Program Secondary Bonds Online

01 Agustus 2026 - 31 Agustus 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Secondary Bonds Online (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang memenuhi kriteria untuk mengikuti Program Secondary Bonds Online (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Periode program dimulai sejak 01 Agustus 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini berlaku untuk nasabah Bank Danamon dengan kriteria sebagai berikut (”Nasabah”):

  1. Nasabah yang berhak mengikuti program ini adalah nasabah individu yang telah terdaftar pada Bank Danamon (Existing to Bank) ataupun yang baru menjadi nasabah Bank Danamon (New to Bank),
  2. Berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan pembelian produk obligasi pasar sekunder pertama kali melalui D-Bank PRO selama Periode program, dengan minimum pembelian sesuai yang tertulis pada Ringkasan Informasi Produk.
  5. Berlaku untuk seluruh transaksi pembelian Obligasi Pasar Sekunder yang tersedia pada D-Bank PRO.

Ketentuan Pemberian Hadiah

  1. Nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan Program berkesempatan memperoleh hadiah berupa cashback (“Hadiah”) dengan ketentuan sebagai berikut:
    Tipe Nasabah Nominal Hadiah Kuota Bulanan***

    Existing to Product (ETP)*

    Rp170.000,00

    330

    New to Product (NTP)**

    Rp270.000,00

    330

    * ETP adalah Nasabah yang sudah memiliki SID dan melakukan transaksi obligasi pasar sekunder pertama melalui D-Bank Pro.

    ** NTP adalah Nasabah yang sebelumnya belum memiliki SID. Nasabah wajib melakukan Registrasi SID melalui cabang dan melakukan transaksi obligasi pasar sekunder pertama melalui D-Bank Pro.

    *** Program ini berlaku dengan mekanisme first come, first served, sesuai dengan kuota bulanan yang ditetapkan untuk masing‑masing kategori Nasabah (tidak dapat dilakukan cross kuota).

  2. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah apabila Kuota Bulanan telah habis.
  3. Program ini tidak berlaku kelipatan dan Nasabah hanya berhak mendapatkan 1 kali Hadiah selama Periode Program berlangsung.
  4. Hadiah akan dikreditkan dalam jangka waktu maksimum 45 hari kerja sejak akhir bulan periode transaksi Nasabah ke rekening Rupiah atas nama Nasabah. Rekening harus dalam keadaan aktif. Apabila Rekening tidak aktif, maka Nasabah setuju bahwa Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah.
  5. Untuk pembelian Obligasi Pasar Sekunder berdenominasi USD, maka Nasabah akan menerima Hadiah dalam mata uang Rupiah.
  6. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan (apabila ada) atas Hadiah yang didapatkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.

Ilustrasi Program

Simulasi Program sebagai berikut:

  1. Ilustrasi 1 - Nasabah A (Memenuhi syarat untuk ETP)
    Nasabah A merupakan nasabah yang sudah memiliki SID dan pernah bertransaksi obligasi pasar sekunder melalui cabang. Namun nasabah melakukan transaksi obligasi pasar sekunder pertama kali melalui D-Bank PRO yaitu membeli INDON31 sebesar USD 100 pada tanggal 14 Agustus 2026.
    Pada ilustrasi ini, Nasabah A eligible untuk mendapatkan hadiah sebagai ETP (Existing to Product), sehingga hadiah IDR170,000 akan di kreditkan ke rekening rupiah nasabah paling lambat 45 hari kerja setelah bulan berjalan (Agustus) berakhir.
  2. Ilustrasi 2 - Nasabah B (Memenuhi syarat untuk NTP)
    Nasabah B merupakan nasabah yang belum memiliki SID. Nasabah kemudian melakukan pendaftaran SID di cabang pada tanggal 14 Agustus 2026 dan melakukan transaksi obligasi pasar sekunder pertama kali melalui D-Bank PRO yaitu membeli FR0108 IDR 2,000,000 pada tanggal 21 Agustus 2026.
    Pada ilustrasi ini, Nasabah B eligible untuk mendapatkan hadiah sebagai NTP (New to Product), karena baru mendaftar SID setelah periode program ini dimulai dan melakukan transaksi dengan jumlah dan produk yang eligible. Sehingga hadiah IDR270,000 akan di kreditkan ke rekening nasabah paling lambat 45 hari kerja setelah bulan berjalan (Agustus) berakhir.
  3. Ilustrasi 3 - Nasabah C (Produk tidak memenuhi syarat)
    Nasabah C merupakan nasabah yang belum memiliki SID. Nasabah kemudian melakukan pendaftaran SID di cabang pada tanggal 14 Agustus 2026 dan melakukan transaksi obligasi pasar sekunder pertama kali melalui D-Bank PRO yaitu membeli IPO SBN Ritel sebesar IDR 5,000,000 pada tanggal 21 Agustus 2026.
    Pada ilustrasi ini, Nasabah C tidak eligible untuk mendapatkan hadiah sebagai NTP (New to Product), karena walapaun sudah mendaftar SID setelah periode program ini dimulai dan melakukan transaksi di bulan yang sama, namun produk yang di beli tidak eligible karena merupakan produk obligasi pasar perdana (IPO).
  4. Ilustrasi 4 - Nasabah D (Melakukan transaksi di bulan berbeda dengan pembuatan SID)
    Nasabah D merupakan nasabah yang belum memiliki SID. Nasabah kemudian melakukan pendaftaran SID di cabang pada tanggal 14 Agustus 2026 dan melakukan transaksi obligasi pasar sekunder pertama kali melalui D-Bank PRO yaitu membeli PBS004 IDR 10,000,000 pada tanggal 14 Agustus 2026.
    Pada ilustrasi ini, Nasabah D tidak eligible untuk mendapatkan hadiah sebagai NTP (New to Product), karena walapaun sudah mendaftar SID dan melakukan transaksi dengan jumlah dan produk yang eligible, namun transaksi dilakukan di bulan yang berbeda dengan pembuatan SID. Tetapi nasabah akan tetap eligible sebagai ETP (Existing to Product).
  5. Ilustrasi 5 – Nasabah E (Melakukan transaksi kedua obligasi pasar sekunder di D-Bank PRO)
    Nasabah E merupakan nasabah yang telah memiliki SID di bulan April 2026. Nasabah melakukan transaksi pertama kali untuk melakukan pembelian FR0100 di D-Bank PRO pada 10 Agustus 2026. Kemudian nasabah melakukan transaksi kembali pada 10 Agustus 2026. Atas transaksi pertama, nasabah eligible sebagai ETP (Existing to Product), namun untuk transaksi kedua nasabah tidak eligible mendapatkan cashback.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui e-mail di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Produk Obligasi bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari penerbit Obligasi.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO” dan Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan yang relevan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan bahasa lnggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  10. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online