Digital Acquisition 2026

15 Juni 2026 - 31 Desember 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Digital Acquisition 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Digital Acquisition 2026 (“Program”) diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program akan dilaksanakan pada periode 15 Juni 2026 s/d 31 Januari 2027 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program berlaku untuk nasabah baru Bank Danamon yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO atau Danamon Save melalui aplikasi D-Bank PRO dan telah memasukkan referral code “DIGITAL” selama periode program (“Nasabah”).

Syarat dan Ketentuan Umum Program

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah dapat memperoleh benefit cashback atas transaksi pada fitur QRIS, Top Up e-Wallet, Virtual Account & Bayar Tagihan (Biller) pada aplikasi D-Bank PRO selama 3 (tiga) bulan sejak bulan pembukaan rekening pertama (“Hadiah”) apabila selama Periode Program memenuhi seluruh persyaratan berikut ini:
    1. Nasabah telah melakukan pembukaan rekening tabungan Danamon LEBIH PRO atau Danamon Save melalui aplikasi D-Bank PRO;
    2. Nasabah telah melakukan input referral code “DIGITAL” saat pembukaan rekening
    3. Nasabah telah berhasil menjaga rata-rata saldo tabungan bulanan dengan sesuai dengan kategori Tiering berikut:
      Kategori Tier Balance Tier-1 Tier-2 Tier-3

      Ketentuan minimum rata-rata saldo tabungan bulanan

      Rp1.000.000

      Rp3.000.000

      Rp5.000.000

    4. Nasabah yang telah berhasil menjaga rata-rata saldo tabungan sesuai dengan kategori Tier Balance pada point (iii) berhak untuk mendapatkan benefit transaksi sebagai berikut:
      1. Kategori Transaksi QRIS
        1. Benefit transaksi dapat dinikmati nasabah selama 3 (tiga) bulan sejak bulan pertama pembukaan rekening, selama memenuhi ketentuan rata-rata saldo tabungan dan kuota transaksi per bulan
        2. Maksimal benefit transaksi yang dapat dinikmati per 1 CIF Nasabah per bulan adalah sebagai berikut:
          Benefit Fitur Tier 1 Tier 2 Tier 3

          QRIS

          Maksimal 3 Transaksi per CIF

          Maksimal 5 Transaksi per CIF

          Maksimal 10 Transaksi per CIF

        3. Ketentuan kuota transaksi per bulan adalah sebagai berikut:
          Periode Pembukaan Rekening Nasabah Periode Transaksi QRIS Kuota Transaksi Per Bulan
          Tier 1 (min balance Rp1 Juta) Tier 2 (min balance Rp3 Juta) Tier 3 (min balance Rp5 Juta)

          15 Juni – 30 Juni 2026

          15 Juni – 31 Agustus 2026

          225 Transaksi

          125 Transaksi

          1.500 Transaksi

          1 – 31 Juli 2026

          1 Juli – 30 September 2026

          300 Transaksi

          250 Transaksi

          2.000 Transaksi

          1 – 31 Agustus 2026

          1 Agustus – 31 Oktober 2026

          300 Transaksi

          250 Transaksi

          2.500 Transaksi

          1 – 30 September 2026

          1 September – 30 November 2026

          300 Transaksi

          250 Transaksi

          2.500 Transaksi

          1 – 31 Oktober 2026

          1 Oktober 2026 – 31 Desember 2026

          300 Transaksi

          250 Transaksi

          2.500 Transaksi

          1 – 30 November 2026

          1 November – 31 Januari 2027

          300 Transaksi

          250 Transaksi

          2.500 Transaksi

          1 – 31 Desember 2026

          1 Desember 2026 – 28 Februari 2027

          300 Transaksi

          250 Transaksi

          2.500 Transaksi

          1 – 31 Januari 2027

          1 Januari 2027 – 31 Maret 2027

          300 Transaksi

          250 Transaksi

          2.500 Transaksi

      2. Ketegori Transaksi Top Up e-Wallet
        1. Benefit transaksi dapat dinikmati nasabah selama 3 (tiga) bulan sejak bulan pertama pembukaan rekening, selama memenuhi ketentuan rata-rata saldo tabungan dan kuota transaksi per bulan.
        2. Maksimal benefit transaksi yang dapat dinikmati per 1 CIF Nasabah per bulan adalah sebagai berikut:
          Benefit Fitur Tier 1 Tier 2 Tier 3

          Top up e-Wallet

          Maksimal 5 Transaksi per CIF

          Maksimal 10 Transaksi per CIF

          Maksimal 15 Transaksi per CIF

        3. Ketentuan kuota transaksi per bulan adalah sebagai berikut:
          Periode Pembukaan Rekening Nasabah Periode Transaksi Top Up e-Wallet Kuota Transaksi Per Bulan
          Tier 1 (min balance Rp1 Juta) Tier 2 (min balance Rp3 Juta) Tier 3 (min balance Rp5 Juta)

          15 Juni – 30 Juni 2026

          15 Juni – 31 Agustus 2026

          375 Transaksi

          250 Transaksi

          2.250 Transaksi

          1 – 31 Juli 2026

          1 Juli – 30 September 2026

          500 Transaksi

          500 Transaksi

          3.000 Transaksi

          1 – 31 Agustus 2026

          1 Agustus – 31 Oktober 2026

          500 Transaksi

          500 Transaksi

          3.750 Transaksi

          1 – 30 September 2026

          1 September – 30 November 2026

          500 Transaksi

          500 Transaksi

          3.750 Transaksi

          1 – 31 Oktober 2026

          1 Oktober 2026 – 31 Desember 2026

          500 Transaksi

          500 Transaksi

          3.750 Transaksi

          1 – 30 November 2026

          1 November – 31 Januari 2027

          500 Transaksi

          500 Transaksi

          3.750 Transaksi

          1 – 31 Desember 2026

          1 Desember 2026 – 28 Februari 2027

          500 Transaksi

          500 Transaksi

          3.750 Transaksi

          1 – 31 Januari 2027

          1 Januari 2027 – 31 Maret 2027

          500 Transaksi

          500 Transaksi

          3.750 Transaksi

      3. Kategori Transaksi Virtual Account dan Bayar Tagihan (Biller)
        1. Benefit transaksi dapat dinikmati nasabah selama 3 (tiga) bulan sejak bulan pertama pembukaan rekening, selama memenuhi ketentuan rata-rata saldo tabungan dan kuota transaksi per bulan.
        2. Maksimal benefit transaksi yang dapat dinikmati per 1 CIF Nasabah per bulan adalah sebagai berikut.
          Benefit Fitur Tier 1 Tier 2 Tier 3

          VA & Biller

          Maksimal 1 Transaksi per CIF

          Maksimal 3 Transaksi per CIF

          Maksimal 5 Transaksi per CIF

        3. Ketentuan kuota transaksi per bulan adalah sebagai berikut:
          Periode Pembukaan Rekening Nasabah Periode Transaksi VA & Biller uota Transaksi Per Bulan
          Tier 1 (min balance Rp1 Juta) Tier 2 (min balance Rp3 Juta) Tier 3 (min balance Rp5 Juta)

          15 Juni – 30 Juni 2026

          15 Juni – 31 Agustus 2026

          75 Transaksi

          75 Transaksi

          750 Transaksi

          1 – 31 Juli 2026

          1 Juli – 30 September 2026

          100 Transaksi

          150 Transaksi

          1.000 Transaksi

          1 – 31 Agustus 2026

          1 Agustus – 31 Oktober 2026

          100 Transaksi

          150 Transaksi

          1.250 Transaksi

          1 – 30 September 2026

          1 September – 30 November 2026

          100 Transaksi

          150 Transaksi

          1.250 Transaksi

          1 – 31 Oktober 2026

          1 Oktober 2026 – 31 Desember 2026

          100 Transaksi

          150 Transaksi

          1.250 Transaksi

          1 – 30 November 2026

          1 November – 31 Januari 2027

          100 Transaksi

          150 Transaksi

          1.250 Transaksi

          1 – 31 Desember 2026

          1 Desember 2026 – 28 Februari 2027

          100 Transaksi

          150 Transaksi

          1.250 Transaksi

          1 – 31 Januari 2027

          1 Januari 2027 – 31 Maret 2027

          100 Transaksi

          150 Transaksi

          1.250 Transaksi

  5. Dalam hal Kuota Hadiah telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
  6. Dengan melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas Transaksi yang dilakukan Nasabah merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Mekanisme Pemberian Hadiah

  1. Hadiah akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setiap bulannya.
  2. Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak dapat dilakukan.
  3. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online