Program Suku Bunga KPR Khusus Staff Danamon, Adira dan MUFG

01 September 2025 - 30 September 2025
Penawaran Khusus

Pelaksanaan Program

Ajukan Sekarang

Program Suku Bunga KPR berlaku Khusus Staff Adira dan MUFG untuk fasilitas KPR&KPA Primary, KPR&KPA Secondary, KMG, Balance Transfer, dan Balance Transfer + Top Up.

Periode Program

Periode program masuk selama 1 September 2025 – 30 September 2025 (dapat diperpanjang setiap bulannya)

Promo Program

Nasabah yang berasal dari Staff Adira dan MUFG mendapatkan Spesial Biaya Internal Appraisal Rp 500.000,- untuk pengajuan fasilitas KPR/KPA Primary, Secondary, KMG, Balance Transfer, dan Balance Transfer + Top Up ke Bank Danamon selama periode program

Ketentuan Suku Bunga

Fasilitas
Fix 5th Tenor

KPR / KPA Primary Focus Group / Selected Top Tier (MUFG) / Top Tier

5,08% Min 15 Tahun
KPR Secondary
KPR Primary Mid Tier & Others 5.25%
Take Over Take Over + Top Up Special Program 5.08%
Take Over Take Over + Top Up Reguler 6.38%
Kredit Multiguna (KMG) 7.75% Max 10 Tahun

Fix & Fix Rate

Fasilitas Tenor 10/15 Tahun
KPR Primary 1-3 Tahun
4-6 Tahun
7-10/15 Tahun
5,25%
8,25%
11,25%
KPR Secondary
Take Over & Take Over + Top Up
Note: ketentuan minimum tenor suku Bunga mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank

Pengaduan Nasabah

Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan Nasabah atas Program/transaksi/layanan perbankan secara tertulis melalui e-mail : referral.center@danamon.co.id 

Lain-lain

  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online