Hemat Biaya Tarik Tunai di ATM Luar Negeri

08 Juli 2024 - 30 April 2027
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat Biaya Tarik Tunai Danamon Global Currency Card (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Hemat Biaya Tarik Tunai Danamon Global Currency Card (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 30 April 2027 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah yang telah memiliki Danamon Global Currency Card (BIN 541143) yang terhubung dengan rekening sumber dana Tabungan Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH PRO iB.
  2. Status Danamon Global Currency Card dan rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH PRO iB aktif.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta program atas Program ini apabila peserta program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta program pada Program ini.
  4. Hemat biaya tarik tunai di ATM luar negeri (jaringan Mastercard/Cirrus/Maestro) berlaku apabila transaksi tarik tunai menggunakan Danamon Global Currency Card dengan mata uang negara transaksi sama dengan mata uang rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH PRO iB yaitu: USD, SGD, EUR, AUD, NZD, JPY, CNY, GBP, HKD, CAD dan SAR dengan ketentuan minimum saldo sebelum transaksi per mata uang sebagai berikut:
    Mata Uang
    Rekening
    Biaya
    Tarik Tunai Normal
    Minimum Saldo
    Sebelum Transaksi
    Program Hemat
    Biaya Tarik Tunai
    AUD 3 500 0
    CNY 15 2.500 0
    EUR 3 300 0
    GBP 3 250 0
    JPY 250 50.000 0
    NZD 3 550 0
    SGD 3 500 0
    USD 3 300 0
    HKD 15 2.500 0
    CAD 3 500 0
    SAR 6 1.000 0
  5. Apabila minimum saldo sebelum transaksi tidak terpenuhi, maka akan dikenakan biaya tarik tunai pada rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH PRO iB dengan nominal yang sesuai mata uang rekening.
  6. Transaksi tarik tunai Danamon Global Currency Card di ATM luar negeri (jaringan Mastercard/Cirrus/Maestro) dengan mata uang negara transaksi diluar mata uang rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH PRO iB di atas, maka dikenakan biaya tarik tunai sebesar Rp. 25.000 pada rekening mata uang IDR.
  7. Biaya tarik tunai (access fee) dari bank acquiring (bank pemilik ATM) dikenakan biaya sesuai dengan masing-masing bank acquiring.
  8. Simulasi tarik tunai di ATM Singapura:
    Skenario 1. Saldo sebelum transaksi sesuai ketentuan program hemat biaya tarik tunai (> SGD 500) dan tidak terkena biaya dari Bank pemilik ATM


    Skenario 2. Saldo sebelum transaksi sesuai ketentuan program hemat biaya tarik tunai (> SGD 500) dan terkena biaya dari Bank pemilik ATM


    Skenario 3. Saldo sebelum transaksi tidak sesuai ketentuan program hemat biaya Tarik tunai (< SGD 500) dan terkena biaya dari Bank pemilik ATM

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan/ Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat dan Ketentuan Kartu Debit/ATM Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta program setuju bahwa peserta program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Peserta program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online