Info Lengkap Fitur Kartu Kredit Danamon JCB Precious

Syarat dan Ketentuan Umum Fitur Iuran Tahunan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Syarat dan Ketentuan Umum Fitur”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Fitur Iuran Tahunan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Fitur”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Fitur sebagai berikut:

Fitur ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2025 (“Tanggal Efektif Fitur”).

  1. Fitur ini berlaku untuk pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious dengan BIN 35679600 (“Kartu”) dan calon nasabah yang mengajukan Kartu Kredit Danamon JCB Precious yang disetujui oleh Bank setelah Tanggal Efektif Fitur (“Nasabah”).
  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Fitur. 
  3. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Fitur ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Fitur. 
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Fitur ini.  
  5. Fitur dan manfaat yang ditawarkan untuk Nasabah yang mengikuti Fitur adalah sebagai berikut: 

    Nasabah

    Pemegang Kartu Baru

    Pemegang Kartu Eksisting

    Skema

    Skema 1

    Skema 2

    Skema 3

    Welcome Offer

    Mengacu pada Program Welcome Offer yang berlaku pada saat pengajuan.

    Tidak berlaku.

    Ketentuan Biaya Iuran Tahunan

    Bebas biaya iuran tahunan pada tahun pertama (berlaku untuk kartu utama dan tambahan).

    Wajib membayar iuran tahunan setiap tahun (berlaku kartu utama dan tambahan).

    Gratis biaya iuran tahunan per tahun (berlaku kartu utama dan tambahan).

    D-Point Reguler

    1x D-Point untuk setiap transaksi ritel sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

     

    Detil Syarat dan Ketentuan Umum D-Point yang berlaku dapat mengacu kepada bdi.co.id/infodpoint.

    Bonus D-Point

    3x D-Point untuk setiap transaksi ritel sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) dengan wajib melakukan minimum akumulasi transaksi sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) bulan.

    3x D-Point untuk setiap transaksi ritel sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) dengan wajib melakukan minimum akumulasi transaksi sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) bulan.

    Tidak berlaku.

    Monthly Bonus D-Point

    Bonus 16.000 D-Point per bulan dengan wajib melakukan minimum akumulasi transaksi sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan.

    Fasilitas Airport Lounge Dalam Negeri

    Bebas akses lounge di Bandara Indonesia yang bekerja sama dengan Bank.

     

    Airport lounge yang bekerjasama beserta detil syarat dan ketentuan umum dapat mengacu kepada bdi.co.id/airportlounge.

    Fasilitas Airport Lounge Luar Negeri

    Bebas akses lounge di Bandara luar negeri oleh LoungeKey™ * dan JCB Airport Lounge Services**.

     

    *Daftar lounge dengan layananLoungeKeyTMyang berpartisipasi dapat berubah sewaktu-waktu. Kunjungi www.loungekey.com untuk informasi terkini.

    **Daftar lounge layanan JCB Airport Lounge Services yang berpartisipasi dapat berubah sewaktu-waktu.

    Cashback Tagihan Rutin

    Nikmati cashback 5% maksimal Rp100.000 untuk transaksi tagihan rutin. Daftarkan tagihan rutin Anda melalui aplikasi D-Bank PRO atau Hello Danamnon.

    Cicilan dari 0% hingga 36 Bulan

    Ubah transaksi ritel Anda menjadi cicilan melalui D-Bank PRO atau hubungi Hello Danamon.

    Fitur Lainnya

    Fitur lainnya seperti My Own Installment (MOI), Money Transfer, akses ke mobile banking D-Bank PRO, pembayaran QRIS dengan source of fund Kartu Kredit dan transaksi contactless.


  6. Skema 1 berlaku untuk Nasabah yang melakukan pengajuan Kartu baru dan disetujui oleh Bank setelah Tanggal Efektif Fitur. Ketentuan bebas biaya iuran tahunan pada tahun pertama dihitung 1 (satu) tahun dari tanggal disetujuinya pengajuan Kartu (termasuk Kartu tambahan jika ada).
  7. Skema 2 akan otomatis berlaku untuk Nasabah pemegang Kartu eksisting pada saat Tanggal Efektif Fitur.
  8. Nasabah pemegang Kartu eksisting dapat mengajukan permohonan perubahan Fitur dari skema 2 ke skema 3 melalui Hello Danamon di 1-500-090 paling lambat dua bulan terhitung dari tanggal lembar tagihan yang memuat penagihan iuran tahunan. Perubahan yang diajukan oleh Nasabah akan berlaku mulai bulan selanjutnya dari permintaan perubahan diajukan hingga tagihan iuran tahunan tahun berikutnya ditagihkan, selanjutnya Nasabah akan otomatis memperoleh Fitur skema 2 (iuran tahunan untuk tahun berikutnya akan tetap ditagihkan).

    Illustrasi sebagai berikut:

  9. Pemberlakuan Fitur skema 3 akan berlaku untuk seluruh Kartu tambahan (jika ada). Jika Nasabah menghubungi Hello Danamon untuk perubahan dari skema 2 ke skema 3, maka Nasabah setuju tanggal iuran tahunan Kartu tambahan akan disamakan dengan Kartu utama yang akan ditagihkan pada tahun selanjutnya.

    Illustrasi sebagai berikut: 

  10. Nasabah menyetujui segala perubahan fitur dan manfaat yang timbul saat melakukan pengajuan perubahan ke skema 3. 
  11. Nasabah yang mengikuti Fitur dengan skema 1,  skema 2,  dan skema 3 dapat tetap berpartisipasi atas program promosi yang diselanggarakan oleh Bank. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi bdi.co.id/promo. 
  12. Dengan Nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Fitur dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini. Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Fitur dan persetujuan untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon, Syarat dan Ketentuan Umum D-Point, dan Syarat dan Ketentuan Umum yang terkait dengan produk dan/atau layanan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Fitur, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk mengajukan pembatalan Kartu Kredit dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Fitur, maupun pembatalan pemberian manfaat Fitur kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Fitur ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Fitur adalah di luar kewenangan Bank.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.