Program Osaka dan Kyoto Marathon 2027 untuk Nasabah Danamon Privilege

30 September 2026 - 09 Oktober 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Osaka dan Kyoto Marathon 2027 untuk Nasabah Danamon Privilege(“ Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti Program Osaka dan Kyoto Marathon 2027 untuk Nasabah Danamon Privilege (“ Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“ Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Programsebagai berikut:

Periode Program

Periode Program dimulai sejak tanggal 30 September 2026 sampai dengan 9 Oktober 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Nasabah

Program hanya dapat diikuti dan dinikmati oleh nasabah dengan Total Dana Kelolaan pada saat keikutsertaan Program sekurang-kurangnya sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) atau setara (”Nasabah”), sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku:

  1. Calon nasabah baru perorangan yang belum pernah memiliki rekening sebelumnya pada Bank Danamon; atau
  2. Nasabah perorangan yang telah memiliki rekening pada Bank Danamon (existing to bank) namun belum terdaftar dalam Layanan Privilege; atau
  3. Nasabah yang telah terdaftar dalam layanan Danamon Privilege;
  4. Tidak berlaku untuk karyawan Bank Danamon maupun MUFG Group di Indonesia yang terdaftar

Informasi Promo

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah atas Program.
  4. Nasabah wajib mendaftarkan diri melalui e-form pada tautan bdi.co.id/grosakakyotoreg dengan memasukkan data diri Nasabah.
  5. Nasabah wajib melakukan pendaftaran sebagai Nasabah Privilege Bank Danamon apabila belum terdaftar.
  6. Nasabah wajib melakukan penempatan dan pemblokiran dana pada rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah serta melaksanakan transaksi valuta asing untuk mendapatkan hadiah dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini (“Hadiah Utama”):

    Remarks Program

    Pilihan Hadiah

    Persyaratan Program

    Kuota

    Biaya Penalti

    Penempatan Dana Diblokir Tenor 6 Bulan

    Transaksi Valas

    DL0500M

    Tiket Marathon + Potongan Harga Rp 10,000,000

    Rp 500.000.000

    500.000 JPY

    Osaka: 10

    Kyoto: 5

    5% dari total penempatan dana

    DL1000M

    Tiket Marathon + Potongan Harga Rp 24,000,000

    Rp 1.000.000.000

  7. Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada rekening Danamon LEBIH PRO wajib berupa dana segar (fresh fund) sesuai dengan jumlah dana yang akan diblokir sebagaimana tercantum dalam Skema yang akan diikuti (merujuk pada butir C.6) ke rekening Danamon LEBIH PRO, yang dilakukan dengan cara dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain.
  8. Nasabah tidak diperbolehkan mengikuti program lain atas pemblokiran dana yang sama
  9. Nasabah wajib melakukan transaksi jual beli valuta asing (valas) yaitu pembelian valuta asing Yen Jepang sesuai skema yang akan diikuti (merujuk pada butir C.6 Syarat dan Ketentuan Umum Program) melalui D-Bank PRO.9. Nasabah wajib melakukan transaksi jual beli valuta asing (valas) yaitu pembelian valuta asing Yen Jepang sesuai skema yang akan diikuti (merujuk pada butir C.6 Syarat dan Ketentuan Umum Program) melalui D-Bank PRO.
  10. Khusus Nasabah pemilik Danamon LEBIH PRO dengan ketentuan usia 21-65 tahun dan memenuhi kriteria pengajuan kartu kredit, wajib melakukan pengajuan permohonan Kartu Kredit JCB Bank Danamon dengan tunduk pada syarat dan ketentuan umum produk kartu kredit Bank Danamon (apabila belum memiliki Kartu Kredit JCB Bank Danamon).
  11. Bagi Nasabah yang sudah memiliki Kartu Kredit JCB Bank Danamon dengan status masih aktif, maka tidak perlu mengajukan kartu kredit baru.
  12. Nasabah yang telah melakukan pendaftaran dan melakukan transasksi sesuai dengan skema (merujuk pada butir C.6), berhak untuk mendapatkan tiketpada acara Kyoto Marathon atau Osaka Marathon tanpa melalui proses undian(” Guaranteed Ticket”) yang diselenggarakan oleh Osaka Prefecture & Osaka Citydan Kyoto City(” Pihak Ketiga”) dan Potongan Hargasesuai pada butir C.6.
  13. Nasabah akan dihubungi oleh Bank Danamon melalui kantor cabang untuk melengkapi persyaratan program.
  14. Nasabah wajib memenuhi persyaratan pemblokiran dana dan transaksi valas sesuai tabel program pada butir C.6 maksimal hingga akhir periode program.
  15. Apabila Nasabah tidak melengkapi persyaratan program sesuai waktu yang ditentukan, maka Nasabah dianggap gugur dan kuota akan diberikan kepada Nasabah eligible selanjutnya.
  16. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari Jumlah Dana Diblokir.
  17. Dengan Nasabah melakukan pendaftaran atas Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program dan menyetujui pemberian data-data pribadi Nasabah dari Bank Danamon kepada Pihak Ketiga.

Ketentuan Pemberian Hadiah

  1. Bank Danamon akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah yang telah melakukan seluruh persyaratan program mengenai keberhasilan Nasabah dalam mendapatkan Guaranteed Ticketmelalui media komunikasi Nasabah yang tercatat pada Bank Danamon selambat-lambatnya pada tanggal 14 Oktober 2026 atau pada tanggal lain sebagaimana diumumkan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi resmi Bank Danamon.
  2. Nasabah tidak dikenakan biaya atas pemberian Guaranteed Ticket. Bagi Nasabah yang telah mendapatkan pemberitahuan Guaranteed Ticket dari Bank Danamon, maka Nasabah tetap perlu melakukan pendaftaran melalui tautan khusus yang dikirimkan oleh Bank Danamon kepada Nasabah, dengan ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

    Detil

    Osaka Marathon

    Kyoto Marathon

    Tanggal Acara

    28 Februari 2027

    21 Februari 2027

    Deadline Pendaftaran

    19 Oktober 2026

    19 Oktober 2026

  3. Acara Osaka dan Kyoto Marathon 2027 merupakan acara yang diselenggarakan oleh Pihak Ketiga.
  4. Nasabah menyetujui bahwa Bank Danamon tidak bertanggungjawab atas kendala ataupun kerugian yang mungkin dialami Nasabah dalam menggunakan Guaranteed Ticketatas Program dan acara marathon yang diselenggarakan, seperti semisal bencana alam, cuaca buruk, ataupun keadaan kahar ( force majeure) lainnya.
  5. Pemberian Guaranteed Ticket ini tidak dapat dipindahtangankanoleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak dapat diuangkan dalam keadaan apapun.
  6. Hadiah Potongan Harga hanya diberikan kepada Nasabah yang melakukan pembelian pada Travel Agent yang menjadi rekanan Bank Danamon hingga maksimal tanggal akhir periode program.
  7. Nasabah wajib mengikuti petunjuk dan arahan dari Pihak Ketiga terkait tata cara registrasi serta pembayaran atas acara marathon yang dipilih, termasuk namun tidak terbatas pada permintaan data/informasi pibadi Nasabah, bukti pembayaran, dan lainnya.
  8. Biaya yang timbul di luar dari Guaranteed Ticket menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Proses verifikasi kriteria nasabah merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Produk dan/atau layanan dari Pihak Ketiga buka merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon, sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pihak Ketiga. Apabila terdaat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi Pihak Ketiga.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisah dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Privilege”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan layanan, maupun pemberian manfaat kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Programini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Nasabah atas Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Nasabah memahami bahwa untuk perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangka waktu pemberitahuan perubahan dapat dikecualikan.
  8. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  9. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Osaka dan Kyoto Marathon 2027untuk Nasabah Danamon Privilege adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online