Tebar Kebaikan dengan Menabung Sambil Menabur

01 Juni 2026 - 30 September 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program ‘Menabung Sambil Menabur (untuk Nasabah)’ (“Syarat dan Ketentuan Menabung Sambil Menabur Anggota”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program ‘Menabung Sambil Menabur’ (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program ‘Menabung Sambil Menabur’ (“Formulir Keikutsertaan Program”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku sejak tanggal 1 Juni hingga 30 September 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Program ini dapat diikuti oleh anggota dari VIHARA BODHISATVA SATYA KALAMA (“Nasabah”) yang memenuhi kriteria berikut:

  1. nasabah yang belum te rdaftar pada Bank (New to Bank),
  2. nasabah yang telah terdaftar pada Bank namun belum memiliki rekening Danamon Lebih PRO (New to Product);
  3. nasabah yang telah terdaftar pada Bank (Existing to Bank) yang telah memiliki rekening Danamon Lebih PRO;
  4. Tidak sedang mengikuti program lain yang diselenggarakan Bank untuk VIHARA BODHISATVA SATYA KALAMA (sebagai contoh: TIUP, New-to-Optimal / Privilege, MGM Optimal/Privilege, dan lainnya).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib:
    1. melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO dengan memasukkan kode referral ECORBE1138, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Nasabah yang belum memiliki rekening Danamon LEBIH PRO dapat membuka rekening dan memasukkan kode referral apabila membuka rekening melalui D-Bank PRO atau kode remarks apabila membuka rekening melalui kantor cabang Bank.
      2. Nasabah yang sudah memiliki rekening pada Bank dengan jenis lainnya hanya dapat membuka rekening Danamon LEBIH PRO dan memasukkan kode remarks melalui kantor cabang Danamon.
      3. Nasabah yang sudah memiliki rekening Danamon LEBIH PRO wajib untuk memasukan kode remarks melalui kantor cabang Bank.
    2. melakukan penempatan dana fresh fund pada rekening Danamon LEBIH PRO
  5. Fresh fund didefinisikan sebagai dana yang berasal dari setoran tunai ke kantor cabang Bank atau dana yang ditransfer dari rekening bank lain ke rekening Danamon LEBIH PRO.
  6. VIHARA BODHISATVA SATYA KALAMA wajib melakukan pembukaan rekening pada Bank.
  7. Atas penempatan dana oleh Nasabah yang memenuhi kriteria di butir 4, VIHARA BODHISATVA SATYA KALAMA akan memperoleh dana dalam bentuk cashback (“Cashback”) yang akan dikreditkan ke rekening tujuan pengkreditan Ekosistem paling lambat 30 hari kerja dari hari terakhir bulan sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    Persentase Cashback dari Danamon p.a. Limit Budget (capped) p.a.

    1%

    Max 250 juta

  8. Perhitungan cashback adalah sebagai berikut:
    • Nasabah New to Bank: 1% p.a. dari saldo rata-rata bulanan jemaat di rekening Danamon LEBIH PRO
    • Nasabah New to Produc: dibagi menjadi 2 fase yaitu,
      • Untuk bulan pertama, perhitungan Cashback adalah 1% p.a. dari jumlah (O/S) saldo fresh fund bulan tersebut M(1) dikurangi jumlah (O/S) saldo fresh fund bulan sebelumnya sebagai baseline M(0) di rekening Danamon Lebih PRO.
      • Untuk bulan berikutnya hingga periode program berakhir, perhitungan Cashback adalah 1% p.a. dari saldo rata-rata bulan tersebut M(n+1) dikurangi saldo rata-rata bulan baseline M(0) di rekening Danamon Lebih PRO.
    • Nasabah Existing to Bank: dibagi menjadi 2 fase yaitu,
      • Untuk bulan pertama, perhitungan Cashback adalah 1% p.a. dari jumlah (O/S) saldo fresh fund bulan tersebut M(1) dikurangi jumlah (O/S) saldo fresh fund.
      • Untuk bulan berikutnya hingga periode program berakhir, perhitungan Cashback adalah 1% p.a. dari saldo rata-rata bulan tersebut M(n+1) dikurangi saldo rata-rata bulan baseline M(0) di rekening Danamon Lebih PRO.
  9. Perhitungan saldo rata-rata dan jumlah (O/S) saldo termasuk dana Nasabah dalam bentuk valuta asing. Konversi atas valas akan mengikuti ketentuan Danamon Lebih PRO yang berlaku di Bank(jika hari terakhir bulan berjalan jatuh di hari libur maka akan mengikuti rate konversi mata uang Rupiah pada hari kerja terakhir bulan tersebut) untuk perhitungan saldo tersebut.
  10. Saldo rata-rata (average balance) didefinisikan sebagai jumlah rata-rata dana dalam rekening selama satu bulan, dihitung sebagai berikut:

    Rata-rata Saldo Bulanan:

    ( Saldo × Jumlah Hari Saldo Berlaku ) Jumlah Hari dalam Sebulan
  11. Jumlah (O/S) Saldo (outstanding balance) didefinisikan sebagai posisi saldo pada akhir bulan, yaitu jumlah uang yang tersisa di rekening pada tanggal terakhir dalam periode bulan berjalan.
  12. Dengan Nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  13. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya apapun.

Ketentuan Cashback atas Program

  1. Nasabah setuju bahwa Cashback atas keikutsertaan Nasabah atas Program akan diberikan dan ditransfer kepada Ekosistem.
  2. Cashback akan dikreditkan selambat-lambatnya 30 hari kerja dari hari terakhir bulan sebelumnya ke Rekening Ekosistem setelah Nasabah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, selama periode program.

Ilustrasi Program

No Ilustrasi Review Eligibilitas

1

  • Nasabah A belum memiliki rekening Danamon (NTB)
  • Nasabah A melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO (IDR) dan memasukkan kode remarks ECORBE1138
  • Nasabah melakukan penyetoran dana ke rekening Danamon LEBIH PRO

Berkesempatan (eligible) dalam perhitungan Menabung Sambil Menabur

2

  • Nasabah B sudah memiliki rekening Danamon LEBIH PRO (ETB)
  • Nasabah memasukkan kode remarks ECORBE1138
  • Nasabah tidak melakukan penyetoran dana ke rekening Danamon LEBIH PRO

Tidak berkesempatan dalam perhitungan Menabung Sambil Menabur

3

  • Nasabah C memiliki rekening D-Save, tetapi tidak memiliki Danamon LEBIH PRO (NTP)
  • Nasabah melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO dan menyetor ke rekening mata uang SGD dengan memasukkan kode remarks ECORBE1138
  • Nasabah melakukan penyetoran dana dari rekening bank lain ke rekening Danamon LEBIH PRO

Berkesempatan (eligible) dalam perhitungan Menabung Sambil Menabur

Simulasi Perhitungan Cashback

Status Nasabah Simulasi

NTB


Penjelasan:

  1. M0 (sebagai baseline) adalah nol karena nasabah merupakan NTB
  2. Pada M1, ada penyetoran dana fresh fund sebesar 10 Miliar pada 14 Desember 2025.
    Maka dari itu, perhitungan avbal dan cashback adalah sebagai berikut:
    • Avbal:
      10,000,000 × 16 30 = 5,333,333.333
    • Cashback:
      5,333,333.333 × 1 % 12 = 4,444.444
  3. Pada M2, ada penyetoran dana fresh fund sebesar 2 Miliar pada 5 Januari 2026.
    Maka dari itu perhitungan avbal dan cashback adalah sebagai berikut:
    • Avbal:
      10,000,000,000 (4) + 12,000,000,000 (27) 31 = 11,741,935,484
    • Cashback:
      11,733,333,333 × 1 % 12 = 9,784,946
  4. dan seterusnya

NTP

Penjelasan:

  1. M0 (sebagai baseline) adalah nol karena nasabah merupakan NTP
  2. Pada M1, ada penyetoran fresh fund dan non-fresh fund masing-masing sebesar 5 Miliar pada 14 Desember 2025
    Maka dari itu, perhitungan adalah sebagai berikut:
    • Osbal: 5,000,000,000+5,000,000,000=10,000,000,000
    • Selisih: Osbal fresh fund – Osbal M0: 5,000,000,000−0=5,000,000,000
    • Cashback:
      5,000,000,000 × 1 % 12 = 4,166,667
  3. Pada M2, ada penyetoran fresh fund 2,000,000,000
    Maka dari itu, perhitungan adalah sebagai berikut:
    • OsBal: 10,000,000,000+2,000,000,000=12,000,000,000
    • Avbal:
      10,000,000,000 (4) + 12,000,000,000 (27) 31 = 11,741,935,484
    • Selisih: Avbal – Osbal M0:11,733,333,333−0=11,733,333,333
    • Cashback:
      11,733,333,333 × 1 % 12 = 9,784,496
  4. dan seterusnya

ETB

Penjelasan:

  1. M0 (sebagai baseline) adalah 100,000,000,000 karena nasabah merupakan ETB yang sudah memiliki dana existing di D-Bank PRO
  2. Pada M1, ada penyetoran fresh fund sebesar 10 Miliar di 14 Desember 2025 dan penarikan dana sebesar 2 Miliar di 25 Desember 2025.
    Maka dari itu, perhitungan adalah sebagai berikut:
    • Osbal: 100,000,000,000+10,000,000,000−2,000,000,000=108,000,000,000
    • Selisih: Osbal M1 – Osbal M0 = 108,000,000,000−100,000,000,000=8,000,000,000
    • Cashback:
      8,000,000,000 × 1 % 12 = 6,666,667
  3. Pada M2, ada penyetoran fresh fund sebesar 50 Miliar di 2 Januari 2026 dan penarikan 25 Miliar di 28 Januari 2026
    Maka dari itu, perhitungan adalah sebagai berikut:
    • Osbal: 108,000,000,000+50,000,000,000−25,000,000,000=133,000,000,000
    • Avbal:
      108,000,000,000(1) + 158,000,000,000(27) + 133,000,000(3) 31 = 153,967,741,935
    • · Selisih: Avbal M2 – Osbal M0 = 153,967,741,935−100,000,000,000=53,967,741,935
    • Cashback:
      53,967,741,935 × 1 % 12 = 44,973,118
  4. dan seterusnya

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lainnya

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun Persembahan hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online