Suku Bunga Spesial Khusus Pemegang Polis Zurich Asuransi Indonesia

01 April 2026 - 30 Juni 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program KPR dan KMG untuk Pemegang Polis Zurich Asuransi Indonesia (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti KPR dan KMG untuk Pemegang Polis Zurich Asuransi Indonesia (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia (“ZAI”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 April 2026 sampai dengan 30 Juni 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh peserta program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (”Peserta Program”):

  1. Pemegang Polis ZAI
  2. Memiliki pendapatan bersih bulanan minimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah).
  3. Umur maksimum Peserta Program pada saat jangka waktu kredit selesai adalah:
    1. 55 (lima puluh lima) tahun atau sesuai masa pensiun untuk karyawan swasta.
    2. 70 (tujuh puluh) tahun untuk profesional dan wirawasta.
  4. Berdomisili di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Solo, Bali, Medan, Batam dan Makassar.
  5. Kolektibilitas Peserta Program sesuai pencatatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Peserta Program dapat mengajukan permohonan fasilitas KPR/multiguna/take over dengan menekan banner Program di dalam aplikasi Medicilin, kemudian mengisi e-form sesuai dengan kolom yang disediakan. Peserta Program kemudian akan dihubungi lebih lanjut oleh petugas Bank Danamon melalui email untuk proses lebih lanjut.
  5. Apabila permohonan pengajuan kredit Peserta Program disetujui, Peserta Program menyetujui untuk membayar biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan fasilitas KPR/multiguna/take over.
  6. Berlaku untuk permohonan fasilitas take over dan/atau take over + top up, Peserta Program wajib memiliki fasilitas KPR pada lembaga jasa keuangan lain dengan pencairan sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) bulan sebelum mengajukan permohonan fasilitas take over kepada Bank Danamon.
  7. Peserta Program tidak memiliki riwayat restrukturisasi dan keterlambatan pembayaran untuk fasilitas KPR lembaga jasa keuangan asal pada periode 6 (enam) bulan sebelum pengajuan fasilitas take over kepada Bank Danamon atau untuk periode tertentu sebagaimana dapat ditentukan oleh Bank Danamon dari waktu ke waktu.
  8. Peserta Program dapat menggunakan joint income dengan pasangan, dibuktikan dengan melampirkan akta pernikahan.
  9. Maksimum fasilitas KPR/Multiguna/Take Over yang dapat diberikan adalah jumlah mana yang lebih kecil dari: 85% dari nilai appraisal jaminan atau dalam hal Peserta Program memiliki beberapa fasilitas KPR/Multiguna/Take Over di Bank Danamon atau lembaga jasa keuangan lain mengikuti ketentuan loan to value berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  10. Program ini hanya berlaku dengan jaminan dalam kondisi jaminan ready stock untuk properti jenis rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), atau apartemen yang sudah terbit sertifikat sebagai bukti kepemilikan, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan/atau Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sesuai ketentuan yang berlaku.
  11. Sertifikat sebagaimana dirujuk pada butir 10 di atas harus telah terdaftar atas nama Peserta Program atau pasangan Peserta Program atau anak dari Peserta Program.
  12. Plafond minimum pengajuan fasilitas take over dan/atau take over + top up dalam Program ini adalah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  13. Plafond minimum pengajuan fasilitas KPR, Kredit Multi Guna dalam Program ini adalah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Ketentuan Suku Bunga

Peserta Program yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum dan mengajukan permohonan fasilitas KPR di BDI selama Periode Program dapat menikmati suku bunga sebagai berikut:

Fasilitas

Fix 3 Tahun

Tenor

Fix 5 Tahun

Tenor

KPR / KPA / PPR Primary

Mulai 3,50%

Min. 10 tahun

Mulai 3,50%

Min. 15 tahun

KPR / KPA / PPR Secondary

4,75%

4,75%

Take Over / Take Over + Top Up / Take Over Syariah

3,75%

4,50%

Kredit Multiguna / PMG

6,50%

Max. 10 tahun

7,50%

Max. 10 tahun


Fasilitas

Tenor 10/15 Tahun

KPR / KPA / PPR Primary

1 – 3 tahun

Mulai 4,25%

4 – 6 tahun

Mulai 7,50%

7-10/15 tahun

Mulai 9,50%

KPR / KPA / PPR Secondary

1 – 3 tahun

5,50%

4 – 6 tahun

8,75%

7-10/15 tahun

10,75%

Take Over / Take Over + Top Up / Take Over Syariah

1 – 3 tahun

5,25%

4 – 6 tahun

8,50%

7-10/15 tahun

10,50%

Catatan:

  1. Suku Bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Bank
  2. Syarat dan ketentuan berlaku untuk setiap pengajuan fasilitas kredit di Bank Danamon
  3. Biaya Internal Appraisal yang berlaku adalah Rp500.000,-

Resiko Program

  1. Permohonan fasilitas KPR/Mutiguna/Take Over dari Peserta Program dapat ditolak oleh Bank.
  2. Dalam hal permohonan fasilitas KPR/Mutiguna/Take Over ditolak Bank, maka seluruh biaya-biaya yang telah ditanggung oleh Peserta Program tidak dikembalikan oleh Bank dan menjadi risiko dari Peserta Program.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas Kredit”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan.
  5. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berllaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online