Danamon Travel Fair

06 April 2026 - 17 April 2026
Penawaran Khusus

Informasi Program

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku dari tanggal 06 April 2026 hingga 17 April 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Orang perorangan;
  2. Merupakan nasabah Danamon Privilege atau nasabah segmen Optimal di Bank Danamon;
  3. Memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB;
  4. Sudah melakukan aktivasi D-Bank PRO; dan
  5. Bukan karyawan Bank Danamon Indonesia, anak Perusahaan dan afiliasinya.

Syarat dan Ketentuan

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini. 
  4. Khusus Nasabah tertentu yang dipilih dan diundang oleh Bank Danamon melalui saluran komunikasi resmi Bank Danamon (”Nasabah Terundang”) dapat mengikuti Program pada:
    Kantor Cabang Bank Danamon Tanggal Pelaksanaan
    Cabang Danamon Samarinda Sudirman 06 – 13 April 2026
    Cabang Danamon Balikpapan Sudirman 06 – 13 April 2026
    Cabang Danamon Pontianak Tanjung Pura 06 – 13 April 2026
    Cabang Danamon Banjarmasin Lambung Mangkurat 06 – 13 April 2026
    Cabang Danamon Tangerang Daan Mogot 06 – 13 April 2026
  5. Nasabah selain Nasabah Terundang, dapat mengikuti Program di acara Danamon Travel Fair yang dilaksanakan di 6 (enam) kantor cabang Bank Danamon (“Acara Danamon Travel Fair”) pada:
    Kantor Cabang Bank Danamon Alamat Tanggal Pelaksanaan
    Cabang Danamon Makassar Slamet Riyadi Jl. Slamet Riyadi No. 1, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90111 08 – 10 April 2026
    Cabang Danamon Samarinda Sudirman Jl. Jend. Sudirman No.31, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121 15 – 17 April 2026
    Cabang Danamon Balikpapan Sudirman Jl. Jendral Sudirman No.54, Damai, Balikpapan Kota, Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76113 15 – 17 April 2026
    Cabang Danamon Pontianak Tanjung Pura Jl. Tanjung Pura No. 102. Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia 15 – 17 April 2026
    Cabang Danamon Banjarmasin Lambung Mangkurat Jl. Lambung Mangkurat No.50, Kertak Baru Ilir, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70111 15 – 17 April 2026
    Cabang Danamon Tangerang Daan Mogot Jl. Daan Mogot No. 48, Kota Tangerang, Banten, 15111 15 – 17 April 2026
  6. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  7. Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana dan transaksi jual beli valuta asing melalui rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan pada Program dengan nominal sebagaimana tabel berikut:
    Nominal Pemblokiran
    Dana (Rp)
    Tenor Nominal Transaksi
    Jual Beli Valas
    (Minimal Rp)
    Nominal Hadiah*)
    (Rp)
    Rp50.000.00 3 bulan Rp5.000.00 Rp500.000
    Rp100.000.000 Rp5.000.00 Rp1.000.000
    Rp200.000.000 Rp5.000.00 Rp2.050.000
    Rp500.000.000 Rp50.000.00 Rp5.250.000
    Rp1.000.000.000 Rp50.000.00 Rp10.800.000
    Rp2.000.000.000 Rp50.000.00 Rp22.000.000
    *)Hadiah Voucher yang akan didapatkan oleh Nasabah adalah voucher diskon 50% dari transaksi di Acara Danamon Travel Fair, maksimal sesuai Nominal Hadiah di atas. Hadiah Voucher nett, pajak ditanggung oleh Bank Danamon.
  8. Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada rekening tabungan Danamon Lebih PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan oleh Nasabah wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai ke rekening, melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening, yang berasal dari rekening bank lain.
  9. Transaksi jual beli valuta asing yang dilakukan melalui D-Bank PRO atau di kantor cabang Bank Danamon, pemblokiran dana dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program wajib dilakukan pada hari yang sama.
  10. Khusus Nasabah Privilege dapat juga melakukan pemblokiran dana pada Acara Danamon Travel Fair di kantor cabang Bank Danamon (merujuk pada tabel yang tercantum di III.7), dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
    1. Jika penempatan dan pemblokiran dana tidak dilakukan sekaligus, Nasabah wajib melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) terlebih dahulu pada Acara Danamon Travel Fair dan sisanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank Danamon paling lambat 2 (dua) minggu setelah Acara Danamon Travel Fair.
    2. Transaksi jual beli valuta asing dengan minimal transaksi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) wajib dilakukan pada hari Nasabah melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal.
    3. Apabila Nasabah tidak melakukan penempatan dan pemblokiran dana yang tersisa sampai dengan maksimal 2 (dua) minggu setelah Acara Danamon Travel Fair, maka Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sebesar nominal hadiah dan pajak.
  11. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah sesuai Jumlah Dana Diblokir yang tercantum di dalam Formulir.
  12. Jika Peserta membatalkan keikutsertaannya pada Program ini, maka Nasabah harus datang ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah melakukan pendaftaran Program dan menandatangani Formulir Pembatalan Program. Atas pembatalan tersebut Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
  13. Apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan Program, Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sebesar:
    1. Danamon LEBIH PRO: Biaya Penggantian Hadiah sebesar nilai hadiah yang diterima ditambah pajak atas hadiah sebesar 20% (dua puluh persen).
    2. Danamon LEBIH PRO iB: Biaya Penggantian Hadiah sebesar nilai hadiah yang diterima ditambah pajak atas hadiah sebesar 20% (dua puluh persen).
  14. Program ini hanya dapat diikuti 1 (satu) kali oleh setiap Nasabah dan tidak berlaku kelipatan.
  15. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo penempatan dana lainnya.
  16. Penempatan dana yang diblokir sesuai Program ini tidak dapat dihitung sebagai penempatan dana untuk program lain yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
  17. Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  18. Nasabah yang telah melakukan pemblokiran dana dan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, akan mendapatkan hadiah berupa voucher potongan 50% (lima puluh persen) hingga maksimal sesuai nominal hadiah untuk transaksi pembelian produk yang dijual di Acara Danamon Travel Fair (“Hadiah Utama”) dan hadiah tambahan berupa 1 (satu) kali kesempatan untuk melakukan Lucky Draw selama kuota tersedia (“Hadiah Tambahan Lucky Draw”), dengan ketentuan kuota sebagai berikut:
    Jenis Hadiah Jenis Hadiah Kuota
    Hadiah Utama
    (Per Program)
    Voucher Potongan 50% 190
    Hadiah Tambahan
    Lucky Draw
    (Per Acara Danamon Travel Fair)
    American Tourister Koper Hardcase
    Argyle Cabin 20 Inch
    1
    Payung Lipat 5
    Pouch Toiletries 5
    Travel Adapter 5
    Xiaomi Redmi Buds 6 Lite 2
    VIVAN Powerbank10000 mAh 2
  19. Nasabah yang telah mengikuti Program sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini (“Pemberi Referensi”), dapat mereferensikan teman/keluarga/orang lainnya untuk mengikuti Program ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemberi Referensi dan Nasabah yang direferensikannya wajib mengikuti Program dengan tiering pemblokiran dana yang sama, sekurang-kurangnya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sesuai butir III.7 di atas.
    2. Pemberi Referensi hanya dapat mereferensikan 1 (satu) Nasabah selama Periode Program.
    3. Masing-masing Pemberi Referensi dan Nasabah lain yang direferensikannya berhak memperoleh 1 (satu) voucher potongan sesuai nominal voucher, untuk transaksi pembelian produk yang dijual di Acara Danamon Travel Fair (“Hadiah Tambahan Voucher”), dengan ketentuan nominal hadiah dan kuota Pemberi Referensi sebagai berikut:
      Nominal
      Pemblokiran Dana
      Nominal
      Hadiah Tambahan
      Kuota
      Pemberi Referensi Program
      (Per Acara Danamon Travel Fair)
      Rp500.000.000 Rp500.000 1
      Rp1.000.000.000 Rp1.000.000 2
      Rp2.000.000.000 Rp2.000.000 2

Ketentuan Hadiah Program

  1. Hadiah Utama, Hadiah Tambahan Lucky Draw, dan/atau Hadiah Tambahan Voucher (“Hadiah”) akan diberikan oleh Bank setelah Bank melakukan verifikasi dan validasi, terhadap pemenuhan keikutsertaan Nasabah/Pemberi Referensi dan Nasabah yang direferensikannya, sesuai dengan syarat dan ketentuan Program.
  2. Hadiah tidak dapat diuangkan dalam kondisi apa pun, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak berlaku kelipatan.
  3. Bank berhak menolak pemberian Hadiah apabila:
    1. Nasabah/Pemberi Referensi dan/atau Nasabah yang direferensikan tidak memenuhi ketentuan Program;
    2. Terdapat indikasi penyalahgunaan Program atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Khusus Hadiah Utama berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Ketersediaan kuota akan diinformasikan oleh staf Bank Danamon sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. Penawaran Program dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia. Apabila kuota Hadiah Utama telah terpenuhi, maka Program tidak dapat ditawarkan kepada Nasabah dan pendaftaran akan ditutup oleh Bank Danamon.
    2. Hadiah Utama pada tiering Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tiering Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dan tiering Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) akan diberikan untuk 10 (sepuluh) Nasabah pertama per cabang yang mendaftarkan diri untuk ikut serta Program ini dan memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Khusus Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Bank Danamon hanya akan memberikan Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher pada Acara Danamon Travel Fair.
    2. Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher hanya dapat digunakan untuk transaksi pembelian produk di Acara Danamon Travel Fair pada hari yang sama dengan hari diterimanya masing-masing hadiah tersebut.
    3. Transaksi pembelian produk wajib menggunakan Kartu Debit/ATM atau Kartu Kredit Danamon pada Acara Danamon Travel Fair.
    4. Hadiah Utama maupun Hadiah Tambahan Voucher hanya berlaku untuk satu invoice transaksi pembelian produk, tidak digabungkan dengan beberapa invoice, bukan split bill, dan tidak dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali.
    5. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Hadiah yang berupa voucher akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas penempatan dana. Oleh karenanya, jika voucher bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk Tabungan, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon di 1-500-900 atau email ke hellodanamon@danamon.co.id.
  6. Hadiah Lucky Draw berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Apabila Kuota Hadiah Lucky Draw telah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah Lucky Draw.
    2. Hadiah Lucky Draw akan langsung diterima oleh Nasabah pada saat Acara Danamon Travel Fair berlangsung.
  7. Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas Program ini. Kewajiban perpajakan atas Program (apabila ada) menjadi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah kepada otoritas perpajakan.

Resiko Program

  1. Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, salah satunya yaitu tidak melakukan pemblokiran dana dan/atau transaksi jual beli valuta asing sehingga tidak akan menerima Hadiah.
  2. Kuota Hadiah Utama habis, sehingga Nasabah tidak dapat mengikuti Program.
  3. Kuota Hadiah Tambahan Lucky Draw habis, sehingga Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Tambahan Lucky Draw.
  4. Kuota Pemberi Referensi habis sehingga Nasabah (Pemberi Referensi) tidak dapat mereferensikan Program dan tidak bisa mendapatkan Hadiah Tambahan Voucher.

Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan Program serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran Biaya Penalti/Biaya Pengganti Hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan atau tidak melakukan pemblokiran sisa dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Simulasi Program

Nasabah

Tipe Nasabah

Tanggal Pemblokiran
Dana

Nominal Pemblokiran
Dana dan Transaksi
Jual Beli Valas

Mereferensikan
teman/keluarga/orang lainnya
untuk mengikuti Program

Invoice Pemesanan
Produk / Layanan
Travel Agent di
Acara Danamon Travel Fair *

Hadiah Voucher

Hadiah
Tambahan
Voucher

Total Pembayaran
oleh Nasabah

A

Nasabah Acara Danamon Travel Fair

8 April 2026

Rp500.000.000 (blokir)

Rp50.000.000 (FX)

 

-

Paket Cruise Asia untuk 2 orang

Rp10.500.000

Rp5.250.000

-

Rp5.250.000

B

Nasabah Acara Danamon Travel Fair

8 April 2026 dan

22 April 2026

 

(Penempatan Dana Partial)

8 April 2026:

Rp100.000.000 (blokir)

Rp50.000.000 (FX)

 

22 April 2026:

Rp400.000.000 (blokir)

 

-

Tiket Pesawat Jepang economy 2 orang

Rp20.000.000

Rp5.250.000

-

Rp14.750.000

C

Nasabah Terundang

6 April 2026

Rp100.000.000 (blokir)

Rp5.000.000 (FX)

 

-

Paket tour keliling Australia untuk 2 orang

Rp46.900.000

Rp1.000.000

-

Rp45.900.000

D

Nasabah Acara Danamon Travel Fair

20 April 2026

Rp200.000.000 (blokir)

Rp5.000.000 (FX)

 

-

Tiket Pesawat Singapura economy 2 orang

Rp4.000.000

N/A

-

N/A

E Nasabah Acara Danamon Travel Fair dan Pemberi Referral 16 April 2026 Rp1.000.000.000 (blokir)
Rp50.000.000 (FX)
Ya, dengan nominal pemblokiran dana
Rp1.000.000.000
dan Transaksi Jual Beli Valas
Rp50.000.000
Paket Tour Jepang untuk 1 orang
Rp21.600.000
Rp10.800.000 Rp1.000.000 Rp9.800.000

 

*Harga invoice merupakan harga ilustrasi (bukan harga acuan/bukan harga sebenarnya)

Penjelasan Skenario:

  • Nasabah A, B, dan C mendapatkan reward sesuai dengan jumlah transaksinya dengan reward voucher diskon 50% Travel Fair dan mendapat 1 kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw.
  • Nasabah D tidak mendapatkan reward karena tanggal penempatan di luar periode program.
  • Nasabah E mendapatkan reward sesuai dengan jumlah transaksinya dengan reward voucher diskon 50% Travel Fair, mendapat 1 kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw, serta mendapat Hadiah Tambahan Voucher karena mereferensikan teman/keluarga/orang lainnya untuk mengikuti Program.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari biro perjalanan TX Travel maupun maskapai penerbangan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari biro perjalanan TX Travel dan maskapai penerbangan yang bersangkutan. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi biro perjalanan TX Travel dan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”,”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”,“Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  5. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  8. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online