Rumah Impian Kini Lebih Dekat, Penawaran Istimewa untuk Nasabah Payroll

01 Januari 2026 - 28 Februari 2026
Penawaran Khusus

Pelaksanaan Program

Program suku bunga berlaku untuk Nasabah Payroll (EBP) dan EB Client Payroll untuk fasilitas KPR dan KPA Primary & Secondary, KSB, KMG, Balance Transfer dan Balance Transfer + Top Up.

Periode Program

Berlaku untuk aplikasi yang masuk 1 Januari – 28 Februari 2026.

Kriteria Program

Nasabah yang berasal dari Nasabah Payroll (EBP) dan EB Client payroll untuk mengajukan fasilitas KPR & KPA Primary & Secondary, KSB, KMG, Balance Transfer dan Balance Transfer + Top Up ke Bank Danamon selama periode program.

Ketentuan Suku Bunga

Rate Fix & Float

Fasilitas

Fix 3 Tahun

Tenor

Fix 5 Tahun

Tenor

KPR/KPA Primary, Secondary, Take Over, Take Over + Top Up

Start 3.88%

Min 10 Tahun

Start 5.08%

Min 15 Tahun

Kredit Multiguna

6.5%

Max 10 Tahun

7.75%

Max 10 Tahun


Rate Fix & Fix

Tahun

Tenor 10/15 Tahun

KPR/KPA Primary, Secondary, Take Over + Take Over + Top Up

1 – 3 Tahun

5.25%

4 – 6 Tahun

8.25%

7-10/15 Tahun

11.25%

 

Note: Suku bunga, minimum dan maksimum tenor dapat berubah sewaktu – waktu berdasarkan Ketentuan yang berlaku.

Pengaduan Nasabah

  1. Jika terdapat pertanyaan, keluhan dan pengaduan kredit terkait Program, maka Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas Program secara lisan maupun secara tertulis melalui email : referral.center@danamon.co.id
  2. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Bank dapat meminta bukti pendukung untuk pemeriksaan / investigasi atas pengaduan Peserta Program sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Prosedur dan mekanisme layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui https://www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Lain-lain

  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online