Program Top It Up - Gift Special SSO

04 Agustus 2026 - 31 Desember 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Top It Up (TIUP) – Gift Special SSO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top It Up (TIUP) - Gift Special SSO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Top It Up (TIUP) - Gift Special SSO (“Formulir Keikutsertaan Program”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku sejak tanggal 04 Agustus 2026 – 31 Desember 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon (“Nasabah”) berupa orang perorangan yang memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH PRO iB.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  2. Nasabah wajib memastikan bahwa Nasabah telah melakukan pengkinian data, termasuk namun tidak terbatas pada alamat, nomor telepon, dan email.
  3. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  6. Program berlaku bagi Nasabah yang telah melakukan pengisian Formulir, penempatan dana, dan pemblokiran sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Nasabah yang telah melakukan Pemblokiran Dana akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan sebagaimana tabel di butir III.8 (”Hadiah Utama”).
  8. Nasabah dapat melakukan pemblokiran dana pada rekening Nasabah di Bank Danamon, berdasarkan skema sebagai berikut:
    1. Skema Reguler SSO IDR sebagai berikut:
      1. Nasabah wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dengan menggunakan dana yang ditransfer ke rekening Nasabah yang digunakan untuk keikutsertaan program ini yang berasal dari rekening bank lain (”Penempatan Dana Fresh Fund”).
      2. Penempatan Dana Fresh Fund harus dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dana dilakukan.
      3. Dana Nasabah wajib diblokir sesuai dengan nominal yang tercantum dibawah ini pada hari yang sama dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini:
        Nominal Blokir Tenor Hadiah Biaya Penalti

        Rp25.000.000,00

        3 bulan

        Cashback Rp150.000,00 (untuk Danamon LEBIH PRO); atau

        e-Voucher MAP Rp150.000 (untuk Danamon LEBIH PRO iB)

        Rp200.000,00

        Rp50.000.000,00

        Cashback Rp350.000,00 (untuk Danamon LEBIH PRO) atau

        e-Voucher MAP Rp350.000 (untuk Danamon LEBIH PRO iB)

        Rp450.000,00

    2. Skema Reguler SSO USD
      1. Khusus untuk Skema Reguler SSO USD, Nasabah dapat melakukan penempatan dana menggunakan dana yang telah ada pada rekening Nasabah dalam mata uang IDR di Bank Danamon yang dikonversi melalui transaksi valuta asing pada D-Bank PRO atau dana dengan mata uang USD yang ada pada rekening Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH PRO iB.
      2. Dana Nasabah wajib diblokir sesuai dengan nominal yang tercantum dibawah ini pada hari yang sama dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini:
        Nominal Blokir Tenor Hadiah Biaya Penalti

        USD 2,000

        3 bulan

        Cashback Rp150.000 (untuk Danamon LEBIH PRO); atau

        e-Voucher MAP Rp150.000 (untuk Danamon LEBIH PRO iB)

        Rp200.000,00

        USD 4,000

        Cashback Rp350.000 (untuk Danamon LEBIH PRO) atau

        e-Voucher MAP Rp350.000 (untuk Danamon LEBIH PRO iB)

        Rp450.000,00

  9. Nasabah dapat mengikuti Program ini lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program.
  10. Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Untuk 100 (seratus) Nasabah pertama yang mengikuti Skema Reguler USD sesuai syarat dan ketentuan umum Program serta melakukan transaksi valuta asing dengan menggunakan Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB selama Periode Program akan mendapatkan hadiah tambahan berupa Cashback (“Hadiah Tambahan”) dengan detail sebagai berikut:
    Keikutsertaan Skema Program (+) Add on Transaksi Valuta Asing*) Nominal Hadiah Tambahan

    Skema Reguler SSO USD

    Min Rp 25.000.000,00

    Rp 100.000,00

    Ketentuan Transaksi Valuta Asing:

    1. Pembelian valuta asing wajib dilakukan melalui aplikasi D-Bank PRO dengan sumber dana IDR
    2. Pembelian valuta asing dilakukan dihari yang sama dengan Nasabah melakukan Penempatan Dana USD
    3. Nasabah mendapatkan tambahan hadiah maksimal 1 (satu) kali selama Periode Program dan tidak berlaku kelipatan.
  12. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program.
  13. Nasabah yang membatalkan keikutsertaannya pada Program akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah (sesuai dengan tabel yang terdapat pada butir III.10 di atas, dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.

Ketentuan Pemberian Hadiah

  1. Hadiah Utama akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak dana Nasabah diblokir dan/atau dinyatakan telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan dalam program. Informasi mengenai status pemenuhan Syarat dan Ketentuan Umum Program dapat diperoleh maksimal pada akhir bulan berikutnya melalui kantor cabang Bank Danamon di mana Nasabah mengikuti Program ini.
  2. Khusus untuk Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO yang diikutsertakan pada Program.
  3. Khusus untuk Hadiah berupa e-voucher akan diberikan kepada Nasabah melalui alamat email ataupun WA Blast dari nomor handphone yang terdaftar pada sistem Bank Danamon.
  4. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
  5. Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas Hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas Hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.

Simulasi Program

No Nama Nasabah Informasi Pemblokiran Review Eligibilitas

1

Nasabah A (Nasabah New to Product)

  • Tanggal blokir : 14 Agustus 2026
  • Skema : Reguler SSO IDR
  • Produk : Danamon LEBIH PRO
  • Nominal blokir : Rp25.000.000,00
  • Tenor blokir : 3 bulan
  • Hadiah : Cashback Rp150.000,00
  • Nasabah baru melakukan pembukaan Danamon LEBIH PRO di tanggal 10 Agustus 2026 dan melakukan penempatan dana fresh fund yaitu transfer dari bank lain ke rekening Danamon LEBIH PRO di hari yang sama sebesar Rp25.000.000,00. Nasabah melakukan pemblokiran dana di tanggal 15 Januari 2026.
  • Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini.
  • Nasabah akan mendapatkan Hadiah Utama berupa Cashback Rp150.000,00.

2

Nasabah B (Nasabah existing)

  • Tanggal blokir : 18 Agustus 2026
  • Skema : Reguler SSO IDR
  • Produk : Danamon LEBIH PRO iB
  • Nominal blokir : Rp25.000.000,00
  • Tenor blokir : 3 bulan
  • Hadiah : e-Voucher MAP Rp150.000,00
  • Nasabah telah memiliki Danamon LEBIH PRO iB sejak di tanggal 11 Agustus 2026. Pada tanggal 18 Agustus 2026 melakukan penempatan dana fresh fund yaitu transfer dari bank lain ke rekening Danamon LEBIH PRO iB sebesar Rp25.000.000,00 dan melakukan pemblokiran dana pada hari yang sama.
  • Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini.
  • Nasabah akan mendapatkan Hadiah Utama berupa e-Voucher MAP Rp150.000,00.

3

Nasabah C (Nasabah New to Product)

  • Tanggal blokir : 18 Agustus 2026
  • Skema : Reguler SSO IDR
  • Produk : Danamon LEBIH PRO
  • Nominal blokir : Rp25.000.000,00
  • Tenor blokir : 3 bulan
  • Hadiah : Cashback Rp150.000,00
  • Nasabah baru melakukan pembukaan Danamon LEBIH PRO di tanggal 11 Agustus 2026 dan melakukan penempatan dana fresh fund yaitu transfer dari bank lain ke rekening Danamon LEBIH PRO di hari yang sama sebesar Rp25.000.000,00. Nasabah melakukan pemblokiran dana di tanggal 11 Agustus 2026.
  • Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini.
  • Nasabah akan mendapatkan Hadiah Utama berupa Cashback Rp150.000,00.
  • Pada 2 November 2025, Nasabah mengajukan pembatalan program, maka dana nasabah di rekening Danamon LEBIH PRO sebesar Rp250.000,00 akan didebet sebagai Biaya Penalti karena melakukan pembatalan sebelum tenor 3 bulan berakhir.

4

Nasabah B (Nasabah existing)

  • Tanggal blokir : 20 Agustus 2026
  • Skema : Reguler SSO IDR
  • Produk : Danamon LEBIH PRO iB
  • Nominal blokir : Rp25.000.000,00
  • Tenor blokir : 3 bulan
  • Hadiah : e-Voucher MAP Rp150.000,00
  • Nasabah telah memiliki Danamon LEBIH PRO iB sejak di tanggal 20 Agustus 2025. Pada tanggal 20 Agustus 2026 melakukan penempatan dana fresh fund yaitu transfer dari bank lain ke rekening Danamon LEBIH PRO iB sebesar Rp25.000.000,00 dan melakukan pemblokiran dana pada hari yang sama.
  • Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini.
  • Nasabah akan mendapatkan Hadiah Utama berupa e-Voucher MAP Rp150.000,00.
  • Pada 3 November 2025, Nasabah mengajukan pembatalan program, maka dana nasabah di rekening Danamon LEBIH PRO iB sebesar Rp250.000,00 akan didebet sebagai Biaya Pengembalian Hadiah karena melakukan pembatalan sebelum tenor 3 bulan berakhir.

5

Nasabah C (Nasabah existing)

  • Tanggal blokir : 28 Agustus 2026
  • Skema : Reguler SSO USD
  • Produk : Danamon LEBIH PRO
  • Nominal blokir : USD 2,000
  • Tenor blokir : 3 bulan
  • Hadiah : Cashback Rp 150.000,00
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah memiliki saldo sebesar 500 USD di rekening DL PRO dan melakukan transaksi valuta asing via D-Bank PRO di tanggal 28 Agustus 2026 sebesar 1.800 USD (1 USD ekuivalen Rp18.160).
  • Nasabah melakukan pemblokiran dana sesuai dengan ketentuan program di tanggal 28 Agustus 2026.
  • Karena Nasabah melakukan penempatan dana sesuai ketentuan program dan melakukan transaksi valuta asing di hari yang sama dengan tanggal keikutsertaan program, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini dan mendapatkan Tambahan hadiah cashback sebesar Rp 100.000,00.

6

Nasabah C (Nasabah existing)

  • Tanggal blokir : 28 Agustus 2026
  • Skema : Reguler SSO USD
  • Produk : Danamon LEBIH PRO iB
  • Nominal blokir : USD 2,000
  • Tenor blokir : 3 bulan
  • Hadiah : Cashback Rp 150.000,00
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah memiliki saldo sebesar 500 USD di rekening DL PRO dan melakukan transaksi valuta asing via D-Bank PRO di tanggal 28 Agustus 2026 sebesar 1.800 USD (1 USD ekuivalen Rp18.160).
  • Nasabah melakukan pemblokiran dana sesuai dengan ketentuan program di tanggal 28 Agustus 2026.
  • Karena Nasabah melakukan penempatan dana sesuai ketentuan program dan melakukan transaksi valuta asing di hari yang sama dengan tanggal keikutsertaan program, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini dan mendapatkan Tambahan hadiah cashback sebesar Rp 100.000,00.

Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk biaya penalti atau biaya penggantian hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Risiko Program

  1. Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah apabila keikutsertaan Nasabah dalam Program tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program yang berlaku.
  2. Apabila Nasabah mendapatkan Hadiah berupa e-voucher namun tidak mempergunakan e-voucher tersebut hingga berakhirnya masa berlaku e-voucher yang dimaksud, maka Hadiah berupa e-voucher tersebut dinyatakan hangus dan tidak dapat diklaim kembali degan alasan apapun.
  3. Nasabah tidak berhak mendapatkan Hadiah Tambahan apabila kuota Hadiah Tambahan dalam Program telah terpenuhi.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: https://www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan ketentuan yang terkait hadiah e-Voucher dan voucher fisik, termasuk namun tidak terbatas pada teknis penukaran di vendor yang ditunjuk Bank Danamon, masa berlaku dari voucher/e-Voucher, mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur oleh vendor yang ditunjuk Bank Danamon.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.  
  5. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online