi, maka Peserta Program
disarankan agar segera menginformasikan
ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan
satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank
Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan
Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan
Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan
tersebut tetap berlaku sepanjang tidak
diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini.
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON HINGGA 30% (TIGA PULUH PERSEN) DI TOKYO TOWER
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga 30% (Tiga Puluh Persen) di Tokyo Tower (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon hingga 30% (Tiga Puluh Persen) di Tokyo Tower (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 30 April 2026 (“Periode Program”).
-
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
- Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
- Berlaku di Tokyo Tower yang beralamat di 4 Chome-2-8 Shibakoen, Minato City, Tokyo 105-0011, Jepang.
- Berlaku diskon dengan detail ketentuan sebagai berikut:
- Diskon 30% (tiga puluh persen) untuk observatorium dek utama dengan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers di gerai tiket Tokyo Tower dan berlaku hingga lima orang per Kartu.
- Diskon 10% (sepuluh persen) untuk transaksi pembelian dengan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers di toko resmi Tokyo Tower.
- Potongan harga belum termasuk pajak dan/atau biaya tambahan lainnya.
- Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
- Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
- Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
- Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
- Peserta Program wajib memberi tahu petugas sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
- Peserta Program wajib menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
- Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
- Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Pengaduan Peserta Program
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
-
Ketentuan Lain
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
- Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
- Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON HINGGA 10% (SEPULUH PERSEN) DI ARIAKE GARDEN
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga 10% (Sepuluh Persen) di Ariake Garden (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon hingga 10% (Sepuluh Persen) di Ariake Garden (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).
-
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
- Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
- Berlaku di Ariake Garden yang beralamat di 2 Chome-1-8 Ariake, Koto City, Tokyo 135-0063, Jepang.
- Berlaku diskon hingga 10% (sepuluh persen).
- Potongan harga belum termasuk pajak dan/atau biaya tambahan lainnya.
- Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
- Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
- Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
- Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
- Peserta Program wajib memberi tahu petugas sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
- Peserta Program wajib menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
- Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers, toko yang berpartisipasi, dan informasi lebih lanjut.
- Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Pengaduan Peserta Program
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
-
Ketentuan Lain
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
- Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
- Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON HINGGA 10% (SEPULUH PERSEN) DI HANEDA AIRPORT GARDEN
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga 10% (Sepuluh Persen) di Haneda Airport Garden (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon hingga 10% (Sepuluh Persen) di Haneda Airport Garden (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).
-
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
- Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
- Berlaku di Haneda Airport Garden yang beralamat di 2 Chome-7-1 Hanedakuko, Ota City, Tokyo 144-0041, Jepang.
- Berlaku diskon hingga 10% (sepuluh persen).
- Potongan harga belum termasuk pajak dan/atau biaya tambahan lainnya.
- Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
- Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
- Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
- Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
- Peserta Program wajib memberi tahu petugas sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
- Peserta Program wajib menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
- Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers, toko yang berpartisipasi, dan informasi lebih lanjut.
- Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Pengaduan Peserta Program
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
-
Ketentuan Lain
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
- Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
- Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON HINGGA 7% (TUJUH PERSEN) DI DRUG STORE DI JEPANG
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di Drug Store di Jepang (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di Drug Store di Jepang (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).
-
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
- Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
- Berlaku diskon dengan detail ketentuan sebagai berikut:
- Matsumoto Kiyoshi
- Diskon 3% (tiga persen) dengan minimum transaksi JPY10.000 (sepuluh ribu yen)
- Diskon 5% (lima persen) dengan minimum transaksi JPY30.000 (tiga puluh ribu yen)
- Diskon 7% (tujuh persen) dengan minimum transaksi JPY50.000 (lima puluh ribu yen)
- Satudora
- Diskon 3% (tiga persen) untuk transaksi di bawah JPY30.000 (tiga puluh ribu yen)
- Diskon 5% (lima persen) dengan minimum transaksi JPY30.000 (tiga puluh ribu yen)
- Diskon 7% (tujuh persen) dengan minimum transaksi JPY50.000 (lima puluh ribu yen)
- Sundrug
- Diskon 3% (tiga persen) dengan minimum transaksi JPY10.000 (sepuluh ribu yen)
- Diskon 5% (lima persen) dengan minimum transaksi JPY30.000 (tiga puluh ribu yen)
- Diskon 7% (tujuh persen) dengan minimum transaksi JPY50.000 (lima puluh ribu yen)
- Tsuruha Drug
- Diskon 3% (tiga persen) dengan minimum transaksi JPY10.000 (sepuluh ribu yen)
- Diskon 5% (lima persen) dengan minimum transaksi JPY30.000 (tiga puluh ribu yen)
- Diskon 7% (tujuh persen) dengan minimum transaksi JPY50.000 (lima puluh ribu yen)
- Potongan harga belum termasuk pajak dan/atau biaya tambahan lainnya.
- Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
- Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
- Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
- Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
- Peserta Program wajib memberi tahu petugas sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
- Peserta Program wajib menunjukkan kupon diskon dan paspor sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
- Klik di sini untuk melihat kupon diskon, toko yang berpartisipasi, dan informasi lebih lanjut.
- Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Pengaduan Peserta Program
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
-
Ketentuan Lain
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
- Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
- Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON 5% (LIMA PERSEN) DI ANA DUTY FREE SHOP
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 5% (Lima Persen) di ANA Duty Free Shop (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 5% (Lima Persen) di ANA Duty Free Shop (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).
-
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
- Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
- Berlaku di ANA Duty Free Shop yang berlokasi di Terminal 1 South Wing, Narita International Airport, Jepang.
- Berlaku diskon 5% (lima persen).
- Potongan harga belum termasuk pajak dan/atau biaya tambahan lainnya.
- Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
- Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
- Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
- Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
- Peserta Program wajib memberi tahu petugas sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
- Peserta Program wajib menunjukkan kupon diskon sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
- Kupon diskon berlaku untuk satu orang per penerbangan.
- Klik di sini untuk melihat kupon diskon dan informasi lebih lanjut.
- Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Pengaduan Peserta Program
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
-
Ketentuan Lain
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
- Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
- Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON 5% (LIMA PERSEN) DI MATSUYA GINZA
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 5% (Lima Persen) di Matsuya Ginza (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 5% (Lima Persen) di Matsuya Ginza (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).
-
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
- Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
- Berlaku di Matsuya Ginza yang beralamat di 3 Chome-6-1 Ginza, Chuo City, Tokyo 104-8130, Jepang.
- Berlaku diskon 5% (lima persen).
- Potongan harga belum termasuk pajak dan/atau biaya tambahan lainnya.
- Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
- Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
- Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
- Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
- Peserta Program wajib memberi tahu petugas sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
- Peserta Program wajib menunjukkan kupon diskon sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
- Klik di sini untuk melihat kupon diskon dan informasi lebih lanjut.
- Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Pengaduan Peserta Program
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
-
Ketentuan Lain
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
- Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
- Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
BEBAS PAJAK 10% (SEPULUH PERSEN) DAN DISKON HINGGA 7% (TUJUH PERSEN)
DI BIC CAMERA
Syarat dan Ketentuan Umum Program Bebas Pajak 10% (Sepuluh Persen) dan Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di Bic Camera (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Bebas Pajak 10% (Sepuluh Persen) dan Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di Bic Camera (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 (“Periode Program”).
-
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
- Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
- Berlaku bebas pajak 10% (sepuluh persen) dan diskon hingga 7% (tujuh persen).
- Potongan harga belum termasuk pajak dan/atau biaya tambahan lainnya.
- Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
- Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
- Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
- Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
- Peserta Program wajib memberi tahu petugas sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
- Peserta Program wajib menunjukkan kupon diskon dan paspor sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
- Klik di sini untuk melihat kupon diskon, toko yang berpartisipasi, dan informasi lebih lanjut.
- Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Pengaduan Peserta Program
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
-
Ketentuan Lain
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
- Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
- Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
BEBAS PAJAK 10% (SEPULUH PERSEN) DAN DISKON 5% (LIMA PERSEN)
DI TOKO ELEKTRONIK DAN PERALATAN RUMAH DI JEPANG
Syarat dan Ketentuan Umum Program Bebas Pajak 10% (Sepuluh Persen) dan Diskon 5% (Lima Persen) di Toko Elektronik dan Peralatan Rumah di Jepang (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Bebas Pajak 10% (Sepuluh Persen) dan Diskon 5% (Lima Persen) di Toko Elektronik dan Peralatan Rumah di Jepang (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).
-
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
- Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
- Berlaku bebas pajak 10% (sepuluh persen) dan diskon 5% (lima persen).
- Potongan harga belum termasuk pajak dan/atau biaya tambahan lainnya.
- Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
- Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
- Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
- Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
- Peserta Program wajib memberi tahu petugas sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
- Klik di sini untuk melihat toko yang berpartisipasi dan informasi lebih lanjut.
- Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Pengaduan Peserta Program
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
-
Ketentuan Lain
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
- Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
- Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 10% (Sepuluh Persen) di Premium Outlet di Jepang (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Cashback 10% (Sepuluh Persen) di Premium Outlet di Jepang (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program ini berlaku pada tanggal – tanggal:
- 1 April 2024 sampai dengan 30 Juni 2024;
- 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024;
- 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024;
- 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 Bersama-sama disebut sebagai “Seluruh Periode Program”.
-
Syarat dan Ketentuan Program
- Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
- Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
-
Berlaku
di Premium Outlet di
Jepang:
- Gotemba Premium Outlets yang beralamat di 1312 Fukasawa, Gotemba, Shizuoka 412-0023, Jepang
- Rinku Premium Outlets yang beralamat di 3-28 Rinkuoraiminami, Izumisano, Osaka 598-8508, Jepang
- Tosu Premium Outlets yang beralamat di 8 Chome-1 Yayoigaoka, Tosu, Saga 841-0005, Jepang
- Shisui Premium Outlets yang beralamat di 2 Chome-4-1 Iizumi, Shisui, Imba District, Chiba 285-0912, Jepang
- Berlaku untuk minimum akumulasi transaksi sebesar JPY50.000 (lima puluh ribu yen) per Periode Program.
- Berlaku kuota sebanyak 140 (seratus empat puluh) cashback per bulan.
- Berlaku cashback sebesar 10% (sepuluh persen) dengan maksimum nominal cashback yang diterima sebesar JPY5.000 (lima ribu yen) per Periode Program.
- Cashback diberikan satu kali per Kartu per Periode Program. Maksimum nominal cashback yang dapat diperoleh per Kartu adalah JPY20.000 (dua puluh ribu yen) untuk Seluruh Periode Program.
- Cashback akan diberikan pada Kartu milik Pemegang Kartu maksimal 3 (tiga) bulan setelah Periode Program berakhir.
- Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
- Program dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
- Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
- Dengan melakukan transaksi di Premium Outlet di Jepang sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
-
Hal-hal
yang tidak disebutkan di
atas akan mengacu pada
syarat dan ketentuan program yang telah
ditetapkan oleh JCB.
Produk dan/atau layanan Program bukan merupakan
produk dan
tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya
merupakan
tanggung jawab dari JCB. Apabila terdapat
kendala dan/atau
keluhan sehubungan dengan produk dan/atau
layanan silakan
menghubungi pihak JCB.
-
Pemegang
Kartu setuju bahwa Bank
Danamon berhak membatalkan
keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini
apabila Pemegang
Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
-
Pemegang
Kartu menyatakan bahwa
tidak ada dan tidak akan ada
transaksi yang terindikasi tindak pidana
pencucian uang
dan/atau transaksi lainnya yang tidak
diperkenankan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di
Indonesia.
-
Apabila
terdapat indikasi
penipuan, kecurangan, penyimpangan
transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana
pencucian
uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
Bank Danamon
berhak melakukan pembatalan transaksi,
pembatalan
keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan
Kartu, maupun
pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu
yang
bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban
untuk melunasi
seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon
(apabila ada).
-
Syarat
dan ketentuan lain yang
terkait dengan produk dan/atau
layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur
berbeda dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan
tetap berlaku
dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu
kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan
Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Pemegang
Kartu dapat mengajukan
pengaduan atas
transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun
secara
tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang
terdekat atau
Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di
hellodanamon@danamon.co.id.
-
Prosedur
mengenai layanan
pengaduan yang berlaku di Bank
Danamon dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat
dan Ketentuan Umum Program
ini telah disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk
ketentuan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
-
Hal-hal
yang tidak disebutkan di
atas akan mengacu pada
syarat dan ketentuan program yang telah
ditetapkan oleh JCB.
Produk dan/atau layanan Program bukan merupakan
produk dan
tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya
merupakan
tanggung jawab dari JCB. Apabila terdapat
kendala dan/atau
keluhan sehubungan dengan produk dan/atau
layanan silakan
menghubungi pihak JCB.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
CASHBACK 10% (SEPULUH PERSEN) DI SEMUA MERCHANT OFFLINE DI
JEPANG
Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 10% (Sepuluh Persen) di Semua
Merchant Offline di Jepang (“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu
(“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Cashback 10% (Sepuluh
Persen) di Semua Merchant Offline di Jepang (“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk
(“JCB”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai
berikut:
-
Periode Program
Program ini berlaku dari 1 Januari 2025 sampai dengan 30 April 2025 (“Periode Program”).
-
-
Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat
dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan
keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini
apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan,
dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan
dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu
pada Program ini.
- Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB
Precious (“Kartu”).
- Berlaku di semua merchant offline di Jepang.
- Berlaku untuk minimum akumulasi transaksi sebesar
JPY100.000 (seratus ribu yen) selama Periode
Program.
- Berlaku cashback sebesar 10% (sepuluh persen) dengan
maksimum nominal cashback yang diterima sebesar
JPY10.000 (sepuluh ribu yen).
- Berlaku untuk Pemegang Kartu, baik untuk Kartu Utama
maupun Kartu Tambahan.
- Apabila Pemegang Kartu memiliki lebih dari 1 (satu)
Kartu, maka cashback berlaku untuk seluruh Kartu
yang dimiliki Pemegang Kartu.
- Cashback akan dikreditkan pada Kartu milik Pemegang
Kartu yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan
Umum Program dalam waktu 60 (enam puluh) hari
kerja (atau periode lain yang dianggap tepat
oleh JCB) setelah berakhirnya Periode Program,
dengan syarat JCB menerima semua informasi yang
dianggap perlu.
- Cashback tidak dapat dipindahtangankan dan
diuangkan.
- Program berlaku setiap hari selama Periode
Program.
- Program dapat digabung dengan program dan/atau promo
lainnya.
- Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk
pembayaran.
- Dengan melakukan transaksi di merchant offline di Jepang sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Jika Pemegang Kartu belum mendapatkan cashback dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja (atau periode lain yang dianggap tepat oleh JCB), Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan secara lisan maupun secara tertulis melalui Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id maksimal 31 Agustus 2025.
-
Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat
dan Ketentuan Umum Program.
-
Syarat dan Ketentuan Lain–Lain
-
Hal-hal yang tidak disebutkan di atas akan mengacu
pada syarat dan ketentuan program yang telah
ditetapkan oleh JCB. Produk dan/atau layanan
Program bukan merupakan produk dan tanggung
jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan
tanggung jawab dari JCB. Apabila terdapat
kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan
produk dan/atau layanan silakan menghubungi
pihak JCB.
- Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak
membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas
Program ini apabila Pemegang Kartu tidak
memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak
akan ada transaksi yang terindikasi tindak
pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya
yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan,
penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar,
tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan
lain yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka Bank
Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi,
pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran
penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat
Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi
seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon
(apabila ada).
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk
dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak
diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dinyatakan tetap berlaku dan
mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat
dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari
“Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan
Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”.
Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku
sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa
Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan
ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, maka Pemegang Kartu berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada
Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan
tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui
media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu
setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui
perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu
tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak
menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang
Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan
Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan
seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank
Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas
transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun
secara tertulis melalui kantor cabang Bank
Danamon yang terdekat atau Hello Danamon
(1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di
Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
-
Hal-hal yang tidak disebutkan di atas akan mengacu
pada syarat dan ketentuan program yang telah
ditetapkan oleh JCB. Produk dan/atau layanan
Program bukan merupakan produk dan tanggung
jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan
tanggung jawab dari JCB. Apabila terdapat
kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan
produk dan/atau layanan silakan menghubungi
pihak JCB.
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.