Syarat dan Ketentuan Program Bonus hingga 210.000 Membership Rewards Points
- Program ini berlaku untuk nasabah Bank Danamon kategori individu yang memiliki Kartu Danamon American Express® Gold dengan BIN 3755394 dan 3755391 ( “Pemegang Kartu”).
- Kartu Danamon American Express® Gold milik Pemegang Kartu dalam kondisi aktif, tidak memiliki tunggakan dan kondisi kartu tidak terblokir.
- Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
- Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemegang Kartu melakukan akumulasi transaksi offline overseas (card present) dan mendapatkan bonus Membership Rewards® Points selama periode program minimal dengan skema tier* berikut:
*Pemegang Kartu hanya dapat berpartisipasi ke salah satu skema tier. Jika nasabah bertransaksi senilai Rp200 juta selama periode program, maka akan diberikan bonus 210,000 Membership Rewards® Points.
- Transaksi yang dihitung adalah transaksi yang sudah dibukukan pada sistem Bank dan tidak dibatalkan oleh nasabah / pihak merchant ketiga / Bank.
- Akumulasi transaksi harus dilakukan di luar negeri, menggunakan mata uang asing, dan merupakan transaksi offline (card present).
- Akumulasi transaksi yang dilakukan tidak termasuk transaksi online luar negeri (overseas card not present), Bill Payment (tagihan rutin), Pembayaran Asuransi, Cash Advance (tarik tunai), Money Transfer (transfer dana), transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu, dan transaksi yang diubah menjadi cicilan beserta transaksi cicilan setiap bulannya.
- Pemegang Kartu melakukan akumulasi transaksi offline overseas (card present) dan mendapatkan bonus Membership Rewards® Points selama periode program minimal dengan skema tier* berikut:
- Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan hadiah berupa Membership Rewards® (MR) Points sesuai dengan tiering transaksi yang dilakukan (“Hadiah”).
- Bank Danamon berhak untuk membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu dan/atau pemberian hadiah/reward atas Program apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemenang Program adalah Pemegang Kartu sebagaimana tertera pada point Kriteria Peserta. Sehingga jika terdapat perubahan downgrade/upgrade tipe kartu sebelum periode program berakhir, pemegang kartu tidak lagi eligible menjadi Pemenang Program.
- Bonus Membership Rewards® Points yang akan diberikan kepada Pemegang Kartu adalah hanya untuk Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Berikut adalah ilustrasi Program:
- Nasabah tidak eligible
*Transaksi yang berlaku dalam perhitungan program adalah transaksi yang sudah dibukukan pada sistem Bank (posting date). - Nasabah eligible
*Transaksi yang berlaku dalam perhitungan program adalah transaksi yang sudah dibukukan pada sistem Bank (posting date). - Nasabah eligible
*Transaksi yang berlaku dalam perhitungan program adalah transaksi yang sudah dibukukan pada sistem Bank (posting date).
- Nasabah tidak eligible
- Akumulasi transaksi selama periode program dihitung berdasarkan posting date.
- Bonus Membership Rewards® Points akan dikreditkan ke Pemegang Kartu utama paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah periode program berakhir.
- Bonus Membership Rewards® Points akan dikreditkan ke Pemegang Kartu dalam keadaan aktif, tidak terblokir, dan tidak dalam keadaan menunggak pembayaran.
- Bonus Membership Rewards® Points tidak dapat dipindahtangankan dan diuangkan.
- Masa berlaku Bonus Membership Rewards® Points sesuai dengan ketentuan masa berlaku di Membership Rewards® Points yang diatur dalam syarat dan ketentuan umum Membership Rewards® Points.
- Keputusan Bank Danamon yang berkaitan dengan Program, termasuk tapi tidak terbatas pada penerimaan data pribadi Calon Pemegang Kartu untuk kepentingan keputusan pemberian hadiah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat terhadap semua Pemegang Kartu yang mengikuti Program, baik Pemegang Kartu maupun Calon Pemegang Kartu.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan kartu maupun produk-produk dan/atau layanan-layanan dari Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express serta Syarat dan Ketentuan Umum Membership Rewards® Points. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
- Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon, Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit, Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
- Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
A. Deskripsi Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Bonus hingga 210,000 Membership Rewards® Points Kartu Danamon American Express® Gold (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program
Bonus hingga 210,000 Membership Rewards® Points untuk Kartu Danamon American Express® Gold (“Program”) (“ Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“ Bank Danamon”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
B. Periode Program
Program dilaksanakan selama periode tanggal 15 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 ( “Periode Program”).
C. Kriteria Peserta
D. Syarat dan Ketentuan Program
E. Ketentuan Lain
Layanan Whistleblower