Program Danamon Nonton Bareng

16 Februari 2026 - 31 Oktober 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Nonton Bareng – DANOBAR (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Danamon Nonton Bareng – DANOBAR (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner Cinema XXI (“Mitra”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 16 Februari 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh peserta program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Peserta Program”):

  1. Peserta Program merupakan karyawan dari perusahaan yang memiliki kerja sama payroll dengan Bank Danamon.
  2. Peserta Program merupakan karyawan dari perusahaan yang terpilih dan terundang oleh Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko, kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Peserta Program wajib melakukan registrasi kepada penanggungjawab perusahaan yang ditunjuk oleh Bank.
  5. Peserta Program wajib memiliki rekening tabungan Bank Danamon serta menunjukkan aplikasi D-Bank Pro selama acara/kegiatan berlangsung.
  6. Peserta Program yang telah melakukan registrasi dan memenuhi ketentuan keikutsertaan Program maka akan mendapatkan 1 (satu) tiket acara Danamon Nonton Bareng (Danobar) sesuai dengan jadwal yang diatur oleh Bank Danamon.
  7. Peserta Program yang mengikuti Program berkesempatan membeli paket snack berupa Popcorn dan minuman seharga Rp1.000, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pembelian hanya dilakukan menggunakan transaksi QRIS melalui D-Bank Pro pada saat acara/kegiatan berlangsung
    • Promo pembelian hanya berlaku 1 (satu) kali untuk setiap Peserta Program
    • Paket snack dapat berubah sewaktu-waktu
    • Pembelian paket snack berlaku selama stok dan kuota tersedia
  8. Peserta Program hanya diperbolehkan berpartisipasi dalam program ini sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program
  9. Program ini hanya berlaku pada hari Senin-Jumat (hari libur nasional tidak termasuk) sesuai dengan waktu yang disepakati Bank Danamon.
  10. Program ini hanya berlaku di bioskop dengan lokasi yang disepakati Bank Danamon
  11. Pilihan film dan jadwal penayangan mengikuti ketentuan dan ketersediaan dari Mitra yang bekerja sama dengan Bank Danamon
  12. Dengan Peserta Program memenuhi ketentuan Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pemberian Hadiah

  1. Peserta Program yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program berhak mendapatkan hadiah yang telah ditentukan sesuai Program (“Hadiah”).
  2. Kuota Peserta Program terbatas mengikuti ketersediaan kapasitas bioskop yang dipilih untuk acara/kegiatan.
  3. Dalam hal kuota hadiah telah terlampaui, maka Peserta Program setuju tidak akan memperoleh hadiah, meskipun Periode Program belum berakhir.
  4. Hadiah tidak berlaku kelipatan untuk setiap Peserta Program.
  5. Seluruh jenis hadiah yang sudah diterima Peserta Program tidak dapat dikembalikan atau ditukarkan dalam bentuk uang tunai.
  6. Keikutsertaan dalam Program ini tidak dikenakan biaya apapun.
  7. Apabila Peserta Program membatalkan keikutsertaan dalam Program, maka Bank berhak untuk mengalihkan kuota untuk Peserta Program lainnya.
  8. Hadiah yang diberikan kepada Peserta Program bukan merupakan produk Bank sehingga segala pertanyaan dan permintaan informasi sehubungan dengan hadiah dapat ditujukan kepada produsen hadiah terkait. Peserta Program membebaskan Bank dari tanggung jawab sehubungan dengan penanganan keluhan terkait hadiah yang diberikan kepada Peserta Program.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dan/atau perwakilan Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Bank pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan Cinema XXI merupakan tanggung jawab dari Cinema XXI dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi Cinema XXI yang bersangkutan.
  3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank.
  4. Peserta Program menyatakan bahwa Peserta Program tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank.
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online