Transaction Banking Reward 2026
01 Juni 2026 - 31 Mei 2027TB Transaction Activation 2026
Deskripsi Program
Aktif Bertransaksi, Raih Reward Jutaan Rupiah
Mulai langkah digitalisasi bisnis Anda dengan mengaktifkan Danamon Cash Connect (DCC) dan nikmati kemudahan bertransaksi kapan saja.
Dengan meningkatkan penggunaan DCC untuk pembayaran dan transaksi operasional, Anda berkesempatan mendapatkan reward hingga jutaan rupiah.
Periode Program
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Mei 2027 (“Periode Program”).
Kriteria Peserta Program
- Nasabah baru maupun existing Bank Danamon
- Nasabah yang mengaktifkan dan menggunakan layanan Danamon Cash Connect
Syarat dan Ketentuan Program
- Peserta Program wajib membaca, menerima, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program dapat mengikuti salah satu atau seluruh skema program yang ditawarkan oleh Bank Danamon sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Rincian skema Program adalah sebagai berikut:
- Aktivasi Danamon Cash Connect
Hadiah berupa gift voucher senilai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang akan diberikan kepada 10 (sepuluh) Peserta Program setiap bulannya yang melakukan aktivasi layanan Danamon Cash Connect (DCC) sesuai ketentuan berikut:- Peserta Program wajib melakukan aktivasi layanan DCC, yang ditandai dengan telah dilakukannya aktivitas panduan log in atau panduan transaksi (“Implementasi”) oleh tenaga implementasi Bank Danamon selama Periode Program.
- Terhitung sejak Implementasi, Peserta Program aktif melakukan transaksi melalui Danamon Cash Connect.
- Bill Payment Reward
Hadiah berupa gift voucher bagi 50 peserta program yang belum pernah melakukan transaksi Bill Payment untuk aktif melakukan transaksi Bill Payment melalui Danamon Cash Connect. Reward diberikan kepada maksimal 50 pemenang per kuartal dengan jumlah transaksi Bill Payment terbanyak setiap kuartal. - Skema transaksi DCC Reward
Hadiah berupa gift voucher bagi 10 peserta program pengguna DCC yang belum aktif melakukan transaksi melalui DCC (Non-Bill Payment) untuk dapat melakukan transaksi melalui Danamon Cash Connect sekurang-kurangnya 20x per bulan. Reward diberikan kepada maksimal 10 pemenang per kuartal dengan jumlah transaksi DCC terbanyak setiap kuartal.
- Aktivasi Danamon Cash Connect
- Penyerahan Hadiah untuk Peserta Program pemenang akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Setelah Peserta Peserta Program teridentifikasi memenuhi syarat dan ketentuan Skema Program, Bank Danamon akan menghubungi Peserta Program dan Peserta Program pemenang wajib memberikan informasi tertulis terkait data yang diperlukan untuk penerimaan hadiah dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permintaan informasi dari Bank Danamon. Penyerahan atau pengiriman gift voucher diakukan sesuai ketentuan sebagai berikut:- Hadiah berupa gift voucher diberikan kepada Peserta Program yang meraih peringkat sesuai dengan syarat dan ketentuan Program yang berlaku
- Pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon
- Peserta Program akan mendapatkan gift voucher MAP
- Penyerahan atau pengiriman gift voucher dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja setelah Peserta Program pemenang hadiah memberikan informasi tertulis atas rincian informasi yang diperlukan Bank Danamon terkait penyerahan hadiah berupa gift voucher
- Dalam hal Peserta Program pemenang hadiah menolak hadiah dan/atau tidak memberikan konfirmasi tertulis atas informasi yang dibutuhkan oleh Bank Danamon terkait penyerahan hadiah sesuai jangka waktu konfirmasi yang ditentukan, Bank Danamon berhak menyatakan hadiah tersebut batal dan Bank Danamon berhak mengalihkan hadiah tersebut ke Peserta Program lainnya yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program
- Hadiah gift voucher bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala pertanyaan dan permintaan informasi sehubungan dengan hadiah dapat ditujukan kepada produsen gift voucher terkait. Peserta Program membebaskan Bank Danamon dari tanggung jawab sehubungan dengan penanganan keluhan terkait hadiah gift voucher yang dikirimkan kepada Peserta Program
TB Balance Reward 2026
Deskripsi Program
Tingkatkan Saldo, Dapatkan Reward Lebih Besar
Kembangkan bisnis Anda dengan meningkatkan saldo rata-rata rekening giro serta aktif bertransaksi melalui DCC.
Semakin optimal pengelolaan keuangan Anda, semakin besar kesempatan untuk memperoleh reward hingga puluhan juta rupiah.
Periode Program
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Mei 2027 (“Periode Program”).
Kriteria Peserta Program
- Nasabah baru maupun existing Bank Danamon
- Nasabah pemilik rekening giro bisnis (SME & Enterprise)
- Nasabah yang mengaktifkan dan menggunakan layanan Danamon Cash Connect
Syarat dan Ketentuan Program
- Peserta Program wajib membaca, menerima, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program
- Peserta Program dapat mengikuti salah satu atau seluruh skema program yang ditawarkan oleh Bank Danamon sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program
- Rincian skema Program adalah sebagai berikut:
Hadiah akan diberikan kepada total 20 pemenang yang memiliki poin tertinggi di setiap kuartal & total 2 Pemenang Utama yang memiliki poin tertinggi selama periode program. Nasabah yang memenuhi kriteria peserta program dan mendapatkan kenaikan terbanyak akan mendapatkan hadiah cash reward/gift voucher hingga puluhan juta rupiah
Syarat dan ketentuan perhitungan pemenang:
Nasabah akan otomatis tergabung sebagai peserta dalam program ini tanpa perlu melakukan pendaftaran, dan berkesempatan untuk masuk monitoring program apabila memenuhi ketentuan dengan detail sebagai berikut:-
Syarat dan Ketentuan Perolehan Poin
Skema Poin Kenaikan saldo rata – rata seluruh Giro (CIF Level; FCY & LCY; kriteria giro granular funding)
EB : setiap kelipatan Rp1 miliar
SME : setiap kelipatan Rp500 juta1.000 Trx DCC minimal 6x/bulan (berlaku untuk BI-FAST, SKN, RTGS, Remittance atau payment/Top up) 500 - Minimum kenaikan average balance untuk mendapatkan hadiah adalah Rp5 miliar untuk LOB SME dan Rp10 Miliar untuk LOB EB
- Terhitung selama quarter berjalan, wajib melakukan minimal 6 (enam) transaksi pendebitan per bulan melalui DCC sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk dapat diperhitungan dalam monitoring program
- Nasabah yang sudah pernah menang di quarter sebelumnya, tidak eligible pada quarter berikutnya
- Pemenang utama dihitung dari kenaikan average balance giro tertinggi selama periode program (12 bulan) dari masing – masing LOB (1 dari SME dan 1 dari EB) berlaku untuk semua peserta program
- Minimum kenaikan granular average balance untuk mendapatkan hadiah grand prize adalah Rp15 miliar untuk LOB SME dan Rp30 miliar untuk LOB EB
- Apabila dalam periode pemeringkatan (quarterly) atau pada akhir periode program jumlah pemenang yang memenuhi kriteria (eligible) lebih sedikit daripada kuota pemenang yang telah ditetapkan, maka pemberian reward hanya akan diberikan kepada pemenang yang dinyatakan eligible sesuai dengan syarat dan ketentuan program sebagaimana tercantum dalam memo program marketing ini.
-
Syarat dan Ketentuan Perolehan Poin
- Penyerahan Hadiah untuk Peserta Program pemenang akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Setelah Peserta Peserta Program teridentifikasi memenuhi syarat dan ketentuan Skema Program, Bank Danamon akan menghubungi Peserta Program dan Peserta Program pemenang wajib memberikan informasi tertulis terkait data yang diperlukan untuk penerimaan hadiah dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permintaan informasi dari Bank Danamon. Penyerahan atau pengiriman gift voucher diakukan sesuai ketentuan sebagai berikut:- Hadiah berupa gift voucher/cash reward diberikan kepada Peserta Program yang meraih peringkat sesuai dengan syarat dan ketentuan Program yang berlaku.
- Pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
- Peserta Program akan mendapatkan gift voucher MAP.
- Penyerahan atau pengiriman gift voucher dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja setelah Peserta Program pemenang hadiah memberikan informasi tertulis atas rincian informasi yang diperlukan Bank Danamon terkait penyerahan hadiah berupa gift voucher.
- Peserta program yang memilih cash reward hadiah akan dikreditkan ke rekening Giro pemenang.
- Dalam hal Peserta Program pemenang hadiah menolak hadiah dan/atau tidak memberikan konfirmasi tertulis atas informasi yang dibutuhkan oleh Bank Danamon terkait penyerahan hadiah sesuai jangka waktu konfirmasi yang ditentukan, Bank Danamon berhak menyatakan hadiah tersebut batal dan Bank Danamon berhak mengalihkan hadiah tersebut ke Peserta Program lainnya yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Hadiah gift voucher bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala pertanyaan dan permintaan informasi sehubungan dengan hadiah dapat ditujukan kepada produsen gift voucher terkait. Peserta Program membebaskan Bank Danamon dari tanggung jawab sehubungan dengan penanganan keluhan terkait hadiah gift voucher yang dikirimkan kepada Peserta Program.
- Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon terdekat, Hello Danamon (1-500-090), atau email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Peserta Program dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk serta syarat and ketentuan produk dan/atau layanan lain yang digunakan oleh Peserta Program. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
- Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum
- Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
- Apabila terdapat adanya indikasi tindak pidana pencucian uang, penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan pemberian hadiah kepada kepada Peserta Program yang bersangkutan
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program ini adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
Layanan Whistleblower