Cashback 100% hingga Rp250 Ribu - Aceh, Medan, dan Batam

21 Juli 2025 - 31 Desember 2025
QRIS

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Reguler QRIS – Regional Based Ecosystem – Aceh, Medan, dan Batam (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Periode Program (“Periode Program”) adalah sebagai berikut:

a. Kategori Automotive:

WILAYAH MERCHANT PERIODE PROGRAM

Sumatera

Panca Jaya

21 Juli 2025 – 31 Desember 2025

Sumatera

Bintang Jaya

16 Agustus 2025 – 31 Desember 2025

Sumatera

26 Mobil / Bengkel Mobil

16 Agustus 2025 – 31 Desember 2025

Sumatera

Toko Ponda Motor

16 Agustus 2025 – 31 Desember 2025

b. Kategori Non-Automotive:

WILAYAH MERCHANT PERIODE PROGRAM

Sumatera

Asinan Kho

21 Juli 2025 – 31 Desember 2025

Sumatera

Nelayan

21 Juli 2025 – 31 Desember 2025

Sumatera

Hendri Jaya

1 Agustus 2025 – 31 Desember 2025

Sumatera

Suci Murni (Indah Surya Paper)

16 Agustus 2025 – 31 Desember 2025

Sumatera

Liang Tjoei (Sayur Segar)

16 Agustus 2025 – 31 Desember 2025

Sumatera

Janis Widjaja

16 Agustus 2025 – 31 Desember 2025

Sumatera

Klinik Dr Geeta

16 Agustus 2025 – 31 Desember 2025


Kriteria Peserta Program

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki aplikasi D-Bank PRO, dan memiliki rekening tabungan dan/atau kartu kredit Danamon yang aktif selama Periode Program.
  2. Program tidak berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib memiliki akun dan terdaftar pada Layanan Mobile Banking D-Bank PRO.
  5. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Hadiah

  1. Nasabah akan mendapatkan hadiah apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersedia.
  2. Skema pemberian hadiah berupa cashback (“Hadiah”) dengan melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana rekening tabungan dan/atau sumber dana kartu kredit tanpa minimum transaksi di merchant-merchant sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Cashback dan Kuota Program Transaksi QRIS D-Bank PRO adalah berdasarkan kategori yaitu:

a. Kategori Automotive:

WILAYAH MERCHANT ALAMAT MERCHANT HADIAH
PROGRAM
KUOTA
PROGRAM
KUOTA
HADIAH
Sumatera Panca Jaya Jl. Andalas No 23, Medan Cashback 100% hingga Rp150.000,- 300 Transaksi Maksimal 1 (satu) kali Hadiah selama periode program per merchant
Sumatera Bintang Jaya Jalan Andalas No 23. Medan Cashback 100% hingga Rp150.000,- 100 Transaksi Maksimal 1 (satu) kali Hadiah selama periode program per merchant
Sumatera 26 Mobil / Bengkel Mobil Jl Setia Jadi No 16-18, Glugur Darat I, Medan Timur, Kota Medan Cashback 100% hingga Rp250.000,- 60 Transaksi Maksimal 1 (satu) kali Hadiah selama periode program per merchant
Sumatera Toko Ponda Motor Jl Jamin Ginting No 107 Medan Cashback 100% hingga Rp250.000,- 60 Transaksi Maksimal 1 (satu) kali Hadiah selama periode program per merchant

b. Kategori Non-Automotive

WILAYAH MERCHANT ALAMAT MERCHANT HADIAH
PROGRAM
KUOTA
PROGRAM
KUOTA
HADIAH
Sumatera Asinan Kho Jl. KH. Zainul Arifin, Petisah Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara Cashback 100% hingga Rp25.000,- 100 Transaksi Maksimal 1 (satu) kali Hadiah selama periode program per merchant
Sumatera Nelayan 1. Jl. KH. Zainul Arifin No.7 lt.2, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152 2. Ringroad City Walks Lantai 1, Jl. Ring Road No.28, Tj. Rejo, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara 20122 3. Jl. Binjai Supermall No.14, Timbang Langkat, Kec. Binjai Tim., Kota Binjai, Sumatera Utara 20735 Cashback 100% hingga Rp25.000,- 400 Transaksi Maksimal 1 (satu) kali Hadiah selama periode program per merchant
Sumatera Hendri Jaya Jl. Pukat 2 no 18 Medan Cashback 100% hingga Rp25.000,- 100 Transaksi Maksimal 1 (satu) kali Hadiah selama periode program per merchant
Sumatera Suci Murni (Indah Surya Paper) Komplek Balai Kusuma Indah Blok A No. 3 Batam Cashback 100% hingga Rp25.000,- 100 Transaksi Maksimal 1 (satu) kali Hadiah selama periode program per merchant
Sumatera Liang Tjoei (Sayur Segar) Komplek Winsor Square No. 96 Batam Cashback 100% hingga Rp25.000,- 100 Transaksi Maksimal 1 (satu) kali Hadiah selama periode program per merchant
Sumatera Janis Widjaja Tiban MC Dermott Blok U No. 34 Batam Cashback 100% hingga Rp25.000,- 100 Transaksi Maksimal 1 (satu) kali Hadiah selama periode program per merchant
Sumatera Klinik Dr Geeta Jl. S. Parman No.142-148 Medan, Jl S.Parman No. 95, Petisah., Bisnis Point Jl. Kapten Muslim Dalam Blok A1 dan A2, Sei sekambing C II, Medan Cashback 100% hingga Rp25.000,- 100 Transaksi Maksimal 1 (satu) kali Hadiah selama periode program per merchant
  1. Hadiah akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program pada bulan dilakukannya Transaksi berakhir.
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  3. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Program telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Cashback.
  4. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.

Outlet yang Berpartisipasi

RBE Sulawesi

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Hadiah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online