Special Hospitality untuk Nasabah Berkunjung ke Cabang

04 September 2026 - 04 September 2026
Penawaran Khusus

Periode Program

Periode Program adalah pada tanggal 4 September 2026 jam 10:00 – 14:00 waktu setempat. (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah yang memiliki akun pribadi di Danamon dan melakukan transaksi di Cabang, atau
  2. Nasabah yang memiliki akun pribadi di Danamon dan diundang oleh tim cabang

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Program merupakan apresiasi atas kesetiaan Nasabah dengan Danamon, berupa complimentary massage secara gratis.
  5. Program berlaku bagi Nasabah yang datang untuk melakukan transaksi dan Nasabah terundang yang telah ditentukan oleh tim cabang.
  6. Layanan massage dilakukan oleh terapis profesional dari penyedia jasa yang telah ditunjuk.
  7. Nasabah yang terundang berhak mendapatkan layanan massage selama 30 menit, sedangkan walk-in customer berhak mendapatkan layanan massage selama 20 menit.
  8. Program hanya berlaku pada tanggal, waktu, dan lokasi yang telah ditentukan oleh Bank Danamon.
  9. Apresiasi complimentary massage tidak dapat diuangkan, dipindahtangankan, atau ditukarkan dengan bentuk hadiah lainnya.
  10. Keikutsertaan Nasabah dalam program ini bersifat opsional dan berdasarkan ketersediaan kuota.
  11. Bank Danamon berhak melakukan perubahan ketentuan program apabila diperlukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
  12. Keputusan Bank Danamon terkait pelaksanaan program ini bersifat final.

Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Hadiah

  1. Apresiai dapat diperoleh Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Nasabah yang memiliki akun pribadi di Danamon dan melakukan transaksi di Cabang, atau
    2. Nasabah yang memiliki akun pribadi di Danamon dan diundang oleh tim cabang
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  3. Penerimaan hadiah ini pada tanggal 4 September 2026 pada jam 10:00 – 14:00 waktu setempat
  4. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam tanggal dan jam yang telah ditentukan sudah berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh apresiasi complimentary massage.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian apresiasi atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online