-
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program atau terdapat alasan lain untuk penolakan atau pembatalan tersebut.
-
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Nasabah melakukan pembelian reksa dana melalui aplikasi D-Bank PRO, dengan ketentuan dalam hal Nasabah belum memiliki SID (single investor identification) maka Nasabah dapat mendaftarkan SID melalui kantor cabank Bank Danamon.
-
Nasabah dapat mengikuti Program dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Nasabah yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini adalah nasabah yang melakukan transaksi pembelian (subscription) reksa dana melalui aplikasi D-Bank PRO yang sesuai dengan ketentuan program, termasuk karyawan Bank Danamon, dengan ketentuan hadiah sebagai berikut:
|
|
Presentase Cashback
|
|
Jenis Reksa Dana Saham*
|
Jenis Reksa Dana
Campuran** & Pendapatan Tetap***
|
|
Akumulasi ≥ Rp50.000.000
|
0,50%
dari akumulasi pembelian
|
0,25%
dari akumulasi pembelian
|
|
Akumulasi < Rp50.000.000
|
0,10%
dari akumulasi pembelian
|
0,10%
dari akumulasi pembelian
|
* Reksa Dana Saham : Reksa Dana yang minimal 80% dari portofolionya diinvestasikan pada saham.
**Reksa Dana Campuran : Reksa Dana yang berinvestasi pada pada saham, obligasi, dan pasar uang.
***Reksa Dana Pendapatan Tetap : Reksa Dana dana yang minimal 80% dari portofolionya diinvestasikan dalam efek bersifat utang, seperti obligasi pemerintah atau korporasi.
-
Nilai transaksi transaksi pembelian untuk yang dapat diperhitungkan ke dalam akumulasi pembelian adalah adalah sekurang-kurangnya Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat) setiap bulannya.
-
Metode penghitungan cashback:
-
Bank Danamon akan menghitung akumulasi transaksi pembelian reksa dana yang dilakukan oleh Nasabah pada setiap akhir bulan selama Periode Program.
-
Nasabah berhak mendapatkan cashback sesuai dengan cashback tiering yang berlaku untuk masing-masing jenis reksa dana equity, balanced, dan fixed income sebagaimana diatur pada III.5 Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Jumlah pembelian reksa dana yang menjadi dasar perhitungan cashback adalah dalam kelipatan Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dengan pembulatan ke bawah.
-
Maksimum cashback yang dapat diterima nasabah adalah IDR 1,000,000 per bulan per CIF.
-
Nasabah berhak mendapatkan manfaat atas program MF Online – Starter Program selama memenuhi syarat dan ketentuan program tersebut atas penempatan dana yang sama.
-
Selain dengan MF Online Starter Program, apabila Nasabah melakukan transaksi yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Program ini dan memenuhi Syarat dan Ketentuan program lain, maka Nasabah hanya akan mendapat hadiah atau manfaat terbesar, tidak berlaku kumulatif.
-
Produk reksa dana yang berlaku untuk Program ini adalah seluruh produk reksa dana, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Tidak berlaku untuk seluruh produk reksa dana pasar uang (money market);
-
Khusus untuk reksa dana saham, subscription fee minimum 0,75%.
-
Khusus untuk reksa dana campuran dan pendapatan tetap, subscription fee minimum 0,5%.
-
Khusus untuk produk reksa dana dari Manulife Asset Management Indonesia ketentuan minimum fee pada poin b dan c tidak berlaku.
-
Termasuk atas setiap tambahan produk reksa dana yang didistribusikan oleh Bank Danamon di kemudian hari yang memenuhi kriteria butir a, b, dan c di atas.
-
Dengan Nasabah melakukan Transaksi dan mengikuti Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.