Rewards Tabungan Syariah

01 Juni 2026 - 31 Mei 2027
Syariah

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Reward Tabungan Rencana Syariah Periode 01 Juni 2026 – 31 Mei 2027 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Reward Tabungan Rencana Syariah Periode 01 Juni 2026 - 31 Mei 2027  (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Formulir Keikutsertaan Program Reward Tabungan Rencana Syariah Periode 01 Juni 2026 - 31 Mei 2027 (“Formulir Keikutsertaan Program”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode 01 Juni 2026 - 31 Mei 2027 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini berlaku untuk:

  1. Nasabah perorangan/individu yang belum pernah memiliki rekening Tabungan Rencana Haji iB IDR (“TRH iB”)/ Tabungan Rencana Haji iB USD (“TRH iB USD”)/ Tabungan Perencanaan Syariah iB (“TPS iB”) sebelumnya pada Bank Danamon yang dibuka baik melalui kantor cabang Bank Danamon (cabang syariah atau cabang office channeling) / aplikasi D-Bank PRO/ Aplikasi Social Banking, atau
  2. Nasabah eksisting yang sudah memiliki rekening Tabungan Rencana Haji iB IDR (“TRH iB”)/ Tabungan Rencana Haji iB USD (“TRH iB USD”)/ Tabungan Perencanaan Syariah iB (“TPS iB”) pada Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah dan tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening sebagai berikut:
    1. Rekening TRH iB/ TRH iB USD, yang pembukaannya dilakukan melalui kantor cabang Bank Danamon (baik melalui cabang syariah atau cabang office channeling) dengan setoran awal sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) untuk TRH iB, atau USD10 (sepuluh dollar Amerika Serikat) untuk TRH iB USD; atau
    2. Rekening TPS iB, yang pembukaannya dilakukan melalui kanal digital baik melalui aplikasi D-Bank PRO dengan setoran awal sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) atau melalui aplikasi Social Banking (tanpa setoran awal).
  6. Nasabah wajib memenuhi ketentuan minimum setoran bulanan dan jangka waktu menabung pada TRH iB/ TRH iB USD/ TPS iB dengan pilihan sebagai berikut:
    Tiering Jangka Waktu
    Menabung
    (Tenor)
    Setoran Rutin Bulanan
    (Rp)
    Target Dana
    (Rp)
    Setoran Rutin Bulanan
    (USD)
    Target Dana
    (USD)

    Tiering 1

    12 Bulan

    Minimal
    Rp1.750.000/ bln

    Minimal
    Rp21.000.000

    Minimal
    USD 117/ bulan

    Minimal
    USD 1.404

    Tiering 2

    18 Bulan

    Minimal
    Rp1.250.000/ bln

    Minimal
    Rp22.500.000

    Minimal
    USD 83/ bulan

    Minimal
    USD 1.494

    Tiering 3

    24 Bulan

    Minimal
    Rp1.000.000/ bln

    Minimal
    Rp24.000.000

    Minimal
    USD 67/ bulan

    Minimal
    USD 1.608

    Tiering 4

    36 Bulan

    Minimal
    Rp750.000/ bln

    Minimal
    Rp27.000.000

    Tidak Tersedia

    Tiering 5

    60 Bulan

    Minimal
    Rp500.000/ bln

    Minimal
    Rp30.000.000

    Tidak Tersedia

  7. Program ini hanya berlaku untuk pembukaan rekening yang dilakukan melalui cabang Syariah Bank Danamon maupun cabang Bank Danamon office channeling yang melayani produk dan layanan syariah (TRH iB/ TRH iB USD)) atau pembukaan rekening melalui aplikasi D-Bank PRO dan aplikasi Social Banking (TPS iB).
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak mengikuti program ini sebanyak 2 kali selama periode program.

Syarat dan Ketentuan Perolehan Hadiah

  1. Bank Danamon akan memberikan hadiah berupa barang (tumblr/ lunch box/ koper/ dll) kepada Nasabah yang telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program (”Hadiah”). Jenis hadiah yang diberikan kepada Nasabah dapat berbeda-beda menyesuaikan dengan ketersediaan barang yang ada pada Bank Danamon dan selama persediaan masih ada.
  2. Bank Danamon akan menginformasikan kepada Nasabah yang berhak mendapatkan Hadiah melalui kantor cabang pengelola rekening Nasabah. Nasabah dapat mengambil Hadiah tersebut di kantor cabang selambat – lambatnya 45 hari kerja terhitung sejak Nasabah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan Program. Hadiah diberikan ke nasabah di cabang pembukaan rekening TRH iB/ TPS iB/ TRH iB USD. Nasabah bisa mendapatkan Informasi ini di cabang Bank Danamon (Syariah atau Office Channeling).
  3. Jika Nasabah: (i) melakukan penutupan rekening TRH iB/ TRH iB USD/ TPS iB selama jangka waktu menabung; dan (ii) melakukan pembatalan keikutsertaan atas Program dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program Reward Tabungan Rencana Syariah Periode 01 Juni 2026 - 31 Mei 2027 (”Formulir Pembatalan Program”), atau (iii) target dana tidak terpenuhi pada saat jangka waktu menabung berakhir, maka Bank Danamon berhak untuk melakukan pendebitan biaya penggantian hadiah pada rekening sumber pendebetan Nasabah sebesar Rp277.038,- (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga puluh delapan rupiah) atau equivalen dalam mata uang USD sesuai kurs pada hari dan waktu pendebetan. Nominal ini sudah termasuk pajak atas hadiah.
  4. Pendebitan biaya penggantian hadiah pada rekening sumber pendebetan Nasabah, dilakukan saat jangka waktu menabung pada TRH iB/ TRH iB USD/ TPS iB berakhir.

Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran biaya penggantian hadiah apabila Nasabah (i) melakukan penutupan rekening TRH iB/ TRH iB USD/ TPS iB selama jangka waktu menabung; (ii) melakukan pembatalan keikutsertaan atas Program dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembatalan Program; atau (iii) target dana tidak terpenuhi pada saat jangka waktu menabung berakhir; sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Manfaat Program

Nasabah mendapatkan Hadiah atas pembukaan rekening yang dilakukan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program.

Risiko Program

Nasabah akan dikenakan biaya penggantian hadiah apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Biaya Program

Nasabah tidak dibebankan biaya apa pun pada saat pengambilan hadiah di cabang namun apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program, maka Nasabah akan dikenakan biaya penggantian hadiah senilai hadiah beserta pajak hadiah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online