Cashback 100% hingga Rp150 Ribu - Aceh, Medan, dan Batam

01 Maret 2026 - 31 Mei 2026
QRIS

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Reguler QRIS – Regional Based Ecosystem – Aceh, Medan dan Batam (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode sebagai berikut:

a. Kategori Non-Otomotif:

WILAYAH MERCHANT PERIODE PROGRAM

Sumatera

Mie Sop Kampung Haotyko Medan

1 Maret 2026 - 31 Mei 2026

Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Periode Program”,

Kriteria Peserta Program

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah yang memiliki: i) rekening tabungan Bank Danamon; dan ii) Kartu Kredit Bank Danamon yang aktif selama Periode Program serta merupakan pengguna aplikasi D-Bank PRO versi terbaru, dan.
  2. Program tidak berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Program adalah pemberian hadiah berupa cashback (“Hadiah Cashback”) untuk transaksi pembayaran menggunakan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana rekening tabungan dan/atau Kartu Kredit Bank Danamon tanpa minimum transaksi di seluruh merchant partner yang diatur dan tercantum pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini (”Transaksi”).
  5. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Hadiah

  1. Nasabah akan mendapatkan Hadiah Cashback apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersedia.
  2. Program berlaku dengan Kuota Hadiah Cashback (”Kuota Program”) yang akan diberikan berdasarkan kategori sebagai berikut:

a. Kategori Non-Otomotif

WILAYAH

MERCHANT

ALAMAT MERCHANT

HADIAH PROGRAM

KUOTA PROGRAM

KUOTA HADIAH

Sumatera

Mie Sop Kampung Haotyko Medan

Jl. Madong Lubis Simpang, Jl. Langsa No.46-CDE, Pandau Hulu I, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara 20233

Cashback 100% hingga Rp25.000

100 Transaksi

Maksimal 1 (satu) kali Hadiah Cashback selama periode program per merchant

(“Kuota Cashback”).

  1. Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah (untuk Transaksi dengan sumber dana rekening tabungan) atau dalam bentuk saldo kredit ke tagihan bulanan Kartu Kredit Nasabah (untuk Transaksi dengan sumber dana Kartu Kredit) yang digunakan untuk melakukan Transaksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program pada bulan dilakukannya Transaksi berakhir.
  2. Mulai 1 Desember 2025, pemberian Hadiah Cashback hanya akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah. Apabila Nasabah tidak memiliki rekening tabungan dan melakukan Transaksi menggunakan QRIS dengan sumber dana dari Kartu Kredit, maka Hadiah Cashback tidak akan diberikan.
  3. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  4. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Program telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah Cashback.
  5. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah Cashback tidak dapat dilakukan.
  6. Bank akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan Hadiah Cashback berupa cashback ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas cashback yang diterima oleh Peserta Program sepenuhnya merupakan tanggung jawab Peserta Program (self assessment basis).

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya pada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online